admin_

Dirlantas Polda Jambi Tahan 5 Tronton Batu Bara, Pelanggaran ODOL dan Ingub Kembali Terbongkar

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 Februari 2026 — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengamankan lima unit truk tronton pengangkut batu bara yang diduga melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) dan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait larangan operasional di jalan umum, Selasa (24/02/2026). Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas angkutan batu bara yang masih nekat beroperasi di luar ketentuan. Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Adi Benny Cahyono, mengatakan kelima tronton tersebut terbukti melakukan dua pelanggaran sekaligus, yakni mengangkut muatan batu bara melebihi kapasitas dan beroperasi di luar jam yang diizinkan. “Ada beberapa truk besar jenis tronton yang melakukan dua pelanggaran, yaitu mengangkut batu bara melebihi kapasitas dan melakukan operasional di luar jam aturan. Berdasarkan laporan masyarakat, anggota kami langsung melakukan penahanan kendaraan tersebut,” ujar Adi Benny melalui sambungan telepon. Ia menegaskan, langkah penahanan dilakukan sebagai bentuk antisipasi guna mencegah potensi kecelakaan lalu lintas yang kerap dipicu kendaraan ODOL. Seluruh kendaraan yang diamankan saat ini telah diarahkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di unit Intel Ditlantas Polda Jambi. Menurutnya, kegiatan penertiban ini bukan operasi dadakan. Sejak awal bulan puasa, personel Ditlantas secara rutin melakukan pengawasan setiap malam di sejumlah titik rawan, termasuk pintu tol dan ruas jalan yang kerap dilintasi angkutan batu bara ilegal maupun pelanggar aturan.“Kegiatan ini sudah berjalan. Anggota kami dengan surat perintah rutin melakukan penindakan di titik-titik rawan pelanggaran. Hasilnya bisa dilihat di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi,” tegasnya. Namun demikian, Adi Benny mengakui bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL secara penuh baru akan diberlakukan secara nasional pada tahun 2027. Sementara untuk operasional angkutan batu bara di jalan umum, kewenangan utamanya berada pada pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan, karena berkaitan dengan Instruksi Gubernur. “Kalau terbukti secara kasat mata melanggar ODOL dan berpotensi membahayakan, maka akan dilakukan diskresi berupa penilangan,” jelasnya. Terkait dugaan asal batu bara yang tidak sesuai dokumen resmi atau delivery order (DO), Adi Benny menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus), bukan ranah Ditlantas. Penindakan ini kembali memperlihatkan masih lemahnya kepatuhan sejumlah oknum sopir dan perusahaan terhadap aturan angkutan batu bara di Jambi. Di tengah larangan dan pengawasan yang terus dilakukan, praktik pelanggaran ODOL dan operasional di luar ketentuan masih saja ditemukan, memicu kekhawatiran publik terhadap keselamatan pengguna jalan dan komitmen penegakan aturan di lapangan. Penulis Tim

Read More

Kasus Pengrusakan Ruko Berakhir Damai, Dugaan Pelanggaran Pagar Bos Gudhas Village Masih Menggantung

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 Februari 2026 — Laporan dugaan pengrusakan bangunan ruko yang melibatkan Yung‑Yung Chandra terhadap Yudi Limardi, pemilik Gudhas Village, resmi berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polsek Jelutung. Namun, di balik perdamaian tersebut, sorotan publik kini beralih pada dugaan pelanggaran bangunan pagar milik Yudi yang hingga kini belum tersentuh penegakan hukum. Perdamaian antara kedua pihak disebut sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan. Dengan berakhirnya perkara pengrusakan, proses hukum pidana dihentikan dan kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan konflik. Namun ironi muncul. Yudi Limardi justru diketahui tengah menghadapi tekanan publik terkait bangunan pagar miliknya yang diduga melanggar Peraturan Daerah serta garis sempadan bangunan. Dugaan pelanggaran itu bahkan telah memicu aksi demonstrasi dari berbagai aliansi mahasiswa dan LSM di Kota Jambi. Sejumlah aktivis menilai, kasus pelanggaran pagar tersebut tidak boleh diabaikan hanya karena adanya perdamaian dalam perkara lain. Mereka menegaskan, pelanggaran Perda merupakan ranah berbeda yang tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum. “Ini bukan soal konflik pribadi lagi, ini soal aturan daerah yang diduga dilanggar. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar salah satu perwakilan aliansi mahasiswa dalam aksinya beberapa waktu lalu. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari instansi terkait terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait konsistensi penegakan aturan tata ruang di wilayah kota. Sementara itu, pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran pagar tersebut. Publik pun kini menanti, apakah aparat akan bertindak tegas atau justru membiarkan polemik ini berlalu tanpa kejelasan. Penulis Tim

