JARI Desak Penertiban Gudang BBM Ilegal, Pemkot Jambi Diminta Bertindak Nyata

Tajam24Jam.Com JAMBI, 25 Februari 2026 — Puluhan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Jambi, Rabu (25/2/2026). Aksi tersebut menjadi protes terbuka terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Jambi yang dinilai belum berpihak pada masyarakat kecil, sekaligus mendesak penertiban dugaan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah kota. Sambil bergantian menyampaikan orasi. Mereka menilai pemerintah daerah lamban merespons persoalan yang berdampak langsung terhadap keselamatan warga dan tata kelola energi di tingkat lokal. Koordinator Lapangan aksi yang juga Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan representasi keresahan masyarakat, bukan sekadar demonstrasi simbolik. “Kami hadir bukan untuk seremoni. Kami membawa suara rakyat yang selama ini merasa tidak didengar. Pemerintah Kota Jambi jangan menutup mata terhadap ketimpangan dan persoalan nyata di lapangan,” ujar Wandi. Ia menilai akuntabilitas birokrasi seharusnya diwujudkan melalui langkah konkret, bukan hanya respons administratif. “Suara rakyat tidak boleh berhenti di telinga pejabat. Aspirasi ini harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata, terutama terkait keselamatan masyarakat dan penegakan hukum,” katanya. Aksi massa sempat tertahan di depan gerbang kantor wali kota sebelum akhirnya masuk hingga area depan pintu utama untuk melanjutkan penyampaian aspirasi. JARI diterima oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Feriadi, didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, Iper. Feriadi menyatakan pemerintah daerah menghargai penyampaian aspirasi melalui mekanisme demokrasi dan membuka ruang dialog sebagai bagian dari evaluasi kebijakan publik. “Pemerintah tidak alergi terhadap kritik. Semua masukan yang konstruktif akan kami catat dan diteruskan kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya. Menurut dia, aspirasi masyarakat menjadi bahan evaluasi penting dalam penyusunan kebijakan daerah. Selain mengkritik kebijakan pemerintah kota, JARI menyoroti dugaan keberadaan sejumlah gudang BBM ilegal di beberapa titik di Kota Jambi. Organisasi tersebut menilai aktivitas penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin berpotensi memicu risiko besar, mulai dari kebakaran, ledakan hingga pencemaran lingkungan. Dalam orasinya, Wandi bahkan menyebut sejumlah nama yang diduga terkait pengelolaan gudang minyak tanpa legalitas. “Keberadaan gudang minyak ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan warga. Negara dirugikan dan masyarakat berada dalam risiko,” kata Wandi. JARI menyatakan tuntutan mereka merujuk pada sejumlah regulasi nasional, antara lain Pasal 28H UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, UU Migas, UU Perdagangan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga aturan penataan ruang daerah. Dalam regulasi tersebut, aktivitas penyimpanan maupun niaga BBM tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda. Dalam aksi tersebut, JARI menyampaikan lima tuntutan utama kepada Pemerintah Kota Jambi: Mendesak audit menyeluruh terhadap legalitas gudang BBM yang diduga ilegal. Meminta Satpol PP menyegel dan menghentikan aktivitas gudang tanpa izin. Menuntut penegakan hukum tegas sesuai UU Migas, UU Perdagangan, dan UU Lingkungan Hidup. Mendesak transparansi publik terkait status perizinan dan hasil pemeriksaan. Meminta perlindungan keselamatan warga dari ancaman kebakaran dan pencemaran lingkungan. Aksi yang berlangsung beberapa jam mendapat pengamanan ketat dari personel Satpol PP dan kepolisian. Meski sempat terjadi ketegangan saat orasi berlangsung, situasi tetap kondusif hingga massa membubarkan diri secara tertib. Kasat Pol PP Kota Jambi, Iper, menegaskan pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dalam pengamanan aksi. “Tugas kami menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat tetap terlindungi,” ujarnya. JARI menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar apabila tuntutan mereka tidak segera direspons secara konkret oleh Pemerintah Kota Jambi dalam waktu dekat. Penulis Tim

Read More

Polisi Pantau Peredaran Kembang Api di Tempilang, Imbau Warga Jaga Ketertiban Ramadhan

