LPKNI Bongkar Dugaan Mafia MinyaKita di Jambi, 1.000 Dus Diduga Dikuasai Oknum Lurah

Tajam24Jam.Com JAMBI, 23 Februari 2026 – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mengungkap dugaan praktik mafia minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita di Kota Jambi. Temuan tersebut mencuat setelah tim investigasi LPKNI mendatangi sebuah rumah di Jalan Walisongo, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Alam Barajo, yang diduga menjadi lokasi bongkar muat minyak goreng kemasan 1 liter dalam jumlah besar. Dalam dokumentasi video yang diterima redaksi, terlihat beberapa unit truk bermuatan penuh kardus MinyaKita terparkir di halaman rumah yang disebut-sebut milik seorang oknum lurah berinisial MH. Pada badan truk terpasang spanduk bertuliskan “Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Provinsi Jambi Oktober–November Tahun 2025.” Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, yang mengaku turun langsung dalam operasi tangkap tangan timnya, menyebut terdapat sekitar 1.000 dus MinyaKita kemasan 1 liter di lokasi tersebut.“Jumlahnya 1.000 dus MinyaKita kemasan 1 liter. Ini diduga menyalahi aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Kurniadi, Senin (23/2/2026). Menurut Kurniadi, dugaan ini bermula dari informasi adanya salah satu Rumah Pangan Kita (RPK) binaan Perum Bulog Jambi yang mendapatkan kuota minyak goreng dalam jumlah tidak wajar.“Salah satu RPK binaan Bulog Jambi mendapat kuota 1.000 dus, sementara RPK lain hanya menerima sekitar 40 dus untuk dua minggu. Ini patut dipertanyakan,” katanya. Ia menegaskan, RPK seharusnya menyalurkan minyak goreng kepada konsumen akhir, bukan untuk diperjualbelikan kembali kepada pedagang lain.“Kalau dijual lagi ke pedagang, maka besar kemungkinan akan dijual di atas HET. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan harga murah justru dirugikan,” tambahnya. LPKNI juga menduga minyak goreng tersebut akan dipasarkan ke luar wilayah Kota Jambi, seperti Bayung Lincir (Sumatera Selatan) dan Kabupaten Batang Hari, dengan harga berkisar Rp188 ribu hingga Rp200 ribu per dus.“Kalau jumlahnya sudah ribuan seperti ini, ini bukan lagi untuk kebutuhan wajar. Ini sudah mengarah pada dugaan penimbunan bahan pokok yang bisa masuk ranah tindak pidana,” tegas Kurniadi. Selain itu, LPKNI turut menyoroti dugaan adanya permainan dalam tata kelola distribusi di Perum Bulog Jambi. Kurniadi menyebut setiap RPK binaan Bulog seharusnya memiliki toko fisik yang terdata lengkap hingga titik koordinatnya.“RPK itu wajib memiliki toko dan spanduk resmi. Ini tidak ditemukan. Kami meminta Perum Bulog Pusat mengevaluasi pejabat Bulog Jambi karena diduga ada permainan yang merugikan masyarakat,” ujarnya. Tak hanya itu, LPKNI juga mendesak Wali Kota Jambi, Dr. dr. Maulana, untuk mengevaluasi dan mencopot oknum lurah berinisial MH dari jabatannya apabila terbukti terlibat.“Kami meminta Wali Kota Jambi mengambil langkah tegas dan mencopot MH jika terbukti menyalahgunakan wewenang,” pungkasnya.Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perum Bulog Jambi maupun oknum lurah berinisial MH belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Penulis Tim

Read More

Biddokkes Polda Gorontalo Gelar Layanan Kesehatan Gratis Selama Ramadhan 1447 Hijriah

Tajam24Jam.Com Gorontalo, 23 Februari 2026 – Biddokkes Polda Gorontalo menghadirkan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Program ini menjadi bentuk kepedulian terhadap kondisi kesehatan warga, khususnya di Provinsi Gorontalo selama menjalankan ibadah puasa. Pelayanan yang diberikan meliputi pemeriksaan kesehatan umum, pengecekan tekanan darah (tensi), konsultasi medis, serta pemeriksaan laboratorium sederhana seperti kolesterol, gula darah, dan asam urat. Selain itu, masyarakat juga mendapatkan obat-obatan dan vitamin secara cuma-cuma. Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Hos Cokro Amonito, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, tepatnya di samping Toko Mawar Bakery dan depan Gorontalo Mall, pada Senin, 23 Februari 2026. Pada hari pertama pelaksanaan, tercatat sebanyak 19 pasien menerima layanan pemeriksaan kesehatan. Program ini direncanakan berlangsung sepanjang bulan Ramadhan guna membantu masyarakat mengantisipasi gangguan kesehatan selama berpuasa. Kegiatan sosial ini berada di bawah komando Kabiddokkes Kombespol dr. Mintarya Suryanto. Melalui program tersebut, Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan pelayanan kesehatan yang mudah diakses, sekaligus memperkuat sinergi antara institusi kepolisian dan masyarakat. Penulis Tim

Read More

KEMBALI MENJADI SOROTAN TAJAM: GUDANG PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI DI PEKANBARU

Tajam24Jam.Com Pekanbaru, 21 Februari 2026 – Gudang penimbunan BBM bersubsidi kembali menjadi sorotan tajam di Pekanbaru. Lokasi yang berada di Jalan Palas Besar, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, diduga milik W_F, seorang pengusaha yang sudah bertahun-tahun terlibat dalam bisnis BBM. Mobil tangki biru putih berlogo Pertamina terlihat masuk area gudang, memicu spekulasi soal pengawasan distribusi BBM. Warga sekitar sebutkan nama W_F sebagai pemilik gudang. “Pemilik Gudang itu pak W_F,” kata warga anonim, khawatir dampak jika identitasnya dibuka. Gudang penimbunan yang berdinding pager besi warna Hijau tua ini sudah lama beroperasi, namun belum pernah tersentuh hukum. Praktik ini diduga melanggar UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55: Penyalahgunaan BBM Subsidi) dan Peraturan BPH Migas No. 11/2021 (Aturan Distribusi BBM Subsidi). Masyarakat meminta pihak kepolisian dan BPH Migas untuk melakukan investigasi dan penindakan terhadap W_F dan gudang penimbunan BBM bersubsidi ini. Warga juga mengungkapkan kekecewaan mereka atas tindakan W_F yang diduga telah lama melakukan penimbunan BBM bersubsidi dan belum pernah dihukum. “Kami sangat kecewa dengan tindakan W_F. Dia telah merugikan masyarakat dan negara, tapi belum pernah dihukum,” kata seorang warga. Masyarakat menuntut keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Kami meminta pihak kepolisian dan BPH Migas untuk melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas pelaku penimbunan BBM bersubsidi. Tim/red Penulis Tim

Read More

Peresmian Gedung RTMC Ditlantas Polda Jambi 2026, Perkuat Transformasi Digital dan Pelayanan Lalu Lintas

