admin_

Polda Jambi Perkuat Penanganan Karhutla, Sinergi dan Strategi Pencegahan Terus Ditingkatkan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 25 Agustus 2026 – Polda Jambi bersama Polres/Ta jajaran terus memperkuat langkah penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi melalui Operasi Aman Nusa II-2026. Upaya dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan pencegahan, pemantauan hotspot, patroli dan ground checking, pemadaman darat maupun udara, sosialisasi kepada masyarakat serta penegakan hukum. Kondisi Karhutla menjadi perhatian serius mengingat Provinsi Jambi memasuki periode musim kemarau. Berdasarkan paparan Gubernur Jambi, musim kemarau tahun 2026 diperkirakan berlangsung lebih panjang dan kering, dengan awal musim kemarau diprediksi terjadi pada awal Juni dan puncaknya pada Agustus 2026. Kondisi tersebut menuntut kesiapsiagaan ekstra karena Karhutla dapat berdampak terhadap ekosistem, kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah. Berdasarkan pantauan Satelit Terra-Aqua SNPP dan NOAA 20 yang disampaikan dalam paparan Gubernur Jambi, periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2026 tercatat sebanyak 3.632 hotspot, dengan luas lahan Karhutla mencapai 658,29 hektare. Sementara itu, berdasarkan laporan harian Satgas Penanggulangan Karhutla Ops Aman Nusa II-2026 Polda Jambi dan Polres jajaran, pembaruan hingga 24 Agustus 2026 mencatat 253 hotspot pada periode tersebut. Secara kumulatif berdasarkan laporan Satgas Polda Jambi, sejak 1 Januari hingga 24 Agustus 2026 tercatat 4.064 hotspot dengan estimasi luas area terbakar sekitar 916,26 hektare. Kedua angka tersebut menggunakan periode pembaruan yang berbeda, yakni data paparan Gubernur sampai 23 Agustus dan laporan Satgas Polda sampai 24 Agustus. Wilayah yang menjadi perhatian dan dipetakan sebagai daerah rawan Karhutla meliputi Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Tebo, Bungo dan Merangin. Dalam pelaksanaan Operasi Aman Nusa II-2026, Polda Jambi bersama Polres/Ta jajaran mengerahkan 873 personel, terdiri dari 373 personel Polda Jambi dan 500 personel Polres jajaran. Selain itu, 25 personel Polda Jambi tergabung dalam Posko Terpadu Satgas Karhutla Provinsi Jambi. Pada 24 Agustus 2026, Satgas mencatat 84 kegiatan pencegahan berupa sosialisasi, patroli dan ground checking serta 19 kegiatan pemadaman. Penanganan dilakukan secara terpadu bersama TNI, BPBD, MPA dan unsur terkait lainnya. Untuk lokasi yang sulit dijangkau melalui jalur darat, penanganan dilakukan dengan dukungan udara. Posko Udara Satgas Karhutla melaksanakan monitoring hotspot, ground checking, pemantauan udara serta pemadaman melalui water bombing. Posko tersebut melibatkan unsur Polri, TNI, BPBD, BMKG dan Basarnas. Penanganan di lapangan juga menghadapi sejumlah kendala, di antaranya luasnya area terbakar, lokasi yang sulit dijangkau, karakteristik lahan gambut yang membuat api sulit dipadamkan secara tuntas, keterbatasan sumber air serta kondisi cuaca panas dan angin kencang yang dapat mempercepat penyebaran api. Untuk mengatasi kondisi tersebut, strategi penanganan dilakukan melalui patroli rutin, pemanfaatan personel secara optimal, pemadaman water bombing, pembasahan lahan gambut secara berkelanjutan, pencarian sumber air, penyediaan embung portable dan mobil tangki, serta pembuatan sekat bakar dan kanal blocking. Di sisi pencegahan, Pemerintah Provinsi Jambi juga mendorong Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah memberikan bantuan peminjaman alat berat kepada masyarakat atau kelompok tani yang akan membuka lahan tanpa menggunakan metode pembakaran. Langkah kesiapsiagaan juga telah dilakukan melalui penunjukan koordinator Karhutla tingkat kabupaten/kota dari unsur BPBD bersama penwira TNI/Polri, penerbitan Surat Edaran Gubernur Jambi kepada Bupati/Wali Kota, pemetaan wilayah rawan serta penempatan personel melalui 81 pos terpadu, terdiri dari 11 pos melalui APBD Provinsi Jambi dan 70 pos dengan dukungan anggaran perusahaan di Provinsi Jambi. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan status siaga Karhutla melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 329/KEP.GUB/BPBD/2026 tanggal 27 April 2026. Dari sisi kepolisian, Kapolda Jambi juga telah mengeluarkan Maklumat Kapolda Jambi Nomor Mak/01/IV/2026 tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Jambi tanggal 27 April 2026. Upaya mitigasi juga dilakukan melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), apel kesiapsiagaan personel dan peralatan, serta dukungan Sub Satgas Udara berupa helikopter/pesawat patroli dan armada water bombing. Pemerintah Provinsi Jambi juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 miliar untuk penanganan Karhutla. Dari aspek penegakan hukum, Polda Jambi terus menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hingga 24 Agustus 2026, tercatat 62 kasus Karhutla dalam penanganan, terdiri dari 55 kasus tahap penyelidikan dan 7 kasus tahap penyidikan, dengan 8 orang tersangka. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa penanganan Karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah muncul, tetapi harus dilakukan sejak tahap pencegahan dengan melibatkan seluruh stakeholder dan masyarakat. “Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa penanganan Karhutla harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Pencegahan menjadi hal utama melalui patroli, pemantauan hotspot, ground checking, sosialisasi serta kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana. Ketika ditemukan titik api, seluruh unsur harus bergerak cepat agar kebakaran tidak meluas,” ujar Kabid Humas Polda Jambi. Menurutnya, sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, BPBD, BMKG, MPA, perusahaan dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menghadapi kondisi musim kemarau. “Kami terus memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder. Untuk wilayah yang sulit dijangkau, dukungan water bombing menjadi salah satu langkah penting, sementara di wilayah darat dilakukan patroli, ground checking dan pemadaman bersama. Khusus lahan gambut, penanganan juga harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pembasahan agar api tidak kembali muncul,” jelasnya. Kabid Humas menambahkan, Kapolda Jambi juga meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat diminta memanfaatkan program dan fasilitas pembukaan lahan tanpa bakar yang didorong pemerintah. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan sampai kelalaian atau kesengajaan membuka lahan dengan api justru menimbulkan kebakaran yang lebih luas. Apabila ditemukan unsur pidana, tentunya akan dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan. Langkah cepat dari masyarakat akan membantu petugas melakukan penanganan sedini mungkin. “Karhutla adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga Jambi agar tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. Jangan membakar lahan, segera laporkan apabila menemukan titik api, dan bersama-sama kita cegah agar Karhutla tidak meluas,” pungkas Kabid Humas Polda Jambi. Penulis Tim

Read More

Satgas Terpadu Karhutla Sarolangun Padamkan Karhutla di Areal Plasma PT BKS, Pendinginan Terus Dilakukan

Tajam24Jam.Com SAROLANGUN, 25 Agustus 2026 – Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Sarolangun terus dilakukan secara terpadu. Personel Satgas Terpadu Karhutla Kabupaten Sarolangun kembali melaksanakan pemadaman di titik HS Areal Plasma PT BKS, Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, selasa (25/8/2026). Kegiatan pemadaman tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris, S.Sos., M.H., didampingi Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H, unsur Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Sarolangun, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, serta Tim Satgas Karhutla PT BKS. Dalam penanganan di lapangan, personel dibagi ke dalam sejumlah kelompok untuk melakukan pemadaman secara serempak di beberapa titik. Selain itu, petugas juga melanjutkan pembuatan sekat kanal serta melakukan pemantauan dan pendinginan di area terdampak guna memastikan tidak terdapat lagi titik api maupun bara yang berpotensi kembali terbakar. Satgas juga terus berkoordinasi dengan pihak PT BKS untuk memastikan pemantauan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan di wilayah yang sebelumnya terbakar. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi munculnya kembali titik api. Selain penanganan Karhutla, Gubernur Jambi turut menyerahkan bantuan sosial kepada masyarakat sekitar dan personel yang melaksanakan tugas di lokasi. Kapolres Sarolangun juga membagikan masker kepada warga sebagai langkah perlindungan terhadap dampak asap akibat Karhutla. Sementara itu, lokasi yang terbakar telah dipasang police line untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kebakaran. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak, baik pemerintah, TNI-Polri, dunia usaha maupun masyarakat. “Polda Jambi bersama seluruh unsur terkait terus berkomitmen melakukan penanganan Karhutla secara maksimal. Tidak hanya pemadaman, tetapi juga pendinginan, pemantauan pascakebakaran dan langkah pencegahan agar api tidak kembali muncul,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Ia menegaskan, keberhasilan pemadaman tidak hanya diukur dari hilangnya api, tetapi juga dari kepastian bahwa lokasi benar-benar aman dan tidak menyisakan bara yang dapat memicu kebakaran kembali. “Personel di lapangan kami minta tetap melakukan pendinginan dan pemantauan secara menyeluruh. Koordinasi dengan pihak perusahaan dan masyarakat juga harus terus dilakukan. Jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana pembakaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Hingga pukul 16.00 WIB, kondisi di lokasi dilaporkan api sudah tidak terlihat dan dinyatakan padam. Meski demikian, tim Satgas Terpadu Karhutla masih melanjutkan proses pendinginan untuk memastikan seluruh titik terdampak benar-benar aman. Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan Karhutla. Penanganan secara cepat dan terpadu diharapkan dapat mencegah kebakaran meluas serta menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Menteri Kehutanan Tinjau Penanganan Karhutla di Tanjab Timur, Kapolda Jambi Tekankan Sinergi, Pencegahan dan Penegakan Hukum

Tajam24Jam.Com TANJAB TIMUR, 25 Agustus 2026 – Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni, M.A., Ph.D., melakukan kunjungan kerja ke Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Selasa (25/8/2026). Kunjungan tersebut dalam rangka meninjau sekaligus memastikan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah tersebut berjalan secara cepat, terpadu dan berkelanjutan. Kunjungan Menteri Kehutanan RI di lokasi disambut Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., Wakil Bupati Tanjab Timur Muslimin Tanja, S.Th.I., M.Si., Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K., serta jajaran Forkopimda dan unsur terkait lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Tanjab Timur menyampaikan bahwa sebagian besar wilayah Kabupaten Tanjab Timur merupakan lahan gambut. Dari total wilayah yang ada, lahan gambut tercatat seluas 311.992,10 hektare atau sekitar 62,98 persen, yang sebagian di antaranya dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, setiap terjadi Karhutla, pemerintah daerah bersama seluruh unsur terkait langsung melakukan langkah penanganan guna mencegah api meluas ke wilayah lainnya. Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur, BPBD, Manggala Agni, MPA, TNI-Polri, serta seluruh pihak yang telah bergerak cepat dalam menangani Karhutla. Ia menekankan bahwa respons cepat dan kerja sama seluruh pihak menjadi kunci dalam menghadapi ancaman Karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki karakteristik lahan gambut. Menteri Kehutanan juga mengingatkan bahwa penanganan Karhutla tidak boleh hanya dilakukan setelah api membesar. Upaya pencegahan, deteksi dini dan kesiapsiagaan harus terus diperkuat agar setiap potensi kebakaran dapat segera ditangani sebelum meluas. Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa jajaran Polda Jambi terus memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder dalam menghadapi ancaman Karhutla. “Karhutla merupakan persoalan bersama yang membutuhkan respons cepat dan kerja sama seluruh pihak. Polda Jambi bersama TNI, pemerintah daerah, BPBD, Manggala Agni, MPA, dunia usaha dan masyarakat terus memperkuat langkah pencegahan, deteksi dini hingga penanganan di lapangan,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Menurutnya, kehadiran langsung unsur pemerintah dan stakeholder di lokasi Karhutla menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan setiap kejadian dapat ditangani secara cepat dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas. “Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla, segera laporkan kepada petugas agar dapat dilakukan penanganan sedini mungkin,” tegasnya. Kombes Pol. Erlan menambahkan, selain aspek pemadaman, Polda Jambi juga memberikan perhatian terhadap aspek penegakan hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan terjadinya Karhutla. “Penanganan Karhutla tidak hanya berhenti pada pemadaman. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, tentunya akan dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya. Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kesiapsiagaan dan koordinasi lintas sektoral dalam menghadapi Karhutla, khususnya pada wilayah rawan gambut, sehingga potensi kebakaran dapat dicegah dan dampaknya terhadap masyarakat maupun lingkungan dapat diminimalkan. Penulis Tim

Read More

Wakapolda Jambi Tinjau Posko Karhutla di Tanjab Barat, Pastikan Kesiapan Personel dan Peralatan

