admin_

Demo Di Gedung DPRD Provinsi Jambi Ricuh, Mobil Dinas Dibakar dan Gedung Rusak

Tajam24Jam.Com Jambi, 29 Agustus 2025 – Aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi pada Jumat (29/8/2025) berakhir ricuh. Massa yang berasal dari gabungan mahasiswa beberapa universitas serta pelajar STM melakukan aksi yang berujung anarkis dengan membakar satu unit mobil dinas dan merusak fasilitas gedung DPRD. Kericuhan pecah ketika massa melempari aparat dan gedung dengan batu. Akibatnya, sejumlah kaca dan pagar Gedung DPRD Provinsi Jambi pecah dan rusak parah. Situasi semakin memanas hingga aparat kepolisian terpaksa menembakkan gas air mata untuk memukul mundur massa. Pengamanan di lokasi dipimpin langsung oleh Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol Muhammad Edi Faryadi, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, serta Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol Zulkifli Ismail. Meski begitu, massa tetap bertahan hingga malam hari sehingga suasana sekitar gedung sempat mencekam. Hingga berita ini diterbitkan, aparat kepolisian masih melakukan penjagaan ketat. Belum ada keterangan resmi mengenai jumlah korban maupun total kerugian akibat kericuhan tersebut. Penulis Tim

Read More

Di Duga Dapur Minyak Ilegal Di Pemayung. Warga Sebut Nama “Romi”.

Tajam24Jam.Com Pemayung, 29 Agustus 2025 – Tim Media investigasi pada Jumat (29/8/2025), menemukan indikasi kegiatan pengolahan (masakan) minyak ilegal di wilayah Tebing Tinggi, Pemayung, Batanghari. Sejumlah warga menyebut nama “Romi” sebagai pihak yang diduga terkait kepemilikan lokasi. Nama itu beredar dari mulut ke mulut bukan vonis, baru dugaan, yang justru menuntut klarifikasi terang benderang. Di lapangan, aktivitas keluar–masuk kendaraan tampak nyata. Sebuah mobil tangki berwarna biru-putih terlihat meninggalkan lokasi. Bukan sekadar lalu lalang: Pola seperti ini lazim jadi “Urat Nadi” distribusi di rantai hilir. Pertanyaannya sederhana tapi menentukan: Adakah izin usaha yang sah, adakah standar keselamatan dan lingkungan yang dipenuhi? Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang disebut, “Romi”. Nomor telepon yang dikantongi tim tidak aktif. Hingga naskah ini terbit, yang bersangkutan belum memberi keterangan. Hak jawab tetap kami buka tanpa syarat—sebab dalam jurnalisme, praduga tak bersalah bukan basa-basi, melainkan disiplin. Secara hukum, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM di sektor hilir wajib berizin. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mewajibkan izin usaha (Pasal 23). Melakukan kegiatan hilir tanpa izin dapat dipidana: pengolahan tanpa izin terancam penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar; pengangkutan maksimal 4 tahun (Rp40 miliar); penyimpanan maksimal 3 tahun (Rp30 miliar); niaga maksimal 3 tahun (Rp30 miliar). Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi bahkan bisa sampai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar (Pasal 53 dan Pasal 55). Aktivitas tersembunyi di balik semak Jalan Tkd, Tebing Tinggi – Batang Hari, JambiDimensi lingkungan tak kalah genting. Jika kegiatan itu mengakibatkan pencemaran melampaui baku mutu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjerat pelaku dengan pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar (Pasal 98 ayat (1)). Bila karena kelalaian, ancamannya 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar (Pasal 99). Ini bukan detail kosmetik; ini jaring pengaman publik sekaligus “harga” dari risiko yang diabaikan. Karena itu, ada tiga pekerjaan rumah yang mendesak: Pertama, otoritas terkait perlu membuka status perizinan lokasi apakah ada Izin Usaha sektor hilir yang sah serta instrumen perlindungan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) yang berlaku. Kedua, bila ada keterkaitan dengan BBM bersubsidi, audit alur suplai wajib dilakukan agar subsidi tepat sasaran. Ketiga, jika benar ada kedekatan dengan aparat apa pun institusinya maka mekanisme etik dan disiplin internal harus berjalan, agar hukum tak mandek oleh konflik kepentingan. Pada akhirnya, kasus ini menguji nalar kita: Apakah “Kebiasaan” bisa menggantikan legalitas, apakah “Diam” bisa mengalahkan transparansi. Publik berhak atas udara yang bersih, jalan yang aman dari truk-truk misterius, dan harga BBM yang tak digerogoti praktik ilegal. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dari pihak “Romi” maupun otoritas manapun, agar fakta dan hukum bertemu di atas meja yang sama terang, jujur, dan dapat diuji. Penulis Tim

