Bebas Murni Driver Ojol Muhammad Iqbal, Hakim Nilai Dakwaan Gugur karena Minim Bukti

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 6 Januari 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis bebas murni terhadap Muhammad Iqbal, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang sebelumnya didakwa dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026.

Majelis Hakim menilai Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan putusan itu, Iqbal dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan dan diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Adhil Prayogi Isnawan saat membacakan amar putusan.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri masa penahanan Iqbal yang telah berlangsung selama lima bulan, sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Jambi Selatan.
Keluarga Haru, Nilai Putusan Wujud Keadilan
Suasana haru menyelimuti ruang sidang usai palu diketuk. Tangis keluarga pecah saat mendengar putusan bebas murni tersebut. Mereka menilai vonis ini sebagai bentuk keadilan bagi rakyat kecil yang sempat terjerat kasus hukum tanpa bukti yang kuat.

Lena, bibi Muhammad Iqbal, mengaku bersyukur atas keputusan Majelis Hakim. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan rasa terima kasih atas objektivitas majelis dalam memeriksa perkara.
“Alhamdulillah, kebenaran itu akhirnya nampak. Dari awal memang kami yakin, karena memang tidak bersalah,” ujarnya usai persidangan.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dinilainya telah menjalankan fungsi peradilan secara adil dan profesional.
“Terima kasih kepada Bapak Hakim yang sudah bertindak seadil-adilnya. Semoga selalu diberi kesehatan dan ke depan tetap menegakkan kebenaran,” tambahnya.

Kuasa Hukum Soroti Cacat Prosedur dan Lemahnya Pembuktian
Sementara itu, penasihat hukum Muhammad Iqbal, M. Amin Pra, menegaskan bahwa vonis bebas murni tersebut mencerminkan lemahnya pembuktian jaksa serta adanya dugaan pelanggaran prosedur sejak tahap penyidikan.

Menurut Amin, kliennya tidak didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan, padahal pendampingan merupakan hak konstitusional tersangka.
“Iqbal itu wajib didampingi, namun faktanya tidak didampingi selama proses pemeriksaan,” kata Amin.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti nihilnya barang bukti yang mengaitkan Iqbal dengan tindak pidana curanmor. Bahkan, kronologi hilangnya sepeda motor Honda Scoopy tahun 2025 yang menjadi objek perkara dinilai janggal.
“Motor Scoopy keluaran 2025 itu sudah dilengkapi fitur keamanan anti-maling. Saat hilang tidak ada bunyi alarm atau tanda-tanda lain. Ini patut dipertanyakan,” jelasnya.

Amin juga mengungkapkan bahwa keterangan para saksi di persidangan justru saling bertentangan. Atas dasar itu, tim hukum telah melaporkan sejumlah saksi ke Polresta Jambi atas dugaan memberikan keterangan palsu.
“Kami sudah melaporkan dugaan keterangan palsu tersebut, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” tegasnya.

Menunggu Sikap Jaksa
Meski vonis bebas murni telah dijatuhkan, Amin menyebut pihaknya masih menunggu sikap Jaksa Penuntut Umum, apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut.
“Kalau jaksa kasasi, kami siap menghadapi. Namun jika tidak, maka putusan ini berkekuatan hukum tetap dan klien kami benar-benar bebas murni,” pungkasnya.

Kasus Muhammad Iqbal menjadi sorotan publik di Jambi dan sekaligus pengingat pentingnya kehati-hatian dalam proses penegakan hukum. Integritas alat bukti serta kepatuhan terhadap prosedur hukum acara pidana dinilai mutlak agar tidak terjadi salah tangkap maupun kriminalisasi terhadap warga sipil.

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *