admin_

Truk Batu Bara Diduga ODOL Kecelakaan di Simpang Tempino, Aparat Diminta Usut Tanggung Jawab Korporasi

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 24 Februari 2026 – Satu unit truk tronton bermuatan batu bara dengan nomor polisi BG 8639 ZQ mengalami kecelakaan lalu lintas di depan SPBU Simpang Tempino, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (24/2/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut mengangkut batu bara dari PT Surya Global Makmur dengan tujuan konsumen PT Putra Mandiangin Utama, serta dioperasikan oleh perusahaan transportir PT SCE Cilegon.Dugaan Pelanggaran ODOL Sejumlah sumber menyebutkan truk diduga membawa muatan melebihi kapasitas maksimal (Over Dimension Over Loading/ODOL). Dugaan kelebihan tonase ini dinilai menjadi faktor yang patut didalami sebagai salah satu penyebab kecelakaan. Praktik ODOL tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan serta mempercepat kerusakan infrastruktur. Apabila terbukti melanggar ketentuan daya angkut dan kelas jalan, pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan:Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait pelanggaran daya angkut dan kelas jalan.Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Tanggung Jawab Tak Hanya SopirDalam perspektif hukum, pertanggungjawaban tidak serta-merta berhenti pada pengemudi. Perusahaan pemilik barang maupun perusahaan angkutan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan unsur:Perintah atau pembiaran terhadap praktik kelebihan muatan;Kelalaian dalam pengawasan standar operasional angkutan;Pengabaian terhadap ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi tentang tata kelola dan pengangkutan batu bara. Prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi memungkinkan badan usaha dikenakan sanksi pidana maupun administratif apabila terbukti memperoleh keuntungan dari pelanggaran tersebut. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional. Polisi Lakukan PendalamanPihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab kecelakaan, termasuk memeriksa dokumen kendaraan, surat jalan, serta kesesuaian muatan dengan ketentuan yang berlaku. Peristiwa ini kembali memunculkan sorotan publik terhadap maraknya angkutan batu bara di wilayah Jambi yang diduga melanggar aturan tonase. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan objektif, serta tidak hanya menindak sopir di lapangan, tetapi juga menelusuri potensi tanggung jawab perusahaan apabila ditemukan unsur kelalaian maupun kesengajaan. Penulis Tim

Read More

Tim Tipiter Mabes Polri Geledah Rumah dan Gudang Penggorengan Pasir Timah di Bangka Selatan, 13 Orang Diamankan

Tajam24Jam.Com BANGKA SELATAN, 22 Februari 2026 – Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri yang dipimpin langsung Brigjen Pol M. Irhamni melakukan penggeledahan sebuah rumah dan gudang yang diduga menjadi tempat penggorengan pasir timah, Minggu (22/2/2026), di Desa Keposang, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan penyelundupan pasir timah ke luar negeri, khususnya ke Malaysia. Dalam operasi itu, tim gabungan Tipiter Mabes Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) turut memasang garis polisi (police line) pada sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil mewah Ferrari berwarna kuning, berangkas, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Dalam keterangan yang disampaikan di lokasi, Brigjen Pol M. Irhamni mengungkapkan bahwa sebelumnya tim telah menangkap 11 tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Dari hasil pengembangan, aparat kembali mengamankan dua tersangka tambahan berinisial D dan C. “Dengan penangkapan ini, kami menilai konstruksi perkara dari hulu hingga hilir sudah semakin lengkap. Modus operandi dan pola jaringan sudah kami petakan,” ujarnya. Ia juga menyebut, pengungkapan kasus serupa telah dilakukan berulang kali. Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, dugaan penyelundupan pasir timah ke Malaysia disebut mencapai sekitar 12 ribu ton per tahun, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp22 triliun. Angka tersebut, menurutnya, merujuk pada data asosiasi eksportir timah Indonesia yang tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami berharap tidak ada lagi pelaku yang mencoba melakukan praktik serupa. Kami juga meminta Dirkrimsus Polda Babel untuk terus melanjutkan pengusutan apabila ditemukan indikasi baru,” katanya. Terkait sosok yang disebut sebagai bos berinisial Asui, yang diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik pasir timah dalam perkara ini, aparat menyatakan masih melakukan pengejaran. Polisi memastikan status sejumlah aset masih dalam penelusuran dan pengamanan (status quo).“Kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan. Apabila berada di dalam negeri akan kami tindak. Jika berada di luar negeri, kami akan bekerja sama dengan Hubungan Internasional Polri dan Interpol,” tegasnya.Polisi juga mengimbau tersangka lain yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri. “Kami persilakan menyerahkan diri sebelum dilakukan upaya paksa,” tambahnya. Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam perkara ini. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada kuasa hukum maupun keluarga yang bersangkutan guna mendapatkan keterangan berimbang. Pengungkapan ini disebut sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum sesuai arahan Presiden agar tidak ada lagi sumber daya alam Indonesia yang diselundupkan ke luar negeri. Aparat menegaskan, sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya di Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka Selatan. ( Tim )

Read More

Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026, Kakorlantas Polri Bersama Kapolda Jambi Tinjau Tol Bayung Lencir–Tempino

Tajam24Jam.Com Jambi, 23 Februari 2026 — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho bersama Kapolda Jambi meninjau langsung ruas Tol Bayung Lencir–Tempino yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera, Senin (23/2/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan jalur tol dalam menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 melalui pelaksanaan Operasi Ketupat. Dalam kegiatan tersebut, Kakorlantas didampingi Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar , Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, jajaran Polda Jambi, serta pihak PT Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera. Pada kegiatan tersebut rombongan melakukan survei langsung mulai dari ruas tol Jambi menuju Palembang guna melihat kondisi infrastruktur serta arus lalu lintas terkini. Pada kesempatan tersebut Kakorlantas Polri menyampaikan bahwa secara umum kondisi arus kendaraan di ruas tol Trans Sumatera wilayah Jambi terpantau cukup terkendali. Namun demikian, Kakorlantas mengingatkan agar kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) tidak lagi beroperasi selama masa arus mudik dan balik Lebaran demi menjaga keselamatan serta kenyamanan para pemudik. “Kami telah melakukan survei di Trans Sumatera dari Jambi menuju Palembang. Secara umum arus kendaraan cukup terkendali, namun masih ada kendaraan over dimensi yang beroperasi,” ujar Kakorlantas. Ia menambahkan, pada pelaksanaan Operasi Ketupat mendatang diharapkan tidak ada lagi kendaraan over dimensi yang beroperasi sehingga prioritas keselamatan masyarakat dapat terjaga dengan baik. Selain itu, Kakorlantas juga menyebutkan bahwa kondisi ruas tol dari Jambi menuju Palembang cukup baik, dengan sekitar 34 kilometer sudah operasional dan sisanya akan difungsionalkan secara bertahap. Ia mengapresiasi kolaborasi seluruh stakeholder dalam menjaga kelancaran lalu lintas serta keamanan selama periode Lebaran. “Kami berharap Operasi Ketupat tidak hanya sekadar operasi bidang lalu lintas, tetapi Polri bersama stakeholder hadir untuk menjaga momentum sosial dan memastikan harkamtibmas serta kamseltibcarlantas berjalan lancar,” tambahnya. Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa peninjauan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam memastikan kesiapan infrastruktur dan pengamanan menjelang arus mudik Lebaran 2026. “Kegiatan peninjauan bersama Kakorlantas Polri ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kesiapan jalur tol, sarana prasarana, serta manajemen rekayasa lalu lintas sehingga masyarakat dapat melaksanakan perjalanan mudik dengan aman, nyaman, dan lancar,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa Polda Jambi akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk pengelola tol dan instansi terkait, guna mengoptimalkan pelaksanaan Operasi Ketupat serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, memastikan kondisi kendaraan laik jalan, serta menghindari pelanggaran seperti over dimension over load demi keselamatan bersama,” tutup Kabid Humas Penulis Tim

Read More

Taklimat Awal Audit Kinerja Itjenad TA 2026 di Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol

Tajam24Jam.Com Padang, 23 Februari 2026 – Kegiatan Taklimat Awal Audit Kinerja Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat (Itjenad) Tahun Anggaran 2026 secara resmi dilaksanakan di lingkungan TNI Angkatan Darat wilayah Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol, Senin (23/02/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pangdam XX/TIB beserta jajaran, Kasdam, Irdam, Kapoksahli, para Danrem, para Asisten, LO TNI AL dan LO TNI AU, para Dansat/Kabalak, serta Tim Audit Itjenad. Dalam sambutannya disampaikan bahwa pelaksanaan audit kinerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan, Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Itjenad TA 2026, serta kebijakan pimpinan TNI AD. Audit ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim audit dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI AD selaku penanggung jawab, didukung oleh para pejabat pengendali mutu, pengendali teknis, ketua tim, sekretaris, dan anggota tim yang akan melaksanakan pengawasan secara komprehensif di satuan jajaran. Audit kinerja ini dimaksudkan untuk menilai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program kerja dan anggaran, sekaligus memberikan keyakinan bahwa tugas pokok satuan telah berjalan sesuai prinsip ketaatan, kepatuhan, ekonomis, efektif, dan efisien. Selain itu, audit juga bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, serta mencegah terjadinya temuan berulang sehingga kinerja satuan semakin optimal. Pimpinan berharap seluruh satuan yang menjadi objek audit dapat bekerja sama secara terbuka, memberikan data yang objektif, serta menjadikan auditor sebagai mitra dan konsultan dalam melakukan perbaikan administrasi dan kinerja. Kepada tim auditor, diharapkan dapat melaksanakan tugas secara profesional sehingga hasil audit memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kinerja satuan serta menjadi referensi bagi pimpinan dalam pengambilan keputusan. Kegiatan taklimat awal ini menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan berjalan optimal, guna mendukung terwujudnya tata kelola organisasi yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara. (penrem 042/gapu). Penulis Tim

Read More

Surat Perkembangan Penyidikan Terbit, Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Batanghari Masuk Tahap Penyelidikan

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, JAMBI, 23 Februari 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari resmi menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang terjadi di Kabupaten Batanghari, Senin 23/02/2026. Surat bernomor B/429/II/RES.1.9/2026/Reskrim tertanggal 20 Februari 2026 itu ditujukan kepada pelapor, RABAI Bin BAHARUDIN, warga Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Batanghari tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Perkara ini berawal dari laporan pengaduan Nomor: LAPDUAN/26/I/2026/Reskrim tertanggal 29 Januari 2026. Dugaan peristiwa pidana disebut terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, di RT 03 Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Dalam isi surat, penyidik menyatakan telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti dengan proses penyelidikan serta pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Untuk koordinasi lebih lanjut, pelapor diarahkan menghubungi penyidik IPDA Rinaldo G. Ginting. Surat tersebut ditandatangani atas nama Kapolres Batanghari oleh Kasat Reskrim selaku penyidik, AKP M. Fachri Rizky. Meski demikian, publik kini menanti keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Pasalnya, kasus dugaan pemalsuan dokumen kerap berdampak luas, terutama jika berkaitan dengan hak keperdataan, aset, maupun administrasi resmi. Masyarakat berharap proses penyelidikan tidak berhenti pada tahapan administratif semata, melainkan berlanjut hingga penetapan tersangka apabila ditemukan cukup bukti. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai pihak terlapor maupun substansi dokumen yang diduga dipalsukan. Penulis Tim

Read More

“BOM WAKTU” Limbah Indogrosir Jambi: JARI Desak Pemerintah Cabut Izin dan Segel Operasional

Tajam24Jam.Com JAMBI, 23 Februari 2026 – Aroma tak sedap dari persoalan limbah industri kembali menyeruak di Kota Jambi. Kali ini, Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) membidik dugaan pelanggaran berat pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) oleh ritel raksasa, Indogrosir. Senin (23/2/2026) pagi, puluhan massa mengepung dua titik saraf pemerintahan: Kantor DPRD Kota dan Kantor Walikota. Mereka membawa satu pesan kuat: Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang abai terhadap ekologi. Aktivitas Indogrosir diduga kuat telah mencemari lingkungan sekitar dan melanggar baku mutu air limbah yang ditetapkan undang-undang. JARI menilai, pembiaran terhadap kondisi ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat sesuai Pasal 28H UUD 1945. Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi sekaligus Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Wandi Priyanto, dalam orasinya menyampaikan kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah. “Kami tidak butuh janji di atas kertas. Kami mencium ada yang tidak beres dengan IPAL Indogrosir. Air limbah yang dibuang diduga melampaui ambang batas dan ini merusak ekosistem warga. Jika pemerintah diam, maka patut dicurigai ada ‘main mata’ di balik izin lingkungan mereka,” tegas Wandi Priyanto di depan Kantor Walikota Jambi. Wandi menambahkan bahwa tuntutan mereka bukan sekadar teguran tertulis. JARI mendesak Satpol PP untuk melakukan tindakan represif berupa penyegelan jika hasil audit membuktikan adanya kebocoran atau manipulasi pengolahan limbah. “Kami minta DLH melakukan uji sampel air secara terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi. Kami juga mendesak DPRD Kota Jambi segera memanggil pimpinan Indogrosir dalam forum RDP. Jangan biarkan pengusaha meraup untung, sementara warga Jambi menyerap racunnya,” lanjut Wandi dengan nada tinggi. Aksi ini bersandar pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperketat melalui UU No. 6 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha yang terbukti mencemari lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif berat, mulai dari pembekuan izin hingga pidana penjara bagi penanggung jawab usaha. Penulis Tim

Read More

Gudang BBM Solar Diduga Milik Efendi Terbakar, Dentuman Ledakan Gegerkan Warga Marpoyan

Tajam24jam.com PEKANBARU, Senin 23 Februari 2026 — Kebakaran hebat melanda tempat pembibitan sawit sekaligus gudang penyimpanan BBM jenis solar di Jalan Sidodadi RT 02 RW 10, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Api dengan cepat membesar setelah diduga terjadi korsleting listrik di dekat tangki solar berbahan plastik. Percikan api menyambar tumpukan tangki berisi BBM dan memicu kobaran hebat disertai suara ledakan yang menggegerkan warga sekitar. Pemilik lokasi diketahui bernama Efendi (50), seorang pecatan TNI AU yang berdomisili di Perum Widya Graha 1, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru. Sementara itu, seorang warga bernama Sunardi (65), pemilik ternak kambing yang berada di sekitar lokasi, turut terdampak dalam peristiwa tersebut. Saksi mata, Roma (25), karyawan gudang, mengungkapkan bahwa dirinya melihat langsung percikan api berasal dari kabel listrik yang berada sangat dekat dengan tangki solar.“Api langsung membesar dan terdengar ledakan. Saya langsung minta tolong warga untuk hubungi damkar,” ujarnya. Ketua RT setempat, Alfisa Damanik (46), membenarkan peristiwa tersebut dan menyebut api dengan cepat merambat karena banyaknya material mudah terbakar di lokasi. Sebanyak tujuh unit mobil pemadam kebakaran dari Kota Pekanbaru, Kecamatan Marpoyan Damai, dan Kecamatan Bukit Raya dikerahkan untuk menjinakkan si jago merah. Setelah berjibaku selama lebih dari dua jam, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.30 WIB. Belum diketahui secara pasti jumlah kerugian akibat kebakaran tersebut. Namun, keberadaan gudang penyimpanan BBM solar di tengah permukiman padat warga memunculkan pertanyaan serius terkait aspek perizinan dan standar keselamatan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas penyimpanan BBM tersebut maupun kemungkinan adanya unsur kelalaian. Peristiwa ini kembali menjadi peringatan keras akan bahaya penyimpanan bahan bakar dalam jumlah besar tanpa pengamanan memadai di lingkungan permukiman.(Tim) Penulis Team.

Read More

Akses Jalan Warga Di Pondok Meja RT 26 Diduga Menjadi Tempat Parkir Kendaraan PT Gembira Jaya Raya . Warga Keluhkan Gangguan Aktivitas

Tajam24jam.com Muaro Jambi, Senin 23 Februari 2026 – Akses jalan masyarakat di wilayah Pondok Meja RT 26, Dusun Karya Maju, Kabupaten Muaro Jambi, diduga digunakan sebagai lahan parkir kendaraan milik PT Gembira Jaya Raya. Kondisi tersebut terpantau pada Senin, 23 Februari 2026, dan dinilai mengganggu aktivitas lalu lintas warga setempat. Sejumlah kendaraan perusahaan terlihat terparkir di badan jalan yang merupakan jalur utama warga untuk beraktivitas sehari-hari. Keberadaan kendaraan tersebut mempersempit ruang melintas, terutama bagi pengendara roda dua maupun kendaraan warga yang hendak keluar masuk permukiman.Salah seorang warga menyampaikan keluhan dan berharap adanya tindakan dari pihak berwenang.“Kami merasa terganggu karena jalan ini akses utama masyarakat. Jika dipakai parkir kendaraan perusahaan, aktivitas warga jadi terhambat. Kami berharap ada penertiban agar jalan kembali normal,” ujar perwakilan warga. Secara regulasi, penggunaan badan jalan yang mengganggu fungsi jalan dapat melanggar ketentuan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa jalan memiliki fungsi utama sebagai prasarana transportasi umum yang harus dijaga agar tidak terganggu pemanfaatannya.Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera meninjau lokasi serta mengambil langkah penertiban apabila ditemukan pelanggaran. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gembira Jaya Raya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan badan jalan tersebut. Penulis Team.

Read More

Beri Rasa Aman Warga Berburu Takjil, Polres Bangka Barat Intensifkan Pengamanan Bazar Ramadhan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 22 Februari 2026 – Untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang, jajaran Polres Bangka Barat meningkatkan pengamanan di sejumlah titik bazar Ramadhan pada Minggu (22/2/2026) sore. Pengamanan dilakukan sejak pukul 16.00 WIB hingga menjelang waktu berbuka puasa. Personel terlihat mengatur arus lalu lintas, melakukan patroli dialogis, serta memantau aktivitas masyarakat yang berburu takjil di pasar tumpah dan bazar Ramadhan yang tersebar di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Yos Sudarso, mengatakan bahwa kegiatan pengamanan ini merupakan langkah preventif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. “Kegiatan ini dilaksanakan serentak di jajaran Polsek sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan warga yang berbelanja kebutuhan berbuka merasa aman dan nyaman,” ujar Yos Sudarso. Salah satu kegiatan pengamanan dilakukan oleh personel Pamapta III bersama Bamin yang melaksanakan pengaturan lalu lintas di bazar Ramadhan Kampung Tanjung. Berdasarkan laporan dari lapangan, situasi terpantau ramai namun tetap tertib, dengan arus lalu lintas berjalan lancar dan aman terkendali. Selain di Kampung Tanjung, pengamanan serupa juga dilakukan di beberapa titik lainnya oleh jajaran Polsek di bawah Polres Bangka Barat. Personel ditempatkan di persimpangan jalan, akses masuk pasar, hingga area parkir guna mengantisipasi kemacetan dan potensi tindak kriminalitas seperti pencopetan maupun pencurian kendaraan bermotor. Kehadiran aparat kepolisian di tengah keramaian bazar Ramadhan mendapat respons positif dari masyarakat. Banyak warga merasa terbantu dengan adanya pengaturan lalu lintas, terutama saat volume kendaraan meningkat menjelang waktu berbuka puasa. Menurut Yos, pengamanan ini akan terus dilakukan secara rutin selama bulan Ramadhan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap barang bawaan pribadi dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan. “Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting agar suasana Ramadhan di Bangka Barat tetap aman, sejuk, dan kondusif,” kata dia. Secara umum, hingga Minggu sore, seluruh rangkaian kegiatan bazar Ramadhan di wilayah hukum Polres Bangka Barat berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali, tanpa adanya kejadian menonjol. Penulis Tim

Read More

Patroli R4 Operasi Pekat Menumbing 2026, Polisi Ajak Warga Bangka Barat Aktif Laporkan Penyakit Masyarakat

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 21 Februari 2026 – Polres Bangka Barat melalui Satuan Samapta mengintensifkan patroli roda empat (R4) di sejumlah titik rawan di wilayah Mentok dan sekitarnya dalam rangka Operasi Pekat Menumbing 2026, Sabtu (21/2/2026) malam. Patroli yang berlangsung sejak pukul 19.00 WIB hingga 23.30 WIB itu menyasar kawasan permukiman, pasar, terminal, hingga pelabuhan. Sejumlah lokasi yang dilalui antara lain Simpang Pemda, Kampung Pait, Jalan Raya Peltim, Komplek Timah, Kampung Jawa, Simpang Lapas Mentok, Pasar Mentok, Terminal Mentok, kawasan terminal baru pelabuhan ikan, Kampung Tanjung, Kampung Sawah, Kampung Baru, Pelabuhan Tanjung Kalian, Kampung Keranggan, Kampung Senang Hati, hingga Pal 2 dan Pal 3. Dalam patroli tersebut, personel Sat Samapta tidak hanya melakukan pemantauan situasi, tetapi juga berdialog langsung dengan warga yang ditemui di lapangan. Masyarakat diberikan imbauan agar turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah Kota Mentok. Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Yos Sudarso, mengatakan patroli tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat selama Operasi Pekat Menumbing 2026. “Patroli ini kami lakukan secara rutin dan terukur, dengan mengedepankan pendekatan humanis. Personel berdialog langsung dengan masyarakat sekaligus menyampaikan imbauan agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perjudian, prostitusi, pungutan liar, peredaran minuman keras, maupun kepemilikan senjata api ilegal,” ujar Yos. Menurut dia, keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Polisi, lanjutnya, tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan partisipasi warga.Ia menegaskan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kantor polisi terdekat, menghubungi Bhabinkamtibmas setempat, atau memanfaatkan layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam. “Call Center 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat. Kami pastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” katanya. Selama pelaksanaan patroli, situasi di wilayah hukum Polres Bangka Barat terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan aktivitas yang mengarah pada gangguan kamtibmas, namun petugas tetap mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal maupun praktik penyakit masyarakat. Melalui kegiatan ini, Polres Bangka Barat berharap terbangun sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, sehingga stabilitas keamanan di Bangka Barat tetap terjaga, tidak hanya selama Operasi Pekat Menumbing 2026, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Penulis Tim

Read More