Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Juni 2026 – Nama Renold kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Subdit Siber Polda Jambi terkait dugaan ancaman pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Susan melalui pesan suara (voice note), kini yang bersangkutan kembali terpantau diduga mengawal pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dengan rute Sumatera Selatan menuju Pekanbaru.
Informasi yang beredar menyebutkan, aktivitas pengawalan tersebut dilakukan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut BBM ilegal lintas provinsi. Temuan ini memicu reaksi masyarakat yang meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap segala bentuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik distribusi BBM ilegal.
Sebelumnya, Renold juga menjadi perhatian setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik. Apabila terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan dalam pengawalan distribusi BBM ilegal, aparat penegak hukum dapat menelusuri adanya kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya terkait pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin yang sah.
Praktik pengangkutan BBM ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan distribusi energi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena tidak memenuhi standar pengawasan dan keamanan yang ditetapkan pemerintah.
Publik kini menaruh harapan besar kepada Polda Jambi agar segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk serta melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pengawalan BBM ilegal tersebut. Transparansi dan ketegasan penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Semua pihak sama di mata hukum. Jika terdapat bukti yang cukup, aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional dan transparan demi tegaknya supremasi hukum di Provinsi Jambi,” ujar salah seorang aktivis antikorupsi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Penulis Tim



