Kurang dari 12 Jam, Polres Bangka Barat Ungkap Kasus KDRT di Simpang Teritip

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 9 Januari 2026 – Polres Bangka Barat kembali menunjukkan respons cepat dan profesional dalam penegakan hukum. Jajaran Polsek Simpang Teritip berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam waktu kurang dari 12 jam sejak peristiwa dilaporkan. Kasus KDRT tersebut terjadi pada Kamis malam (8/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat. Setelah menerima laporan masyarakat dan keluarga korban, aparat kepolisian langsung melakukan langkah cepat penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat pagi (9/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Bersamaan dengan penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, menyampaikan bahwa pengungkapan cepat tersebut merupakan bentuk kesiapsiagaan Polri dalam merespons setiap laporan tindak pidana di wilayah hukum Polres Bangka Barat. “Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Alhamdulillah, pelaku KDRT berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian,” kata Iptu Yos Sudarso. Ia menegaskan, kecepatan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bangka Barat dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat. “Polri hadir untuk memberikan perlindungan dan penegakan hukum secara cepat dan profesional. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Simpang Teritip dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana, karena laporan yang cepat akan mempercepat proses pengungkapan kasus. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Gerak Cepat Ungkap Kasus KDRT, Istri Alami Luka Sayat Parah hingga Jalani Operasi

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 9 Januari 2026 – Kepolisian Resor Bangka Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Melalui jajaran Polsek Simpang Teritip, pelaku KDRT yang menyebabkan istrinya mengalami luka sayat serius hingga harus menjalani tindakan medis dan operasi berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian. Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Kamis malam (8/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Jalan AMD, Dusun I, Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat. Korban, seorang perempuan berinisial AN (39), mengalami luka sayat cukup dalam pada tangan kiri akibat serangan senjata tajam jenis parang yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Akibat luka yang dialami, korban sempat bersimbah darah dan harus dilarikan ke Puskesmas Kundi untuk mendapatkan pertolongan pertama. Melihat kondisi luka yang serius, pihak medis kemudian merujuk korban ke RSUD Muntok guna menjalani tindakan operasi lebih lanjut. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, terlebih yang mengakibatkan luka berat pada korban. “Begitu menerima laporan, jajaran Polsek Simpang Teritip langsung bergerak cepat. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan di kediamannya berikut barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk melukai korban,” ujar Iptu Yos Sudarso. Ia menegaskan, tindakan cepat tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya perempuan dan korban KDRT. “Korban mengalami luka sayat yang cukup serius hingga harus menjalani operasi. Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Polres Bangka Barat berkomitmen menindak tegas pelaku KDRT sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Pelaku berinisial YA (45) berhasil diamankan pada Jumat pagi (9/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip setelah adanya informasi dari masyarakat. Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara. Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun sekitar tempat tinggal. “KDRT bukan urusan pribadi, melainkan tindak pidana. Laporkan segera, Polri akan hadir dan bertindak,” pungkas Iptu Yos. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Perayaan Natal Bersama TNI–Polri Tahun 2025, Perkuat Toleransi dan Kepedulian Sosial