Read More

Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat Bagikan Takjil, Warga Mengaku Terbantu Saat Masih di Perjalanan

Tajam24Jam.Com Simpang Teritip, 24 Februari 2026 – Jajaran Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat membagikan takjil kepada masyarakat yang melintas di depan Masjid Jamik Al Ikhlas, Desa Pangek, Kecamatan Simpang Teritip, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Sebanyak 30 paket takjil berisi makanan dan minuman untuk berbuka puasa dibagikan kepada pengendara sepeda motor maupun mobil yang masih berada di perjalanan menjelang azan magrib. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Simpang Teritip Ipda Agus Fardiansyah bersama personel dan Bhayangkari. Pembagian dilakukan secara tertib di tepi jalan, sementara sebagian anggota lainnya membantu mengatur arus lalu lintas agar aktivitas masyarakat tetap lancar dan aman. Sejumlah warga mengaku terbantu dengan adanya pembagian takjil tersebut, terutama bagi mereka yang belum sempat membeli makanan untuk berbuka. Salah satu tokoh masyarakat yang melintas Rustam, menyampaikan apresiasinya kepada Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat. “Kami sangat-sangat berterima kasih. Banyak warga yang masih di jalan saat waktu berbuka tiba. Dengan adanya takjil dari pihak kepolisian, masyarakat merasa terbantu karena bisa langsung berbuka tanpa harus mencari makanan lagi,” ujar Rustam. Menurut dia, kehadiran polisi di tengah masyarakat dalam momen Ramadhan seperti ini memberikan kesan positif dan menunjukkan kepedulian yang nyata. Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas, Yos Sudarso, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat. “Kegiatan ini bagian dari komitmen Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat untuk terus hadir dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya di bulan Ramadhan. Kami ingin masyarakat merasakan bahwa Polri peduli,” ujar Yos. Ia menambahkan, langkah sederhana seperti berbagi takjil di jalan diharapkan dapat mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Seluruh paket takjil dibagikan kepada masyarakat dengan tertib. Melalui kegiatan tersebut, Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat berharap kehadiran polisi tidak hanya dirasakan dalam tugas pengamanan, tetapi juga dalam aksi sosial yang menyentuh langsung kebutuhan warga. Penulis Tim

Read More

Tiga Kali Temuan Diduga Sisa Bahan Peledak Perang Dunia II, Kapolres Bangka Barat, Keselamatan Warga Prioritas

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 24 Februari 2026 – Kapolres Bangka Barat Pradana Aditya Nugraha menegaskan, temuan benda yang diduga bahan peledak di wilayahnya diduga kuat merupakan sisa peninggalan Perang Dunia II. Menurut dia, selama menjabat sebagai Kapolres Bangka Barat, sudah tiga kali ditemukan benda serupa, mulai dari granat hingga mortir. “Ini yang ketiga kalinya selama saya berdinas di Bangka Barat ditemukan benda yang diduga bahan peledak, mulai dari granat sampai mortir yang diduga merupakan sisa Perang Dunia II,” ujar Pradana dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026). Ia menjelaskan, wilayah pesisir Bangka Barat yang memiliki catatan sejarah pada masa perang memungkinkan masih adanya sisa-sisa material militer yang tertimbun di dalam tanah atau terbawa arus laut. Karena itu, setiap laporan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan langkah pengamanan ketat. Kepolisian, kata dia, berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan bahan peledak. “SOP penanganan handak kami pedomani dengan berkoordinasi kepada Sat Brimobda Kepulauan Bangka Belitung dan senantiasa mengedepankan keselamatan warga masyarakat,” katanya. Dalam penanganan terbaru di Desa Air Putih, jajaran Polres Bangka Barat bersama Polsek Mentok langsung mengamankan lokasi dan berkoordinasi dengan Tim Jibom Gegana untuk melakukan evakuasi serta disposal atau peledakan terkendali di lokasi yang aman. Pradana juga mengimbau masyarakat agar tidak mencoba menyentuh, memindahkan, atau menyimpan benda mencurigakan yang berpotensi sebagai bahan peledak. “Apabila ke depan ada warga yang menemukan kembali benda-benda mencurigakan yang patut diduga sebagai bahan peledak, agar sesegeranya menghubungi kantor kepolisian terdekat, melalui Bhabinkamtibmas atau menggunakan layanan 110 yang akan langsung terhubung ke SPKT Polres Bangka Barat,” tegasnya. Ia memastikan, seluruh proses penanganan berjalan aman dan lancar tanpa adanya kejadian menonjol, serta menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya. Penulis Tim

