Setelah Lama Buron, DPO Penipuan Rp750 Juta Asal Jambi Ditangkap di Jakarta Timur

Tajam24Jam.Com Jambi, 6 Agustus 2025 – Buronan kasus penipuan atas nama Sanggam Parapat alias Sanggam bin Saur akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, setelah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jambi.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kejari Jambi berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan.

“Yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan, dan langsung kami titipkan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diberangkatkan ke Jambi,” ujar Afridi Asmin, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).

Terpidana Sanggam Parapat sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 611 K/PID/2016 tanggal 14 Juli 2016, dan dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.

Kasus ini bermula pada rentang waktu 2012 hingga 2013, saat Sanggam melakukan penipuan terhadap seorang korban bernama Lusia Rosa Parabak di PT. Bank CIMB Niaga Tbk KCS Jambi. Ia menjanjikan keuntungan dari usaha bongkar muat barang, dan berhasil meyakinkan korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp750 juta.

Namun belakangan terungkap bahwa perusahaan milik Sanggam, PT. Sinar Toba Permata, sudah tidak lagi beroperasi sejak 2012. Bahkan, 20 lembar cek yang diberikan kepada korban ditolak bank karena tidak mencukupi saldo. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian total sebesar Rp750.000.000.

Setelah resmi diamankan, pada Rabu siang (6/8/2025), terpidana diterbangkan ke Jambi dan langsung dieksekusi ke Lapas Klas IIA Jambi untuk menjalani sisa hukumannya.

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, meski mereka bersembunyi di kota besar. Kami mengimbau kepada seluruh buronan agar segera menyerahkan diri,” tegas Afridi.

Penangkapan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjalankan program Tabur 31.1: satu hari, satu buronan tertangkap.

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *