Tajam24Jam.Com JAMBI, 7 Juli 2026 – Upaya damai yang ditempuh para korban untuk menyelesaikan persoalan dugaan penipuan dan penggelapan diduga berujung sia-sia. Setelah pelaku berinisial F diduga mengabaikan kesepakatan pengembalian uang yang telah dibuat, para korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Jambi.
Laporan pengaduan diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan, pelapor atas nama Syelendra melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana, dengan terlapor berinisial F, sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan.

Sebelum laporan diajukan, para korban mengaku telah berulang kali memberikan kesempatan kepada terlapor untuk mengembalikan uang yang menjadi hak mereka. Bahkan, terlapor disebut telah membuat surat perjanjian pengembalian uang kepada kuasa para korban.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, isi perjanjian tersebut diduga tidak dijalankan. Sikap itu dinilai sebagai bentuk wanprestasi (ingkar janji) sehingga para korban memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.
Kuasa para korban berharap penyidik Ditreskrimum Polda Jambi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil seluruh pihak terkait, mengumpulkan alat bukti, dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan atau tanggapan. Demi asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis Tim