Tajam24Jam.Com Tempilang, 24 Februari 2026 – Aktivitas penjualan kembang api di wilayah Kecamatan Tempilang menjadi perhatian aparat kepolisian di tengah suasana Ramadhan. Pada Selasa (24/2/2026) malam. jajaran Polres Bangka Barat melakukan monitoring langsung ke sejumlah titik penjualan yang tersebar di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya aktivitas jual beli kembang api yang kerap mewarnai bulan puasa. Polisi menilai, tanpa pengawasan yang tepat, penggunaan kembang api—terutama oleh anak-anak dan remaja—berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban. Di sejumlah lokasi, petugas mendapati penjualan dilakukan secara terbuka, baik di lapak pinggir jalan, depan rumah, maupun mengikuti rombongan pasar malam. Para pedagang mengaku memperoleh pasokan dari toko-toko di Pangkalpinang. Kondisi ini menjadi atensi karena suara ledakan kembang api yang nyaring kerap dikeluhkan warga saat pelaksanaan ibadah malam hari. Kapolres Bangka Barat Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Yos Sudarso menegaskan bahwa kepolisian tidak serta-merta melarang aktivitas perdagangan, namun menekankan pentingnya pengawasan dan tanggung jawab bersama. “Ramadhan adalah momentum ibadah. Jangan sampai penggunaan kembang api justru menimbulkan keresahan dan mengganggu masyarakat yang sedang melaksanakan salat tarawih maupun ibadah lainnya,” ujar Yos.Ia menambahkan, potensi gesekan sosial bisa muncul apabila suara petasan dianggap mengganggu lingkungan sekitar. “Kami mengingatkan para orang tua agar mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai bermain kembang api secara berlebihan, apalagi di lokasi yang berisiko menimbulkan kebakaran atau keributan,” tegasnya. Polres Bangka Barat memastikan, langkah yang diambil saat ini masih bersifat preventif dan edukatif. Bhabinkamtibmas diminta aktif memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat.Pendekatan humanis menjadi pilihan agar situasi tetap kondusif tanpa menimbulkan kepanikan atau kesalahpahaman di tengah masyarakat. “Kami ingin Ramadhan di Bangka Barat berjalan aman, nyaman, dan tertib. Ini tanggung jawab bersama,” tutup Yos. Monitoring ini sekaligus menjadi pesan bahwa aparat tidak tinggal diam terhadap potensi gangguan kamtibmas, terutama di momen-momen sensitif seperti bulan suci Ramadhan. Penulis Tim

Read More

Operasi Pekat Menumbing 2026, Polres Bangka Barat Tindak Dugaan Premanisme di Pelabuhan Tanjung Kalian

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 22 Februari 2026 – Tim gabungan Operasi Pekat Menumbing 2026 dari Polres Bangka Barat menindak dugaan praktik premanisme di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan praktik percaloan terhadap calon penumpang kapal ferry di area pelabuhan. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPDA Yos Sudarso menjelaskan, langkah cepat itu merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Menumbing 2026 yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk aksi premanisme di ruang publik. “Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat oknum yang diduga meminta sejumlah uang kepada calon penumpang yang hendak menyeberang menggunakan jasa kapal ferry di Pelabuhan Tanjung Kalian. Tim langsung bergerak melakukan penindakan serta mengamankan pihak yang diduga terlibat untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan,” ujar Yos dalam keterangannya. Menurut dia, praktik percaloan maupun pungutan liar di kawasan pelabuhan berpotensi meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum, terlebih Pelabuhan Tanjung Kalian merupakan salah satu pintu masuk utama di Bangka Barat. “Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman saat menggunakan fasilitas umum, termasuk di pelabuhan. Tidak boleh ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi,” tegasnya. Pihak kepolisian menegaskan, Operasi Pekat Menumbing 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik premanisme, pungutan liar, maupun tindakan lain yang mengganggu kenyamanan publik. “Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi. Sinergi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan situasi yang aman dan tertib,” tutup Yos. Penulis Tim

