admin_

Polres Bangka Barat Timbang 10,3 Ton Barang Bukti Timah Secara Terbuka, Tegaskan Transparansi Penegakan Hukum

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 3 Januari 2026 – Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya menjalankan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus dugaan penyelundupan timah yang sebelumnya berhasil digagalkan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan penimbangan barang bukti balok timah dan pasir timah yang dilaksanakan di Gudang Besar Timah (GBT) PT Timah Mentok, Selasa (3/2/2026) sore. Kegiatan penimbangan dilakukan oleh jajaran Satpolairud Polres Bangka Barat dan disaksikan langsung oleh para tersangka, perwakilan Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Sie Propam Polres Bangka Barat, serta pihak PT Timah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan terbuka sejak awal hingga pengelolaan barang bukti. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., dalam keterangannya pada Rabu (4/2/2026), mengatakan bahwa penimbangan barang bukti secara bersama-sama merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan. Seluruh tahapan, mulai dari pengungkapan perkara hingga pengelolaan barang bukti, kami pastikan disaksikan oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat,” ujar Pradana. Dari hasil penimbangan tersebut, total barang bukti yang diamankan berupa balok timah dan pasir timah mencapai 10.345 kilogram. Proses penimbangan berlangsung aman dan lancar tanpa kendala. Pradana menegaskan, selain pengawasan eksternal dari kejaksaan, pengawasan internal juga dilakukan secara ketat oleh Propam guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan.“Pengawasan internal terus kami lakukan agar seluruh rangkaian penyidikan berjalan lancar, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari pengungkapan kasus penyelundupan timah yang dilakukan Polres Bangka Barat pada Rabu malam (28/1/2026). Saat itu, petugas Satpolairud menggagalkan upaya pengiriman balok timah dan pasir timah ilegal yang disamarkan dalam boks fiber menggunakan kendaraan truk di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian.Dalam pemeriksaan lanjutan pada Jumat (30/1/2026), polisi memastikan barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 10 ton dengan nilai ekonomis ditaksir mencapai Rp5 miliar, yang dinilai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara. Kapolres menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap penyelundupan timah ini merupakan bagian dari pelaksanaan arahan pimpinan Polri dan sejalan dengan kebijakan pemerintah saat ini dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional. “Kami mendapat arahan langsung dari Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Dr. Viktor Theodorus Sihombing untuk menindak tegas segala bentuk penyelundupan. Ini sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto agar aparat penegak hukum konsisten memberantas penyelundupan dan melindungi sumber daya alam negara,” tegasnya. Dengan langkah penegakan hukum yang terbuka dan terukur, Polres Bangka Barat menegaskan dukungannya terhadap agenda pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam dan mencegah kebocoran yang merugikan negara. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Ungkap Pencurian Kabel Genset di Rutan Mentok, Pelaku Diamankan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 3 Februari 2026 – Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Seorang pria berinisial RD (36) diamankan bersama sejumlah barang bukti. Kasus tersebut bermula dari hilangnya kabel tembaga penghubung genset dan panel listrik di lingkungan Rutan Mentok. Kabel dengan panjang sekitar 22 meter itu diketahui telah dipotong dan dicuri oleh pelaku. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan objek vital negara. “Pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polres Bangka Barat dalam menindak tegas setiap tindak pidana, terlebih yang terjadi di lingkungan fasilitas negara seperti rumah tahanan,” ujar Yos Sudarso, Selasa (3/2/2026). Peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, saat petugas hendak memanaskan mesin genset. Korban mendapati kabel tembaga penghubung genset dan panel listrik telah hilang dan terpotong, lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Barat. Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat langsung melakukan penyelidikan. Pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku ditemukan dalam kondisi mabuk berat di pinggir jalan dekat Pos TMMD Kampung Tegal Rejo, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, diketahui kabel tembaga hasil curian telah dijual ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka untuk mengamankan barang bukti. “Sinergi antarpolres membuahkan hasil. Barang bukti berhasil diamankan dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Yos. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gergaji besi, satu karung kabel tembaga yang telah dikupas sepanjang 22 meter, serta satu karung beras. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Bangka Barat memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lokasi-lokasi strategis dan fasilitas milik negara. Penulis Tim

Read More

Kisruh Angkutan Batu Bara ODOL di Jambi Memanas, Hukum Terancam Kalah oleh Kepentingan Bisnis

Tajam24Jam.Com Jambi, 3 Februari 2026 — Gelombang penolakan masyarakat terhadap operasional angkutan batu bara di jalan umum Provinsi Jambi kian memanas. Aksi sweeping dan pelarangan lintas kabupaten kembali dilakukan oleh ormas serta elemen masyarakat peduli keselamatan jalan di Kabupaten Sarolangun, Merangin, dan Muaro Jambi sepanjang pekan ini. Masyarakat menilai aktivitas angkutan bertonase besar yang Over Dimension Over Load (ODOL) telah merusak infrastruktur jalan, mengancam keselamatan pengguna jalan, serta diduga menjadi penyebab banyaknya korban jiwa di Provinsi Jambi. Seorang pemerhati keselamatan jalan raya Jambi bahkan menyebut adanya indikasi pembiaran dan normalisasi kecelakaan. “Kalau sesama sopir AMT bicara, yang ditanya bukan kenapa kecelakaan terjadi, tapi ‘mati tidak korbannya’. Ini sangat miris,” ujarnya. Dishub Tegaskan Wajib Taat HukumKepala Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, M. Faisal Reza, ST, menegaskan bahwa seluruh armada angkutan batu bara wajib mematuhi ketentuan teknis dan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, operasional angkutan batu bara di Jambi harus tunduk pada: Dishub Provinsi Jambi, kata Faisal, akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jambi untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan. Sebelumnya, di Muara Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, ormas Pemuda Pancasila menemukan satu unit truk diduga ODOL yang digunakan oleh PT Tebo Prima. Truk tersebut disinyalir menggunakan kendaraan ekspedisi guna mengelabui petugas di lapangan, sehingga luput dari pengawasan. Saat dikonfirmasi, pihak PT Tebo Prima melalui seseorang bernama Azwar, yang menghubungkan awak media dengan Yernawita (Mak Nyak) selaku Humas perusahaan, menyampaikan pernyataan yang menuai sorotan publik. “Kalau pemerintah mau serius menindak, jangan satu perusahaan saja. Harus semuanya,” ujarnya. Mak Nyak juga mengungkap bahwa setidaknya terdapat tujuh perusahaan pemegang IUP, termasuk dari luar Provinsi Jambi (Sumatera Barat), yang menggunakan jalan umum untuk distribusi batu bara menuju wilayah Jabotabek. Saat ditanya terkait instruksi Gubernur Jambi dan Kementerian Perhubungan, ia secara terbuka menyatakan: “Jalur sungai Batanghari banyak kendala. Kalau air surut, tidak bisa jalan. Mau tidak mau aturan harus dilanggar.” Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait penegakan hukum. Merujuk Pasal 307 UU LLAJ, kendaraan ODOL dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000, belum termasuk sanksi administratif, pencabutan izin, serta tanggung jawab atas kerusakan jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 UU LLAJ. Publik kini mempertanyakan:Apakah negara akan tunduk pada kepentingan industri, atau hukum ditegakkan demi keselamatan rakyat? Penulis Tim

Read More

Terus Dapat Ancaman, Susana Wati Desak Polda Jambi Tindaklanjuti Laporan nya

Tajam24Jam.Com Jambi, 3 Februari 2026 — Merasa keselamatan dirinya dan keluarga terus terancam, Susana Wati kembali mendatangi Polda Jambi untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pengancaman yang dialaminya. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan pada Jumat lalu, terkait ancaman melalui voice note WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Renold. Susana mengaku hingga kini masih menerima tekanan dan ancaman, baik melalui media sosial maupun pesan WhatsApp. Kondisi tersebut membuatnya hidup dalam ketakutan, terutama demi keselamatan anak-anaknya yang disebut kerap merasa cemas atas ancaman terhadap orang tua mereka.“Saya tidak merasa aman. Ancaman itu belum berhenti, dan ini sangat berdampak pada psikologis keluarga saya,” ujar Susana. Saat dikonfirmasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Susana diterima oleh penyidik. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan tersebut telah didisposisikan dan akan diteliti lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Subdit V Siber untuk proses hukum selanjutnya. Namun hingga kini, belum ada kepastian waktu terkait tindak lanjut penyelidikan. Hal ini membuat publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberikan perlindungan kepada korban ancaman, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan siber dan intimidasi digital.Kasus ini menambah daftar panjang laporan pengancaman yang dinilai lamban penanganannya, sementara korban masih berada dalam situasi tidak aman dan penuh ketakutan. Penulis Tim

Read More

Sekitar 3.000 Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkoba, Polres Bangka Barat Gagalkan Peredaran Hampir Setengah Kilogram Sabu

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 3 Februari 2026 – Sekitar 3.000 jiwa diperkirakan terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba setelah Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan peredaran hampir setengah kilogram narkotika jenis sabu selama Operasi Antik Menumbing Tahun 2026. Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Wakapolres Bangka Barat Kompol Albert D. H. Tampubolon dalam konferensi pers di depan Kantor Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Selasa (3/2/2026). “Barang bukti yang kami amankan berupa sabu seberat 498,36 gram, dengan nilai ekonomi sekitar Rp 390 juta. Jika barang ini beredar, dampaknya bisa menjangkau ribuan orang. Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 3.000 jiwa dapat terselamatkan dari bahaya narkoba,” ujar Kompol Albert. Selama Operasi Antik Menumbing yang berlangsung dari 20 hingga 31 Januari 2026, Polres Bangka Barat mengungkap tujuh kasus narkotika dengan tujuh orang tersangka, terdiri atas enam laki-laki dan satu perempuan. Seluruh tempat kejadian perkara berada di wilayah Kecamatan Mentok, dengan rincian tiga Target Operasi (TO) dan empat Non Target Operasi (Non TO). Menurut Kompol Albert, keberhasilan pengungkapan tersebut mencerminkan peran kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang berdampak luas, tidak hanya secara lokal tetapi juga lintas wilayah. “Peredaran narkoba ini memiliki mata rantai panjang. Penindakan yang dilakukan Polres Bangka Barat bertujuan untuk melindungi masyarakat secara luas dari ancaman narkotika, termasuk dampaknya di Bangka Barat,” tegasnya. Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Bangka Barat didampingi Kabag Ops Kompol Anwar Panuju Widodo, Kasat Resnarkoba AKP Nikko Panderi, serta Kasi Humas Iptu Yos Sudarso. Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan narkoba sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan jiwa masyarakat. Penulis Tim

Read More

Hampir Setengah Kilo Sabu Disita, Polres Bangka Barat Bongkar 7 Kasus Narkoba di Operasi Antik Menumbing 2026

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 3 Februari 2026 – Polres Bangka Barat berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Menumbing Tahun 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 108 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 498,36 gram, atau nyaris setengah kilogram. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolres Bangka Barat Kompol Albert D. H. Tampubolon dalam konferensi pers yang digelar di depan Kantor Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Selasa (3/2/2026) pukul 09.30 WIB. “Selama Operasi Antik Menumbing 2026 yang berlangsung dari tanggal 20 Januari sampai 31 Januari 2026, Polres Bangka Barat berhasil mengungkap sebanyak 7 kasus narkotika di wilayah hukum Bangka Barat, dengan TKP seluruhnya berada di Kecamatan Mentok,” ujar Kompol Albert. Dari tujuh kasus tersebut, polisi menetapkan 7 orang tersangka, terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan. Sementara berdasarkan target operasi, kasus yang diungkap terdiri dari 3 Target Operasi (TO) dan 4 Non TO. Kompol Albert menegaskan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Bangka Barat masih menjadi ancaman serius. “Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 108 paket dengan berat bruto 498,36 gram, ini hampir mencapai setengah kilogram. Ini membuktikan bahwa peredaran narkoba di wilayah kita masih masif dan terorganisir,” tegasnya. Menurut Wakapolres, peredaran narkoba merupakan rantai kejahatan yang panjang dengan modus operandi yang terus berkembang mengikuti perubahan zaman. “Peredaran narkoba ini dinamis, polanya selalu berubah. Oleh karena itu, Polres Bangka Barat tidak boleh berhenti dan tidak boleh kalah dalam mengikuti perubahan pola tersebut, agar mata rantai peredaran narkoba ini bisa kita putus,” kata Kompol Albert. Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Bangka Barat didampingi oleh Kabag Ops Polres Bangka Barat Kompol Anwar Panuju Widodo, Kasat Resnarkoba AKP Nikko Panderi, serta Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso. Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pencegahan guna menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. Penulis Tim

Read More

5 Bulan Menggantung, Kasus Pengeroyokan Karyawan PT DMP Membeku

Tajam24Jam.Com Batang Hari, 1 Februari 2026 – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan brutal yang diduga melibatkan oknum karyawan PT DMP di wilayah hukum Polsek Maro Sebo Ulu kian menuai kecaman. Lebih dari lima bulan berlalu, namun perkara ini justru terkesan dibekukan, tanpa kepastian hukum, tanpa penahanan, dan tanpa kejelasan nasib tersangka, Minggu (01/02/2026). Dua korban, Neldi Yusra dan Hamdani, telah melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut sejak 26 September 2025. Laporan itu teregister resmi dengan nomor:STPL/B/98/XI/2025/SPKT/POLSEK MSU/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI. Ironisnya, meski laporan telah berjalan berbulan-bulan, hukum seolah kehilangan taring. Para terduga pelaku—Hamdan bin Abdullah, Abuzar bin Sahrudin, serta beberapa orang lainnya—telah dipanggil dan diperiksa. Namun, tak satu pun yang benar-benar ditahan. “Kami sempat diberi tahu pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tapi itu hanya hitungan jam. Setelah itu dilepas dengan alasan ada penjamin,” ungkap Neldi Yusra, korban pengeroyokan. Fakta ini memicu tanda tanya besar: penjamin atau perlindungan?Sudah Naik Penyidikan, Tapi Tersangka Bebas Berkeliaran. Berdasarkan SP2HP tertanggal 15 Januari 2026, penyidik menyatakan perkara telah melalui gelar perkara dan resmi naik ke tahap penyidikan (sidik). Artinya, unsur pidana telah ditemukan dan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.Namun hingga berita ini diterbitkan, penahanan tak kunjung dilakukan. Para terduga pelaku tetap bebas, sementara korban terus menunggu keadilan yang tak kunjung datang. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya perlakuan istimewa, terlebih karena terduga pelaku disebut berasal dari lingkungan perusahaan.Ancaman Pidana Berat, Tapi Hukum TumpulPadahal, perbuatan pengeroyokan tersebut dapat dijerat dengan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang telah berlaku nasional sejak 2 Januari 2026. Pasal 473 KUHP Baru secara tegas mengatur kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman:Penjara hingga 5 tahun,7 tahun jika mengakibatkan luka,12 tahun bila menyebabkan kematian.Selain itu, Pasal 466 KUHP Baru tentang penganiayaan juga mengancam:2 tahun 6 bulan penjara untuk penganiayaan biasa,5 tahun penjara jika menimbulkan luka berat. Ancaman pidana tersebut jelas bukan perkara ringan. Namun di lapangan, hukum justru terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kepercayaan Publik TerancamLambannya penanganan perkara ini memunculkan dugaan ketimpangan penegakan hukum di wilayah Polsek Maro Sebo Ulu. Publik pun bertanya: Apakah hukum masih berlaku sama untuk semua, atau hanya tajam bagi rakyat kecil?Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Saprizal belum memberikan klarifikasi resmi, meski upaya konfirmasi terus dilakukan awak media terkait alasan belum ditahannya para terduga pelaku serta mandeknya proses hukum. Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Batang Hari. Jika terus dibiarkan, bukan hanya korban yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Penulis Tim

Read More

Diduga Wagub Lampung Pasang Badan untuk Kakak Kandung Terkait Proyek Jembatan Mangkrak Rp29 Miliar

