Kejati Sumsel Kembali Sita Aset PT KMM dalam Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen
Tajam24Jam.Com Palembang, 30 April 2026 – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penyitaan aset terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM periode 2018–2022. Penyitaan tersebut dilaksanakan pada Kamis (30/4/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Sumsel serta Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang diterbitkan pada tanggal yang sama.Objek yang disita berupa satu unit mesin Concrete Batching Plant SICOMA kapasitas 2,5 M3 milik PT KMM yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Adapun rincian komponen mesin yang turut disita meliputi: Aggregate Storage Group, Concrete Mixer, Main Chassis Section (penimbangan semen dan air), Control Cabin, Accessories Included, Cement Silo, serta Generator Set.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menyampaikan bahwa proses penyitaan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti. Penyitaan ini merupakan bagian dari langkah penyidik dalam mengamankan barang bukti serta mendalami dugaan korupsi dalam kegiatan distribusi semen yang terjadi di wilayah Sumatera Selatan.Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penulis Tim