Korban Merasa Tertekan, Penetapan Tersangka Sengketa Tanah Dipertanyakan: “Apakah Kesalahan Orang Tua Diwariskan ke Anak?”

Tajam24Jam.Com PALEMBANG, 19 Agustus 2026 — Proses penyidikan perkara dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen yang diduga palsu di Satreskrim Harda Polrestabes Palembang kembali bergulir. Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan tambahan, Rabu (19/8/2026). Ketiganya didampingi kuasa hukum dari LBH Edi Murdiono 80 Jambi, M. Muslim. Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan perkara sengketa dokumen dan hak atas tanah yang menyeret sejumlah pihak. Berdasarkan surat panggilan penyidik yang diperlihatkan kepada media, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan serta dugaan pemalsuan akta autentik. Usai pemeriksaan, M. Muslim mengatakan pihaknya telah memberikan klarifikasi terhadap sejumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik. “Alhamdulillah, hari ini ketiga klien kita sudah dimintai keterangan tambahan. Kita juga sudah mengklarifikasi beberapa hal yang dipertanyakan penyidik,” ujar Muslim. Namun, pihaknya masih mempertanyakan objek pidana yang menjadi dasar sangkaan terhadap para kliennya. Muslim secara khusus menyoroti salah satu kliennya, Yanti, yang menurutnya tidak pernah terlibat dalam proses pembuatan maupun pengurusan dokumen yang dipersoalkan. “Kita mempertanyakan objek pidana yang disangkakan kepada klien kita, dengan tuduhan pemalsuan dokumen atau akta autentik maupun menggunakan dokumen palsu. Terhadap klien kami, Yanti, kami tegaskan beliau bukan ahli waris dari Arifin Theng dan sama sekali tidak terlibat dalam pembuatan maupun penggunaan dokumen yang dimaksud,” tegasnya. Muslim menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya kejanggalan atau prosedur yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum. “Kalau nanti kita menemukan ada hal yang janggal dalam proses ini, tentunya kita akan melakukan upaya hukum, baik praperadilan maupun gugatan secara perdata,” katanya. Anak Pertanyakan Proses Hukum terhadap Keluarganya Sementara itu, Maria Fransisca, anak almarhum Arifin Theng, turut menyampaikan keberatannya terkait perkara tersebut. Maria mengatakan, almarhum ayahnya pernah menjalani pidana sekitar satu tahun pada 2016 dalam perkara yang menurutnya berkaitan dengan tuduhan penggunaan dokumen palsu. Menurut Maria, persoalan tersebut berawal dari surat keterangan kehilangan dokumen. Ia menduga terdapat kesalahan penulisan nama dalam surat kehilangan yang dibuat saat laporan tersebut diterima pihak kepolisian. Maria menjelaskan, dokumen yang dipersoalkan sebelumnya diduga pernah dipinjam oleh pihak Lucia Theng dan kemudian tidak dikembalikan. Dalam proses pengurusan hak atas tanah di kantor Notaris/PPAT Rizal, keluarga kemudian diarahkan untuk membuat surat keterangan kehilangan di kepolisian. Namun, kata Maria, ketika Theng Kai Beng membuat laporan kehilangan di Polrestabes Palembang, terjadi kesalahan pengetikan nama. Nama yang seharusnya tercantum adalah Theng Tjai Guan, tetapi dalam surat tersebut justru tertulis Theng Kai Beng. Menurut Maria, kesalahan administrasi tersebut kemudian menjadi bagian dari dasar tuduhan terhadap ayahnya. “Surat itu yang kemudian digunakan untuk menuduh almarhum ayah saya menggunakan dokumen tersebut untuk menerbitkan sertifikat atas namanya,” ujar Maria. Maria juga mempersoalkan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Lucia Theng pada 2019. Ia mengklaim terdapat sejumlah dokumen yang menurutnya perlu dipertanyakan, salah satunya Surat Pengakuan Hak (SPH) yang disebut dibuat dan ditandatangani oleh Lucia serta diketahui dua saksi dan RT setempat. Menurut Maria, persoalan tersebut menjadi semakin janggal karena pada 2019 BPN Kota Palembang menerbitkan SHM atas nama Lucia Theng di atas objek yang sebelumnya telah memiliki SHM atas nama Arifin Theng. “Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana BPN Kota Palembang bisa menerbitkan SHM atas nama Lucia di atas objek SHM atas nama Arifin Theng, yang menurut kami belum pernah dibatalkan oleh pengadilan maupun BPN?” ungkapnya. Maria mengatakan sengketa tersebut sebelumnya telah dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Menurut keterangannya, terdapat putusan yang membatalkan SHM atas nama Lucia Theng. Namun, ia masih mempertanyakan proses hukum selanjutnya yang dinilainya menimbulkan tanda tanya. “Kami mempertanyakan, bagaimana sebenarnya proses hukum ini berjalan. Jangan sampai orang yang merasa memiliki kepentingan terhadap suatu objek justru menggunakan proses hukum untuk menekan pihak lain,” katanya. “Apakah Kesalahan Orang Tua Bisa Diwariskan kepada Anak?” Maria berharap proses hukum terhadap dirinya maupun pihak lainnya dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang jelas. Ia mempertanyakan apabila perbuatan yang dipersoalkan berkaitan dengan peristiwa atau tindakan orang lain pada masa sebelumnya, mengapa dirinya ikut terseret dalam perkara tersebut. “Apakah aparat penegak hukum sudah tidak mempunyai sisi kemanusiaan lagi? Kalau memang benar orang tua saya melakukan kesalahan, apakah kesalahan orang tua bisa diwariskan kepada anak?” ujar Maria. Secara prinsip, pertanggungjawaban pidana melekat pada orang yang melakukan tindak pidana berdasarkan unsur perbuatan dan kesalahannya. Karena itu, status tersangka tetap harus diuji berdasarkan peran, perbuatan, serta alat bukti masing-masing pihak, bukan semata-mata karena hubungan keluarga. Dalam perkara ini, surat panggilan penyidik mencantumkan sangkaan terkait penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan serta pemalsuan akta autentik. Adapun ketentuan dalam KUHP baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, mengatur sejumlah tindak pidana terkait pemalsuan atau penggunaan surat dalam Pasal 391 dan Pasal 392, dengan penerapan bergantung pada unsur dan fakta perkara. Namun demikian, karena perkara masih berada pada tahap penyidikan, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum yang sah. Penetapan seseorang sebagai tersangka juga tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Muslim menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan meminta penyidik bekerja secara profesional, transparan, serta objektif. “Kami berharap seluruh proses ini benar-benar berdasarkan fakta hukum dan alat bukti, bukan karena adanya kepentingan terhadap objek yang sedang disengketakan,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

TIDAK ADA TUAN RUMAH YANG BERUNDING DENGAN MALING, BPN DAN PEMKAB LAMPUNG TIMUR JANGAN CUCI TANGAN

Tajam24Jam.Com Lampung Timur, 23 Juni 2026 – LBH Bandar Lampung menyesalkan Rapat Koordinasi yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pada hari ini, Selasa 23 Juni 2026. Forum yang semestinya menghadirkan keadilan bagi masyarakat justru melahirkan tawaran yang mengkhianati rasa keadilan dengan melakukan pemutihan 177 SHM bermasalah, lalu mendistribusikannya ke masyarakat penggarap dengan para pihak yang diduga sebagai mafia tanah. Kami menduga rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Lampung Timur diagendakan Pemkab dan BPN Lampung Timur untuk mengelabuhi masyarakat sripendowo yang terdampak mafia tanah. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, warga telah menempuh berbagai jalur, dari pengaduan ke BPN Lampung Timur, Kanwil BPN Provinsi Lampung, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Lampung, hingga Pemkab Lampung Timur sendiri. Masyarakat menggelar unjuk rasa besar di kantor Bupati, menyuarakan tuntutan dalam pawai HUT Desa Sripendowo, bahkan menjadi tuan rumah Temu Rakyat Sumatera yang dihadiri ratusan warga dari berbagai provinsi sebagai bentuk solidaritas. Namun tidak ada satu pun respons konkret yang benar-benar memihak mereka. Atas dasar itulah, LBH Bandar Lampung menilai tawaran penyelesaian yang muncul dalam rapat koordinasi hari ini tidak lebih dari sebuah sandiwara prosedural dan tipu daya pemerintah kabupaten lampung timur dan BPN Kabupaten Lampung Timur. Kami menegaskan, tidak ada tuan rumah yang berunding dengan maling. Meminta warga penggarap yang telah berpuluh tahun mendiami dan menghidupi lahan tersebut untuk memberikan sebagian tanahnya kepada pihak-pihak yang diduga memperoleh sertifikat secara tidak sah, lalu menyebutnya sebagai “penyelesaian”, adalah bentuk penghinaan terhadap rasa keadilan. Negara tidak boleh berdiri di tengah-tengah ketika satu pihak adalah korban dan pihak lain adalah pelaku yang diduga kuat telah menyerobot hak rakyat melalui rekayasa administrasi. Kepada BPN Lampung Timur, kami menyatakan secara jelas, lima tahun sejak terbitnya SHM bukan dalih untuk enggan bertindak. Lewatnya tenggang waktu tersebut tidak serta-merta menghapus kewenangan BPN untuk mengevaluasi proses penerbitan sertifikat yang diduga mengandung cacat administrasi. Jika terbukti ada manipulasi data, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitannya, BPN memiliki kewenangan penuh untuk membatalkannya. BPN tidak boleh berlindung di balik alasan teknis dan prosedural sementara ratusan keluarga petani hidup dalam ketidakpastian. Solusi yang didorong oleh BPN berupa pelepasan hak secara sukarela oleh pemegang SHM juga tidak menjawab permasalahan dan justru semakin memperlihatkan sikap cuci tangan. Tidak ada ukuran yang dapat memastikan bahwa orang-orang yang namanya tercantum di dalam SHM yang diduga cacat administrasi tersebut bersedia melepaskan haknya secara sukarela. Justru muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apa yang menyebabkan mereka mau menyerahkan SHM-nya jika memang sertifikat tersebut diperoleh secara legal? Kerelaan melepaskan SHM itu sendiri justru memperkuat dugaan bahwa ada yang tidak beres dalam proses penerbitannya. Lebih jauh, informasi mengenai 27 SHM hasil PTSL yang disebut telah dikembalikan ke BPN perlu dipertanyakan secara serius. Langkah tersebut berpotensi mengganggu jalannya proses penegakan hukum di Polda Lampung, karena sertifikat-sertifikat itu berkaitan langsung dengan alat bukti dalam kasus yang sedang ditangani. Sikap BPN yang hingga kini masih menunda membongkar dokumen warkah semakin memperkuat kecurigaan bahwa ada aktor institusional yang turut bermain dalam kasus ini. BPN seakan lepas tangan dari persoalan yang tengah menghimpit masyarakat Sripendowo. LBH Bandar Lampung mendesak Pemda Lampung Timur untuk menghentikan tawaran penyelesaian yang tidak berkeadilan dan masyarakat terdampak mafia tanah. Kami mendesak BPN Lampung Timur untuk segera mengevaluasi dan, jika terbukti cacat, membatalkan 177 SHM yang bermasalah tersebut, serta segera memfasilitasi petani Sripendowo untuk mendaftarkan hak atas tanah kepada pemilik yang sebenarnya. Kami juga mendesak aparat penegak hukum untuk memproses seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah ini, termasuk oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya. Hormat Kami,Direktur YLBHI LBH Bandar LampungPrabowo Pamungkas, S.H.(Kaperwil) Penulis Tim

Read More

Merasa Proses Laporan Lamban, Korban Penganiayaan Didampingi LBH APB KAI Datangi Polsek Jambi Selatan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 18 Juni 2026 – Merasa penanganan laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkannya belum menunjukkan perkembangan signifikan, korban bersama tim kuasa hukum dari LBH APB KAI Jambi mendatangi Polsek Jambi Selatan, Kamis (18/6/2026), untuk meminta kejelasan terkait proses penyidikan yang sedang berjalan. Kedatangan korban dan tim LBH APB KAI bertujuan melakukan koordinasi langsung dengan penyidik sekaligus mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pertemuan tersebut, LBH APB KAI Jambi menyampaikan sejumlah poin penting kepada penyidik. Pertama, mereka mendesak agar proses hukum terhadap laporan dugaan penganiayaan segera dituntaskan tanpa adanya penundaan yang tidak jelas. “Kami meminta penyidik bekerja sesuai aturan hukum dan memberikan kepastian kepada korban terkait perkembangan kasus ini,” tegas perwakilan LBH APB KAI Jambi. Dari hasil koordinasi, penyidik Polsek Jambi Selatan menyampaikan bahwa pihaknya akan melayangkan panggilan kedua kepada terlapor yang dijadwalkan pada Senin, 22 Juni 2026. Penyidik juga menyatakan akan segera melakukan gelar perkara dan menentukan status hukum pihak yang bertanggung jawab apabila unsur pidananya telah terpenuhi. Selain itu, LBH APB KAI mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap pelapor yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Sarolangun. Tekanan tersebut diduga dilakukan agar korban mencabut laporan yang telah dibuat. Tidak hanya itu, muncul pula dugaan adanya upaya merintangi proses penyidikan dengan cara mengintimidasi sejumlah saksi yang juga merupakan pegawai P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun. “Jika benar ada pihak-pihak yang mencoba menekan korban maupun mengintimidasi saksi, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar tim LBH APB KAI. LBH APB KAI Jambi menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas, baik dalam proses penyidikan maupun terhadap dugaan tekanan yang dialami korban dan para saksi. “Kami akan memastikan hak-hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya. LBH APB KAI juga meminta kepada oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun agar bersikap netral dan tidak memihak dalam persoalan tersebut. “Apabila memang ada niat baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, seharusnya dilakukan dengan cara yang santun dan tidak melalui tekanan, intimidasi, ataupun upaya mempengaruhi korban untuk mencabut laporan,” tutupnya. Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penganiayaan sekaligus dugaan adanya tekanan terhadap korban dan saksi dalam proses penegakan hukum. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak. Penulis Tim