Tajam24Jam.Com Lampung, 30 Januari 2026 – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela Chalim diduga kuat pasang badan untuk kakak kandungnya, Hj. Chusnunia Chalim (Anggota DPR RI), terkait proyek jembatan mangkrak Kali Pasir Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, yang telah menelan anggaran Rp29 miliar. Pembangunan jembatan tersebut dilakukan pada tahun 2018, saat Bupati Lampung Timur dijabat oleh Chusnunia Chalim. Ia menjabat periode 2016-2021, sebelum mengundurkan diri setelah terpilih sebagai Wakil Gubernur Lampung pada Pilgub 2018 dan dilantik tahun 2019. Sejumlah elemen masyarakat menduga ada keterkaitan antara dugaan tersebut dengan video yang beredar, di mana narasinya menyatakan Wagub Jihan menelepon warga yang memprotes dan meminta berhenti merekam kondisi pembangunan jembatan. Namun, informasi ini dibantah Wagub sebagai fitnah. Dalam akun Instagram pribadinya, Jihan menyampaikan terima kasih atas perhatian masyarakat dan menjelaskan bahwa persoalan jembatan tidak dibiarkan. “Pembangunan jembatan permanen merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dengan kebutuhan anggaran besar dan memerlukan dukungan lintas pemerintah. Pemprov Lampung telah mengusulkan dukungan ke Pusat sejak 2025, dan survei lapangan juga telah dilakukan oleh balai teknis terkait,” tulisnya pada 28 Januari 2026. Secara teknis, pembangunan belum direkomendasikan karena pertimbangan keselamatan, termasuk kondisi longsor di sekitar lokasi, sehingga desain perlu disusun ulang. “Sambil menunggu, keselamatan masyarakat menjadi prioritas. Gubernur bersama Panglima Kodam Radin Inten mendorong Jembatan Merah Putih sebagai solusi sementara, yang ditargetkan beroperasi pada Semester I 2026,” tambahnya. Dikutip dari sumber berita, warga Kecamatan Way Bungur berharap akses penghubung yang layak masih jauh dari kenyataan. Jembatan yang digadang-gadang sebagai urat nadi aktivitas masyarakat ini mangkrak bertahun-tahun tanpa kejelasan penyelesaian. Sejak dibangun pada 2018, proyek ini telah berganti kontraktor tiga kali, dan salah satu kontraktor pernah tersandung kasus hukum terkait dugaan korupsi. Kini hanya tersisa tiang beton dan rangka besi berkarat di tengah sungai. Akibatnya, siswa dan guru harus menyeberang dengan perahu dayung setiap hari. Saat musim hujan, debit air meningkat dan penyeberangan menjadi sangat berbahaya, membuat banyak anak tidak berangkat sekolah. “Kalau banjir, anak-anak tidak berani sekolah. Kami khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” ujar seorang warga pada Jumat (30/1/2026). Warga menilai kondisi ini bukan hanya persoalan akses, melainkan keselamatan generasi muda. Mereka mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk mencari solusi nyata, bahkan berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan. “Jembatan ini bukan hanya bangunan, tapi penyambung hidup kami. Kami butuh kepastian kapan selesai,” tegas seorang warga lainnya. Hingga berita ini diterbitkan, Jembatan Kali Pasir masih terbengkalai, sementara di seberangnya guru dan siswa tetap berjuang berdayung melawan arus demi pendidikan—menunggu keadilan yang terasa jauh. (Tim Media Group PWDPI).

Read More

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban, Tegaskan Komitmen Penanganan Profesional

Tajam24Jam.Com Jambi, 2 Februari 2026 – Polda Jambi melalui Bagian Psikologi Biro SDM memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban asusila sebagai bentuk dukungan terhadap pemulihan mental dan emosional pasca peristiwa yang terjadi. Kegiatan pendampingan tersebut dilakukan pada Senin sore (02/02/2026) sebagai wujud empati serta perhatian institusi Polri terhadap dampak trauma yang dirasakan korban dan keluarganya. Pendampingan tersebut dilakukan oleh tim psikolog Polda Jambi guna membantu proses pemulihan psikologis secara bertahap, sekaligus memastikan keluarga korban mendapatkan dukungan yang dibutuhkan dalam menghadapi situasi sulit ini. Karo SDM Polda Jambi Kombes Pol. Handoko menegaskan bahwa pendampingan psikologis ini akan dilakukan secara berkelanjutan sesuai kebutuhan kondisi keluarga korban. “Tim psikologi kami akan terus melakukan asesmen dan pendampingan secara berkala. Fokus kami adalah membantu memulihkan kondisi psikis keluarga korban agar dapat melalui masa sulit ini dengan dukungan yang tepat,” ujarnya. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga pada perlindungan serta pemulihan korban. “Kami menyadari bahwa peristiwa ini menimbulkan luka mendalam, tidak hanya bagi korban dan keluarga, tetapi juga menjadi perhatian luas masyarakat. Oleh karena itu, Polda Jambi hadir memberikan pendampingan psikologis sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pemulihan mental dan emosional keluarga korban,” ujar Kabid Humas mewakili Kapolda Jambi. Lebih lanjut disampaikan bahwa Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap oknum yang terbukti melanggar hukum akan diproses tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu. “Komitmen Polda Jambi jelas, proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Jika ada oknum yang terbukti bersalah, tentu akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Perlindungan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama kami,” tegasnya. Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Penulis Tim

Read More

Ditlantas Polda Jambi Gandeng Komunitas Ojek Online, Perkuat Kamseltibcarlantas Lewat Operasi Keselamatan 2026

Tajam24Jam.Com Jambi, 3 Februari 2026 – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menggelar Apel Bersama Komunitas Ojek Online se-Provinsi Jambi dalam rangka mendukung terciptanya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas), Selasa (3/2/2026) pagi. Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Apel Ditlantas Polda Jambi ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Keselamatan 2026. Apel dipimpin langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jambi dan melibatkan lintas instansi serta komunitas pengemudi ojek online. Apel tersebut diikuti oleh para Pejabat Utama Ditlantas Polda Jambi, satu pleton personel Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, perwakilan Jasa Raharja Provinsi Jambi, perwakilan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Jambi, perwakilan BPTD Wilayah Jambi, sekitar 50 pengemudi ojek online, serta seluruh personel Ditlantas Polda Jambi. Rangkaian kegiatan diawali dengan apel bersama, dilanjutkan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan ikrar komunitas ojek online, amanat pimpinan apel, doa, foto bersama, hingga ramah tamah dan sarapan bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar. Dalam amanatnya, Dirlantas Polda Jambi menyampaikan bahwa apel bersama ini merupakan wujud sinergi antara Polri dan masyarakat, khususnya komunitas ojek online, dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas di wilayah Provinsi Jambi. “Operasi Keselamatan 2026 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, terutama yang menimbulkan korban jiwa,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa Operasi Keselamatan 2026 lebih mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi, imbauan, serta pembinaan kepada para pengguna jalan. Dalam hal ini, komunitas ojek online memiliki peran yang sangat strategis. “Ojek online bukan hanya pengguna jalan, tetapi juga pelaku utama transportasi harian yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Dengan mobilitas yang tinggi, rekan-rekan pengemudi ojek online diharapkan dapat menjadi pelopor dan teladan tertib berlalu lintas,” tegasnya. Dirlantas juga menambahkan bahwa keberhasilan mewujudkan Kamseltibcarlantas tidak bisa dilakukan Polri sendiri, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Melalui kegiatan ini, Ditlantas Polda Jambi mengajak seluruh pengemudi ojek online untuk mendukung penuh pelaksanaan Operasi Keselamatan 2026 dengan mematuhi aturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan berkendara, menggunakan helm berstandar SNI, melengkapi kelengkapan kendaraan, serta menghindari pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Selain itu, para pengemudi ojek online juga diharapkan dapat menjadi agen edukasi keselamatan berlalu lintas dengan menyampaikan pesan-pesan keselamatan kepada sesama pengendara maupun penumpang. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan apresiasi atas keterlibatan aktif komunitas ojek online dalam mendukung upaya kepolisian menciptakan lalu lintas yang aman dan berkeselamatan. “Kami mengapresiasi peran serta komunitas ojek online yang selama ini menjadi mitra strategis Polri di lapangan. Keterlibatan mereka dalam Operasi Keselamatan 2026 diharapkan mampu memperkuat edukasi kepada masyarakat serta menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas dari diri sendiri,” ujar Kabid Humas Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara Polri, instansi terkait, dan komunitas transportasi merupakan kunci utama dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mewujudkan Kamseltibcarlantas di Provinsi Jambi. “Dengan kerja sama yang solid, kita dapat mewujudkan lalu lintas di Provinsi Jambi yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More