Polsek Jambi Selatan Amankan Lima Pelajar Diduga Hendak Tawuran

Tajam24Jam.Com Jambi, 15 Januari 2026 — Polsek Jambi Selatan mengamankan lima orang remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Jalan Sri Kayangan, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Kamis (15/1/2026) sore. Pengamanan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait keributan antar kelompok pelajar. Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., membenarkan pengamanan tersebut. Menurutnya, lima remaja diamankan sekitar pukul 16.00 WIB oleh personel Polsek Jambi Selatan. “Benar, Polsek Jambi Selatan telah mengamankan lima orang remaja yang diduga akan melakukan tawuran di Jalan Sri Kayangan,” ujar Kapolresta.Kelima remaja tersebut masing-masing berinisial MIRR (17), RZZ (17), MHB (17), MRA (16), dan MRAA (15). Seluruhnya diketahui masih berstatus sebagai pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Jambi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian bermula dari keributan antara dua kelompok pelajar dari SMK yang berbeda. Perselisihan tersebut kemudian berlanjut dengan saling ejek melalui media sosial hingga berujung pada kesepakatan untuk bertemu di Jalan Sri Kayangan guna melakukan tawuran. “Sekitar pukul 14.30 WIB, rombongan pelajar berkumpul dan bergerak menuju lokasi dengan menggunakan puluhan sepeda motor. Sebagian di antaranya membawa senjata tajam. Namun karena situasi di lokasi ramai oleh warga, rencana tawuran tidak berjalan dan kelompok tersebut berpencar,” jelasnya. Dalam peristiwa tersebut, satu unit toko milik warga di Kelurahan Talang Bakung dilaporkan mengalami kerusakan akibat ulah rombongan pelajar. Hingga saat ini, nilai kerugian masih dalam proses pendataan. Setelah menerima laporan warga, petugas Polsek Jambi Selatan segera mendatangi lokasi dan mengamankan lima pelajar yang sebelumnya telah diamankan oleh masyarakat. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, satu batang kayu panjang, satu botol minuman keras, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan para pelajar tersebut.“Saat ini para pelajar diamankan di Polsek Jambi Selatan untuk dilakukan pembinaan dan pendalaman lebih lanjut. Pihak orang tua dan sekolah akan kami panggil,” tutup Kapolresta. Penulis Tim

Read More

Pelajar Jadi Korban Pengeroyokan Dini Hari di Jambi Selatan, Kapolsek Tegaskan Proses Hukum Tanpa Intervensi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 23 Desember 2025 – Seorang pelajar berinisial MB (18) melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polsek Jambi Selatan, Polresta Jambi. Dalam laporan polisi tertanggal 9 Desember 2025, tercatat empat terduga pelaku masing-masing berinisial JPP (20), RMR (21), RR (21), dan X (26). Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 dan/atau Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 6 Desember 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Jambi Selatan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, insiden bermula dari aksi saling tatap yang memicu adu emosi. Tanpa latar belakang persoalan yang jelas, situasi berkembang menjadi aksi kejar-kejaran di jalan umum hingga berujung kekerasan secara bersama-sama. Di sebuah persimpangan, korban dihentikan secara paksa dan langsung dianiaya oleh beberapa orang. Akibat pengeroyokan tersebut, MB mengalami luka di bagian mata dan pelipis. Kericuhan di lokasi kejadian juga sempat mengganggu arus lalu lintas dan nyaris menyebabkan kecelakaan, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kapolsek Jambi Selatan, AKP Herlawaty Siregar, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. “Kami menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Seluruh tahapan dilakukan secara terbuka, tanpa tekanan dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegas AKP Herlawaty dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025). Ia menjelaskan, sejumlah saksi telah diperiksa dan alat bukti yang dikantongi penyidik dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum. Para terduga pelaku juga telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Fakta-fakta hukum menjadi dasar kami bekerja. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya. Terkait isu yang berkembang di masyarakat, Kapolsek secara tegas membantah adanya dugaan pemerasan maupun tudingan pencurian telepon genggam milik korban. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan data, kami pastikan tidak ditemukan unsur pemerasan ataupun pencurian sebagaimana isu yang beredar,” jelasnya. Menyikapi adanya keinginan dari pihak-pihak tertentu untuk menempuh jalan damai, kepolisian menegaskan bahwa hukum tetap menjadi rujukan utama. “Pasal 170 KUHP bukan hanya soal luka fisik, tetapi menyangkut ketertiban umum dan rasa aman masyarakat. Karena itu, penegakan hukum tetap berjalan,” tandas AKP Herlawaty. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan di ruang publik, sekecil apa pun pemicunya, tidak dapat dibenarkan dan akan berujung pada konsekuensi hukum yang tegas, sekaligus mencederai rasa keadilan dan ketertiban umum. Penulis Tim 

