Kapolsek Mestong Gerak Cepat Tindak Dugaan Illegal Tapping di Jalur Pipa Pertamina, Satu Truk Modifikasi Diamankan

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 28 Juli 2026 – Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana, S.H. bersama personel Polsek Mestong bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pencurian minyak mentah milik PT Pertamina melalui praktik illegal tapping di jalur pipa Pertamina yang berada di Desa Tanjung Pauh KM 39, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Informasi awal diperoleh dari petugas keamanan (security) PT Pertamina yang sedang melaksanakan patroli rutin di sepanjang jalur pipa.
Berdasarkan keterangan petugas keamanan, mereka mencium aroma minyak yang menyengat dari sekitar lokasi. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan salah satu pipa Pertamina telah dijebol dan terpasang selang berukuran 1 inci yang diduga digunakan untuk menyedot minyak mentah secara ilegal.
Petugas kemudian mengikuti jalur selang tersebut hingga mengarah ke sebuah truk Isuzu Elf berwarna putih yang diduga telah dimodifikasi dengan tangki khusus untuk menampung minyak hasil pencurian.

Saat hendak diamankan, dua orang yang diduga sebagai pelaku melarikan diri ke arah semak-semak. Security PT Pertamina selanjutnya segera melaporkan kejadian itu kepada personel piket Polsek Mestong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana, S.H. langsung mengerahkan personel piket menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memulai proses penyelidikan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi meliputi:
Satu unit truk Isuzu Elf warna putih nomor polisi BH 8774 GU.
Satu buah clamp penyadap berukuran 4 cm.
Satu gulung selang berukuran 1 inci dengan panjang sekitar 100 meter.
Tangki modifikasi yang berisi minyak hasil dugaan pencurian.
Personel yang diterjunkan ke lokasi terdiri dari IPTU Heri Darmawan, AIPTU S. Pane, AIPDA Suhendri, dan BRIPTU Enggal Dwi Cahyo.

Hingga saat ini, identitas kedua terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan. Polisi telah melakukan pemeriksaan awal di lokasi, mengamankan barang bukti, menyiapkan administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan pimpinan. Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi dan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku yang melarikan diri.

Saat dikonfirmasi awak media terkait kejadian tersebut, Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana, S.H. membenarkan adanya penanganan kasus dugaan pencurian minyak melalui praktik illegal tapping di wilayah hukumnya.
Polsek Mestong menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut dan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku pencurian minyak yang merugikan negara, mengganggu objek vital nasional, serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Secara hukum, praktik illegal tapping dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta pasal-pasal terkait pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai hasil penyidikan dan pembuktian yang dilakukan penyidik.

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *