Driver Ojek Online M. Iqbal Mencari Keadilan

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 27 November 2025 – Tim Kuasa hukum terdakwa M. Iqbal kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri jambi, pada persidangan perkara dugaan pencurian sepeda motor yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, kamis 27 November 2025. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri itu beragendakan menghadirkan saksi verbalisan atau saksi penyidik dari Polsek Jambi Selatan. Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi penyidik untuk memberikan keterangan di persidangan.  Keterangan ini diminta, terkait dengan keabsahan berita acara pemeriksaan (BAP), pada sidang sebelumnya pelaporan Rhaysha menyatakan dibawah sumpah dan dihadapan hakim tidak pernah menuduh M. Iqbal mencuri sepeda motornya. Ia datang ke Polsek Jambi Selatan hanya melaporkan kehilangan motor merek Scoopy dihalaman rumahnya pada 13 Agustus 2025 lalu. Namun, pada BAP tertulis rhaysha diduga menuduh M. Iqbal mencuri sepeda motor miliknya dan Rhaysha tidak mengakui BAP itu. Sehingga pada sidang selanjutnya, diagendakan permintaan atau perintah lisan dari hakim di persidangan agar JPU menghadirkan saksi penyidik untuk memberikan penjelasan terkait proses penyidikan, demi kelancaran pemeriksaan perkara di pengadilan.  Namun pada sidang lanjutan 27 November 2025 itu, tidak terlihat penyidik dari Polsek Jambi Selatan hadir pada persidangan. Yang di hadirkan JPU, adalah 2 saksi dari pihak pelapor dan 2 saksi dari pihak terlapor.  Adapun saksi dari pihak pelapor,  mereka yakni saksi Rico merupakan ketua RT di Perumahan Bumi Lestari Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota jambi dan saksi Putra yakni adik dari pelapor. “Dikarenakan Senin kemarin hakim sendiri akan mengkronfortir, akan menghadirkan penyidik, namun ternyata tidak hadir, saya sedikit kecewa,” kata Kuasa hukum terdakwa, M. Amin. “Kecewa dikarenakan pada saat hari Senin sidang pelapor itu jelas mengatakan tidak ada  membuat keterangan seperti yang ada di BAP, sehingga majelis hakim berpendapat akan memanggil saksi verbalisan, namun ternyata saksi verbalisan tidak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tambah M. Amin. Ruang sidang sempat memanas, kuasa hukum terdakwa merasa saksi dari pihak pelapor berubah-ubah dalam memberikan keterangan. Seperti peristiwa yang terjadi di tanggal 13 Agustus 2025, saksi Putra mengakui pasca kakaknya kehilangan sepeda motor langsung mengelilingi rumah M. Iqbal, sementara Rico selaku ketua RT mengakui ke rumah Iqbal baru dilakukan di tanggal 14 Agustus 2025. Namun saat ditegaskan oleh kuasa hukum Iqbal, M. Amin kenapa terjadi perbedaan kedua saksi. Rico kembali meralat perkataanya dan terjadilah ketegangan di persidangan. Dalam persidanganpun, kedua saksi pelapor mengaku hanya menduga – duga Pelaku pencurian sepeda motor adalah Iqbal. “Banyak keterangan yang tidak berkesesuaian antara satu dengan yang lainnya,” ungkap M. Amin. Kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Perumahan Bumi Lestari, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi ini menuai sorotan publik, pasalnya diduga tidak ada bukti kuat yang mengarah ke M. Iqbal sebagai pelaku. CCTV yang di jadikan barang bukti, untuk menjerat M.iqbal, didalamnya hanya terlihat vidio seseorang berjalan kaki hendak pulang ke rumah, serta ada seorang mengendarai sepeda menggunakan jaket, helem dan sebo. Hingga saat ini diduga belum dapat di buktikan orang yang mengendarai motor dan menggunakan sebo itu adalah M. Iqbal, para saksi pelapor hanya menduga duga pria di dalam vidio CCTV itu M. Iqbal. Selain itu, CCTV yang dijadikan bukti juga terpotong dan tidak utuh, sehingga tidak menggambarkan fakta sebenarnya. M. Iqbal seorang driver ojek online kini tengah berjuang mencari keadilan atas nasibnya. Iqbal kini harus menerima kenyataan pahit, Hidup dengan ekonomi pas-pasan, dan kini harus berurusan dengan hukum karena tuduhan pencurian sepeda motor. (Red) Penulis Tim 

