Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 Agustus 2026 – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis Tajam24jam.com, Riwayansyah, di kawasan SPBU Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, agenda mediasi yang difasilitasi Polda Jambi pada Senin (10/8/2026) di ruang Subdit III belum menghasilkan kesepakatan antara pihak pelapor dan terlapor.
Dalam mediasi tersebut, Riwayansyah hadir sebagai pelapor. Sementara tiga orang yang dilaporkan, yakni Zaka, Adam dan Andri, hanya diwakili Zaka. Dua terlapor lainnya tidak hadir dalam agenda tersebut.
Kondisi itu membuat proses mediasi belum dapat berjalan secara maksimal. Pihak pelapor menilai kehadiran seluruh pihak penting untuk memastikan setiap orang yang dilaporkan dapat memberikan keterangan, klarifikasi maupun bantahan secara langsung.
Riwayansyah mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan ketika berada di kawasan SPBU Sengeti. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Polda Jambi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, Riwayansyah menyebut pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut merupakan pelangsir BBM. Namun, mengenai identitas, peran dan keterlibatan masing-masing pihak, tetap menjadi kewenangan penyidik untuk memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Perkara tersebut telah berjalan selama beberapa bulan. Namun hingga agenda mediasi terakhir, pelapor mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai penyelesaian kasus yang dilaporkannya.
Riwayansyah berharap Polda Jambi dapat memberikan perhatian serius dan memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, objektif serta sesuai ketentuan hukum.
Dikaitkan dengan Perlindungan Pers
Kasus tersebut menjadi perhatian lebih karena Riwayansyah merupakan jurnalis yang mengaku mengalami kekerasan saat menjalankan aktivitas jurnalistik di lapangan.
Apabila penyelidikan dan penyidikan nantinya menemukan fakta bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik, maka perkara ini juga menyangkut aspek perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Kendati demikian, penerapan pasal tersebut tetap harus berdasarkan fakta hukum dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Status serta keterlibatan pihak-pihak yang dilaporkan juga sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Polda Jambi Diminta Jangan Biarkan Perkara Berlarut
Pimpinan Umum Tajam24jam.com meminta Polda Jambi tidak membiarkan perkara tersebut berlarut tanpa kepastian.
Menurutnya, proses hukum harus memberikan kepastian kepada semua pihak, baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan.
Pihak pelapor menyatakan tetap menghormati proses hukum dan membuka ruang apabila kepolisian kembali memfasilitasi mediasi. Namun, seluruh pihak yang dipanggil diharapkan hadir agar proses mediasi dapat berlangsung secara efektif dan menyeluruh.
Apabila mediasi kembali tidak menemukan titik temu, pelapor menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Zaka, Adam dan Andri belum memberikan keterangan mengenai perkara tersebut maupun alasan ketidakhadiran dua pihak terlapor dalam agenda mediasi.
Tajam24jam.
com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Polda Jambi juga diharapkan dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan, dengan tetap menghormati proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berjalan.
(Redaksi)