Tajam24Jam.Com JAMBI, 23 Februari 2026 — Polda Jambi resmi meresmikan Gedung Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Tahun Anggaran 2026 pada Senin (23/2/2026) Kegiatan yang digelar di Lobby Gedung RTMC ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dan berlangsung khidmat serta penuh kebersamaan. Peresmian ini turut dihadiri oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Danrem 042/Gapu Kolonel Inf. Nyamin, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, Irwasda Polda Jambi Jannus P. Siregar, para Pejabat Utama Polda Jambi, pengurus dan anggota komunitas ojek online, serta para tamu undangan lainnya. Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, pembacaan doa, penyerahan tali asih kepada komunitas ojek online dan santunan kepada anak yatim, dilanjutkan sambutan Kakorlantas sekaligus penyerahan kendaraan dinas kepada Kapolda Jambi. Selanjutnya Kapolda Jambi memberikan sambutan dan melakukan penandatanganan prasasti, peninjauan ruangan baru, hingga ditutup dengan buka puasa bersama. Dalam sambutannya, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa kehadiran Gedung RTMC merupakan langkah penting dalam mendukung transformasi Polri menuju pelayanan berbasis teknologi. “Gedung RTMC ini bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol transformasi Polri menuju era digital yang lebih presisi. Kehadiran RTMC diharapkan dapat memperkuat sistem pemantauan lalu lintas secara real-time, meningkatkan respons pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Jambi,” ujarnya. Ia juga menyampaikan kebanggaannya dapat menyerahkan langsung kendaraan dinas kepada Kapolda Jambi serta berbagi kebahagiaan melalui pemberian tali asih kepada komunitas ojek online dan santunan bagi anak yatim. “Semoga hal ini dapat mempererat silaturahmi dan memberikan manfaat nyata bagi sesama,” tambahnya. Selanjutnya, usai pelaksanaan peresmian Kapolda Jambi juga melakukan doorstop kepada awak media, Kapolda Jambi menyebutkan bahwa RTMC ini berguna untuk mempermudah mobilisasi dan informasi sehingga segala sesuatu kejadian yang ada di jalan raya bisa dianalisa dan dimitigasi, langkah-langkah apa yang dilakukan oleh Ditlantas polda jambi dan jajaran terhadap kejadian tersebut. “Tentunya ini akan sangat bermanfaat untuk masyarakat di Provinsi Jambi, ini bukan hanya di Kota Jambi karena ada beberapa daerah yang telah terpasang kamera juga,” ujar Kapolda Jambi. Kapolda Jambi juga menerangkan bahwa kehadiran Kakorlantas di Provinsi Jambi ini untuk memberikan asistensi sekaligus motivasi kepada Polda Jambi khususnya Ditlantas tentang lalu lintas, dalam rangka supya pelayanan bisa cepat, lebih baik dan presisi. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa peresmian Gedung RTMC merupakan wujud komitmen Polda Jambi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya di bidang lalu lintas. “Peresmian Gedung RTMC ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem manajemen lalu lintas berbasis teknologi dan meningkatkan pelayanan yang cepat, tepat, serta transparan kepada masyarakat. Kami berharap keberadaan RTMC dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Jambi,” ungkapnya. Penulis Tim

Read More

Truk Batu Bara Diduga ODOL Kecelakaan di Simpang Tempino, Aparat Diminta Usut Tanggung Jawab Korporasi

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 24 Februari 2026 – Satu unit truk tronton bermuatan batu bara dengan nomor polisi BG 8639 ZQ mengalami kecelakaan lalu lintas di depan SPBU Simpang Tempino, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (24/2/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut mengangkut batu bara dari PT Surya Global Makmur dengan tujuan konsumen PT Putra Mandiangin Utama, serta dioperasikan oleh perusahaan transportir PT SCE Cilegon.Dugaan Pelanggaran ODOL Sejumlah sumber menyebutkan truk diduga membawa muatan melebihi kapasitas maksimal (Over Dimension Over Loading/ODOL). Dugaan kelebihan tonase ini dinilai menjadi faktor yang patut didalami sebagai salah satu penyebab kecelakaan. Praktik ODOL tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan serta mempercepat kerusakan infrastruktur. Apabila terbukti melanggar ketentuan daya angkut dan kelas jalan, pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan:Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait pelanggaran daya angkut dan kelas jalan.Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Tanggung Jawab Tak Hanya SopirDalam perspektif hukum, pertanggungjawaban tidak serta-merta berhenti pada pengemudi. Perusahaan pemilik barang maupun perusahaan angkutan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan unsur:Perintah atau pembiaran terhadap praktik kelebihan muatan;Kelalaian dalam pengawasan standar operasional angkutan;Pengabaian terhadap ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi tentang tata kelola dan pengangkutan batu bara. Prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi memungkinkan badan usaha dikenakan sanksi pidana maupun administratif apabila terbukti memperoleh keuntungan dari pelanggaran tersebut. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional. Polisi Lakukan PendalamanPihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab kecelakaan, termasuk memeriksa dokumen kendaraan, surat jalan, serta kesesuaian muatan dengan ketentuan yang berlaku. Peristiwa ini kembali memunculkan sorotan publik terhadap maraknya angkutan batu bara di wilayah Jambi yang diduga melanggar aturan tonase. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan objektif, serta tidak hanya menindak sopir di lapangan, tetapi juga menelusuri potensi tanggung jawab perusahaan apabila ditemukan unsur kelalaian maupun kesengajaan. Penulis Tim

Read More

Tim Tipiter Mabes Polri Geledah Rumah dan Gudang Penggorengan Pasir Timah di Bangka Selatan, 13 Orang Diamankan

Tajam24Jam.Com BANGKA SELATAN, 22 Februari 2026 – Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri yang dipimpin langsung Brigjen Pol M. Irhamni melakukan penggeledahan sebuah rumah dan gudang yang diduga menjadi tempat penggorengan pasir timah, Minggu (22/2/2026), di Desa Keposang, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan penyelundupan pasir timah ke luar negeri, khususnya ke Malaysia. Dalam operasi itu, tim gabungan Tipiter Mabes Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) turut memasang garis polisi (police line) pada sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil mewah Ferrari berwarna kuning, berangkas, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Dalam keterangan yang disampaikan di lokasi, Brigjen Pol M. Irhamni mengungkapkan bahwa sebelumnya tim telah menangkap 11 tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Dari hasil pengembangan, aparat kembali mengamankan dua tersangka tambahan berinisial D dan C. “Dengan penangkapan ini, kami menilai konstruksi perkara dari hulu hingga hilir sudah semakin lengkap. Modus operandi dan pola jaringan sudah kami petakan,” ujarnya. Ia juga menyebut, pengungkapan kasus serupa telah dilakukan berulang kali. Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, dugaan penyelundupan pasir timah ke Malaysia disebut mencapai sekitar 12 ribu ton per tahun, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp22 triliun. Angka tersebut, menurutnya, merujuk pada data asosiasi eksportir timah Indonesia yang tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami berharap tidak ada lagi pelaku yang mencoba melakukan praktik serupa. Kami juga meminta Dirkrimsus Polda Babel untuk terus melanjutkan pengusutan apabila ditemukan indikasi baru,” katanya. Terkait sosok yang disebut sebagai bos berinisial Asui, yang diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik pasir timah dalam perkara ini, aparat menyatakan masih melakukan pengejaran. Polisi memastikan status sejumlah aset masih dalam penelusuran dan pengamanan (status quo).“Kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan. Apabila berada di dalam negeri akan kami tindak. Jika berada di luar negeri, kami akan bekerja sama dengan Hubungan Internasional Polri dan Interpol,” tegasnya.Polisi juga mengimbau tersangka lain yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri. “Kami persilakan menyerahkan diri sebelum dilakukan upaya paksa,” tambahnya. Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam perkara ini. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada kuasa hukum maupun keluarga yang bersangkutan guna mendapatkan keterangan berimbang. Pengungkapan ini disebut sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum sesuai arahan Presiden agar tidak ada lagi sumber daya alam Indonesia yang diselundupkan ke luar negeri. Aparat menegaskan, sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya di Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka Selatan. ( Tim )

Read More

Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026, Kakorlantas Polri Bersama Kapolda Jambi Tinjau Tol Bayung Lencir–Tempino

Tajam24Jam.Com Jambi, 23 Februari 2026 — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho bersama Kapolda Jambi meninjau langsung ruas Tol Bayung Lencir–Tempino yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera, Senin (23/2/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan jalur tol dalam menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 melalui pelaksanaan Operasi Ketupat. Dalam kegiatan tersebut, Kakorlantas didampingi Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar , Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, jajaran Polda Jambi, serta pihak PT Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera. Pada kegiatan tersebut rombongan melakukan survei langsung mulai dari ruas tol Jambi menuju Palembang guna melihat kondisi infrastruktur serta arus lalu lintas terkini. Pada kesempatan tersebut Kakorlantas Polri menyampaikan bahwa secara umum kondisi arus kendaraan di ruas tol Trans Sumatera wilayah Jambi terpantau cukup terkendali. Namun demikian, Kakorlantas mengingatkan agar kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) tidak lagi beroperasi selama masa arus mudik dan balik Lebaran demi menjaga keselamatan serta kenyamanan para pemudik. “Kami telah melakukan survei di Trans Sumatera dari Jambi menuju Palembang. Secara umum arus kendaraan cukup terkendali, namun masih ada kendaraan over dimensi yang beroperasi,” ujar Kakorlantas. Ia menambahkan, pada pelaksanaan Operasi Ketupat mendatang diharapkan tidak ada lagi kendaraan over dimensi yang beroperasi sehingga prioritas keselamatan masyarakat dapat terjaga dengan baik. Selain itu, Kakorlantas juga menyebutkan bahwa kondisi ruas tol dari Jambi menuju Palembang cukup baik, dengan sekitar 34 kilometer sudah operasional dan sisanya akan difungsionalkan secara bertahap. Ia mengapresiasi kolaborasi seluruh stakeholder dalam menjaga kelancaran lalu lintas serta keamanan selama periode Lebaran. “Kami berharap Operasi Ketupat tidak hanya sekadar operasi bidang lalu lintas, tetapi Polri bersama stakeholder hadir untuk menjaga momentum sosial dan memastikan harkamtibmas serta kamseltibcarlantas berjalan lancar,” tambahnya. Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa peninjauan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam memastikan kesiapan infrastruktur dan pengamanan menjelang arus mudik Lebaran 2026. “Kegiatan peninjauan bersama Kakorlantas Polri ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kesiapan jalur tol, sarana prasarana, serta manajemen rekayasa lalu lintas sehingga masyarakat dapat melaksanakan perjalanan mudik dengan aman, nyaman, dan lancar,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa Polda Jambi akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk pengelola tol dan instansi terkait, guna mengoptimalkan pelaksanaan Operasi Ketupat serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, memastikan kondisi kendaraan laik jalan, serta menghindari pelanggaran seperti over dimension over load demi keselamatan bersama,” tutup Kabid Humas Penulis Tim

Read More

Taklimat Awal Audit Kinerja Itjenad TA 2026 di Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol

Tajam24Jam.Com Padang, 23 Februari 2026 – Kegiatan Taklimat Awal Audit Kinerja Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat (Itjenad) Tahun Anggaran 2026 secara resmi dilaksanakan di lingkungan TNI Angkatan Darat wilayah Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol, Senin (23/02/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pangdam XX/TIB beserta jajaran, Kasdam, Irdam, Kapoksahli, para Danrem, para Asisten, LO TNI AL dan LO TNI AU, para Dansat/Kabalak, serta Tim Audit Itjenad. Dalam sambutannya disampaikan bahwa pelaksanaan audit kinerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan, Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Itjenad TA 2026, serta kebijakan pimpinan TNI AD. Audit ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim audit dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI AD selaku penanggung jawab, didukung oleh para pejabat pengendali mutu, pengendali teknis, ketua tim, sekretaris, dan anggota tim yang akan melaksanakan pengawasan secara komprehensif di satuan jajaran. Audit kinerja ini dimaksudkan untuk menilai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program kerja dan anggaran, sekaligus memberikan keyakinan bahwa tugas pokok satuan telah berjalan sesuai prinsip ketaatan, kepatuhan, ekonomis, efektif, dan efisien. Selain itu, audit juga bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, serta mencegah terjadinya temuan berulang sehingga kinerja satuan semakin optimal. Pimpinan berharap seluruh satuan yang menjadi objek audit dapat bekerja sama secara terbuka, memberikan data yang objektif, serta menjadikan auditor sebagai mitra dan konsultan dalam melakukan perbaikan administrasi dan kinerja. Kepada tim auditor, diharapkan dapat melaksanakan tugas secara profesional sehingga hasil audit memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kinerja satuan serta menjadi referensi bagi pimpinan dalam pengambilan keputusan. Kegiatan taklimat awal ini menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan berjalan optimal, guna mendukung terwujudnya tata kelola organisasi yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara. (penrem 042/gapu). Penulis Tim

Read More

Surat Perkembangan Penyidikan Terbit, Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Batanghari Masuk Tahap Penyelidikan

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, JAMBI, 23 Februari 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari resmi menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang terjadi di Kabupaten Batanghari, Senin 23/02/2026. Surat bernomor B/429/II/RES.1.9/2026/Reskrim tertanggal 20 Februari 2026 itu ditujukan kepada pelapor, RABAI Bin BAHARUDIN, warga Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Batanghari tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Perkara ini berawal dari laporan pengaduan Nomor: LAPDUAN/26/I/2026/Reskrim tertanggal 29 Januari 2026. Dugaan peristiwa pidana disebut terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, di RT 03 Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Dalam isi surat, penyidik menyatakan telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti dengan proses penyelidikan serta pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Untuk koordinasi lebih lanjut, pelapor diarahkan menghubungi penyidik IPDA Rinaldo G. Ginting. Surat tersebut ditandatangani atas nama Kapolres Batanghari oleh Kasat Reskrim selaku penyidik, AKP M. Fachri Rizky. Meski demikian, publik kini menanti keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Pasalnya, kasus dugaan pemalsuan dokumen kerap berdampak luas, terutama jika berkaitan dengan hak keperdataan, aset, maupun administrasi resmi. Masyarakat berharap proses penyelidikan tidak berhenti pada tahapan administratif semata, melainkan berlanjut hingga penetapan tersangka apabila ditemukan cukup bukti. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai pihak terlapor maupun substansi dokumen yang diduga dipalsukan. Penulis Tim

Read More

“BOM WAKTU” Limbah Indogrosir Jambi: JARI Desak Pemerintah Cabut Izin dan Segel Operasional

Tajam24Jam.Com JAMBI, 23 Februari 2026 – Aroma tak sedap dari persoalan limbah industri kembali menyeruak di Kota Jambi. Kali ini, Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) membidik dugaan pelanggaran berat pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) oleh ritel raksasa, Indogrosir. Senin (23/2/2026) pagi, puluhan massa mengepung dua titik saraf pemerintahan: Kantor DPRD Kota dan Kantor Walikota. Mereka membawa satu pesan kuat: Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang abai terhadap ekologi. Aktivitas Indogrosir diduga kuat telah mencemari lingkungan sekitar dan melanggar baku mutu air limbah yang ditetapkan undang-undang. JARI menilai, pembiaran terhadap kondisi ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat sesuai Pasal 28H UUD 1945. Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi sekaligus Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Wandi Priyanto, dalam orasinya menyampaikan kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah. “Kami tidak butuh janji di atas kertas. Kami mencium ada yang tidak beres dengan IPAL Indogrosir. Air limbah yang dibuang diduga melampaui ambang batas dan ini merusak ekosistem warga. Jika pemerintah diam, maka patut dicurigai ada ‘main mata’ di balik izin lingkungan mereka,” tegas Wandi Priyanto di depan Kantor Walikota Jambi. Wandi menambahkan bahwa tuntutan mereka bukan sekadar teguran tertulis. JARI mendesak Satpol PP untuk melakukan tindakan represif berupa penyegelan jika hasil audit membuktikan adanya kebocoran atau manipulasi pengolahan limbah. “Kami minta DLH melakukan uji sampel air secara terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi. Kami juga mendesak DPRD Kota Jambi segera memanggil pimpinan Indogrosir dalam forum RDP. Jangan biarkan pengusaha meraup untung, sementara warga Jambi menyerap racunnya,” lanjut Wandi dengan nada tinggi. Aksi ini bersandar pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperketat melalui UU No. 6 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha yang terbukti mencemari lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif berat, mulai dari pembekuan izin hingga pidana penjara bagi penanggung jawab usaha. Penulis Tim

Read More