Tajam24Jam.Com TANJAB BARAT, 25 Agustus 2026 – Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., bersama Danrem 042/ GAPU Brigjen TNI Nyamin, Karo Ops Polda Jambi, Dir Samapta, Dansat Brimob, Kapolres Tanjab Barat serta Forkopimda Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), melakukan peninjauan sejumlah Posko Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Tanjab Barat, Selasa (25/8/2026). Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengecekan langsung terhadap kesiapan personel dan sarana prasarana dalam menghadapi potensi Karhutla di tengah musim kemarau. Kegiatan peninjauan pertama diawali di Posko Karhutla Suban, Kabupaten Tanjab Barat. Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Jambi bersama rombongan melihat langsung kondisi posko serta memberikan dukungan kepada personel yang tengah melaksanakan tugas penanganan Karhutla di lapangan. Selain melakukan pengecekan, Wakapolda Jambi juga menyerahkan bantuan sembako kepada personel yang bertugas sebagai bentuk perhatian dan dukungan atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas di lokasi Karhutla. Selanjutnya rombongan melanjutkan peninjauan ke Posko Karhutla Distrik 5 WKS, Kabupaten Tanjab Barat. Di lokasi tersebut, Wakapolda Jambi melakukan pengecekan kesiapan posko serta meninjau gudang peralatan Karhutla untuk memastikan seluruh perlengkapan yang tersedia dalam kondisi siap digunakan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam penanganan kebakaran. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, peninjauan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Jambi memastikan kesiapsiagaan seluruh personel dan sarana pendukung dalam menghadapi Karhutla. “Kapolda Jambi menekankan bahwa penanganan Karhutla tidak hanya mengandalkan upaya pemadaman ketika api sudah muncul, tetapi harus mengedepankan langkah pencegahan, deteksi dini dan kesiapsiagaan. Setiap personel di lapangan harus memahami kondisi wilayah dan bergerak cepat apabila ditemukan titik api,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Kabid Humas menambahkan, sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah meluasnya Karhutla. “Polda Jambi bersama seluruh stakeholder terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi. Kami juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang berada di lapangan dan tetap menjalankan tugas dalam kondisi yang penuh tantangan. Dukungan berupa sembako ini merupakan bentuk perhatian dan motivasi agar personel tetap semangat dalam menjalankan tugas,” katanya. Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apabila menemukan adanya indikasi kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani sedini mungkin. Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya. Melalui peninjauan langsung tersebut, Polda Jambi memastikan kesiapan personel, posko dan peralatan penanganan Karhutla, sekaligus memperkuat sinergi lintas sektoral dalam upaya mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan di wilayah Tanjab Barat. Penulis Tim

Read More

Kabut Asap Karhutla Tebal, Dua Pesawat Gagal Mendarat di Bandara STS Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 25 Agustus 2026 — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali berdampak terhadap aktivitas penerbangan di Jambi. Dua pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, tujuan Bandara Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi dilaporkan gagal mendarat pada Selasa (25/8/2026). General Manager Bandara STS Jambi, Darton, membenarkan adanya dua penerbangan yang tidak dapat melakukan pendaratan akibat jarak pandang yang terganggu oleh kabut asap.“Ya benar, dua pesawat gagal mendarat di Jambi akibat kabut asap,” ujar Darton, Selasa (25/8/2026). Dua penerbangan tersebut yakni Garuda Indonesia GA 128 dan Citilink QG 966. Berdasarkan pantauan pergerakan pesawat, Garuda Indonesia GA 128 yang sebelumnya dijadwalkan mendarat sekitar pukul 13.40 WIB sempat berputar beberapa kali di wilayah udara Jambi. Namun, karena kondisi jarak pandang tidak memungkinkan, pesawat akhirnya dialihkan menuju Bandara Hang Nadim Batam.“Sempat berputar-putar beberapa kali di langit Jambi dan langsung menuju Bandara Batam,” jelasnya. Kondisi serupa terjadi pada penerbangan Citilink QG 966. Pesawat yang tiba di wilayah Jambi sekitar pukul 15.20 WIB juga sempat melakukan holding atau berputar di udara. Namun, akibat kabut asap yang semakin tebal, penerbangan tersebut akhirnya dialihkan menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.“Ada juga pesawat yang mau turun saat sore hari, namun karena asap tebal pesawat langsung beralih ke Palembang,” tuturnya. Darton menjelaskan, kondisi jarak pandang di Bandara STS Jambi mengalami penurunan cukup signifikan. Data pengamatan menunjukkan jarak pandang tercatat sekitar 1.500 meter pada pukul 14.00 LT, kemudian turun menjadi 1.000 meter pada pukul 14.30 LT dan sekitar 800 meter pada pukul 15.00 LT. Setelah itu, jarak pandang tercatat sekitar 1.200 meter. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor keselamatan yang harus diperhitungkan dalam proses pendaratan dan keberangkatan pesawat. Pihak Bandara STS Jambi mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla, mengingat dampaknya tidak hanya mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat, tetapi juga dapat menghambat transportasi udara.“Kita doakan bersama kabut asap karhutla di Jambi cepat hilang,” pungkas Darton. Penulis Tim

