Tajam24Jam.Com KOTA JAMBI, 17 Oktober 2025 – Komisi I DPRD Kota Jambi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di RT 42, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, pada Kamis (16/10/2025).
Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, memimpin langsung penggerebekan tersebut bersama Anggota DPRD Muhili Amin, perwakilan Satpol PP, serta Bhabinkamtibmas setempat.
Menurut Rio, sidak dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi.

Setelah menerima pengaduan dari masyarakat, kami segera turun ke lapangan untuk memverifikasi laporan. Di lokasi, kami menemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan,” ujar Rio Ramadhan, Jumat (17/10/2025).
Dari hasil peninjauan, tim menemukan beberapa tangki penampung, tedmond berisi cairan menyerupai minyak, serta dua lubang galian yang diduga digunakan untuk mengolah bahan bakar jenis solar. Namun, saat petugas tiba, gudang dalam kondisi kosong tanpa pekerja maupun pemilik di tempat.
Memang terlihat adanya aktivitas pengolahan, namun pemiliknya tidak ada. Kami menduga minyak ini adalah solar. Komisi I akan menelusuri perizinan usahanya dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut,” tegas Rio.
Rio Ramadhan menyesalkan adanya praktik gudang ilegal yang berdiri di tengah permukiman warga. Ia menilai aktivitas tersebut tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mengindikasikan adanya praktik ‘mafia BBM’ di tengah upaya pemerintah menertibkan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Masyarakat merasa sangat terganggu karena lokasi gudang berada dekat dengan rumah warga. Kami menduga keras aktivitas ini ilegal. Begitu kami datang, pemiliknya langsung melarikan diri, ” pungkas Rio Ramadhan”.
Penulis Tim



