Tajam24Jam.Com Jambi, 23 Juli 2026 – Jajaran Polsek Jambi Selatan bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang lanjut usia (lansia) di Kota Jambi. Dua pelaku yang merupakan sepasang kekasih berhasil ditangkap setelah diduga merampok korban dengan modus berpura-pura meminta izin menggunakan toilet.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Ananto Herlambang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan usai menerima laporan dari korban.
Korban diketahui bernama Ratna Wilwis (68), warga Kecamatan Jambi Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Lorong Swadaya, RT 02, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
“Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Ilham DD (28) dan SW (27). Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya merupakan pasangan kekasih yang diduga nekat melakukan aksi tersebut karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Kombes Pol. Ananto Herlambang kepada wartawan.

Menurut hasil penyelidikan, kedua pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura meminta izin menggunakan toilet. Saat korban membuka pintu, pelaku langsung membekap korban menggunakan kain dan memukulnya hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Setelah korban sadar, ia mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Sejumlah barang berharga miliknya telah hilang, di antaranya perhiasan emas seberat delapan suku, satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp5 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp90 juta.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Jambi juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap orang yang tidak dikenal yang datang ke rumah dengan berbagai alasan.
“Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan tidak mudah memberikan akses kepada orang asing untuk masuk ke dalam rumah tanpa memastikan identitas maupun maksud kedatangannya. Kewaspadaan menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal serupa,” pungkasnya.
Penulis Tim



