Dugaan Pencemaran Nama Baik, Warga Kota Jambi Laporkan Tiga Akun Media Sosial ke Polda Jambi

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 14 Januari 2026 — Merasa nama baiknya dicemarkan melalui unggahan di media sosial, seorang warga Kota Jambi bernama Nova Susanti melaporkan tiga akun media sosial ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.
Didampingi kuasa hukumnya, Nova Susanti yang merupakan warga Kelurahan Legok mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi pada Rabu (14/1/2026) untuk membuat laporan resmi terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan tersebut, terdapat tiga akun media sosial yang dilaporkan, masing-masing akun TikTok @yayuk_seafood, @memeycantik, serta akun Instagram @jonsil. Ketiga akun tersebut diduga mengunggah konten yang menuduh Nova Susanti terlibat dalam dugaan penggelapan uang sebesar Rp450 juta.

Kuasa hukum pelapor, Deri Jati, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengetahui, apalagi terlibat dalam persoalan uang sebagaimana yang dituduhkan dalam unggahan-unggahan tersebut. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah menimbulkan kerugian serius bagi kliennya, baik secara pribadi maupun profesional.

“Klien kami merasa menjadi korban perundungan siber yang masif. Tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan, namun telah terlanjur menyebar luas dan mencemarkan nama baik klien kami,” ujar Deri Jati kepada wartawan.

Lebih lanjut, Deri menyampaikan bahwa dampak dari unggahan tersebut tidak hanya merusak reputasi dan usaha kliennya, tetapi juga menyeret ranah keluarga. Bahkan, foto anak-anak Nova Susanti yang masih di bawah umur diduga turut ditampilkan tanpa sensor dalam konten yang beredar di media sosial.

Kuasa hukum lainnya, C.P. Sinaga, menyebut tindakan tersebut telah melampaui batas dan berpotensi melanggar hukum.
“Anak-anak klien kami mengalami tekanan mental yang cukup berat akibat perundungan di lingkungan sekolah. Ini sangat kami sesalkan karena melibatkan anak di bawah umur dalam konten yang bersifat menyerang dan merugikan,” ungkapnya.

Pihak kuasa hukum berharap Polda Jambi dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), guna memberikan kepastian hukum serta efek jera bagi pihak-pihak yang diduga menyebarkan konten bermuatan pencemaran nama baik.

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *