admin_

Ratusan Juta Diduga Bocor! Skandal Dokter Fiktif Guncang RSUD Raden Mattaher Jambi — Publik Desak KPK Turun Tangan

Tajam24Jam.Com Jambi, 7 November 2025 — Dugaan skandal korupsi kembali mengguncang RSUD Raden Mattaher Jambi. Informasi yang beredar menyebut adanya dokter spesialis fiktif yang selama ini diduga menerima gaji, tunjangan, hingga insentif BPJS. Jum’at (7/11/2025). Kasus ini mencuat setelah seorang pejabat yang berobat melalui aplikasi Halodoc menemukan bahwa dokter spesialis yang tercantum sebagai tenaga medis RSUD ternyata tidak pernah bertugas di rumah sakit tersebut. Dua inisial mencuat—F dan R—yang disebut menerima aliran dana meski tidak menjalankan tugas. Narasumber menyebut praktik ini telah berlangsung lama dan diduga diketahui banyak pegawai, namun tak satu pun berani bersuara. “Diduga ada empat dokter fiktif. Namanya ada, tapi orangnya tidak ada,” ungkap narasumber. Informasi lain menyebut adanya manipulasi laporan dokter jaga malam, dari seharusnya 6 malam menjadi 12 malam, serta pembayaran insentif BPJS kepada dokter yang tak pernah hadir. Lebih mengejutkan lagi, disebutkan bahwa inisial F telah mengembalikan sekitar Rp100 juta, sementara R sekitar Rp50 juta. Di internal rumah sakit muncul dua pandangan: ada yang meminta kasus ini diproses pidana, sementara lainnya ingin sekadar mengembalikan uang. BPK disebut sudah melakukan pemeriksaan awal satu minggu sebelumnya. Hingga berita ini diterbitkan, Direktur RSUD Raden Mattaher belum memberikan klarifikasi meski awak media telah mencoba melakukan konfirmasi. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat menyeret pelaku pada pasal-pasal berat, di antaranya Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara, Pasal 8 dan 9 tentang penggelapan jabatan, serta Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen. Skandal ini memicu gelombang desakan agar KPK, BPK, dan aparat penegak hukum turun tangan mengusut tuntas dugaan korupsi terstruktur di RSUD milik pemerintah provinsi tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 dan akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Penulis Tim 

Read More

Polemik Izin Galian C di Sarolangun Memanas, DLH Jambi Dinilai Tak Beri Kejelasan

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 November 2025 — Polemik mengenai aktivitas Galian C di Kabupaten Sarolangun kembali mencuat setelah jawaban resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi dinilai tidak menjawab inti persoalan. Alih-alih memberikan kepastian, surat klarifikasi DLH justru memunculkan tanda tanya baru, terutama terkait status hibah lahan yang dianggap tidak relevan dengan isu perizinan penambangan. Dalam surat tersebut, DLH menyebut bahwa lahan milik Husnul Yaqin dihibahkan untuk pembangunan gudang milik PT Niagatan Kencana, dengan material yang disebut mencapai 300 kubik. Namun penjelasan itu dinilai tidak menyentuh kewajiban utama: apakah aktivitas pengambilan material yang terjadi di lokasi tersebut telah mengantongi izin atau belum. Laporan investigasi JARI (Jaringan Anti Rabat Indonesia) menegaskan bahwa apa pun status tanah—hibah, jual beli, maupun warisan—aktivitas Galian C tetap wajib mengantongi izin sesuai ketentuan perundangan. JARI menilai DLH justru terjebak pada penjelasan soal kepemilikan tanah alih-alih menegaskan aspek perizinan yang mengikat seluruh aktivitas penambangan. DLH jangan menjadikan status hibah sebagai tameng. Hibah itu urusan kepemilikan tanah, bukan izin penambangan. Ketika DLH menonjolkan soal hibah tapi mengabaikan kewajiban izin, di situlah tumpang tindih yang membingungkan publik, “tegas Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto”. Ketegangan meningkat ketika Wandi Priyanto menolak menghadiri pertemuan dengan perwakilan DLH. Ia menegaskan hanya bersedia berdialog langsung dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Parial Adiputra, karena persoalan yang muncul membutuhkan penjelasan dari pejabat yang memiliki otoritas penuh. Menurut Wandi, langkah itu bukan soal gengsi jabatan, tetapi upaya memastikan proses klarifikasi berjalan transparan dan tidak berlarut-larut. Kini, DLH Provinsi Jambi berada dalam sorotan publik. Sejumlah pihak menunggu penegasan lembaga tersebut terkait status izin Galian C di Sarolangun. Publik berharap DLH memberikan klarifikasi yang utuh, bukan sekadar penjelasan administratif yang justru memperluas kebingungan. Polemik ini dinilai menjadi ujian bagi transparansi tata kelola lingkungan di Jambi. Bagi masyarakat, pertanyaan paling mendasar tetap sama: apakah aktivitas pengambilan material itu memiliki izin atau tidak? Penulis Tim 

Read More

Operasi Pangan Digelar, Stok dan Harga Beras di Jambi dalam Kondisi Aman

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 November 2025 – Kota Jambi kembali menggerakkan mesin pengawasan pangan pada Jumat, 14/11/2025. Tepat pukul 10.00 WIB, tim gabungan dari Badan Pangan Nasional RI, Dinas Pangan Kota Jambi, Krimsus Polda Jambi, serta Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi turun langsung ke lapangan. Misi mereka sederhana namun krusial: memastikan harga beras tetap berada dalam koridor Harga Eceran Tertinggi (HET). Kegiatan ini dipimpin oleh Iptu Edy Triharyadi, SH, MH selaku Kanit Krimsus Polresta Jambi, bersama personel Unit Tipidter. Turut hadir Tim BULOG Jambi dan Satgas Ketahanan Pangan Kota Jambi. Kehadiran banyak institusi dalam satu rangkaian aksi menegaskan bahwa stabilitas pangan bukan urusan satu lembaga saja melainkan tugas kolektif negara. Tim menyisir beberapa titik penting di Kota Jambi, mulai dari Pasar Talang Banjar, Gudang Bulog, hingga salah satu gudang distribusi beras TRONA. Fokus utama mereka adalah mengecek kondisi stok serta memastikan harga beras SPHP, beras premium, dan beras medium berada pada jalur yang sesuai regulasi. Selain memeriksa stok fisik, tim juga menelusuri alur distribusi para pelaku usaha, produsen, dan distributor. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kelangkaan beras serta mengantisipasi lonjakan harga di pasar tradisional maupun modern. Pengawasan ini menjadi pagar awal agar spekulasi dan permainan harga tidak mengambil ruang. Dalam pengecekan di salah satu kios pasar di Kota Jambi, tim menemukan kondisi stok beras SPHP dalam batas aman. Dari total stok 200 karung, distribusi harian mencapai 150 karung dengan harga jual Rp12.600 per kilogram (kemasan 5 kg). Sementara itu, harga beras premium tercatat Rp15.300 per kilogram, dan beras medium berada di kisaran Rp14.000 per kilogram. Temuan ini menjadi sinyal positif bahwa distribusi beras di Kota Jambi masih berjalan terkendali. Meski begitu, tim pengawas menegaskan bahwa pemantauan akan terus dilakukan. Stabilitas pangan bukan hanya soal angka melainkan soal kepastian bagi masyarakat bahwa kebutuhan pokok mereka terlindungi, terutama di tengah dinamika harga yang kerap bergerak tak terduga. Penulis Tim 

Read More

Pencurian di Tempat Ibadah Kelenteng Desa Bakit Terungkap, Polsek Jebus Amankan Pelaku

Tajam24Jam.Com Desa Bakit, 14 November 2025 –  Polsek Jebus, Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pencurian di tempat ibadah, tepatnya di Kelenteng Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, hanya dalam waktu sepuluh jam setelah laporan diterima. Pengungkapan cepat ini menjadi bukti kesigapan polisi dalam menjaga keamanan rumah ibadah dan kenyamanan masyarakat saat beribadah. Kejadian bermula pukul 08.00 WIB ketika pelapor R. (52), seorang buruh harian lepas, mendapat informasi dari saksi A. bahwa sejumlah guci kuningan yang digunakan untuk sembahyang di kelenteng telah hilang. Setelah dicek ke lokasi, benar guci-guci tersebut tidak ada. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp30 juta. Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Jebus yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Eko Prasetyo, S.Tr.K., bersama Katim Buser Brigadir Hamzah Adi Nugraha, langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.00 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Desa Bakit dan berhasil menangkap A. (32), warga setempat, yang mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan antara lain guci kuningan bercorak naga besar dan sedang, guci kuningan polos berbagai ukuran, kaki dudukan guci, logo naga kuningan, karung putih, serta dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi, yaitu Kawasaki Ninja 150 RR dan Yamaha Mio Sporty. Semua barang bukti dibawa ke Mako Polsek Jebus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menyampaikan. “Pengungkapan kasus pencurian di tempat ibadah ini hanya dalam sepuluh jam menunjukkan kesigapan Polsek Jebus. Masyarakat harus merasa aman saat beribadah, dan setiap gangguan terhadap rumah ibadah akan kami tindak tegas.” Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini ditahan di Mapolsek Jebus. Pengurus Kelenteng Desa Bakit beserta warga menyambut baik pengungkapan cepat ini, sehingga keamanan dan ketenangan tempat ibadah kembali terjaga. Penulis Tim 

Read More

Pasien BPJS Kesehatan Korban Kecelakaan Kerja Dipulangkan Usai Operasi, RS Kambang Jambi Dipertanyakan

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 November 2025 – Seorang pasien peserta BPJS Kesehatan yang menjadi korban kecelakaan kerja dikabarkan dipulangkan secara tiba-tiba oleh pihak RS Kambang Jambi usai menjalani operasi. Padahal, pasien masih membutuhkan perawatan intensif dan belum dinyatakan pulih oleh keluarga. Pasien tersebut diketahui bukan pekerja perusahaan, melainkan peserta BPJS Kesehatan segmen BPU (Bukan Penerima Upah) atau pekerja mandiri. Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik karena sebelumnya pihak BPJS Kesehatan dan Ketua DPRD Kota Jambi, H. Kemas Faried Alfarelly, telah turun langsung membantu mencarikan solusi pembiayaan operasi melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). *Kronologis Kejadian* Selasa (11 November 2025): Pasien masuk ke RS Kambang Jambi setelah mengalami kecelakaan kerja. Rabu (12 November 2025): Pasien menjalani operasi dan dirawat inap untuk pemulihan. Kamis pagi (13 November 2025): Belum genap 24 jam pascaoperasi, pihak rumah sakit meminta pasien untuk pulang, meski kondisi pasien masih lemah. Keluarga pasien menduga tindakan pemulangan itu dilakukan secara sepihak, bukan berdasarkan alasan medis. Mereka juga menanyakan, mengapa BPJS Kesehatan tidak dilibatkan penuh dalam proses pengambilan keputusan tersebut. *Kewajiban RS dalam Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan* Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan yang layak kepada peserta JKN, tanpa diskriminasi. Pasal 41 ayat (1): “Fasilitas kesehatan tidak boleh menolak peserta Jaminan Kesehatan yang membutuhkan pelayanan medis gawat darurat atau perawatan lanjutan.” Pasal 82: “Fasilitas kesehatan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penghentian sementara kerja sama, hingga pencabutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.” Selain itu, Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Kerja Sama dengan Fasilitas Kesehatan juga mengatur bahwa: > “Rumah sakit wajib memberikan pelayanan medis sesuai indikasi dan tidak boleh memulangkan pasien sebelum dinyatakan layak pulang oleh tim medis yang berwenang.” *Dasar Hukum dan Hak Peserta BPJS* 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 10 ayat (1): BPJS bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada peserta sesuai program jaminan sosial. Pasal 11 ayat (2): Fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai perjanjian kerja sama dan standar pelayanan. Pasal 55 ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat pelaksanaan program jaminan sosial dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.” 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 190 ayat (1): “Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pelayanan sesuai standar sehingga mengakibatkan kerugian terhadap pasien, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.” 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit Pasal 19: Rumah sakit wajib menjamin keselamatan pasien dan pelayanan yang beretika. Jika dilanggar, dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional. *Tanggung Jawab dan Langkah BPJS Kesehatan* Dalam kasus seperti ini, BPJS Kesehatan memiliki wewenang untuk: Melakukan evaluasi terhadap RS mitra jika ditemukan pelanggaran prosedur pelayanan terhadap peserta JKN. Memberikan sanksi administratif kepada rumah sakit, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan kerja sama. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pidana dalam pelayanan kesehatan. “Kami berharap BPJS Kesehatan turun langsung menelusuri penyebab pasien dipulangkan dini. Jangan sampai hak peserta diabaikan oleh pihak rumah sakit yang telah bekerja sama dalam sistem JKN,” ujar salah satu aktivis layanan publik di Jambi. *Penegakan Hukum* Apabila ditemukan adanya pelanggaran hak peserta BPJS atau indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat rumah sakit, maka dapat ditindaklanjuti oleh: BPJS Kesehatan dan Kemenkes untuk sanksi administratif, Inspektorat atau Dinas Kesehatan daerah untuk evaluasi izin, dan Aparat Penegak Hukum (Polri/Kejaksaan) apabila terdapat unsur pidana dalam penolakan atau penghentian pelayanan kesehatan. *Harapan Publik* Kasus ini menjadi catatan penting bagi BPJS Kesehatan agar memastikan seluruh rumah sakit mitranya benar-benar menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama dan etika medis. Masyarakat berharap BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan DPRD Kota Jambi segera menindaklanjuti peristiwa ini secara transparan, demi menjamin hak-hak peserta JKN serta mencegah terulangnya kasus serupa. Penulis Tim 

Read More

HMI Cabang Bangko Gelar Aksi di Polres dan DPRD Merangin, Desak Penegakan Hukum terhadap Oknum SAD

Tajam24Jam.Com Merangin, 14 November 2025 — Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Merangin dan Gedung DPRD Kabupaten Merangin. Aksi ini merupakan lanjutan dari audiensi beberapa hari sebelumnya yang dinilai tidak ditindaklanjuti oleh Polres Merangin. Massa aksi berasal dari berbagai komisariat HMI di wilayah Merangin. Mereka menyuarakan kekecewaan atas tidak adanya langkah konkret aparat penegak hukum terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum Suku Anak Dalam (SAD) Merangin, termasuk dugaan penculikan anak. Dalam orasinya, para demonstran menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlaku adil bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Mereka menilai oknum SAD terkesan kebal hukum karena beberapa persoalan tidak diproses secara tegas. Aksi juga diwarnai dengan teatrikal dan pembacaan puisi sebagai simbol keresahan atas kondisi penegakan hukum yang dinilai timpang. HMI Cabang Bangko membawa agenda tuntutan bertajuk TriTuRa (Tiga Tuntutan Rakyat) “Agar Semua Sama di Mata Hukum”, yang berisi: 1. APH Merangin Diminta Mengusut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Oknum SAD Polres Merangin diminta menunjukkan tindakan konkret agar oknum SAD tidak terkesan kebal hukum. Kejaksaan Negeri Merangin diharapkan mengawal proses hukum hingga persidangan. 2. Penerapan Solusi Integratif Terkait Penindakan dan Pencegahan Menindak tegas seluruh pelaku kriminal sesuai hukum NKRI, termasuk oknum SAD. Memberikan edukasi hukum kepada oknum SAD serta edukasi pencegahan penculikan kepada masyarakat Merangin. 3. Keterlibatan Aktif Pemerintah Daerah dan Pusat Pemerintah diminta berpartisipasi aktif menyelesaikan persoalan yang menjadi tuntutan mahasiswa. Karena tidak ada respons langsung dari Kapolres Merangin, salah satu orator menyampaikan kekecewaan dalam penutupan aksi di depan Mapolres: Kami ingin respons langsung dari Kapolres Merangin, tidak hanya diwakilkan. Sampai tuntutan ini ditindaklanjuti, HMI Cabang Bangko akan terus menyuarakan keadilan. Hidup Mahasiswa! Meski cuaca terik, massa kemudian melanjutkan demonstrasi ke Gedung DPRD Merangin. Dalam jalannya aksi, mereka menggelar rapat parlemen jalanan dan mengeluarkan mosi tidak percaya kepada DPRD Merangin karena dinilai tidak responsif. Para demonstran juga menggelar tahlilan berjamaah, sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi penegakan hukum yang mereka nilai tidak tegas, sekaligus doa agar persoalan dapat diselesaikan secara konkret oleh pihak berwenang. Sekretaris Umum HMI Cabang Bangko, Tomi Iklas, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian tuntutan tersebut. Kami berkomitmen istiqamah memantau realisasi tuntutan. Kami tidak butuh narasi janji penyelesaian. Ini sangat meresahkan, jadi harus ada tindakan konkret dan transparan. Jika dalam 3×24 jam tidak ada penyelesaian yang jelas, HMI akan kembali turun ke jalan, “ujarnya”. Penulis Tim 

Read More

Dugaan Praktek Melangsir BBM  Subsidi Jenis Solar  di SPBU 24.366.17 Muara Bulian Mencuat, Sosok Inisial Ajo Jadi Sorotan

Tajam24Jam.Com Muara Bulian, Batanghari, 14 November 2025 — Sorotan publik terhadap SPBU 24.366.17 Muara Bulian semakin tajam. Dugaan praktik melangsir BBM subsidi jenis solar kembali mencuat, ditambah dengan munculnya informasi mengenai sosok yang diduga menjadi koordinator para mobil langsir, yang dikenal dengan panggilan “Ajo”. Temuan ini menambah panjang daftar kejanggalan yang ditemukan tim investigasi di lapangan. Mobil Tanpa Nopol dan Diduga Tak Layak Jalan Tetap Dilayani Pemantauan di lokasi menunjukkan sejumlah kendaraan tanpa pelat nomor belakang, serta beberapa mobil yang diduga tidak layak jalan — mulai dari kerusakan fisik hingga indikasi tidak memenuhi standar uji kir. Meski demikian, kendaraan-kendaraan tersebut tetap dilayani untuk pembelian solar subsidi. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa mobil-mobil tersebut sengaja digunakan untuk aktivitas melangsir BBM subsidi. Menguatnya Nama yang Diduga Koordinator: Siapa “Ajo”? Informasi dari para sopir dan warga sekitar mengungkap satu nama yang sering disebut, yakni seseorang yang dipanggil “Ajo”. Ia diduga berperan sebagai koordinator armada mobil langsir di sekitar SPBU tersebut. Hingga kini, identitas asli Ajo masih belum jelas. Publik bertanya-tanya: siapakah sebenarnya Ajo? Apakah ia bagian dari kelompok tertentu, memiliki jaringan lebih besar, atau hanya bertindak sebagai perantara lapangan? Peran dominannya dalam pengaturan kendaraan pembeli solar subsidi membuat keberadaannya menjadi fokus pendalaman lebih lanjut. Lokasi Dekat Polsek, Namun Diduga Tak Terdeteksi Yang membuat publik heran, SPBU 24.366.17 berada sangat dekat dengan Polsek Muara Bulian. Namun dugaan praktik penyalahgunaan solar subsidi yang begitu mencolok seolah tidak terpantau aparat setempat. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan komitmen penegakan hukum di sekitar lokasi SPBU. Publik Mendesak ESDM, Pertamina, dan Hiswana Migas Bertindak Melihat dugaan praktik terstruktur yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat, publik mendesak: Kementerian ESDM, Pertamina, dan Hiswana Migas Jambi untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan serta audit terhadap distribusi solar subsidi di SPBU tersebut. Apabila ditemukan unsur pembiaran, pelanggaran, atau keterlibatan pihak tertentu, publik menilai sanksi tegas hingga penutupan penyaluran solar subsidi layak diterapkan. BBM subsidi adalah hak masyarakat yang berhak, bukan untuk dijadikan komoditas keuntungan oleh oknum atau kelompok tertentu. Penulis Tim 

Read More

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Sinergitas Penegakan Hukum di Provinsi Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 12 November 2025 — Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jambi, Sugeng Hariadi, di ruang kerja Kapolda Jambi, Rabu (12/11/2025). Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi antar-lembaga penegak hukum di Provinsi Jambi. Dalam pertemuan itu, Kapolda Jambi didampingi Waka Polda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, S.I.K., serta sejumlah Pejabat Utama Polda Jambi, yakni Dirkrimum Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, Dirkrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Dirnarkoba Kombes Pol. Dewa Made Palguna, Dirpolairud Kombes Pol. Agus Tri Waluyo, dan Kabidkum Kombes Pol. John H. Ginting. Sementara itu, jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi yang turut hadir antara lain Asintel Kajati Muhammad Husaini, Asdatun Kajati Yudi Prihastoro, dan Kabag TU Kajati Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhammad. Pertemuan tersebut membahas situasi keamanan dan dinamika kriminalitas di wilayah Provinsi Jambi. Kedua pimpinan institusi sepakat bahwa sinergitas Polri dan Kejaksaan adalah kunci terwujudnya sistem peradilan yang efektif, efisien, serta transparan bagi masyarakat. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menegaskan pentingnya kolaborasi yang kuat antar-institusi dalam menjaga stabilitas daerah. Kondusivitas wilayah dan penegakan hukum yang berkeadilan hanya bisa terwujud apabila seluruh unsur aparat penegak hukum bersinergi secara kuat dan berkelanjutan, “tegas Kapolda Jambi”. Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menuturkan bahwa Kejaksaan siap memperkuat koordinasi dengan Polda Jambi untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan. Kami di Kejaksaan berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama yang solid dengan Polda Jambi, agar penegakan hukum di daerah ini dapat berjalan profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, “ujar Kajati Jambi”. Kunjungan ini menjadi bukti komitmen kedua institusi dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi. Penulis Tim 

Read More

Polda Jambi Gelar Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob Polri

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 November 2025 — Polda Jambi menggelar Syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Korps Brimob Polri Tahun 2025 di Gedung Siginjai Sakti Wira Bakti, Jumat (14/11/2025). Kegiatan berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Acara tersebut turut dihadiri para pejabat Forkopimda, tokoh masyarakat, serta unsur TNI–Polri. Hadir pula perwakilan Gubernur Jambi, perwakilan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Asintel Kejati Jambi, sesepuh Brimob Irjen Pol (Purn) Drs. H. Bambang Suparsono, perwakilan Danrem 042/Gapu, Kepala BIN Daerah Jambi, Ketua Bhayangkari, Wakapolda Jambi, Irwasda, para PJU Polda Jambi, Kapolres/ta jajaran, serta tokoh agama Dr. H. Umar Yusuf. Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan Mars Brimob, diikuti pembacaan doa, penayangan selayang pandang perjalanan Brimob Jambi, hingga prosesi pemotongan tumpeng. Selain itu, turut diserahkan hadiah berbagai perlombaan dalam rangka memperingati HUT Brimob. Acara ditutup dengan ramah tamah. Dalam sambutannya, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menegaskan bahwa Brimob merupakan satuan penting yang harus selalu adaptif terhadap perkembangan zaman dan tantangan keamanan. Delapan puluh tahun adalah usia matang yang mencerminkan dedikasi dan profesionalisme Brimob dalam menjaga kedaulatan serta melindungi masyarakat. Pegang teguh nilai-nilai luhur, tunjukkan sikap humanis, namun tetap tegas dan terukur dalam setiap pelaksanaan tugas, “tegas Kapolda”. Ia juga menekankan pentingnya soliditas internal serta sinergitas eksternal antara Brimob, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat. Perkuat kerja sama dan jadikan setiap penugasan sebagai ladang pengabdian kepada bangsa dan negara. Semoga Korps Brimob semakin jaya, modern, dan menjadi kebanggaan masyarakat, khususnya di Provinsi Jambi, “tutupnya”. Penulis Tim 

Read More

Polres Bangka Barat Tangkap Dua Remaja Pengedar Sabu, Satu Masih di Bawah Umur

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 12 November 2025 – Komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkoba terus dibuktikan. Melalui tim khusus “Hantu” Satresnarkoba, jajaran berhasil mengamankan dua orang remaja yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentok. Penangkapan terjadi pada Rabu (12/11/2025) sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di Gang Damai, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Kedua pelaku masing-masing berinisial R (15) dan H (26) diamankan setelah menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket besar dan 28 paket kecil narkotika jenis sabu, dengan berat bruto mencapai 20,22 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua timbangan digital, satu unit sepeda motor, satu ponsel, plastik klip, jaket, serta perlengkapan pengemasan sabu yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut. Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Bangka Barat berkomitmen penuh dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba, termasuk memastikan penanganan kasus yang melibatkan anak dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. “Benar, tim Satresnarkoba Polres Bangka Barat telah mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran narkotika, salah satunya masih di bawah umur. Dalam proses hukum, kami tetap berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas Iptu Yos Sudarso. “Polres Bangka Barat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih peduli dan mengawasi pergaulan anak-anaknya,” tambahnya. Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba. Dengan pengungkapan ini, Polres Bangka Barat menegaskan kembali keseriusannya dalam melindungi generasi muda dari pengaruh negatif narkoba serta mewujudkan Bangka Barat Bersih Narkoba (Bersinar). Penulis Tim 

Read More