Read More

Diduga Muatan Berlebih, Sopir Truk Hino Ditilang di Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 24 Februari 2026 – Penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang diduga melanggar aturan lalu lintas kembali dilakukan aparat kepolisian. Seorang sopir truk bernama Doni Eka S diamankan petugas setelah diduga mengoperasikan kendaraan angkutan barang tidak sesuai ketentuan di wilayah hukum Muaro Jambi. Penindakan tersebut dilakukan oleh personel Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi pada Senin, 24 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di ruas jalan wilayah Muaro Jambi. Berdasarkan bukti pelanggaran lalu lintas yang diterbitkan petugas, kendaraan yang dikemudikan Doni merupakan truk Hino dengan nomor polisi BG 8544 MH. Dalam surat tilang tercantum dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 305 jo Pasal 287 ayat (5), yang berkaitan dengan ketentuan teknis dan operasional kendaraan angkutan barang di jalan umum. Petugas yang melakukan penindakan menyatakan kendaraan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga dilakukan penilangan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya. Selain itu, sopir yang bersangkutan dijadwalkan untuk mengikuti sidang tindak pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri setempat pada Kamis, 9 April 2026 pukul 10.00 WIB, guna mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam menertibkan kendaraan angkutan barang, khususnya yang berpotensi melanggar aturan dan membahayakan keselamatan di jalan raya. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk memastikan kendaraan dan muatan sesuai dengan ketentuan, guna mencegah kecelakaan serta menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas. Penulis Tim

Read More

Dirlantas Polda Jambi Tahan 5 Tronton Batu Bara, Pelanggaran ODOL dan Ingub Kembali Terbongkar

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 Februari 2026 — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengamankan lima unit truk tronton pengangkut batu bara yang diduga melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) dan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait larangan operasional di jalan umum, Selasa (24/02/2026). Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas angkutan batu bara yang masih nekat beroperasi di luar ketentuan. Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Adi Benny Cahyono, mengatakan kelima tronton tersebut terbukti melakukan dua pelanggaran sekaligus, yakni mengangkut muatan batu bara melebihi kapasitas dan beroperasi di luar jam yang diizinkan. “Ada beberapa truk besar jenis tronton yang melakukan dua pelanggaran, yaitu mengangkut batu bara melebihi kapasitas dan melakukan operasional di luar jam aturan. Berdasarkan laporan masyarakat, anggota kami langsung melakukan penahanan kendaraan tersebut,” ujar Adi Benny melalui sambungan telepon. Ia menegaskan, langkah penahanan dilakukan sebagai bentuk antisipasi guna mencegah potensi kecelakaan lalu lintas yang kerap dipicu kendaraan ODOL. Seluruh kendaraan yang diamankan saat ini telah diarahkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di unit Intel Ditlantas Polda Jambi. Menurutnya, kegiatan penertiban ini bukan operasi dadakan. Sejak awal bulan puasa, personel Ditlantas secara rutin melakukan pengawasan setiap malam di sejumlah titik rawan, termasuk pintu tol dan ruas jalan yang kerap dilintasi angkutan batu bara ilegal maupun pelanggar aturan.“Kegiatan ini sudah berjalan. Anggota kami dengan surat perintah rutin melakukan penindakan di titik-titik rawan pelanggaran. Hasilnya bisa dilihat di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi,” tegasnya. Namun demikian, Adi Benny mengakui bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL secara penuh baru akan diberlakukan secara nasional pada tahun 2027. Sementara untuk operasional angkutan batu bara di jalan umum, kewenangan utamanya berada pada pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan, karena berkaitan dengan Instruksi Gubernur. “Kalau terbukti secara kasat mata melanggar ODOL dan berpotensi membahayakan, maka akan dilakukan diskresi berupa penilangan,” jelasnya. Terkait dugaan asal batu bara yang tidak sesuai dokumen resmi atau delivery order (DO), Adi Benny menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus), bukan ranah Ditlantas. Penindakan ini kembali memperlihatkan masih lemahnya kepatuhan sejumlah oknum sopir dan perusahaan terhadap aturan angkutan batu bara di Jambi. Di tengah larangan dan pengawasan yang terus dilakukan, praktik pelanggaran ODOL dan operasional di luar ketentuan masih saja ditemukan, memicu kekhawatiran publik terhadap keselamatan pengguna jalan dan komitmen penegakan aturan di lapangan. Penulis Tim

Read More

Kasus Pengrusakan Ruko Berakhir Damai, Dugaan Pelanggaran Pagar Bos Gudhas Village Masih Menggantung

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 Februari 2026 — Laporan dugaan pengrusakan bangunan ruko yang melibatkan Yung‑Yung Chandra terhadap Yudi Limardi, pemilik Gudhas Village, resmi berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polsek Jelutung. Namun, di balik perdamaian tersebut, sorotan publik kini beralih pada dugaan pelanggaran bangunan pagar milik Yudi yang hingga kini belum tersentuh penegakan hukum. Perdamaian antara kedua pihak disebut sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan. Dengan berakhirnya perkara pengrusakan, proses hukum pidana dihentikan dan kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan konflik. Namun ironi muncul. Yudi Limardi justru diketahui tengah menghadapi tekanan publik terkait bangunan pagar miliknya yang diduga melanggar Peraturan Daerah serta garis sempadan bangunan. Dugaan pelanggaran itu bahkan telah memicu aksi demonstrasi dari berbagai aliansi mahasiswa dan LSM di Kota Jambi. Sejumlah aktivis menilai, kasus pelanggaran pagar tersebut tidak boleh diabaikan hanya karena adanya perdamaian dalam perkara lain. Mereka menegaskan, pelanggaran Perda merupakan ranah berbeda yang tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum. “Ini bukan soal konflik pribadi lagi, ini soal aturan daerah yang diduga dilanggar. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar salah satu perwakilan aliansi mahasiswa dalam aksinya beberapa waktu lalu. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari instansi terkait terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait konsistensi penegakan aturan tata ruang di wilayah kota. Sementara itu, pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran pagar tersebut. Publik pun kini menanti, apakah aparat akan bertindak tegas atau justru membiarkan polemik ini berlalu tanpa kejelasan. Penulis Tim

Read More

Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat Bagikan Takjil, Warga Mengaku Terbantu Saat Masih di Perjalanan

Tajam24Jam.Com Simpang Teritip, 24 Februari 2026 – Jajaran Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat membagikan takjil kepada masyarakat yang melintas di depan Masjid Jamik Al Ikhlas, Desa Pangek, Kecamatan Simpang Teritip, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Sebanyak 30 paket takjil berisi makanan dan minuman untuk berbuka puasa dibagikan kepada pengendara sepeda motor maupun mobil yang masih berada di perjalanan menjelang azan magrib. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Simpang Teritip Ipda Agus Fardiansyah bersama personel dan Bhayangkari. Pembagian dilakukan secara tertib di tepi jalan, sementara sebagian anggota lainnya membantu mengatur arus lalu lintas agar aktivitas masyarakat tetap lancar dan aman. Sejumlah warga mengaku terbantu dengan adanya pembagian takjil tersebut, terutama bagi mereka yang belum sempat membeli makanan untuk berbuka. Salah satu tokoh masyarakat yang melintas Rustam, menyampaikan apresiasinya kepada Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat. “Kami sangat-sangat berterima kasih. Banyak warga yang masih di jalan saat waktu berbuka tiba. Dengan adanya takjil dari pihak kepolisian, masyarakat merasa terbantu karena bisa langsung berbuka tanpa harus mencari makanan lagi,” ujar Rustam. Menurut dia, kehadiran polisi di tengah masyarakat dalam momen Ramadhan seperti ini memberikan kesan positif dan menunjukkan kepedulian yang nyata. Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas, Yos Sudarso, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat. “Kegiatan ini bagian dari komitmen Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat untuk terus hadir dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya di bulan Ramadhan. Kami ingin masyarakat merasakan bahwa Polri peduli,” ujar Yos. Ia menambahkan, langkah sederhana seperti berbagi takjil di jalan diharapkan dapat mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Seluruh paket takjil dibagikan kepada masyarakat dengan tertib. Melalui kegiatan tersebut, Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat berharap kehadiran polisi tidak hanya dirasakan dalam tugas pengamanan, tetapi juga dalam aksi sosial yang menyentuh langsung kebutuhan warga. Penulis Tim

Read More

Tiga Kali Temuan Diduga Sisa Bahan Peledak Perang Dunia II, Kapolres Bangka Barat, Keselamatan Warga Prioritas