Read More

Gabungan LSM Tebo Datangi Mapolda Jambi, Soroti Temuan Anggaran Miliaran Rupiah

Tajam24Jam.Com JAMBI, 25 Agustus 2026 — Gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) asal Kabupaten Tebo mendatangi Mapolda Jambi, Selasa (25/8/2026). Kedatangan mereka membawa sorotan serius terkait pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Tebo yang dinilai perlu ditelusuri aparat penegak hukum. Sorotan tersebut mencuat setelah mereka menunjukkan dokumen hasil pemeriksaan atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), pelaksanaan APBD, serta dokumen pertanggungjawaban belanja. Dalam dokumen itu disebutkan adanya sejumlah persoalan, di antaranya kesalahan klasifikasi anggaran belanja hibah pada belanja modal peralatan dan mesin di Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo. Dokumen pemeriksaan mencatat realisasi belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp394,79 juta atau sekitar 98,51 persen dari anggaran. Namun, hasil pemeriksaan menyebut terdapat peralatan yang pada dokumen pertanggungjawaban dinyatakan sebagai hibah. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah keterangan bahwa sejumlah peralatan tersebut telah diserahkan kepada Kepolisian Daerah Jambi berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST). Bahkan, dalam hasil wawancara pemeriksa dengan pejabat teknis kegiatan dan bendahara pengeluaran disebutkan bahwa barang tersebut dikirim langsung oleh penyedia barang/jasa ke Polda Jambi. Persoalan lain muncul pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tebo. Dokumen yang ditunjukkan mencantumkan sejumlah pekerjaan pembangunan dan perencanaan pagar, termasuk pagar makam, pagar rumah dinas pengadilan, hingga rehabilitasi kantor, dengan total yang tercantum mencapai sekitar Rp4,45 miliar. Gabungan LSM menilai temuan tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata apabila terdapat indikasi kerugian negara atau penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Mereka meminta Polda Jambi melakukan penelusuran secara profesional dan transparan terhadap aliran anggaran, proses pengadaan, penerima manfaat, hingga mekanisme pertanggungjawaban setiap kegiatan. “Dokumen pemeriksaan ini harus menjadi pintu masuk untuk melihat apakah persoalannya hanya kesalahan administrasi atau ada persoalan lain yang lebih serius. Jangan sampai uang rakyat hanya berakhir sebagai angka dalam laporan,” tegas salah satu perwakilan massa. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum memanggil pihak-pihak terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, sekaligus meminta Pemerintah Kabupaten Tebo memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Sebab, ketika temuan menyangkut anggaran miliaran rupiah, publik berhak mendapatkan kepastian: apakah hanya terjadi salah klasifikasi administrasi, atau ada persoalan yang patut diusut lebih jauh. Gabungan LSM menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait. Penulis Tim

Read More

SBMI dan FSBJ Pertanyakan Mediasi Pabrik PT SATU, Warga Terdampak Tak Diundang

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 25 Agustus 2026 — Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI) bersama Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) mempertanyakan proses mediasi terkait aktivitas PT SATU di Kabupaten Muaro Jambi. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelesaian persoalan, terutama karena warga yang disebut sebagai pihak terdampak langsung tidak dilibatkan dalam mediasi yang dipimpin Bupati Muaro Jambi pada 6 Agustus 2026. Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah pada 30 Juni 2026 dibuat kesepakatan tertulis yang ditandatangani di atas materai. Dalam kesepakatan tersebut, aktivitas PT SATU disepakati untuk ditutup total. Dokumen itu disebut ditandatangani sejumlah pihak, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penataan Ruang, Dinas Perkebunan, Camat Kumpeh Ulu, Kepala Desa Sipin Teluk Duren serta perwakilan warga terdampak.Namun, pada 21 Juli 2026, dalam rapat pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, persoalan tersebut dinyatakan belum selesai dan belum terdapat keputusan penyelesaian.Kondisi kemudian menjadi sorotan setelah pada 6 Agustus 2026 digelar mediasi yang dipimpin Bupati Muaro Jambi. Menurut SBMI dan FSBJ, warga yang sebelumnya terlibat dan terdampak langsung justru tidak diundang dalam proses tersebut. Mereka juga mempertanyakan informasi bahwa aktivitas pabrik kembali berjalan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari warga yang sebelumnya ikut menandatangani kesepakatan penutupan. Ketua Umum SBMI/FSBJ, Donner Gultom, menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Ia mempertanyakan dasar hukum pembukaan kembali aktivitas pabrik serta mekanisme perubahan atau pembatalan kesepakatan 30 Juni 2026.“Kalau memang ada perubahan kesepakatan, harus jelas siapa yang menyepakati, apa dasar hukumnya, dan apakah warga terdampak kembali dilibatkan. Jangan sampai masyarakat yang paling terdampak justru tidak berada di meja perundingan,” tegasnya. Warga Pertanyakan Proses MediasiSBMI dan FSBJ menilai tidak dilibatkannya warga terdampak berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi transparansi dan partisipasi publik. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya ketentuan mengenai hak masyarakat untuk memperoleh informasi, berpartisipasi dan mengajukan keberatan terhadap persoalan lingkungan. Selain persoalan mediasi, warga juga mempertanyakan keberadaan aktivitas pabrik yang disebut berjarak sekitar 300 hingga 500 meter dari permukiman. Jarak tersebut dinilai perlu diverifikasi oleh instansi terkait dengan mengacu pada ketentuan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Muaro Jambi. Pemerintah daerah diminta memastikan apakah pemanfaatan ruang dan kegiatan industri tersebut telah sesuai dengan RTRW serta perizinan yang dimiliki perusahaan. Persoalan lingkungan juga menjadi perhatian. Warga disebut mengeluhkan dugaan limbah, bau tidak sedap, banyaknya lalat hingga kebisingan yang berasal dari aktivitas pabrik. Atas keluhan tersebut, DLH Muaro Jambi didorong melakukan pemeriksaan dan pengujian secara resmi terhadap kualitas lingkungan, termasuk limbah dan tingkat kebisingan. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Pembukaan Kembali Pabrik DipertanyakanSBMI dan FSBJ juga mempertanyakan dasar administrasi maupun hukum yang digunakan sehingga aktivitas PT SATU dapat kembali berjalan setelah adanya kesepakatan penutupan pada 30 Juni 2026. Menurut mereka, apabila kesepakatan tersebut telah diubah, dicabut atau dinyatakan tidak berlaku, pemerintah perlu membuka dokumen dan menjelaskan prosesnya kepada pihak-pihak yang sebelumnya terlibat, terutama warga terdampak.Mereka menegaskan, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai konflik antara perusahaan dan pemerintah, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. Ketentuan Pasal 65 UU Nomor 32 Tahun 2009 antara lain memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mendapatkan akses informasi dan partisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Minta Pemerintah Buka Seluruh ProsesSBMI dan FSBJ meminta Pemkab Muaro Jambi membuka secara transparan seluruh proses penyelesaian persoalan PT SATU, termasuk daftar pihak yang hadir dalam mediasi 6 Agustus 2026, hasil kesepakatan serta dasar hukum pengoperasian kembali pabrik. Mereka juga meminta pemerintah:Mengevaluasi proses mediasi dan menggelar kembali pertemuan dengan menghadirkan seluruh perwakilan warga terdampak.Menjelaskan dasar hukum serta administrasi pembukaan kembali aktivitas PT SATU.Memeriksa kesesuaian lokasi dan kegiatan pabrik dengan tata ruang serta seluruh perizinan.Melakukan pemeriksaan resmi terhadap dugaan pencemaran, limbah dan kebisingan.Menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.Memastikan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. Mereka menegaskan bahwa seluruh dugaan pelanggaran tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen resmi, bukan semata berdasarkan klaim salah satu pihak.“Jangan ada keputusan tentang warga tanpa menghadirkan warga. Pemerintah harus memastikan setiap proses penyelesaian berjalan transparan, adil dan sesuai aturan,” pungkas Donner. Hingga berita ini disusun, pihak PT SATU maupun Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait seluruh tudingan dan pertanyaan yang disampaikan SBMI, FSBJ serta warga terdampak. Penulis Tim

Read More

JARI Siapkan Aksi di Polda Jambi, Soroti Dugaan Peredaran BBM Ilegal dan Desak Gudang Disegel

Tajam24Jam.Com JAMBI, 25 Agustus 2026 — Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) akan menggelar aksi damai di Mapolda Jambi, Kamis (27/8/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan aktivitas pengangkutan, penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan serius dari aparat penegak hukum. Dalam surat pemberitahuan aksi bernomor 77/SP/JARI/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026, JARI menyebut adanya informasi mengenai dugaan asal-usul BBM yang tidak sesuai ketentuan dan diduga berkaitan dengan PT Titu Perkasa Energi. JARI juga menyoroti dugaan BBM yang disebut masyarakat berasal dari kegiatan pengolahan minyak ilegal atau dikenal sebagai “minyak masakan” di wilayah Bayat dan sekitarnya. Namun, organisasi tersebut menegaskan dugaan itu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, legalitas sumber barang serta kegiatan usahanya. Tak berhenti di persoalan asal-usul BBM, JARI turut mempertanyakan legalitas gudang atau tempat penyimpanan BBM yang diduga belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, teknis dan lingkungan. Aspek perpajakan juga menjadi sorotan. JARI meminta peredaran dan transaksi BBM yang menjadi objek perhatian ditelusuri untuk memastikan pencatatan, pelaporan dan kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan potensi kerugian negara. Dalam aksinya, JARI membawa sejumlah tuntutan kepada Polda Jambi. Salah satunya mendesak Kapolda Jambi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara profesional, transparan dan objektif terhadap dugaan aktivitas BBM yang berkaitan dengan PT Titu Perkasa Energi. JARI juga meminta aparat menelusuri asal-usul BBM yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan minyak ilegal, termasuk memeriksa dokumen asal barang, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi dan pihak-pihak yang terkait. Yang paling tegas, JARI mendesak Polda Jambi segera melakukan penyegelan terhadap gudang dan/atau tempat penyimpanan BBM yang diduga digunakan PT Titu Perkasa Energi, serta memanggil pemilik dan pengelola perusahaan untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban sesuai kewenangan hukum. Selain itu, JARI meminta koordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa aspek perpajakan dan administrasi usaha. Mereka juga menuntut agar setiap pelanggaran yang nantinya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah diproses tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi pihak mana pun. Aksi tersebut rencananya melibatkan sekitar 50 orang, dengan Wandi Priyanto sebagai koordinator lapangan. JARI menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat. Mereka meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi benar-benar memastikan seluruh rantai bisnis BBM yang dipersoalkan legal, transparan dan tidak merugikan masyarakat maupun negara. Kini bola berada di tangan Polda Jambi: apakah dugaan tersebut akan dibuktikan secara terbuka melalui pemeriksaan hukum, atau kembali berhenti sebagai informasi yang hanya menjadi konsumsi publik. Penulis Tim

Read More

Rakor Pengendalian Karhutla Jambi, Menteri Kehutanan Apresiasi Sinergi dan Dukung Penambahan Helikopter

