Tajam24Jam.Com JAMBI, 2 September 2026 — Penolakan terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya di Provinsi Jambi kembali mencuat. Keluarga besar Raden Melayu Jambi (RMJ) 9 Suku 12 Bangso bersama sejumlah elemen masyarakat menyatakan sikap tegas agar pemerintah mengevaluasi keberadaan dan aktivitas organisasi tersebut di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
Sikap tersebut disampaikan dengan nada keras. Mereka menilai keberadaan ormas di Jambi harus mampu menjaga ketertiban, menghormati adat, serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Apo bilo nak berajo-rajo di kampung rajo?” demikian salah satu ungkapan yang mencerminkan sikap penolakan tersebut.
RMJ 9 Suku 12 Bangso juga meminta pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap dinamika yang berkembang di tengah masyarakat. Mereka mendorong pemerintah mengambil langkah tegas apabila terdapat aktivitas organisasi yang dinilai mengganggu keamanan, ketertiban maupun kenyamanan masyarakat.
Sorotan terhadap GRIB Jaya di Jambi semakin mengemuka setelah sebelumnya terjadi polemik terkait penyegelan Kantor Gubernur Jambi. Dalam peristiwa tersebut, RMJ disebut secara terbuka mengambil langkah untuk mencabut segel yang terpasang.
Peristiwa itu kini kembali menjadi sorotan karena dianggap menunjukkan adanya ketegangan antara kelompok masyarakat dan aktivitas organisasi di ruang publik.
RMJ meminta pemerintah Jambi belajar dari sejumlah daerah lain yang disebut telah mengambil sikap tegas terhadap keberadaan GRIB Jaya. Menurut mereka, pemerintah tidak boleh menunggu persoalan membesar sebelum mengambil tindakan.
“Pemerintah harus hadir. Jangan sampai masyarakat merasa tidak mendapatkan perlindungan ketika muncul persoalan yang menyangkut ketertiban dan kewibawaan daerah,” tegas sikap yang disampaikan keluarga besar RMJ.
Mereka menegaskan, Jambi memiliki sejarah, adat, serta struktur sosial masyarakat yang harus dihormati oleh siapa pun, termasuk organisasi kemasyarakatan yang datang dan berkembang di daerah tersebut.
“Jambi bukan wilayah tanpa aturan. Siapa pun yang berada di Jambi wajib menghormati adat, hukum dan masyarakat Jambi,” demikian pesan yang disampaikan.
RMJ dan 9 Suku 12 Bangso bersama elemen masyarakat berharap pemerintah provinsi maupun aparat penegak hukum segera membuka ruang dialog dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan serta aktivitas organisasi-organisasi kemasyarakatan di Jambi.
Penolakan tersebut, kata mereka, bukan semata-mata persoalan organisasi tertentu, melainkan bentuk kekhawatiran masyarakat agar ketertiban, keamanan, marwah adat dan kewibawaan pemerintah daerah tetap terjaga.
Namun demikian, seluruh tudingan maupun penilaian terhadap GRIB Jaya tetap perlu diklarifikasi kepada pihak terkait agar pemberitaan dan proses pengambilan kebijakan pemerintah tetap berimbang serta berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis Tim



