LPKNI Bongkar Dugaan Mafia MinyaKita di Jambi, 1.000 Dus Diduga Dikuasai Oknum Lurah

Tajam24Jam.Com JAMBI, 23 Februari 2026 – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mengungkap dugaan praktik mafia minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita di Kota Jambi. Temuan tersebut mencuat setelah tim investigasi LPKNI mendatangi sebuah rumah di Jalan Walisongo, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Alam Barajo, yang diduga menjadi lokasi bongkar muat minyak goreng kemasan 1 liter dalam jumlah besar.

Dalam dokumentasi video yang diterima redaksi, terlihat beberapa unit truk bermuatan penuh kardus MinyaKita terparkir di halaman rumah yang disebut-sebut milik seorang oknum lurah berinisial MH. Pada badan truk terpasang spanduk bertuliskan “Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Provinsi Jambi Oktober–November Tahun 2025.”

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, yang mengaku turun langsung dalam operasi tangkap tangan timnya, menyebut terdapat sekitar 1.000 dus MinyaKita kemasan 1 liter di lokasi tersebut.
“Jumlahnya 1.000 dus MinyaKita kemasan 1 liter. Ini diduga menyalahi aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Kurniadi, Senin (23/2/2026).

Menurut Kurniadi, dugaan ini bermula dari informasi adanya salah satu Rumah Pangan Kita (RPK) binaan Perum Bulog Jambi yang mendapatkan kuota minyak goreng dalam jumlah tidak wajar.
“Salah satu RPK binaan Bulog Jambi mendapat kuota 1.000 dus, sementara RPK lain hanya menerima sekitar 40 dus untuk dua minggu. Ini patut dipertanyakan,” katanya.

Ia menegaskan, RPK seharusnya menyalurkan minyak goreng kepada konsumen akhir, bukan untuk diperjualbelikan kembali kepada pedagang lain.
“Kalau dijual lagi ke pedagang, maka besar kemungkinan akan dijual di atas HET. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan harga murah justru dirugikan,” tambahnya.

LPKNI juga menduga minyak goreng tersebut akan dipasarkan ke luar wilayah Kota Jambi, seperti Bayung Lincir (Sumatera Selatan) dan Kabupaten Batang Hari, dengan harga berkisar Rp188 ribu hingga Rp200 ribu per dus.
“Kalau jumlahnya sudah ribuan seperti ini, ini bukan lagi untuk kebutuhan wajar. Ini sudah mengarah pada dugaan penimbunan bahan pokok yang bisa masuk ranah tindak pidana,” tegas Kurniadi.

Selain itu, LPKNI turut menyoroti dugaan adanya permainan dalam tata kelola distribusi di Perum Bulog Jambi. Kurniadi menyebut setiap RPK binaan Bulog seharusnya memiliki toko fisik yang terdata lengkap hingga titik koordinatnya.
“RPK itu wajib memiliki toko dan spanduk resmi. Ini tidak ditemukan. Kami meminta Perum Bulog Pusat mengevaluasi pejabat Bulog Jambi karena diduga ada permainan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Tak hanya itu, LPKNI juga mendesak Wali Kota Jambi, Dr. dr. Maulana, untuk mengevaluasi dan mencopot oknum lurah berinisial MH dari jabatannya apabila terbukti terlibat.
“Kami meminta Wali Kota Jambi mengambil langkah tegas dan mencopot MH jika terbukti menyalahgunakan wewenang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perum Bulog Jambi maupun oknum lurah berinisial MH belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *