Tajam24Jam.Com Jambi, 3 Juli 2025 – Rekonstruksi kasus dugaan pengrusakan yang melibatkan Ko Pendy sebagai terlapor berlangsung pada Kamis siang (3/7/2025) di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi. Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh pihak Polda Jambi, Kejaksaan, serta pelapor dalam perkara ini, yakni Acok alias Budiharjo.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan yang ditengarai terkait jalan akses yang dibangun oleh Ko Pendy. Jalan tersebut, yang diklaim masih berada di atas tanah miliknya, diduga dikuasai oleh Acok. Akibatnya, akses keluar-masuk kendaraan milik Ko Pendy menjadi terblokir total.
Merasa dirugikan, Ko Pendy kemudian berusaha membuka kembali akses tersebut, yang kemudian dilaporkan oleh Acok sebagai tindak pengrusakan.

Dalam proses rekonstruksi yang digelar hari ini, pihak penyidik mencoba menggambarkan ulang kronologi kejadian. Ko Pendy menjelaskan secara langsung situasi yang dialaminya hingga menyebabkan terjadinya insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya semata-mata untuk mengembalikan hak akses atas jalan yang dibangun di atas tanah miliknya sendiri.
Pihak kepolisian dan kejaksaan tampak mencermati setiap adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi. Hal ini bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh dan objektif atas peristiwa yang dilaporkan.
Saat diwawancarai oleh awak media, perwakilan dari pihak Kejaksaan menyatakan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan. “Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan dan bukti yang ada. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu jaksa yang hadir di lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sengketa kepemilikan lahan dan hak akses jalan diperkirakan akan menjadi faktor krusial dalam proses penegakan hukum terhadap kasus ini.
Penulis Tim