Read More

LBH Advokasi Peduli Bangsa Siap Dampingi Korban Dugaan Penganiayaan, Minta Kepastian Hukum atas Laporan yang Belum Tuntas

Tajam24Jam.Com JAMBI, 16 Juni 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Peduli Bangsa menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban dugaan penganiayaan yang laporannya hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum meski telah dilaporkan sejak Januari 2026 di Polsek Jambi Selatan. Ketua LBH Advokasi Peduli Bangsa, Tengku Adriansyah, SH., MH, didampingi Sekretaris LBH MF. Mubarak, S.H., menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan guna memastikan hak-hak korban sebagai pencari keadilan dapat terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Tengku Adriansyah, berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima korban, perkara dugaan penganiayaan tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Namun hingga Selasa (16/06/2026), atau sekitar enam bulan sejak laporan dibuat, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.“Kami hadir untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban agar memperoleh kepastian hukum. Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan berhak mendapatkan perlindungan serta keadilan,” ujar Tengku Adriansyah. Korban mengaku mempertanyakan perkembangan penanganan laporannya yang dinilai berjalan lambat. Meski perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut proses hukum yang sedang berlangsung.“Kami hanya berharap ada kepastian hukum dan keadilan. Laporan ini sudah berjalan cukup lama, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkap korban. Sementara itu, Sekretaris LBH Advokasi Peduli Bangsa, MF. Mubarak, S.H., berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.Menurutnya, prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum harus menjadi dasar dalam setiap proses penegakan hukum. LBH Advokasi Peduli Bangsa juga meminta agar Kapolda Jambi melalui Bagwassidik melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut guna memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi korban. Kasus ini turut menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Berbagai pihak berharap proses penyidikan dapat berjalan secara terbuka, profesional, dan berkeadilan sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Jambi Selatan maupun penyidik yang menangani perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan sejak Januari 2026 tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang. Penulis Tim

Read More

Ketua LBH Milenial Soroti Tren Penurunan Jumlah Siswa di SMKN 1 Koba yg justru berprestasi

Tajam24Jam.Com Koba, 13 Juni 2026 – Di tengah berbagai prestasi yang berhasil diraih SMKN 1 Koba pada ajang Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026, muncul perhatian terhadap tren jumlah peserta didik yang menurut sejumlah pihak mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Ketua LBH Milenial menyampaikan bahwa prestasi akademik dan nonakademik yang ditorehkan SMKN 1 Koba seharusnya menjadi modal penting untuk menarik minat calon peserta didik baru. Namun demikian, ia menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap berbagai faktor yang memengaruhi persaingan penerimaan siswa di wilayah Kecamatan Koba dan Lubuk Besar. Menurutnya, salah satu faktor yang patut dikaji adalah bertambahnya kapasitas penerimaan siswa di sejumlah SMA dan SMK lain melalui penambahan ruang kelas baru.“SMKN 1 Koba telah menunjukkan prestasi yang luar biasa, bahkan berhasil melahirkan juara-juara tingkat provinsi dan akan mewakili Bangka Belitung di tingkat nasional. Namun di sisi lain, perlu ada perhatian terhadap tren jumlah siswa yang menurut informasi mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Salah satu hal yang perlu dievaluasi adalah dampak penambahan ruang kelas di sekolah-sekolah lain terhadap distribusi peserta didik,” ujar Ketua LBH Milenial. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pendidikan perlu melakukan kajian menyeluruh mengenai kebutuhan ruang belajar dan pemerataan jumlah peserta didik agar seluruh sekolah negeri dapat berkembang secara optimal. Ketua LBH Milenial juga mengapresiasi capaian SMKN 1 Koba yang berhasil meraih beberapa gelar juara pada LKS Provinsi 2026 dan berharap prestasi tersebut dapat menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk memilih pendidikan vokasi.“Prestasi yang diraih SMKN 1 Koba membuktikan kualitas pendidikan dan kompetensi siswa yang dimiliki sekolah tersebut. Ke depan, kami berharap ada kebijakan pendidikan yang semakin mendorong pemerataan dan penguatan sekolah-sekolah vokasi sehingga mampu mencetak tenaga kerja yang siap bersaing di dunia industri,” katanya. Meski demikian, berbagai faktor yang memengaruhi naik turunnya jumlah siswa, termasuk pilihan masyarakat, demografi, kualitas program sekolah, serta kebijakan penerimaan peserta didik, tetap memerlukan kajian dan data resmi dari instansi terkait. (TIM JAMAL)

Read More