Read More

Respon Cepat Polisi Tangani Temuan Mortir di Air Putih, Sekdes: Kurang dari 30 Menit Sudah di Lokasi

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 23 Februari 2026 – Respons cepat jajaran kepolisian mendapat apresiasi dari Pemerintah Desa Air Putih setelah ditemukannya benda yang diduga sebagai peluru mortir di Dusun Kemang Masam, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Benda tersebut pertama kali ditemukan warga bernama Simurazi (43) pada Jumat (20/2/2026) malam saat mendulang pasir timah di pesisir Pantai Pelabuhan Tanjung Ular. Setelah dibersihkan dan dinilai menyerupai bom, temuan itu dilaporkan kepada Kepala Desa Air Putih dan diteruskan kepada Bhabinkamtibmas hingga akhirnya sampai ke Polsek Mentok dan Polres Bangka Barat pada Senin (23/2/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Sekretaris Desa Air Putih mewakili masyarakat menyampaikan apresiasi atas kecepatan respons aparat. “Kami dari Pemerintah Desa Air Putih sangat mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Polres Bangka Barat dan Brimob Polda Babel. Dari laporan masyarakat sampai polisi tiba di lokasi kurang lebih setengah jam. Itu respon yang sangat cepat,” ujar perwakilan masyarakat. Ia menjelaskan, jarak tempuh dari Mentok ke Desa Air Putih sekitar 15 menit perjalanan. Namun sejak laporan diterima hingga personel tiba di lokasi dan melakukan pengamanan, waktu yang dibutuhkan diperkirakan tidak sampai 30 menit. “Begitu laporan diteruskan dari kepala desa ke Bhabinkamtibmas, lalu ke Polsek dan Polres, langsung ditindaklanjuti. Kami pastikan sekitar setengah jam sudah ada penanganan di lapangan,” katanya. Personel gabungan dari Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok langsung mendatangi lokasi, memasang garis polisi, serta mengamankan area penemuan. Mengingat potensi bahaya, kepolisian segera berkoordinasi dengan Sat Brimob Polda Kep. Babel untuk penanganan lebih lanjut. Sekitar pukul 15.43 WIB, Tim Jibom Gegana Brimob tiba di lokasi dan melakukan identifikasi serta evakuasi. Benda tersebut kemudian dibawa ke Pantai Penggalang untuk dilakukan disposal atau peledakan terkendali (Explosive Ordnance Disposal/EOD). Proses peledakan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, diawali apel dan doa bersama, pengarahan teknis, hingga persiapan lubang disposal. Pada pukul 16.45 WIB, proses peledakan terkendali dilaksanakan dan berjalan aman tanpa insiden.Hasil identifikasi memastikan benda tersebut merupakan proyektil peluru mortir. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan potensi ancaman. “Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat. Prinsip kami jelas, keselamatan warga adalah yang utama. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang tidak bertindak sendiri dan segera melaporkan temuan tersebut,” ujar Pradana. Ia menambahkan, sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, Polsek hingga Polres menjadi kunci dalam penanganan cepat tersebut.“Alur pelaporan berjalan sangat baik, mulai dari warga, kepala desa, Bhabinkamtibmas, hingga ke Polsek dan Polres. Ini bukti bahwa sistem deteksi dini di tengah masyarakat berjalan efektif,” katanya. Kapolres juga mengimbau warga, khususnya di wilayah pesisir yang memiliki sejarah panjang, agar tidak menyentuh atau memindahkan benda mencurigakan yang diduga peninggalan lama atau sisa perang.“Jika menemukan benda yang mencurigakan, segera laporkan. Jangan dibersihkan atau dipindahkan sendiri karena berisiko tinggi,” ujarnya. Dengan penanganan cepat kurang dari 30 menit sejak laporan diterima hingga pengamanan awal di lokasi, peristiwa ini dinilai menjadi contoh respons sigap aparat dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah Bangka Barat. Penulis Tim

Read More

Respon Cepat Laporan Warga, Polres Bangka Barat Musnahkan Proyektil Mortir Sisa Perang Dunia II di Pesisir Mentok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 23 Februari 2026 – Jajaran Polres Bangka Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait penemuan benda yang diduga amunisi militer jenis proyektil mortir di pesisir Pantai Pelabuhan Tanjung Ular, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Senin (23/2/2026). Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, mengatakan pihaknya menerima informasi tersebut sekitar pukul 09.00 WIB. “Pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya proyektil mortir yang diduga merupakan peninggalan Perang Dunia II. Lokasi penemuan berada di Desa Air Putih, Kecamatan Mentok,” ujar Pradana dalam keterangannya. Menurut dia, benda berbahaya tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga saat melakukan aktivitas melimbang pasir timah di kawasan pantai pada Jumat (20/2/2026) malam. Awalnya, benda itu sempat dibawa ke rumah karena disangka memiliki nilai ekonomis. Namun setelah dibersihkan dan dicermati, warga menyadari bentuknya menyerupai amunisi dan berpotensi membahayakan, sehingga segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas setempat. Pengamanan dan EvakuasiPradana menegaskan, begitu menerima laporan, pihaknya langsung mengambil langkah pengamanan untuk melindungi keselamatan warga. “Kami langsung melakukan langkah-langkah yang sifatnya menjaga keamanan masyarakat. Area tersebut kami sterilkan dan pasang garis polisi untuk mencegah warga mendekat,” katanya. Polres Bangka Barat kemudian berkoordinasi dengan Tim Jibom Detasemen Gegana Sat Brimobda Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk penanganan lebih lanjut. Tim Jibom yang dipimpin Ipda Landi tiba di lokasi pada sore hari dan melakukan identifikasi. Hasil pemeriksaan awal menyatakan benda tersebut merupakan proyektil mortir aktif yang diduga sisa peninggalan Perang Dunia II dan kemungkinan terbawa arus laut ke pesisir.“Untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan, kami bersama Tim Gegana melakukan evakuasi dan peledakan terkendali di lokasi yang jauh dari permukiman warga,” ujar Pradana. Proses disposal atau peledakan terkendali dilakukan di area Pantai Penggalang, Desa Air Putih, dan berjalan aman sesuai prosedur operasional standar (SOP). Pradana menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah melaporkan temuan tersebut. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah cepat melapor. Ini menunjukkan kesadaran dan kepedulian terhadap keselamatan bersama,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya yang beraktivitas di wilayah pesisir dengan nilai sejarah tinggi, agar tidak menyentuh atau memindahkan benda asing berbahan besi yang mencurigakan. “Jangan sekali-kali menyentuh, memindahkan, atau mencoba membersihkan benda yang menyerupai bom atau mortir.Segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat,” tegasnya. Pradana memastikan situasi di sekitar lokasi penemuan dan peledakan kini dalam keadaan aman dan kondusif. Polres Bangka Barat, kata dia, akan terus meningkatkan patroli serta sosialisasi guna mencegah kejadian serupa. Dalam peristiwa ini, kehadiran polisi dinilai bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pengayom masyarakat yang sigap merespons potensi ancaman keselamatan publik. Penulis Tim

Read More

LPKNI Bongkar Dugaan Mafia MinyaKita di Jambi, 1.000 Dus Diduga Dikuasai Oknum Lurah

