Tajam24Jam.Com PALEMBANG, 28 April 2026 – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan obstruction of justice terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019–2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (28/4/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kedua tersangka tersebut yakni RC, yang menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas PMD Muba periode Oktober 2018 hingga Juni 2023, serta RS yang berprofesi sebagai advokat.

Sebelumnya, RC dan RS telah diperiksa sebagai saksi. Namun, dari hasil penyidikan, keduanya diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses penegakan hukum dalam perkara tersebut sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka RS selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Sementara itu, tersangka RC diketahui sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi guna memperkuat pembuktian.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan hukum terkait lainnya.
Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini.
Penulis Tim