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 24 Februari 2026 – Kapolres Bangka Barat Pradana Aditya Nugraha menegaskan, temuan benda yang diduga bahan peledak di wilayahnya diduga kuat merupakan sisa peninggalan Perang Dunia II. Menurut dia, selama menjabat sebagai Kapolres Bangka Barat, sudah tiga kali ditemukan benda serupa, mulai dari granat hingga mortir. “Ini yang ketiga kalinya selama saya berdinas di Bangka Barat ditemukan benda yang diduga bahan peledak, mulai dari granat sampai mortir yang diduga merupakan sisa Perang Dunia II,” ujar Pradana dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026). Ia menjelaskan, wilayah pesisir Bangka Barat yang memiliki catatan sejarah pada masa perang memungkinkan masih adanya sisa-sisa material militer yang tertimbun di dalam tanah atau terbawa arus laut. Karena itu, setiap laporan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan langkah pengamanan ketat. Kepolisian, kata dia, berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan bahan peledak. “SOP penanganan handak kami pedomani dengan berkoordinasi kepada Sat Brimobda Kepulauan Bangka Belitung dan senantiasa mengedepankan keselamatan warga masyarakat,” katanya. Dalam penanganan terbaru di Desa Air Putih, jajaran Polres Bangka Barat bersama Polsek Mentok langsung mengamankan lokasi dan berkoordinasi dengan Tim Jibom Gegana untuk melakukan evakuasi serta disposal atau peledakan terkendali di lokasi yang aman. Pradana juga mengimbau masyarakat agar tidak mencoba menyentuh, memindahkan, atau menyimpan benda mencurigakan yang berpotensi sebagai bahan peledak. “Apabila ke depan ada warga yang menemukan kembali benda-benda mencurigakan yang patut diduga sebagai bahan peledak, agar sesegeranya menghubungi kantor kepolisian terdekat, melalui Bhabinkamtibmas atau menggunakan layanan 110 yang akan langsung terhubung ke SPKT Polres Bangka Barat,” tegasnya. Ia memastikan, seluruh proses penanganan berjalan aman dan lancar tanpa adanya kejadian menonjol, serta menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya. Penulis Tim

Read More

Respon Cepat Polisi Tangani Temuan Mortir di Air Putih, Sekdes: Kurang dari 30 Menit Sudah di Lokasi

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 23 Februari 2026 – Respons cepat jajaran kepolisian mendapat apresiasi dari Pemerintah Desa Air Putih setelah ditemukannya benda yang diduga sebagai peluru mortir di Dusun Kemang Masam, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Benda tersebut pertama kali ditemukan warga bernama Simurazi (43) pada Jumat (20/2/2026) malam saat mendulang pasir timah di pesisir Pantai Pelabuhan Tanjung Ular. Setelah dibersihkan dan dinilai menyerupai bom, temuan itu dilaporkan kepada Kepala Desa Air Putih dan diteruskan kepada Bhabinkamtibmas hingga akhirnya sampai ke Polsek Mentok dan Polres Bangka Barat pada Senin (23/2/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Sekretaris Desa Air Putih mewakili masyarakat menyampaikan apresiasi atas kecepatan respons aparat. “Kami dari Pemerintah Desa Air Putih sangat mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Polres Bangka Barat dan Brimob Polda Babel. Dari laporan masyarakat sampai polisi tiba di lokasi kurang lebih setengah jam. Itu respon yang sangat cepat,” ujar perwakilan masyarakat. Ia menjelaskan, jarak tempuh dari Mentok ke Desa Air Putih sekitar 15 menit perjalanan. Namun sejak laporan diterima hingga personel tiba di lokasi dan melakukan pengamanan, waktu yang dibutuhkan diperkirakan tidak sampai 30 menit. “Begitu laporan diteruskan dari kepala desa ke Bhabinkamtibmas, lalu ke Polsek dan Polres, langsung ditindaklanjuti. Kami pastikan sekitar setengah jam sudah ada penanganan di lapangan,” katanya. Personel gabungan dari Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok langsung mendatangi lokasi, memasang garis polisi, serta mengamankan area penemuan. Mengingat potensi bahaya, kepolisian segera berkoordinasi dengan Sat Brimob Polda Kep. Babel untuk penanganan lebih lanjut. Sekitar pukul 15.43 WIB, Tim Jibom Gegana Brimob tiba di lokasi dan melakukan identifikasi serta evakuasi. Benda tersebut kemudian dibawa ke Pantai Penggalang untuk dilakukan disposal atau peledakan terkendali (Explosive Ordnance Disposal/EOD). Proses peledakan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, diawali apel dan doa bersama, pengarahan teknis, hingga persiapan lubang disposal. Pada pukul 16.45 WIB, proses peledakan terkendali dilaksanakan dan berjalan aman tanpa insiden.Hasil identifikasi memastikan benda tersebut merupakan proyektil peluru mortir. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan potensi ancaman. “Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat. Prinsip kami jelas, keselamatan warga adalah yang utama. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang tidak bertindak sendiri dan segera melaporkan temuan tersebut,” ujar Pradana. Ia menambahkan, sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, Polsek hingga Polres menjadi kunci dalam penanganan cepat tersebut.“Alur pelaporan berjalan sangat baik, mulai dari warga, kepala desa, Bhabinkamtibmas, hingga ke Polsek dan Polres. Ini bukti bahwa sistem deteksi dini di tengah masyarakat berjalan efektif,” katanya. Kapolres juga mengimbau warga, khususnya di wilayah pesisir yang memiliki sejarah panjang, agar tidak menyentuh atau memindahkan benda mencurigakan yang diduga peninggalan lama atau sisa perang.“Jika menemukan benda yang mencurigakan, segera laporkan. Jangan dibersihkan atau dipindahkan sendiri karena berisiko tinggi,” ujarnya. Dengan penanganan cepat kurang dari 30 menit sejak laporan diterima hingga pengamanan awal di lokasi, peristiwa ini dinilai menjadi contoh respons sigap aparat dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah Bangka Barat. Penulis Tim

Read More

Respon Cepat Laporan Warga, Polres Bangka Barat Musnahkan Proyektil Mortir Sisa Perang Dunia II di Pesisir Mentok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 23 Februari 2026 – Jajaran Polres Bangka Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait penemuan benda yang diduga amunisi militer jenis proyektil mortir di pesisir Pantai Pelabuhan Tanjung Ular, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Senin (23/2/2026). Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, mengatakan pihaknya menerima informasi tersebut sekitar pukul 09.00 WIB. “Pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya proyektil mortir yang diduga merupakan peninggalan Perang Dunia II. Lokasi penemuan berada di Desa Air Putih, Kecamatan Mentok,” ujar Pradana dalam keterangannya. Menurut dia, benda berbahaya tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga saat melakukan aktivitas melimbang pasir timah di kawasan pantai pada Jumat (20/2/2026) malam. Awalnya, benda itu sempat dibawa ke rumah karena disangka memiliki nilai ekonomis. Namun setelah dibersihkan dan dicermati, warga menyadari bentuknya menyerupai amunisi dan berpotensi membahayakan, sehingga segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas setempat. Pengamanan dan EvakuasiPradana menegaskan, begitu menerima laporan, pihaknya langsung mengambil langkah pengamanan untuk melindungi keselamatan warga. “Kami langsung melakukan langkah-langkah yang sifatnya menjaga keamanan masyarakat. Area tersebut kami sterilkan dan pasang garis polisi untuk mencegah warga mendekat,” katanya. Polres Bangka Barat kemudian berkoordinasi dengan Tim Jibom Detasemen Gegana Sat Brimobda Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk penanganan lebih lanjut. Tim Jibom yang dipimpin Ipda Landi tiba di lokasi pada sore hari dan melakukan identifikasi. Hasil pemeriksaan awal menyatakan benda tersebut merupakan proyektil mortir aktif yang diduga sisa peninggalan Perang Dunia II dan kemungkinan terbawa arus laut ke pesisir.“Untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan, kami bersama Tim Gegana melakukan evakuasi dan peledakan terkendali di lokasi yang jauh dari permukiman warga,” ujar Pradana. Proses disposal atau peledakan terkendali dilakukan di area Pantai Penggalang, Desa Air Putih, dan berjalan aman sesuai prosedur operasional standar (SOP). Pradana menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah melaporkan temuan tersebut. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah cepat melapor. Ini menunjukkan kesadaran dan kepedulian terhadap keselamatan bersama,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya yang beraktivitas di wilayah pesisir dengan nilai sejarah tinggi, agar tidak menyentuh atau memindahkan benda asing berbahan besi yang mencurigakan. “Jangan sekali-kali menyentuh, memindahkan, atau mencoba membersihkan benda yang menyerupai bom atau mortir.Segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat,” tegasnya. Pradana memastikan situasi di sekitar lokasi penemuan dan peledakan kini dalam keadaan aman dan kondusif. Polres Bangka Barat, kata dia, akan terus meningkatkan patroli serta sosialisasi guna mencegah kejadian serupa. Dalam peristiwa ini, kehadiran polisi dinilai bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pengayom masyarakat yang sigap merespons potensi ancaman keselamatan publik. Penulis Tim

Read More