Read More

Driver Ojek Online M. Iqbal Mencari Keadilan

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 27 November 2025 – Tim Kuasa hukum terdakwa M. Iqbal kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri jambi, pada persidangan perkara dugaan pencurian sepeda motor yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, kamis 27 November 2025. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri itu beragendakan menghadirkan saksi verbalisan atau saksi penyidik dari Polsek Jambi Selatan. Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi penyidik untuk memberikan keterangan di persidangan.  Keterangan ini diminta, terkait dengan keabsahan berita acara pemeriksaan (BAP), pada sidang sebelumnya pelaporan Rhaysha menyatakan dibawah sumpah dan dihadapan hakim tidak pernah menuduh M. Iqbal mencuri sepeda motornya. Ia datang ke Polsek Jambi Selatan hanya melaporkan kehilangan motor merek Scoopy dihalaman rumahnya pada 13 Agustus 2025 lalu. Namun, pada BAP tertulis rhaysha diduga menuduh M. Iqbal mencuri sepeda motor miliknya dan Rhaysha tidak mengakui BAP itu. Sehingga pada sidang selanjutnya, diagendakan permintaan atau perintah lisan dari hakim di persidangan agar JPU menghadirkan saksi penyidik untuk memberikan penjelasan terkait proses penyidikan, demi kelancaran pemeriksaan perkara di pengadilan.  Namun pada sidang lanjutan 27 November 2025 itu, tidak terlihat penyidik dari Polsek Jambi Selatan hadir pada persidangan. Yang di hadirkan JPU, adalah 2 saksi dari pihak pelapor dan 2 saksi dari pihak terlapor.  Adapun saksi dari pihak pelapor,  mereka yakni saksi Rico merupakan ketua RT di Perumahan Bumi Lestari Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota jambi dan saksi Putra yakni adik dari pelapor. “Dikarenakan Senin kemarin hakim sendiri akan mengkronfortir, akan menghadirkan penyidik, namun ternyata tidak hadir, saya sedikit kecewa,” kata Kuasa hukum terdakwa, M. Amin. “Kecewa dikarenakan pada saat hari Senin sidang pelapor itu jelas mengatakan tidak ada  membuat keterangan seperti yang ada di BAP, sehingga majelis hakim berpendapat akan memanggil saksi verbalisan, namun ternyata saksi verbalisan tidak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tambah M. Amin. Ruang sidang sempat memanas, kuasa hukum terdakwa merasa saksi dari pihak pelapor berubah-ubah dalam memberikan keterangan. Seperti peristiwa yang terjadi di tanggal 13 Agustus 2025, saksi Putra mengakui pasca kakaknya kehilangan sepeda motor langsung mengelilingi rumah M. Iqbal, sementara Rico selaku ketua RT mengakui ke rumah Iqbal baru dilakukan di tanggal 14 Agustus 2025. Namun saat ditegaskan oleh kuasa hukum Iqbal, M. Amin kenapa terjadi perbedaan kedua saksi. Rico kembali meralat perkataanya dan terjadilah ketegangan di persidangan. Dalam persidanganpun, kedua saksi pelapor mengaku hanya menduga – duga Pelaku pencurian sepeda motor adalah Iqbal. “Banyak keterangan yang tidak berkesesuaian antara satu dengan yang lainnya,” ungkap M. Amin. Kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Perumahan Bumi Lestari, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi ini menuai sorotan publik, pasalnya diduga tidak ada bukti kuat yang mengarah ke M. Iqbal sebagai pelaku. CCTV yang di jadikan barang bukti, untuk menjerat M.iqbal, didalamnya hanya terlihat vidio seseorang berjalan kaki hendak pulang ke rumah, serta ada seorang mengendarai sepeda menggunakan jaket, helem dan sebo. Hingga saat ini diduga belum dapat di buktikan orang yang mengendarai motor dan menggunakan sebo itu adalah M. Iqbal, para saksi pelapor hanya menduga duga pria di dalam vidio CCTV itu M. Iqbal. Selain itu, CCTV yang dijadikan bukti juga terpotong dan tidak utuh, sehingga tidak menggambarkan fakta sebenarnya. M. Iqbal seorang driver ojek online kini tengah berjuang mencari keadilan atas nasibnya. Iqbal kini harus menerima kenyataan pahit, Hidup dengan ekonomi pas-pasan, dan kini harus berurusan dengan hukum karena tuduhan pencurian sepeda motor. (Red) Penulis Tim 

Read More

Perampokan Sadis di Jambi, Wanita Ditemukan Tewas di Rumahnya

Tajam24Jam.Com Jambi, 2 Oktober 2025 – Aksi perampokan disertai pembunuhan menggegerkan warga RT 22, Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Rabu (2/10/2025) pagi. Seorang perempuan bernama Nadia alias Cici Nindia (38) ditemukan tewas bersimbah darah di kamar belakang rumahnya. Peristiwa tragis itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 06.30–07.30 WIB, ketika suasana lingkungan masih sepi. Korban saat itu sedang seorang diri di rumah karena suaminya tengah bekerja di luar kota. Korban pertama kali ditemukan oleh asisten rumah tangga bernama Aslamah sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, ia mendapati korban dalam kondisi luka tusuk di bagian leher belakang serta memar di wajah. Dari lokasi kejadian, sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, antara lain satu unit mobil Pajero Sport putih dengan nomor polisi AD 77 RA dan dua unit ponsel iPhone. Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga berpura-pura sebagai calon pembeli mobil korban untuk mendapatkan akses masuk ke rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku diduga melakukan perampokan yang disertai tindak kekerasan hingga menewaskan korban, lalu melarikan diri dengan membawa barang-barang berharga. Ketua RT dan warga segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. Tak lama berselang, Polsek Jambi Selatan bersama Satreskrim Polresta Jambi mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memasang garis polisi. Kami sudah mengamankan TKP dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Tim gabungan sedang bekerja untuk mengidentifikasi serta memburu pelaku,” ujar salah satu petugas kepolisian di lokasi. Kasus ini kini dalam penyelidikan intensif pihak kepolisian. Peristiwa ini membuat warga sekitar terkejut sekaligus meningkatkan kewaspadaan lingkungan. Penulis Tim

Read More

Antisipasi Tindak Kriminal Dan Ciptakan Kamtibmas di Kota Jambi, Polsek Jambi Selatan Tegas Tindak Sesuai Prosedur.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 06 Agustus 2025 –Guna menciptakan situasi Kamtibmas Polsek Jambi Selatan melakukan Patroli Mobile rutin di wilayah hukum Polsek Jambi Selatan guna mencegah tindak kriminal dalam menciptakan situasi kamtibmas. Sesuai laporan pada tanggal 02 Agustus 2025 pukul 02.00 wib dini hari Polsek Jambi Selatan mencurigai ada mobil terparkir di sekitaran Bandara STS Jambi. Kemudian Team Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan menghampiri kendaraan tersebut guna meminta keterangan, namun belum sempat mempertanyakan kendaraan tersebut kabur. Kapolsek Jambi Selatan menyampaikanKronologi bahwa kita melaksanakan tugas rutin yakni patroli mobile dan.Pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 pada pukul 02.00 Wib, Team unit reskrim Polsek Jambi Selatan sedang patroli mobile di wilayah hukum Polsek Jambi selatan dan pada tepat nya team unit reskrim Polsek Jambi selatan sedang melewati bandara sultan thaha, di dapati adanya mobil berhenti di pinggir jalan depan pintu masuk bandara sultan thaha sedang terparkir karena guna mengantisipasi tindak kejahatan, apalagi saat itu pukul 02.00 wib dinihari. Kemudian team unit reskrim Polsek Jambi Selatan langsung menghampiri mobil tersebut, tanpa di duga mobil tersebut langsung mundur kencang dan berputar arah di bundaran di depan pintu masuk bandara tersebut. Dan team unit Reskrim Polsek Jambi selatan langsung mengejar mobil tersebut dan kemudian terjadi kejar kejaran antara team unit reskrim polsek jambi selatan dan mobil yang di curigai tersebut dan pada saat di pertengahan pengejaran tersebut team unit reskrim polsek jambi selatan melakukan tembakan peringatan guna menghimbau supaya mobil yang di curigai tersebut berhenti. Namun mobil tersebut tetap tidak berhenti dan semakin kebut dan setelah sampai tepatnya di sebelah kuburan talang sari team unit reskrim polsek jambi selatan dapat menghentikan mobil dengan paksa kemudian mobil tersebut tetap tidak mau membuka kaca dan tetap berusaha untuk kabur kemudian di ambil tindakan untuk menembak ban mobil yang di curigai tersebut oleh team unit reskrim polsek jambi selatan. Kemudian mobil yang di curigai tersebut langsung secara tiba tiba mundur ngebut dan berputar arah untuk kabur dan team unit reskrim polsek jambi selatan mobil yang dikendarai mengalami mogok dan ketinggalan jejak setelah mobil hidup team unit reskrim polsek jambi selatan pun kembali menyusuri melewati tangkit dengan mengarah ke sungai gelam dan di dapati lah mobil yang di curigai tersebut berada di sungai gelam tepat nya berada di bengkel motor untuk mengganti ban mobil yang pecah. Kemudian team unit Reskrim Polsek Jambi Selatan melakukan interogasi dan mengamankan 3 orang pemuda/i tersebut dan di bawa ke Mapolsek Jambi Selatan Guna penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya Tim Polsek Jambi Selatan tidak mengetahui bahwa didalam mobil tersebut adalah itu adalah remaja pelajar SLTA, menjadi pertanyaan apa yang dilakukan remaja pelajar pada saat dinihari? Saat di interogasi awal remaja tersebut ketakutan jika dilaporkan kepada orang tua mereka. Memang pada saat pengejaran terjadi insiden dimana mobil tim Reskrim rusak dikarenakan saat pengejaran disenggol oleh mobil yang dikejar tersebut. Terkait kejadian tersebut Ketua Perkumpulan Wartawan Fast Repson Provinsi Jambi lakukan investigasi dan ternyata apa yang dilakuan sesuai prosedur, nah.Pada momen tersebut ada oknum media yang memanfaatkan dengan pemberitaan tidak berimbang bahkan ada bahasa akan memviralkan tanpa Kompirmasi berimbang, dengan tujuan akhir yang tidak baik, akan melakukan negosiasi tentunya bahasa intimidasi agar menuruti kehendak mereka. Pesan Ketua DPW PW Fast Repson Provinsi Jambi “media merupakan kontrol sosial yang melakukan tugas sesuai kode etik jurnalistik UU Pers 40 tahun 1999, melakukan Kompirmasi dengan berita berimbang dan media tidak berhak menjustice, tugas media meng kompirmasi bukan intimidasi, jika ada oknum awak media seperti itu perlu dipertanyakan, yang selalu memanfaat kan situasi . Kepada Kapolda Jambi jangan tanggapi jika ada hal demikian yang ingin merusak citra Polri “tegas Ketua Fast Respon Jambi”. (Basri Andi)

Read More

Sempat Buron Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan CV Atlas Sebesar Rp 380 Juta Berhasil Ditangkap Di Riau oleh Polsek Jambi Selatan

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 26/3/2025 – Sempat Buron Akhirnya Pelaku penyalah guna jabatan dengan melakukan Penggelapan Uang Perusahaan CV.Atlas yang beralamat di Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Paal Merah Kota Jambi, adapun uang yang digelapkan Sebesar 380 Juta. Pelaku sempat buron dan berhasil di tangkap di Pekan Baru-Riau. Keberhasilan ungkap kasus penggelapan tersebut, Kapolsek Jambi Selatan AKP Helrawati Siregar SH sampaikan kepada media melalui Press Rilis di Mapolsek Jambi Selatan pada Rabu 26 Maret 2025. Mendampingi Rilis tersebut Wakapolsek AKP Agus K, Kanit Reskrim Iptu Junaidi SH MH dan Tim Macan Reskrim Polsek Jambi Selatan serta mengamankan barang bukti hasil uang penggelapan berupa Mobil Minibus merk Sigra dan uang sisanya habis untuk keperluan pelaku. Kapolsek menyampaikan “berdasarkan LP/B-111/XII//2024/Polsek Jambi Selatan tertanggal 30 Desember 2024 dengan pelapor atas nama Katemi”. Pelaku penggelapan seorang perempuan inisial (KW) 34 tahun beralamatkan Jl.KS.Tubun Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, KW merupakan karyawan di perusahaan CV Atlas. Pelapor menyampaikan pada hari Kamis 26 Desember 2024 pukul 06.00 wib pelapor melakukan audit nota-nota kantor milik CV Atlas, saat audit ditemukan beberapa nota tidak sesuai dengan uang tagihan dan uang yang disetor kan, selisih atau kerugian mencapai Rp.380 juta. “Selama ini ada beberapa uang tagihan tidak disetorkan kepada perusahaan CV.Atlas, dan pelaku setelah menggelapkan diambil dengan cara bertahap uang perusahaan tersebut, pelaku buron ke Riau dan usaha untuk menangkap pelaku selama seminggu, akhirnya berhasil di tangkap langsung oleh Kapolsek Jambi Selatan AKP Helrawati Siregar dan Tim dan dibantu oleh Bareskrim Mabes Polri. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 374 KUHPidana “ungkap AKP Helrawati Siregar”. Penulis Team

Read More

Dua Pelaku Curat Bongkar Gudang Diamankan Polsek Jambi Selatan

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 25/3/2025 – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jambi Selatan AKP Helrawati Siregar SH pimpin konferensi pers terkait ungkap kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat) dan Kasus Penggelapan dalam Jabatan yang di laksanakan di Mapolsek Jambi Selatan (25/03). Mendampingi Waka Polsek AKP Agus K, Kanit Reskrim Iptu Junaidi SH MH dan Kasi Humas Polresta Jambi IPDA Deddy Haryadi. Kapolsek menyampaikan “Tim Opsnal Satreskrim Polsek Jambi Selatan berhasil ungkap dua kasus Curat dengan laporan tempat yang sama dan pelaku yang berbeda dengan pelapor (CK)”. Pelaku yakni (JH) kelahiran 1991 alamat sesuai KTP Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Jambi Selatan pelaku yang melancarkan aksinya pada Hari Kamis 20 Maret 2025 dan pelaku (SS) kelahiran 1989 alamat identitas Jl Lingkar Timur Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Paal Merah Kota Jambi melakukan aksinya pada hari Selasa 05 April 2024. Kejadian terjadi di TKP Gudang penyimpanan Besi Bekas Jl Lingkar Timur Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kejadian pertama pada tanggal 05 April 2024 pelapor melihat ada 3 pelaku (SS) melalui CCTV mengambil mesin Dynamo listrik 50 KVA, unit mesin pompa air jetpump, kabel tembaga PLN ukuran 4x 25 mm, kerugian diperkirakan sekitar Rp.55 juta rupiah. Dan kejadian kedua oleh Pelaku JH pada tanggal 20 Maret 2025 pukul 12.00 wib gudang yang sama telah kehilangan mesin genset dan alat lainnya , kerugian ditaksir sekitar Rp.70 juta rupiah. Dijelaskan “modus pelaku memanjat pagar kemudian mengambil barang-barang terlapor dengan menjebol dinding gudang”. Kedua pelaku berhasil ditangkap pada hari Senin 24 Maret 2025, dan dikenakan Pasal 363 KUHP pidana “ungkap Kapolsek”. Penulis Team

Read More