Tajam24Jam.Com Jambi, 25 Agustus 2026 — Pemerintah pusat memberikan apresiasi atas upaya penanganan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi bersama TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, pemerintah daerah, serta seluruh unsur terkait. Hal tersebut disampaikan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni, MA., Ph.D., dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi, yang berlangsung di Markas Manggala Agni Daops Sumatera IX/Kota Jambi, Selasa (25/8/2026). Dalam arahannya, Menteri Kehutanan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam menangani karhutla di Provinsi Jambi. “Pemerintah pusat mendukung penuh upaya penanganan karhutla di Provinsi Jambi,” tegas Raja Juli Antoni. Sebagai bentuk dukungan tersebut, pemerintah pusat melalui BNPB akan mengerahkan tambahan satu unit helikopter water bombing untuk memperkuat operasi pemadaman karhutla. Saat ini, Provinsi Jambi telah didukung dua unit helikopter water bombing, dan dalam pekan ini pemerintah juga akan mengirimkan bantuan pendukung lainnya. Menteri Kehutanan juga menekankan pentingnya meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat maupun perusahaan dalam mencegah terjadinya kebakaran. Salah satu langkah utama yang harus dilakukan adalah tidak menggunakan metode pembakaran dalam kegiatan pembukaan lahan. Menurutnya, keberhasilan pengendalian karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi seluruh elemen dengan menghilangkan ego sektoral, memperkuat komunikasi, serta membangun kerja sama yang efektif dan terpadu di lapangan. “Keberhasilan penanganan karhutla sangat bergantung pada kolaborasi semua elemen. Ego sektoral harus dihilangkan, komunikasi diperkuat dan seluruh pihak harus saling bekerja sama,” ujarnya. Dalam rapat tersebut, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin turut memaparkan mekanisme penanganan karhutla yang telah dilaksanakan di wilayah Provinsi Jambi. Danrem juga menjelaskan keberadaan pos-pos penanganan karhutla serta perkembangan titik-titik api yang terpantau di sejumlah wilayah. Paparan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi antarlembaga, khususnya dalam menentukan langkah cepat dan tepat terhadap potensi maupun kejadian karhutla di lapangan. Rakor ini dihadiri Wakil Gubernur Jambi, Danrem 042/Gapu, perwakilan Kapolda Jambi melalui Dirkrimsus Polda Jambi, Kajati Jambi, BMKG, Kalak BPBD, Manggala Agni, Bupati Muaro Jambi, Wali Kota Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Dandim 0415/Jambi, Kapolresta Jambi, serta para kepala OPD Provinsi Jambi dan kabupaten/kota. Kegiatan berlangsung di Markas Manggala Agni Daops Sumatera IX/Kota Jambi, Jalan Lingkar Barat No. 338 RT 05, Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Sinergi lintas sektor tersebut menjadi komitmen bersama untuk memperkuat pencegahan, deteksi dini, pemadaman, serta penanganan karhutla secara cepat dan terpadu demi melindungi masyarakat, lingkungan, dan wilayah Provinsi Jambi. Penrem 042/Gapu Penulis Tim

Read More

Sinergi TNI-Polri dan Stakeholder, Karhutla di Areal Plasma PT BKS Sarolangun Berhasil Dipadamkan

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Agustus 2026 – Polri bersama Satgas Terpadu Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Sarolangun bergerak cepat melakukan pemadaman kebakaran yang terjadi di areal plasma PT BKS, Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Senin (24/8/2026). Kegiatan pemadaman yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., bersama Bupati Sarolangun H. Hurmin, S.E., Dandim 0420/Sarko Letkol Inf. Yahya Wisnu Arianto, S.Sos., M.Han., unsur Forkopimda, personel Polres Sarolangun, Kodim 0420/Sarko, Manggala Agni serta Satgas Karhutla PT BKS. Dalam penanganannya, personel gabungan dibagi ke sejumlah titik untuk melakukan pemadaman secara manual menggunakan mesin semprot air, racun api serta kepyok atau alat tepak api. Mengingat lokasi kebakaran berada di lahan gambut, Satgas juga meminta pihak PT BKS segera membuat sekat kanal menggunakan excavator. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penjalaran api dan mencegah kebakaran meluas. Selain penanganan dari jalur darat, Satgas juga berkoordinasi untuk melakukan pemadaman melalui jalur udara dengan water bombing. Tim darat turut mengarahkan tim udara ke lokasi kebakaran guna mempercepat proses pemadaman. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa penanganan Karhutla dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan kecepatan, sinergi dan langkah pencegahan agar api tidak meluas, khususnya pada wilayah yang memiliki karakteristik lahan gambut. “Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa penanganan Karhutla harus dilakukan secara cepat dan terpadu. Seluruh personel di lapangan bersama unsur TNI, pemerintah daerah, Manggala Agni dan pihak perusahaan terus bersinergi melakukan pemadaman serta memastikan api tidak kembali meluas,” ujar Kabid Humas Polda Jambi Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan hingga pukul 19.30 WIB, api di lokasi Karhutla tersebut telah berhasil dipadamkan. Selanjutnya, personel Satgas Terpadu melaksanakan proses pendinginan untuk memastikan tidak terdapat titik api yang berpotensi kembali menyala. “Setelah api berhasil dipadamkan, proses pendinginan tetap dilakukan. Ini penting untuk memastikan bara api benar-benar padam dan mencegah munculnya kembali titik api. Kondisi seluruh personel dalam keadaan baik dan situasi di lokasi saat ini kondusif,” jelasnya. Polda Jambi juga mengimbau seluruh masyarakat dan pihak perusahaan agar bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Karhutla. Setiap munculnya titik api agar segera dilaporkan dan ditangani sedini mungkin sehingga tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar. “Pencegahan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat, perusahaan dan seluruh stakeholder untuk tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api. Polri bersama seluruh unsur terkait akan terus melakukan pemantauan dan penanganan Karhutla di wilayah Jambi,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More