Tajam24Jam.Com JAMBI, 23 Februari 2026 – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mengungkap dugaan praktik mafia minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita di Kota Jambi. Temuan tersebut mencuat setelah tim investigasi LPKNI mendatangi sebuah rumah di Jalan Walisongo, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Alam Barajo, yang diduga menjadi lokasi bongkar muat minyak goreng kemasan 1 liter dalam jumlah besar. Dalam dokumentasi video yang diterima redaksi, terlihat beberapa unit truk bermuatan penuh kardus MinyaKita terparkir di halaman rumah yang disebut-sebut milik seorang oknum lurah berinisial MH. Pada badan truk terpasang spanduk bertuliskan “Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Provinsi Jambi Oktober–November Tahun 2025.” Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, yang mengaku turun langsung dalam operasi tangkap tangan timnya, menyebut terdapat sekitar 1.000 dus MinyaKita kemasan 1 liter di lokasi tersebut.“Jumlahnya 1.000 dus MinyaKita kemasan 1 liter. Ini diduga menyalahi aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Kurniadi, Senin (23/2/2026). Menurut Kurniadi, dugaan ini bermula dari informasi adanya salah satu Rumah Pangan Kita (RPK) binaan Perum Bulog Jambi yang mendapatkan kuota minyak goreng dalam jumlah tidak wajar.“Salah satu RPK binaan Bulog Jambi mendapat kuota 1.000 dus, sementara RPK lain hanya menerima sekitar 40 dus untuk dua minggu. Ini patut dipertanyakan,” katanya. Ia menegaskan, RPK seharusnya menyalurkan minyak goreng kepada konsumen akhir, bukan untuk diperjualbelikan kembali kepada pedagang lain.“Kalau dijual lagi ke pedagang, maka besar kemungkinan akan dijual di atas HET. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan harga murah justru dirugikan,” tambahnya. LPKNI juga menduga minyak goreng tersebut akan dipasarkan ke luar wilayah Kota Jambi, seperti Bayung Lincir (Sumatera Selatan) dan Kabupaten Batang Hari, dengan harga berkisar Rp188 ribu hingga Rp200 ribu per dus.“Kalau jumlahnya sudah ribuan seperti ini, ini bukan lagi untuk kebutuhan wajar. Ini sudah mengarah pada dugaan penimbunan bahan pokok yang bisa masuk ranah tindak pidana,” tegas Kurniadi. Selain itu, LPKNI turut menyoroti dugaan adanya permainan dalam tata kelola distribusi di Perum Bulog Jambi. Kurniadi menyebut setiap RPK binaan Bulog seharusnya memiliki toko fisik yang terdata lengkap hingga titik koordinatnya.“RPK itu wajib memiliki toko dan spanduk resmi. Ini tidak ditemukan. Kami meminta Perum Bulog Pusat mengevaluasi pejabat Bulog Jambi karena diduga ada permainan yang merugikan masyarakat,” ujarnya. Tak hanya itu, LPKNI juga mendesak Wali Kota Jambi, Dr. dr. Maulana, untuk mengevaluasi dan mencopot oknum lurah berinisial MH dari jabatannya apabila terbukti terlibat.“Kami meminta Wali Kota Jambi mengambil langkah tegas dan mencopot MH jika terbukti menyalahgunakan wewenang,” pungkasnya.Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perum Bulog Jambi maupun oknum lurah berinisial MH belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Penulis Tim

Read More

Biddokkes Polda Gorontalo Gelar Layanan Kesehatan Gratis Selama Ramadhan 1447 Hijriah

Tajam24Jam.Com Gorontalo, 23 Februari 2026 – Biddokkes Polda Gorontalo menghadirkan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Program ini menjadi bentuk kepedulian terhadap kondisi kesehatan warga, khususnya di Provinsi Gorontalo selama menjalankan ibadah puasa. Pelayanan yang diberikan meliputi pemeriksaan kesehatan umum, pengecekan tekanan darah (tensi), konsultasi medis, serta pemeriksaan laboratorium sederhana seperti kolesterol, gula darah, dan asam urat. Selain itu, masyarakat juga mendapatkan obat-obatan dan vitamin secara cuma-cuma. Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Hos Cokro Amonito, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, tepatnya di samping Toko Mawar Bakery dan depan Gorontalo Mall, pada Senin, 23 Februari 2026. Pada hari pertama pelaksanaan, tercatat sebanyak 19 pasien menerima layanan pemeriksaan kesehatan. Program ini direncanakan berlangsung sepanjang bulan Ramadhan guna membantu masyarakat mengantisipasi gangguan kesehatan selama berpuasa. Kegiatan sosial ini berada di bawah komando Kabiddokkes Kombespol dr. Mintarya Suryanto. Melalui program tersebut, Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan pelayanan kesehatan yang mudah diakses, sekaligus memperkuat sinergi antara institusi kepolisian dan masyarakat. Penulis Tim

