Aktivitas Pengolahan Kayu Ilegal di Inhu Riau Beroperasi Puluhan Tahun Tanpa Jerat Hukum, Waspada Ancaman Longsor dan Banjir

Indragiri Hulu, Aktivitas pengolahan kayu hasil hutan di Desa Pulau Gelang dan Desa Lumu, Kecamatan Kuala Cinaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, beroperasi puluhan tahun tanpa izin resmi, mengabaikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pengelola menggunakan mesin gergaji piring untuk memproduksi balok dan papan, yang kemudian dikirim ke luar kabupaten, termasuk ke Indragiri Hilir (Inhil).

Di lapangan, operasi ini dikelola oleh warga dengan inisial Kidir dan CS di Pulau Gelang, serta inisial Aran di Lumu. Minimnya penindakan hukum menimbulkan kekhawatiran, terutama karena aktivitas ilegal ini berpotensi memperparah risiko longsor dan banjir. Penebangan pohon tanpa kontrol mengurangi fungsi hutan sebagai penahan air, meningkatkan ancaman bencana alam di musim hujan.

“Pembalakan liar jelas melanggar hukum dan mengancam kelestarian lingkungan. Kami mendesak Dinas Kehutanan dan aparat penegak hukum untuk segera menginvestigasi dan menindaklanjuti kasus ini,” kata Nando Saputra Gulo, Pimpinan Redaksi (basminusantara.com)

Pasal 17 ayat 1 huruf b UU P3H melarang kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar untuk individu. Sementara itu, korporasi bisa menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

(basminusantara.com) akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait.

Sumber : basminusantara.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *