Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 September 2026 — Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut dugaan ketidaksesuaian pembangunan sekitar 23 unit rumah toko (ruko) di Jalan Dr. Sumbiyono, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Desakan tersebut disampaikan AMUK menyusul adanya sejumlah persoalan yang dinilai perlu diperiksa secara terbuka, mulai dari dugaan pemanfaatan ruang di sekitar bahu jalan, jarak bangunan terhadap badan jalan, penggunaan area depan ruko hingga legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kesesuaian tata ruang.
Dalam dokumen tuntutannya, AMUK menyebut berdasarkan keterangan sejumlah warga dan narasumber, jarak bagian depan ruko dengan badan jalan diduga hanya sekitar empat meter.
AMUK juga mempertanyakan penggunaan halaman depan bangunan sebagai area parkir yang dinilai perlu diverifikasi untuk memastikan apakah pemanfaatannya berada dalam ruang yang diperbolehkan atau berkaitan dengan ruang milik jalan.
Minta Verifikasi Lapangan dan Buka Dokumen Perizinan
AMUK meminta Pemkot Jambi tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran serta mencocokkan kondisi fisik bangunan dengan dokumen perizinan yang dimiliki.
“Pemerintah harus membuka informasi perizinan kepada masyarakat. Jangan sampai ada bangunan berdiri di ruang yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan umum,” demikian salah satu poin tuntutan AMUK dalam dokumen yang disampaikan.
Menurut AMUK, pemeriksaan setidaknya perlu mencakup status lahan, PBG, kesesuaian tata ruang, garis sempadan bangunan, serta penggunaan area di depan bangunan.
Soroti PBG dan Kesesuaian Tata Ruang
Legalitas bangunan menjadi salah satu perhatian utama AMUK. Pemerintah diminta memastikan apakah seluruh ruko tersebut telah memiliki PBG dan memenuhi persyaratan teknis serta ketentuan tata ruang yang berlaku.
Penyelenggaraan bangunan gedung saat ini antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Sementara itu, aspek penataan ruang mengacu pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya. Pemanfaatan ruang pada prinsipnya harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
AMUK juga menyoroti ketentuan mengenai garis sempadan bangunan. Besaran garis sempadan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan perkiraan jarak di lapangan, tetapi harus diverifikasi dengan memperhatikan rencana tata ruang, ketentuan teknis bangunan, fungsi jalan serta aturan daerah yang berlaku.
Dalam dokumen AMUK sebelumnya disebut Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Jambi 2013–2033. Namun, aturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024. Karena itu, pemeriksaan terhadap pembangunan ruko harus menggunakan ketentuan tata ruang yang berlaku saat ini.
Potensi Penertiban Jika Terbukti Melanggar
Apabila hasil pemeriksaan resmi pemerintah menemukan adanya pelanggaran persyaratan bangunan atau ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, penegakan administratif dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindakan tersebut dapat berupa pemberian peringatan, penghentian kegiatan, pembekuan atau pencabutan PBG, hingga tindakan pembongkaran dalam kondisi dan prosedur yang memenuhi ketentuan hukum.
Sementara untuk dugaan pelanggaran tata ruang yang memenuhi unsur pidana, penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
AMUK Minta Wali Kota dan DPRD Turun Tangan
AMUK juga meminta Wali Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status lahan, dokumen PBG, kesesuaian tata ruang, garis sempadan serta pemanfaatan area di depan bangunan.
AMUK menilai transparansi diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.
“Buka dokumennya, lakukan pengukuran di lapangan, dan jelaskan kepada masyarakat apakah sekitar 23 ruko tersebut berdiri sesuai aturan atau tidak,” demikian tuntutan AMUK.
AMUK juga meminta agar apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, pemerintah melakukan penertiban berdasarkan aturan yang sama dan tidak diskriminatif.
“Jangan sampai aturan hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan bangunan komersial,” menjadi garis besar tuntutan AMUK.
Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari Pemkot Jambi, instansi teknis terkait, serta pihak pemilik atau pengelola ruko. Pemeriksaan lapangan dan dokumen perizinan menjadi dasar penting untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
Penulis Tim



