Tajam24Jam.Com JAMBI, 16 Juni 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Peduli Bangsa menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban dugaan penganiayaan yang laporannya hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum meski telah dilaporkan sejak Januari 2026 di Polsek Jambi Selatan.
Ketua LBH Advokasi Peduli Bangsa, Tengku Adriansyah, SH., MH, didampingi Sekretaris LBH MF. Mubarak, S.H., menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan guna memastikan hak-hak korban sebagai pencari keadilan dapat terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Tengku Adriansyah, berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima korban, perkara dugaan penganiayaan tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Namun hingga Selasa (16/06/2026), atau sekitar enam bulan sejak laporan dibuat, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami hadir untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban agar memperoleh kepastian hukum. Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan berhak mendapatkan perlindungan serta keadilan,” ujar Tengku Adriansyah.
Korban mengaku mempertanyakan perkembangan penanganan laporannya yang dinilai berjalan lambat. Meski perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami hanya berharap ada kepastian hukum dan keadilan. Laporan ini sudah berjalan cukup lama, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkap korban.
Sementara itu, Sekretaris LBH Advokasi Peduli Bangsa, MF. Mubarak, S.H., berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.
Menurutnya, prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum harus menjadi dasar dalam setiap proses penegakan hukum.
LBH Advokasi Peduli Bangsa juga meminta agar Kapolda Jambi melalui Bagwassidik melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut guna memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Kasus ini turut menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Berbagai pihak berharap proses penyidikan dapat berjalan secara terbuka, profesional, dan berkeadilan sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Jambi Selatan maupun penyidik yang menangani perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan sejak Januari 2026 tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Penulis Tim