Read More

Antisipasi Kenaikan Harga Beras, Polres Bangka Barat Bersama Instansi Terkait Gelar Sidak dan Pasar Murah

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 29 Agustus 2025 – Dalam rangka menjaga stabilitas harga pangan khususnya beras, Polres Bangka Barat bersama Pemerintah Daerah dan Bulog melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tradisional Mentok, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat pada Jumat 29 Agustus 2025. Kegiatan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan bertujuan untuk memantau langsung kondisi harga pangan di lapangan, mengecek ketersediaan pasokan serta memastikan keamanan pangan yang dijual kepada masyarakat. Dari hasil pengecekan ditemukan bahwa harga beras premium berada di angka Rp15.400 per kilogram, sementara beras medium saat ini kosong atau tidak tersedia. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menyampaikan bahwa sidak pasar ini merupakan bagian dari langkah bersama dalam mengantisipasi gejolak harga pangan di tengah kenaikan harga beras saat ini. “Saat ini kita menghadapi situasi kenaikan harga beras di pasaran. Untuk itu Polres Bangka Barat bersama pemerintah daerah dan Bulog terus berupaya menjaga stabilitas pangan melalui gerakan pasar murah. Jelas Iptu Yos Sudarso. Pihak Polres Bangka Barat juga juga melakukan pemantauan langsung untuk memastikan distribusi beras berjalan lancar dan tidak ada penimbunan serta juga melakukan kegiatan pasar murah “Kurang lebih 23,8 ton beras Bulog telah disalurkan di wilayah Bangka Barat. Langkah ini penting untuk membantu masyarakat mendapatkan beras dengan harga yang lebih terjangkau,” tambahnya. Kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur dari Disperindag Bangka Barat, Dinas Ketahanan Pangan, Satpol PP, Kecamatan Mentok serta Unit TIPIDTER Sat Reskrim Polres Bangka Barat. Mereka bersama-sama memastikan bahwa harga pangan tetap terkendali dan tidak memberatkan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat dan Bulog Salurkan 23,8 Ton Beras untuk Tekan Kenaikan Harga

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 29 Agustus 2025 – Menghadapi lonjakan harga beras yang mulai dirasakan masyarakat, Polres Bangka Barat bersama Bulog dan Pemerintah Daerah mengambil langkah cepat dan strategis melalui pendistribusian 23,8 ton beras serta pelaksanaan gerakan pasar murah secara masif di wilayah Kabupaten Bangka Barat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengendalian inflasi pangan dan menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa distribusi beras dan operasi pasar murah ini merupakan bentuk kolaborasi lintas sektor yang nyata. “Polres Bangka Barat bersama Bulog telah menyalurkan sekitar 23,8 ton beras di seluruh wilayah Bangka Barat. Kami tidak tinggal diam menghadapi kenaikan harga beras”. Bersama pemerintah daerah, kami lakukan gerakan pasar murah sebagai solusi jangka pendek yang langsung menyentuh masyarakat, “ujar Iptu Yos Sudarso”. “Kami pastikan masyarakat bisa mendapatkan beras dengan harga terjangkau, dan kegiatan ini akan terus kami gencarkan hingga harga kembali stabil,” tambahnya. Sejalan dengan itu, pada Jumat 29 Agustus 2025, tim gabungan juga melakukan Sidak Pasar di Pasar Tradisional Mentok, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok. Dalam pengecekan tersebut, ditemukan harga beras premium mencapai Rp15.400 per kilogram, sementara beras medium tidak tersedia di beberapa toko yang dikunjungi. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya Disperindag, Dinas Ketahanan Pangan, Satpol PP, Kecamatan Mentok, dan Unit II TIPIDTER Sat Reskrim Polres Bangka Barat. Selain memantau harga, tim juga memastikan tidak ada praktik penimbunan atau permainan harga di lapangan. Polres Bangka Barat menegaskan akan terus memantau situasi pasar, memperluas distribusi beras SPHP dari Bulog, serta bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas pangan dan ekonomi masyarakat. Penulis Tim

Read More

Wujud Peran Sosial Polri, Polres Bangka Barat Salurkan 23.800 Kg Beras Murah untuk Masyarakat

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 29 Agustus 2025 – Sebagai wujud nyata peran sosial Polri dalam membantu masyarakat, Polres Bangka Barat melaksanakan kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) selama bulan Agustus 2025. Dalam kegiatan ini, Jumat 29 Agustus 2025. Polres Bangka Barat menyalurkan 23.800 kilogram beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) kepada warga di berbagai wilayah Kabupaten Bangka Barat. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran Polri, khususnya Polres Bangka Barat, dalam menjawab tantangan ekonomi masyarakat di tengah harga pangan yang fluktuatif. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya sebatas penjualan beras murah, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab sosial Polri untuk turut hadir dalam kehidupan masyarakat. “Ini adalah bagian dari peran sosial Polri. Kami tidak hanya hadir dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam membantu masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti beras,” jelas Iptu Yos Sudarso mewakili Kapolres. Beras SPHP dijual dengan harga terjangkau, yakni Rp 11.800 per kilogram atau Rp 59.000 per karung 5 kg, dan disalurkan melalui 14 titik yang tersebar di wilayah Bangka Barat. Kegiatan ini berhasil menjangkau 3.395 warga, yang mendapatkan manfaat langsung dari program ini. Lebih lanjut, Kapolres berharap kegiatan seperti ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai institusi yang tidak hanya mengayomi dan melindungi, tetapi juga peduli secara sosial terhadap kondisi riil masyarakat. “Polri ingin terus hadir dalam setiap aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam meringankan beban ekonomi mereka. Ini adalah bagian dari tanggung jawab sosial kami,” tambahnya. Penulis Tim

Read More

Konferensi Pers Polres Bangka Barat: Kasus Pembunuhan di Parittiga Terungkap Hanya dalam 4 Jam

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 29 Agustus 2025 – Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (29/8/2025), Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. mengumumkan keberhasilan timnya mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, dalam waktu hanya 4 jam setelah kejadian. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang remaja berinisial AK (18) sebagai tersangka dalam kasus penusukan yang menyebabkan korban berinisial AN (26) meninggal dunia di tempat kejadian. “Pelaku berinisial AK sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan. Pengungkapan ini dilakukan dalam waktu kurang dari 4 jam pascakejadian,” tegas Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Bangka Barat. Kronologi pengungkapan bermula dari laporan warga yang menemukan korban tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan sekitar pukul 02.45 WIB. Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polsek Jebus dan Satreskrim Polres Bangka Barat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. “Tim segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengidentifikasi pelaku. Hanya dalam waktu beberapa jam, tepatnya sekitar pukul 06.30 WIB, pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya di Desa Cupat,” ungkap Kapolres. Kapolres menambahkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya setelah sempat kabur dari lokasi kejadian bersama beberapa teman tongkrongannya. Motif pembunuhan diduga karena pelaku tersinggung setelah ditegur oleh korban saat sedang mengonsumsi minuman keras. “Tersangka menusuk korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau karena tersinggung saat ditegur. Penusukan mengenai ketiak kanan, leher sebelah kanan, dan bagian belakang leher korban,” jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penulis Tim

Read More

Doa dari Kerinci, Polres Kerinci Gelar Shalat Gaib untuk Korban Ojol Jakarta

Tajam24Jam.Com Kerinci, 29 Agustus 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci menggelar shalat gaib dan doa bersama di Masjid Al-Ikhlas Mapolres Kerinci, Jumat (29/8/2025), sebagai bentuk belasungkawa untuk mendoakan seorang pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi korban di Jakarta. Suasana penuh haru menyelimuti masjid ketika seluruh personel Polres Kerinci menundukkan kepala, memanjatkan doa agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT. Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tessa Brahmana, yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan bahwa kepolisian bukan hanya hadir untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari masyarakat yang merasakan duka. “Kami di Polres Kerinci turut berduka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa saudara kita pengemudi ojek online di Jakarta. Melalui shalat gaib ini, kami ingin menunjukkan bahwa duka mereka adalah duka kita semua. Semoga almarhum husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan,” ungkap Kapolres dengan nada penuh empati. Menurutnya, Polri tidak hanya dituntut untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga menumbuhkan rasa kemanusiaan dan kepedulian di tengah masyarakat. Kegiatan sederhana namun sarat makna ini mendapat apresiasi dari warga yang hadir. Mereka menilai Polres Kerinci berhasil menghadirkan sisi humanis kepolisian yang menyejukkan hati. “Doa adalah wujud kepedulian. Hari ini polisi menunjukkan bahwa mereka tidak hanya melindungi, tapi juga merasakan duka bersama rakyat,” ucap seorang jemaah dengan mata berkaca-kaca. Dengan doa dan kebersamaan ini, Polres Kerinci menegaskan bahwa nilai kemanusiaan selalu menjadi bagian dari pengabdian polisi untuk masyarakat. Ia juga berharap agar situasi lekas kondusif dan baik seperti semula. Penulis Tim

Read More

Sidang Kasus Ilegal Drilling Abdul Ghofar Alias Yan Kincai Kembali Gagal, Aroma Perlakuan Khusus Kian Tercium

Tajam24Jam.Com Jambi, 28 Agustus 2025 – Publik kembali dikecewakan oleh mandeknya proses hukum terhadap kasus ilegal drilling dengan terdakwa Abdul Ghofar alias Yan Kincai. Sidang yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi hari ini, Kamis (28/08), kembali batal terlaksana karena terdakwa tidak hadir. Menurut Arif Budiman Jaya Anugrah S.H., M.H., Panitera Muda Hukum PN Jambi, ini merupakan sidang keempat dalam perkara Yan Kincai. Sidang pertama telah digelar pada 7 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun, tiga kali sidang berikutnya—14, 21, dan 28 Agustus—gagal terlaksana dengan alasan berbeda-beda, mulai dari ketidaksiapan jaksa penuntut umum hingga absennya terdakwa. Agenda hari ini sejatinya adalah pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Boby Harianto Halomoan Sirait, Hariono, dan Sandra Frasisca. Namun kembali batal karena alasan klasik: belum ada saksi yang siap. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendra Halomoan dengan hakim anggota Saprizal Fahmi dan Suarjo. Yang lebih mencengangkan, Yan Kincai sejak awal proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Subdit IV Polda Jambi sudah terkesan mendapat perlakuan istimewa. Meski ditetapkan sebagai terdakwa kasus serius yang merugikan negara, ia tidak pernah ditahan dengan dalih sakit diabetes. Ironisnya, informasi lapangan menyebutkan bahwa Yan Kincai tetap bebas berkeliaran, bahkan kerap terlihat mengurus aktivitas tambang ilegalnya di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Lebih parah lagi, warga setempat menyebut Yan Kincai masih aktif melakukan pengeboran sumur baru dan mengatur distribusi minyak ilegal, seolah hukum bisa ia kendalikan dengan uang. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada main mata antara aparat penegak hukum dan pelaku ilegal drilling. Jika benar demikian, kasus Yan Kincai hanya akan menjadi contoh nyata bagaimana hukum di negeri ini tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kini, masyarakat Jambi menunggu: apakah aparat penegak hukum serius menuntaskan perkara ini, ataukah Yan Kincai akan terus melenggang bebas sambil menguras kekayaan negara dari bisnis haramnya? Penulis Tim

Read More

Satuan Lantas Polresta Jambi Terima Kunjungan Edukatif Siswa-Siswi SD Nurul Ilmi: Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Tajam24Jam.Com Jambi, 28 Agustus 2025 –Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi menerima kunjungan edukatif dari siswa-siswi SD Nurul Ilmi Kota Jambi, pada Kamis, 28 Agustus 2025, bertempat di Mapolresta Jambi. Kegiatan ini merupakan bagian dari program edukasi lalu lintas bagi pelajar dalam rangka menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak usia dini. Para siswa-siswi disambut langsung oleh Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Hadi Siswanto, S.I.K., M.H., beserta jajaran. Dalam kegiatan tersebut, siswa-siswi dikenalkan dengan berbagai rambu-rambu lalu lintas, peraturan dasar berkendara, serta simulasi keselamatan berlalu lintas yang dikemas secara interaktif dan menyenangkan. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K.M.H melalui AKP Hadi Siswanto menyampaikan bahwa edukasi semacam ini sangat penting dalam membentuk karakter generasi muda yang peduli terhadap keselamatan di jalan raya. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam membentuk budaya tertib lalu lintas sejak dini, serta pentingnya keselamatan berkendara agar kelak mereka tumbuh menjadi pengguna jalan yang bertanggung jawab,”_ ujar AKP Hadi. Ia juga menambahkan bahwa Satlantas Polresta Jambi akan terus menggandeng institusi pendidikan untuk menyebarluaskan edukasi lalu lintas, baik melalui kunjungan ke sekolah-sekolah maupun menerima kunjungan dari pelajar ke Mapolresta. Selain materi lalu lintas, siswa juga diajak melihat langsung kendaraan dinas polisi, ruang pelayanan, serta mendapatkan bingkisan edukatif dari pihak kepolisian, suasana ceria dan penuh antusiasme dari para siswa-siswi dan guru pendamping. Kedepannya diharapkan pesan-pesan keselamatan berlalu lintas yang kami sampaikan dapat tertanam dalam diri anak-anak sejak usia dini dan menjadi bagian dari budaya kehidupan sehari-hari. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Telusuri Empat PIP Ilegal yang Diamankan di Perairan Cupat

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 27 Agustus 2025 – Polres Bangka Barat terus menyelidiki kasus penambangan ilegal di Perairan Cupat, Kecamatan Parit Tiga. Setelah mengamankan empat unit ponton isap produksi (PIP) yang beroperasi secara ilegal, kini polisi tengah memburu pemilik dari alat-alat tambang tersebut. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa identitas pemilik empat PIP ilegal tersebut sedang dalam proses pencarian oleh tim penyidik. “Tim saat ini sedang mencari pemilik empat PIP yang saat itu beroperasi secara ilegal,” tegas Kapolres saat berada di Pelabuhan Mantung, Rabu (27/08/2025), dalam rangka mengawal langsung pembongkaran PIP. Empat unit PIP jenis tower tersebut sebelumnya diamankan saat operasi gabungan yang digelar pada Sabtu (23/08/2025) pukul 05.30 WIB oleh jajaran Polres Bangka Barat, Satpolairud, Ditpolairud Polda Babel, dan Divisi Pengamanan PT Timah Tbk. Dalam operasi tersebut, selain mengamankan PIP yang beroperasi di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, petugas juga menyita empat unit speed lidah dengan mesin tempel Yamaha 40 PK, satu karung pasir timah yang sudah dicuci, enam karung pasir timah yang belum dicuci, serta mengamankan 12 orang penambang. Kapolres menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas semua bentuk aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Penindakan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” ujar AKBP Pradana. Barang bukti dan para penambang kini diamankan di Mako Satpolairud Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pembongkaran terhadap PIP yang disita telah dilaksanakan dengan pengawasan langsung oleh Kapolres bersama tim gabungan. Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayah mereka. Penulis Tim

Read More