Read More

KEMBALI MENJADI SOROTAN TAJAM: GUDANG PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI DI PEKANBARU

Tajam24Jam.Com Pekanbaru, 21 Februari 2026 – Gudang penimbunan BBM bersubsidi kembali menjadi sorotan tajam di Pekanbaru. Lokasi yang berada di Jalan Palas Besar, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, diduga milik W_F, seorang pengusaha yang sudah bertahun-tahun terlibat dalam bisnis BBM. Mobil tangki biru putih berlogo Pertamina terlihat masuk area gudang, memicu spekulasi soal pengawasan distribusi BBM. Warga sekitar sebutkan nama W_F sebagai pemilik gudang. “Pemilik Gudang itu pak W_F,” kata warga anonim, khawatir dampak jika identitasnya dibuka. Gudang penimbunan yang berdinding pager besi warna Hijau tua ini sudah lama beroperasi, namun belum pernah tersentuh hukum. Praktik ini diduga melanggar UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55: Penyalahgunaan BBM Subsidi) dan Peraturan BPH Migas No. 11/2021 (Aturan Distribusi BBM Subsidi). Masyarakat meminta pihak kepolisian dan BPH Migas untuk melakukan investigasi dan penindakan terhadap W_F dan gudang penimbunan BBM bersubsidi ini. Warga juga mengungkapkan kekecewaan mereka atas tindakan W_F yang diduga telah lama melakukan penimbunan BBM bersubsidi dan belum pernah dihukum. “Kami sangat kecewa dengan tindakan W_F. Dia telah merugikan masyarakat dan negara, tapi belum pernah dihukum,” kata seorang warga. Masyarakat menuntut keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Kami meminta pihak kepolisian dan BPH Migas untuk melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas pelaku penimbunan BBM bersubsidi. Tim/red Penulis Tim

Read More

Peresmian Gedung RTMC Ditlantas Polda Jambi 2026, Perkuat Transformasi Digital dan Pelayanan Lalu Lintas

Tajam24Jam.Com JAMBI, 23 Februari 2026 — Polda Jambi resmi meresmikan Gedung Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Tahun Anggaran 2026 pada Senin (23/2/2026) Kegiatan yang digelar di Lobby Gedung RTMC ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dan berlangsung khidmat serta penuh kebersamaan. Peresmian ini turut dihadiri oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Danrem 042/Gapu Kolonel Inf. Nyamin, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, Irwasda Polda Jambi Jannus P. Siregar, para Pejabat Utama Polda Jambi, pengurus dan anggota komunitas ojek online, serta para tamu undangan lainnya. Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, pembacaan doa, penyerahan tali asih kepada komunitas ojek online dan santunan kepada anak yatim, dilanjutkan sambutan Kakorlantas sekaligus penyerahan kendaraan dinas kepada Kapolda Jambi. Selanjutnya Kapolda Jambi memberikan sambutan dan melakukan penandatanganan prasasti, peninjauan ruangan baru, hingga ditutup dengan buka puasa bersama. Dalam sambutannya, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa kehadiran Gedung RTMC merupakan langkah penting dalam mendukung transformasi Polri menuju pelayanan berbasis teknologi. “Gedung RTMC ini bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol transformasi Polri menuju era digital yang lebih presisi. Kehadiran RTMC diharapkan dapat memperkuat sistem pemantauan lalu lintas secara real-time, meningkatkan respons pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Jambi,” ujarnya. Ia juga menyampaikan kebanggaannya dapat menyerahkan langsung kendaraan dinas kepada Kapolda Jambi serta berbagi kebahagiaan melalui pemberian tali asih kepada komunitas ojek online dan santunan bagi anak yatim. “Semoga hal ini dapat mempererat silaturahmi dan memberikan manfaat nyata bagi sesama,” tambahnya. Selanjutnya, usai pelaksanaan peresmian Kapolda Jambi juga melakukan doorstop kepada awak media, Kapolda Jambi menyebutkan bahwa RTMC ini berguna untuk mempermudah mobilisasi dan informasi sehingga segala sesuatu kejadian yang ada di jalan raya bisa dianalisa dan dimitigasi, langkah-langkah apa yang dilakukan oleh Ditlantas polda jambi dan jajaran terhadap kejadian tersebut. “Tentunya ini akan sangat bermanfaat untuk masyarakat di Provinsi Jambi, ini bukan hanya di Kota Jambi karena ada beberapa daerah yang telah terpasang kamera juga,” ujar Kapolda Jambi. Kapolda Jambi juga menerangkan bahwa kehadiran Kakorlantas di Provinsi Jambi ini untuk memberikan asistensi sekaligus motivasi kepada Polda Jambi khususnya Ditlantas tentang lalu lintas, dalam rangka supya pelayanan bisa cepat, lebih baik dan presisi. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa peresmian Gedung RTMC merupakan wujud komitmen Polda Jambi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya di bidang lalu lintas. “Peresmian Gedung RTMC ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem manajemen lalu lintas berbasis teknologi dan meningkatkan pelayanan yang cepat, tepat, serta transparan kepada masyarakat. Kami berharap keberadaan RTMC dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Jambi,” ungkapnya. Penulis Tim

Read More