Read More

Oknum Jaksa di Jambi Diduga Terima Suap, Kasus Narkoba RK dan GN Jadi Sorotan

Tajam24Jam.Com Jambi, 8 Oktober 2025 – Dugaan praktik suap mencoreng institusi penegak hukum di Kota Jambi. Seorang oknum jaksa berinisial H di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi dikabarkan menerima sejumlah uang dari keluarga terdakwa kasus narkotika, demi meringankan tuntutan hukum. Kasus ini mencuat setelah keluarga terdakwa RK dan GN—dua terdakwa kasus narkoba yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi—meluapkan kekecewaan atas putusan yang dijatuhkan. Keributan pun pecah di ruang sidang saat keluarga terdakwa GN memprotes keputusan hakim yang dinilai janggal. Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan modus yang dilakukan oknum jaksa H. Ia diduga menawarkan perubahan pasal dalam tuntutan dengan imbalan sejumlah uang. “Ada kesepakatan di luar sidang, pasal diubah agar tuntutan lebih ringan,” ujarnya. Tim media mencoba mengkonfirmasi informasi ini kepada Kasi Intel dan Kasipidum Kejari Kota Jambi, namun keduanya memilih bungkam. Sementara itu, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Asisten Pengawasan melalui Kasipenkum Naoly Wijaya membenarkan bahwa oknum H tengah diperiksa. “Ya, yang bersangkutan sedang diperiksa,” jawabnya singkat saat ditemui. Dugaan suap ini menambah daftar panjang potret buram penegakan hukum di Jambi, khususnya dalam kasus narkotika yang seharusnya mendapat perhatian serius. Publik pun menuntut transparansi proses pemeriksaan dan penindakan tegas terhadap oknum aparat hukum yang bermain mata dengan keluarga terdakwa. Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat. Pertanyaan besar pun menggantung: benarkah hukum masih bisa dibeli di Kota Jambi? Penulis Tim

Read More

Setelah Lama Buron, DPO Penipuan Rp750 Juta Asal Jambi Ditangkap di Jakarta Timur

Tajam24Jam.Com Jambi, 6 Agustus 2025 – Buronan kasus penipuan atas nama Sanggam Parapat alias Sanggam bin Saur akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, setelah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jambi. Penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kejari Jambi berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan. “Yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan, dan langsung kami titipkan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diberangkatkan ke Jambi,” ujar Afridi Asmin, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025). Terpidana Sanggam Parapat sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 611 K/PID/2016 tanggal 14 Juli 2016, dan dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara. Kasus ini bermula pada rentang waktu 2012 hingga 2013, saat Sanggam melakukan penipuan terhadap seorang korban bernama Lusia Rosa Parabak di PT. Bank CIMB Niaga Tbk KCS Jambi. Ia menjanjikan keuntungan dari usaha bongkar muat barang, dan berhasil meyakinkan korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp750 juta. Namun belakangan terungkap bahwa perusahaan milik Sanggam, PT. Sinar Toba Permata, sudah tidak lagi beroperasi sejak 2012. Bahkan, 20 lembar cek yang diberikan kepada korban ditolak bank karena tidak mencukupi saldo. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian total sebesar Rp750.000.000. Setelah resmi diamankan, pada Rabu siang (6/8/2025), terpidana diterbangkan ke Jambi dan langsung dieksekusi ke Lapas Klas IIA Jambi untuk menjalani sisa hukumannya. “Penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, meski mereka bersembunyi di kota besar. Kami mengimbau kepada seluruh buronan agar segera menyerahkan diri,” tegas Afridi. Penangkapan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjalankan program Tabur 31.1: satu hari, satu buronan tertangkap. Penulis Tim

Read More

KEJAKSAAN NEGERI JAMBI MENUNTUT PIDANA PENJARA SELAMA 12 TAHUN TERHADAP TERDAKWA DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI DAN 10 TAHUN TERDAKWA MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Tajam24Jam.Com Jambi, 5 Agustus 2025 – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi telah Menuntut Pidana Penjara selama 12 Tahun denda Rp 1 Milyar dan Subsidair 6 bulan penjara Terhadap Terdakwa DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI dan MAFI ABIDIN BiN JAENAL ABIDIN pidana penjara selama 10 Tahun denda Rp 1 Milyar subsidair 6 bulan penjara masing–masing dalam berkas terpisah dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana di Pengadilan Negeri Jambi (5/08/25). Adapun JPU menuntut kepada Terdakwa DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI Secara bersama-sama dengan Terdakwa MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) masing-masing dalam berkas terpisah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahandan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi telah Menyatakan barang bukti dalam Perkara terdakwa DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI berupa :• Uang tunai berjumlah Rp25.120.000.00 (dua puluh lima juta seratus dua puluh ribu rupiah) , Uang tunai berjumlah Rp81.250.000.00 (Delapan puluh satu juta dua ratus limapuluh ribu rupiah),Uang tunai berjumlah Rp225.500.000,00 (Dua ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Kendaraan R4 merk Toyota C-HR warna merah metalik, plat no BH 1157 YH, tahun 2022, 1 (satu) lembar BPKB kendaraan Roda 4 Merk Toyota C-HR warna merah metalik, plat no BH 1157 YH, tahun 2022, Tanah beserta copy legalisir SHM 00430 atas nama Dedi Susanto Kab. Muara Jambi, Kec. Kumpeh Ulu Kel. Lopak Alai Dirampas untuk Negara• 6 (enam ) bundel mutasi rekening Bank BCA Tetap terlampir dalam berkas perkara• 1 (satu) buah Mesin hitung uang berwarna hitam putih Dirampas untuk dimusnahkan. Sebelumnya Terdakwa DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI dan MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) masing –masing dalam Berkas terpisah didakwa dengan Dakwaan :PertamaPrimair : Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPSubsidair : Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP—Kedua :Primair : Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian UangSubsidair : Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemverantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Lebih Subsidair : pasal 5 AYAT (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemverantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal hal yang memberatkan yang menjadi dasar tuntutan Terdakwa Dedi Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin alias Jaenal Abidin yaitu Terdakwa menikmati hasil kejahatan, Perbuatan Terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan Narkotka dan Terdakwa pernah dihukum. Hal-hal yang meringankan Terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatan.Dalam proses ini, Terdakwa Dedi Susanto Alias Tek Hui dn Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin di Tahan di Lapas Kelas II B Jambi. Pada rangkaian sidang perkara sebelumnya Terdakwa Harifani Alias Ari Ambok di putus pidana penjara selama 9 Tahun pidana Penjara, Terdakwa Diding Alias Didin Bin Tamber diputus 18 Tahun pidana penjara dan Terdakwa Helen Dian Krisnawati diputus Pidana Seumur Hidup. Selanjutnya sidang ditunda Majelis Hakim pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 dengan Agenda pembacaan Pembelaan Pledoi dari Terdakwa DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI dan MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) serta Penasehat Hukum. Kejaksaan Tinggi Jambi dan jajaran berkomitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sumber :Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi

Read More

KEJAKSAAN NEGERI JAMBI MENUNTUT PIDANA MATI TERHADAP TERDAKWA HELEN DIAN KRISNAWATI PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Juli 2025 – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi telah Menuntut Pidana Mati Terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Jambi (24/07/25). JPU menuntut kepada Terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama Terdakwa HARIFANI Alias ARI AMBOK dan DINDIN DIDING Bin TEMBER tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan : Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaSubsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal-hal yang menjadi dasar tuntutan yaitu Terdakwa pengendali jaringan narkotika kota Jambi, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberatasan narkoba, perbuatan Terdakwa merusak generasi muda jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan. Bahwa pada sidang perkara sebelumnya Terdakwa ARIFANI Alias ARI AMBOK telah diputuskan selama 9 Tahun dan Terdakwa DIDIN Alias DIDING Bin TEMBER telah di tuntut pidana 12 Tahun masing-masing dalam berkas terpisah. Saat ini Terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi. Selanjutnya sidang di tunda oleh Majelis Hakim pada hari kamis tanggal 31 juli 2025 dengan Agenda Pembacaan Pembelaan atau Pledoi dari Terdakwa Helen Dian Krisnawati dan Penasehat Hukumnya. Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sumber:Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi

Read More

AMUK Laporkan Dugaan Pelanggaran Usaha Suku Cadang Kendaraan ke Kejati Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 7 Juli 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) secara resmi melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu toko suku cadang kendaraan di Kota Jambi kepada Kejati Jambi, yang beralamat di Jalan Jenderal A. Yani No. 12, Telanaipura. Laporan tersebut disampaikan atas dasar permintaan masyarakat yang merasa perlu ada tindakan penegakan hukum terhadap praktik usaha yang dianggap merugikan konsumen dan negara. Dalam laporan yang disampaikan, AMUK mengungkapkan adanya dugaan peredaran suku cadang tidak sesuai standar, potensi penghindaran pajak, serta indikasi pelanggaran ketenagakerjaan. Ketua AMUK, Husnan, saat dikonfirmasi media, menyatakan bahwa setiap pelaku usaha seharusnya menjual produk yang berkualitas dan sesuai standar, bukan barang yang berpotensi merugikan konsumen. “Konsumen memiliki hak atas produk yang aman, bermutu, dan sesuai standar. Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 sudah jelas melarang peredaran barang yang tidak sesuai dengan standar dan mutu. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan sanksi pidana bagi penyalahgunaan merek hingga lima tahun penjara,” ujarnya. Lebih lanjut, AMUK juga menyoroti potensi kerugian negara yang bisa ditimbulkan dari dugaan penghindaran pajak oleh pihak toko. Menurut Husnan, jika terdapat ketidaksesuaian dalam pelaporan kewajiban perpajakan, hal ini menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan audit sesuai prosedur. “Kami mendorong DJP agar melakukan audit menyeluruh dan apabila ditemukan unsur kesengajaan, maka sesuai ketentuan yang berlaku, tindakan lanjutan hingga ke ranah hukum dapat dilakukan,” katanya. Selain itu, AMUK turut menyampaikan keprihatinan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di tempat usaha yang sama. Beberapa poin yang disoroti antara lain dugaan penahanan ijazah karyawan, pemberian gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), kewajiban bekerja di hari libur nasional tanpa kompensasi lembur, serta pemotongan gaji karyawan yang sakit meskipun sudah melampirkan surat keterangan dari dokter. AMUK berharap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi dapat segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja di sektor tersebut. “Kami hanya ingin semua pihak menjalankan fungsinya secara adil dan profesional demi keadilan sosial dan hukum yang merata,” tutup Husnan. Laporan ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan pentingnya pengawasan terhadap praktik usaha agar tidak merugikan konsumen, negara, maupun tenaga kerja. Penulis Tim

Read More

Subdit IV Tipidter Polda Jambi Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, Rabu 18/6/2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jambi, Rabu (18/6/2025) pukul 11.30 WIB. Adapun tiga tersangka yang diserahkan yakni HS, Y, dan IK. Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas melalui Kasubdit Tipidter AKBP Wendi Oktariansyah mengatakan Penyerahan ini merupakan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi. Tahap II ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari personel Ditreskrimsus Polda Jambi. “Penyerahan Tahap II ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang menegaskan sinergitas antara penyidik kepolisian dan aparat penuntut umum, serta sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri dalam menangani kasus-kasus tindak pidana khusus,” ujarnya. Polda Jambi menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, tegas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menjaga keadilan dan keamanan di wilayah hukum Jambi. Penulis Tim

Read More