Tajam24Jam.Com Jambi, 8 Januari 2026 — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar Perayaan Natal Bersama TNI dan Polri Provinsi Jambi Tahun 2025 pada Kamis (8/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di Ballroom Swiss-Belhotel Jambi. Perayaan Natal tahun ini mengusung tema “Allah Hadir Untuk Menyelamatkan Keluarga” yang diambil dari Kitab Matius 1:21–24. Tema tersebut menjadi refleksi iman sekaligus penguatan nilai kebersamaan dan kepedulian sosial. Acara ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, Kepala Staf Medik Fungsional RS TK III dr. Bratanata Letkol Ckm Krisdianto, Ketua Bhayangkari Daerah Jambi, Ketua Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Provinsi Jambi Pdt. Wilson Napitu, para Pejabat Utama Polda Jambi, personel TNI–Polri, serta ASN. Perayaan Natal bersama ini menjadi momentum penting dalam mempererat tali persaudaraan serta memperkuat semangat toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Provinsi Jambi.Rangkaian kegiatan diawali dengan ibadah Natal, dilanjutkan dengan makan malam bersama, doa, persembahan pujian dan lagu rohani, penampilan vokal grup Bhayangkari serta personel TNI–Polri, penyampaian pesan Natal, pemberian tali asih, hingga penampilan paduan suara. Suasana perayaan semakin semarak dengan kehadiran artis nasional Ruth Sahanaya yang turut mengisi acara, menambah kehangatan dan sukacita Natal bagi seluruh undangan yang hadir.Dalam sambutannya, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menyampaikan ucapan Selamat Natal Tahun 2025 kepada seluruh personel Polda Jambi dan Korem 042/Gapu yang beragama Kristen dan Katolik. Kapolda juga mengingatkan bahwa perayaan Natal tahun ini dilaksanakan dengan penuh empati, mengingat masih adanya saudara-saudara sebangsa yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor di sejumlah provinsi di Pulau Sumatera. “Oleh karena itu, diharapkan tumbuh sikap empati dan kesetiakawanan sosial yang diwujudkan melalui pengiriman bantuan kemanusiaan serta pelibatan personel dan peralatan SAR dan kesehatan ke wilayah terdampak. Saya juga mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Polda Jambi dan Korem 042/Gapu untuk menolong saudara-saudara kita di tiga provinsi tersebut,” ujar Kapolda. Lebih lanjut, Kapolda Jambi mengungkapkan rasa syukur atas kondisi kehidupan masyarakat di Provinsi Jambi yang rukun dan harmonis dalam keberagaman.“Kita bersyukur hidup di Provinsi Jambi, di mana masyarakatnya hidup rukun dan harmonis dalam menjalankan agama dan kepercayaannya. Hal ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, TNI–Polri, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat. Saya percaya dengan komitmen yang kuat, Jambi akan terus menjadi rumah besar yang aman dan nyaman bagi semua pemeluk agama,” tutup Kapolda. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolres Jajaran

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 Januari 2026 — Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar memimpin serah terima jabatan (sertijab) sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi serta Kapolres jajaran, Jumat (9/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai IV Gedung Polda Jambi dan dihadiri para pejabat utama Polda Jambi. Dalam prosesi sertijab, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar membacakan sumpah jabatan yang diikuti oleh pejabat lama dan pejabat baru. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan fakta integritas sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan.Sejumlah pejabat utama dan Kapolres jajaran mengalami rotasi serta promosi jabatan, baik di lingkungan Polda Jambi maupun penugasan ke satuan wilayah lain. Kombes Pol. Vendra Riviyanto, S.I.K., M.H yang sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Kamsel Korlantas Polri kini dipercaya sebagai Karo Ops Polda Jambi, menggantikan Kombes Pol. Edi Faryadi, S.H., S.I.K., M.H.Jabatan Dirintelkam Polda Jambi kini diemban oleh Kombes Pol. Yuli Haryudo, S.E, menggantikan Kombes Pol. Hendri Hotuguan Siregar yang mendapat penugasan baru di Baintelkam Polri. Sementara itu, Dir Samapta Polda Jambi Kombes Pol. Yohannes Wong Niti Harto Negoro, S.I.K dimutasi sebagai Auditor Sispamobvitnas Madya TK III Baharkam Polri. Posisi tersebut kini dijabat Kombes Pol. Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K yang sebelumnya menjabat Kabid Humas Polda Jambi. Jabatan Kabid Humas selanjutnya diisi oleh Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si. Rotasi juga terjadi pada jabatan Karo Log Polda Jambi yang kini dijabat Kombes Pol. Tofik Sukendar, S.I.K., M.H, sebelumnya Dirpamobvit Polda Jambi. Jabatan Dirpamobvit Polda Jambi selanjutnya diemban oleh Kombes Pol. Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si. Untuk jabatan Dir Polairud Polda Jambi kini dijabat oleh Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si yang sebelumnya bertugas sebagai Kabag Binkar Ro SDM Polda Riau. Ia menggantikan Kombes Pol. Agus Tri Waluyo, S.I.K., M.H yang kini menjabat sebagai Pemeriksa Labfor Kepolisian Madya TK II Bareskrim Polri. Jabatan Kabid Keu Polda Jambi kini diisi oleh Kombes Pol. Erwin Fardiansyah Tossin, S.I.K yang sebelumnya menjabat Kabid Keu Polda Kalimantan Selatan, menggantikan Kombes Pol. Eko Yudyanto, A.Md., S.Si yang mendapat penugasan baru sebagai Kabid Keu Polda Kalimantan Timur.Sementara itu, Kombes Pol. Darno, S.H., S.I.K yang sebelumnya menjabat Kabid Propam Polda Papua Barat kini dipercaya mengemban tugas sebagai Kabid Propam Polda Jambi. Rotasi jabatan juga terjadi di jajaran Polres, di antaranya AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K sebagai Kapolres Batanghari, AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H sebagai Kapolres Kerinci, AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H sebagai Kapolres Tanjung Jabung Barat, serta AKBP Ade Candra S.P., S.I.K sebagai Kapolres Tanjung Jabung Timur. Dalam sambutannya, Kapolda Jambi menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat baru dan berharap agar mereka dapat mempertahankan bahkan meningkatkan capaian serta prestasi yang telah diraih oleh pejabat sebelumnya.“Kepada pejabat lama, saya mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas di Polda Jambi,” ujar Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Penulis Tim

Read More

Wakapolda Jambi Hadiri Jalan Santai Peringatan HUT Provinsi Jambi ke-69

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Januari 2026 — Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim menghadiri kegiatan jalan santai dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-69 Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar pada Sabtu pagi (10/1/2026) di Lapangan Kantor Gubernur Jambi. Jalan santai ini dilepas langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris, dan diikuti oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi. Turut hadir Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Jambi, Kasi Ops Korem 042/Garuda Putih, serta ribuan masyarakat yang tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut. Selain jalan santai, rangkaian peringatan HUT Provinsi Jambi juga diisi dengan peninjauan stan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Kegiatan dilanjutkan dengan pengumuman pemenang stan UMKM terbaik serta penyerahan hadiah kepada para pemenang. Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam mempererat kebersamaan antara pemerintah daerah, Forkopimda, dan masyarakat.“Jalan santai ini bukan hanya sebagai ajang olahraga dan hiburan, tetapi juga sebagai sarana mempererat silaturahmi serta mendukung pelaku UMKM lokal agar terus berkembang,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Ia menambahkan bahwa Polda Jambi akan terus berkomitmen mendukung setiap kegiatan masyarakat agar berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, khususnya dalam rangka kegiatan perayaan dan aktivitas publik lainnya di Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Jabat Katua Harian, Ahmad Jafar Targetkan Golkar Jambi Menang di Pemilu 2029

Tajam24Jam.Com JAMBI, 8 Januari 2026 – DPP Partai Golkar resmi mengeluarkan Komposisi Pengurus DPD I Partai Golongan Karya Provinsi Jambi Periode 2025–2030 melalui Surat Keputusan Nomor: Skep-14/DPP/GOLKAR/I/2026 tertanggal 8 Januari 2026. H. Cek Endra ditetapkan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi. Dan Ahmad Jahfar sebagai Ketua Harian DPD I Golkar Provinsi Jambi. Menarikanya, ada beberapa pergeseran kepengurusan strategis hasil keputusan tim formatur. Selain nama Ahmad Jahfar, ada nama Gusrizal sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Joni Ismed sebagai Ketua AMPG. Sementara posisi Sekretaris diamanahkan kepada H. Ivan Wirata, dan Bendahara dijabat oleh Pahrul Rozi. SK tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia, dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji. Dalam keterangannya, Cek Endra mengatakan mesin Partai Golkar di Provinsi Jambi harus segera bergerak. “Dengan SK ini, tidak ada lagi alasan untuk menunda. Mesin partai harus langsung bergerak. Konsolidasi internal menjadi agenda utama, baik terhadap pengurus maupun seluruh kader Partai Golkar,” tegas Cek Endra. Ia menjelaskan, konsolidasi akan dilakukan secara menyeluruh melalui pelaksanaan Musda DPD II Partai Golkar di 11 kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. Proses tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan dan paling lambat selesai pada bulan Juni 2026. Sementara, Ahmda Jahfar mengatakan, dirinya sebagai Ketua Harian akan menyolidkan semua kader, dengan tujuan untuk memenangkan Partai Golkar pada Pemilu 2029 mendatang. “Initinya tugas utama kita adalah Golkar harus menang pada Pemilu 2029 nanti,” singkat Jahfar. Penulis Tim

Read More

Ketua KNPI Riau Desak Kejaksaan Agung Lakukan Supervisi: Oknum Jaksa di Kejari Pekanbaru Wajib Bertanggungjawab Soal Status DPO Wartawan Ansori

Tajam24Jam.Com PEKANBARU, 9 Januari 2026 – Terbongkarnya Praktik Penyalahgunaan Kewenangan yang dilakukan oleh Oknum Jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terhadap Permasalahan Hukum yang pernah dialami oleh seorang Wartawan atas nama Ansori bin Lukman, Pimpinan Umum Media Online www.LidikRiau.com dan Media Online www.BeritaLintasIndonesia.id Praktik Penyalahgunaan Kewenangan yang dimaksud adalah terkait dengan adanya Hembusan Narasi Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Buronan terhadap Wartawan Ansori, seakan-akan yang bersangkutan tidak Kooperatif alias terkesan melawan hukum. Padahal menurut Ansori, dirinya dari awal tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Sportifitas dan Azas Praduga Tak Bersalah. Bagi Pria asal Provinsi Sumatera Selatan itu, Permasalahan Hukum yang dihadapinya tempo lalu tetap dihadapi dengan Kooperatif. “Semenjak Saya di Tangkap di Rumah Pribadi saya, para Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru terkesan melakukan Pola Spekulasi dan Sandiwara tingkat tinggi, seakan-akan Saya Lari dari tanggung jawab, sampai akhirnya dibangun Opini bahwa Saya telah ditetapkan sebagai DPO ataupun Buronan, berita yang berasal dari Rilis para Penyidik Tindak Pidana Umum Kejari itu sangat tendensius dan terbukti Hoax” kesal Ansori. Jaksa Agung Harus Tahu! Bawahannya di Kejari Pekanbaru Distribusi Berita Hoax, Ketua KNPI Riau: “Ayo Kita Telanjangi Identitas Oknum Jaksa itu” Dihadapan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Ansori tegaskan bahwa Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari Pekanbaru saat itu terlibat. Dibangunnya Opini soal Status DPO maupun Buronan seperti itu tak terlepas dari sumber pihak internal Kejari Pekanbaru. Oknum Jaksa di Kejari Pekanbaru Terbukti Hembuskan Fitnah Soal Status DPO Seorang Wartawan, Ketua KNPI Riau Tegaskan Hal ini: Bertempat di Pendopo Pemuda Riau, Jalan Thamrin Kota Pekanbaru, hari ini Jum’at (9/1/2026) Ketua DPD KNPI Provinsi Riau hanya katakan, bahwa Hukum itu adalah Pembuktian, Aparat Penegak Hukum sangat tidak dibenarkan melakukan Praktik Haram Penyalahgunaan Kewenangan, termasuk memproduksi dan menyebarkan informasi Hoax soal Status DPO maupun Buronan Wartawan Ansori. “Secepatnya kami surati bapak Kajati Riau dan bapak Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Riau, agar Identitas para Pelaku yang merupakan Oknum Jaksa di Kejari Pekanbaru itu segera diketahui. Tangkap dan Segera Penjarakan!!! bila perlu Kasus ini kami bawa langsung ke Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta sana” ujar Larshen Yunus, dengan nada penuh optimis. Ketua KNPI Provinsi Riau itu berkali-kali menegaskan, agar semua pihak bersatu padu melawan Aksi Kejahatan seperti itu, apalagi kalau dilakukan oleh seorang Aparat Penegak Hukum. “Sudahilah Spekulasimu itu kawan!!! Berhentilah untuk Bersandiwara. Jaksa itu tugas pokok dan fungsinya sudah jelas, jangan pula melenceng seperti itu!!! Beberapa Media Online yang sudah sempat memberitakan soal Status DPO maupun Buronan terhadap Wartawan Ansori tidak akan berani menerbitkan narasi seperti itu, kalau bukan berasal dan atau perintah dari pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru” ungkap Larshen Yunus. Hingga berita ini diterbitkan, Ketua KNPI Riau Larshen Yunus mendesak otoritas terkait, baik itu Pengawas Internal maupun Pengawas Eksternal Kejaksaan untuk segera Menelusuri Identitas Resmi dari oknum Jaksa yang menjadi Pelaku dalam Membangun Narasi Hoax seperti itu. “Jejak Digital sudah jelas, berkas Perkara soal Tindak Pidana Pengancaman yang sudah dijalani Wartawan Ansori sudah Lengkap, Riwayat Komunikasi antara Penyidik dengan rekan kami Ansori sudah ada, lalu kenapa dibangun Opini Liar dan Hoax seperti itu? sementara faktanya rekan kami sangat Kooperatif dalam segala hal. Segera Tangkap, Beri Sanksi tegas dan Penjarakan Pelaku tersebut, oknum Jaksa yang dimaksud harus mempertanggungjawabkan perbuatannya” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup siaran persnya. (*) Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat Ajak Anggota Tanam Pohon Meski Diguyur Hujan Lebat

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 9 Januari 2026 – Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., mengajak seluruh personel Polres Bangka Barat untuk melakukan penanaman bibit pohon meskipun hujan lebat mengguyur wilayah Mentok, Jumat (9/1/2026). Kegiatan penanaman pohon yang dilaksanakan di lahan perkarangan Polres Bangka Barat tersebut berlangsung usai apel pagi dan menjadi wujud nyata komitmen Polres Bangka Barat dalam mewujudkan lingkungan yang hijau, sehat, dan berkelanjutan. Di tengah intensitas hujan yang cukup tinggi sejak pagi hari, Kapolres Bangka Barat bersama Wakapolres, para Pejabat Utama (PJU), serta seluruh personel tetap melaksanakan kegiatan penanaman sebanyak 20 bibit pohon yang terdiri dari bibit kelapa santan, lengkeng, dan jambu kristal. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menyampaikan bahwa hujan bukan menjadi penghalang untuk berbuat kebaikan bagi lingkungan. Justru, menurutnya, kondisi hujan lebat menjadi momentum yang baik agar bibit pohon dapat tumbuh lebih optimal. “Hari ini kita bersama-sama menanam pohon walaupun cuaca hujan. Jangan takut air, karena kita melakukannya bersama-sama. Setiap subsatker wajib menanam pohon dan menandai pohon yang ditanam sebagai bentuk tanggung jawab,” ujar Kapolres di sela kegiatan. Kapolres juga menuturkan bahwa pemilihan hari Jumat memiliki makna tersendiri. Menurutnya, dalam ajaran agama Islam, hari Jumat merupakan hari yang baik untuk menanam pohon, terlebih saat curah hujan sedang tinggi. “Insyaallah hasilnya akan lebih baik. Bahkan, jika pohon ini kelak berbuah dan dimakan oleh hewan sekalipun, itu akan menjadi amal sedekah bagi kita semua,” katanya. Penanaman bibit pohon dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Bangka Barat dan dilanjutkan oleh para PJU serta personel Polres Bangka Barat dengan penuh semangat meski diguyur hujan deras. Kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan untuk memperindah lingkungan Mako Polres Bangka Barat, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran seluruh personel akan pentingnya menjaga kelestarian alam dan memberikan contoh positif kepada masyarakat. Sekira pukul 11.00 WIB, kegiatan penanaman bibit pohon selesai dilaksanakan dan berjalan dengan tertib serta lancar, mencerminkan semangat kebersamaan dan kepedulian Polres Bangka Barat terhadap lingkungan hidup. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Curanmor di Objek Wisata Air Terjun Belo Laut

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 7 Januari 2026 – Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di salah satu objek wisata air terjun di Dusun V, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban atas kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX di kawasan wisata air terjun Pait Jaya pada Agustus 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil mengamankan terduga pelaku WA 34 tahun warga Dusun V Desa Belo Laut Kec. Mentok Kab. Bangka Barat pada Rabu (7/1/2026) malam. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, pelaku diamankan di sebuah pondok di wilayah Pal IV, Desa Belo Laut, setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan kendaraan hasil curian. “Petugas bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang diterima dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang telah diubah warnanya,” kata Iptu Yos Sudarso. Ia menjelaskan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang saat itu diparkir di area objek wisata air terjun dengan kondisi stang terkunci. Namun, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meletakkan kunci kendaraan di sekitar lokasi wisata. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor rangka dan nomor mesin sesuai laporan polisi, berikut kunci kontak.Kasi Humas menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam menjaga keamanan, khususnya di kawasan objek wisata yang ramai dikunjungi masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berwisata, tidak meninggalkan barang berharga sembarangan, dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman guna mencegah tindak kejahatan,” ujarnya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Kasus Perusakan Ruko YC Masuk Penyidikan, Mike Siregar SH: Pemberi Perintah Terancam Jerat Pidana Dalam KUHP Baru

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 Januari 2026 — Kasus dugaan perusakan bangunan ruko milik Yung Yung Chandra yang berlokasi di Jalan Samsudin Uban, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, akhirnya memasuki babak baru. Setelah lebih dari satu tahun berstatus penyelidikan, perkara ini kini resmi naik ke tahap penyidikan, dan penyidik telah menetapkan satu orang tersangka. Meski demikian, kuasa hukum korban menegaskan bahwa penetapan satu tersangka belum menyentuh akar persoalan utama. Hingga kini, penyidikan dinilai belum mengungkap secara utuh siapa pihak yang memerintahkan, mengendalikan, dan bertanggung jawab secara intelektual atas perusakan bangunan tersebut. Atas dasar itu, Yung Yung Chandra bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Mike Siregar, S.H. & Rekan kembali mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Kuasa hukum Yung Yung Chandra, Mike Siregar, S.H., menyatakan pihaknya menghormati langkah penyidik yang telah menaikkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka. Namun menurutnya, proses tersebut masih timpang karena belum menyasar pihak yang memberi perintah. “Hari ini memang sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi persoalan besarnya adalah: siapa yang menyuruh, siapa yang memberi pekerjaan, dan siapa yang mengendalikan perbuatan itu?” tegas Mike. Mike menegaskan, fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tersangka bukanlah aktor tunggal. Perusakan bangunan dilakukan atas perintah langsung dari pihak pemberi pekerjaan berinisial YL. “Ini bukan asumsi. Dalam konstruksi perkara sudah jelas bahwa tersangka bekerja atas perintah. Ada hubungan kerja, ada instruksi, dan ada pemberi perintah. Maka secara hukum pidana, YL tidak bisa dilepaskan begitu saja,” ujarnya. Dengan telah ditetapkannya tersangka, Mike menilai ruang pembuktian terhadap penyertaan tindak pidana justru semakin terbuka. Dalam konteks ini, pihaknya akan mendorong penerapan Pasal 20 KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut secara tegas mengatur bahwa yang dipidana sebagai pelaku tindak pidana tidak hanya orang yang melakukan perbuatan secara langsung, tetapi juga:1. Orang yang menyuruh melakukan;2. Orang yang turut serta melakukan;3. Orang yang membantu terjadinya tindak pidana. “KUHP baru sudah sangat jelas. Tidak ada lagi ruang berlindung di balik alasan ‘saya tidak merusak langsung’. Jika YL memberi perintah, menyediakan pekerjaan, atau mengendalikan tindakan, maka YL adalah pelaku pidana,” tegas Mike. Menurutnya, penyidikan yang hanya berhenti pada pelaku lapangan bertentangan dengan semangat KUHP baru yang secara eksplisit bertujuan memutus rantai kejahatan hingga ke aktor intelektual. Di tengah proses penyidikan yang telah menetapkan tersangka, kuasa hukum korban justru menyoroti sikap aparat kepolisian yang dinilai terlalu proaktif menawarkan penyelesaian damai, meskipun unsur pidana dinilai telah terpenuhi. “Yang menjadi pertanyaan besar bagi kami, kenapa dalam perkara pidana yang sudah jelas, justru polisi bolak-balik menawarkan damai. Bahkan sekelas Kapolres pun sempat menawarkan agar perkara ini diselesaikan dengan perdamaian,” ungkap Mike. Menurutnya, inisiatif perdamaian yang terlalu aktif menimbulkan tanda tanya serius, terlebih ketika perkara telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka telah ditetapkan. “Ini bukan perkara ringan. Ini perusakan bangunan yang membahayakan keselamatan jiwa. Wajar kalau kami bertanya: apa sebenarnya yang ingin dihindari?” tegasnya. Mike juga menyoroti proses gelar perkara yang dinilainya berlarut-larut, meskipun alat bukti, saksi, dan konstruksi hukum telah tersedia sejak awal. “Gelar perkara dilakukan berulang-ulang, tetapi ujungnya selalu kembali ke titik awal. Padahal faktanya tidak berubah. Ini menunjukkan proses yang tidak efektif dan cenderung mengulur waktu,” katanya. Pernyataan kuasa hukum tersebut dibenarkan langsung oleh Yung Yung Chandra. Ia mengungkapkan bahwa tawaran perdamaian memang nyata terjadi, bahkan sebelum perkara naik ke tahap penyidikan. “Tawaran damai itu sudah ada. Yang menawarkan ganti rugi adalah YL, selaku pemilik dan pemberi perintah,” ungkapnya. Menurut Yung Yung Chandra, YL tidak datang sendiri, melainkan beberapa kali mengutus pihak lain untuk menemuinya, termasuk bersama Sutar, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah bermacam-macam orang datang ke ruko saya. Mereka datang bersama-sama, termasuk dengan Sutar. Tujuannya jelas, untuk menyelesaikan secara damai,” ujarnya. Fakta tersebut, menurutnya, justru semakin menguatkan bahwa perusakan tidak dilakukan secara mandiri oleh tersangka, melainkan merupakan bagian dari satu rangkaian perintah dan tanggung jawab yang lebih besar. Dalam perkara ini, pasal utama yang digunakan penyidik adalah Pasal 524 KUHP baru, yang mengatur secara khusus tentang perusakan bangunan milik orang lain yang menimbulkan bahaya bagi keselamatan manusia. Mike Siregar menegaskan bahwa seluruh unsur pasal tersebut telah terpenuhi, antara lain:• Bangunan ruko merupakan milik sah Yung Yung Chandra;• Terjadi kerusakan struktural nyata berupa retakan dan kerusakan dinding;• Timbul potensi bahaya serius terhadap keselamatan penghuni;• Perbuatan dilakukan secara sengaja dan melawan hukum. “Dengan kerusakan struktural seperti ini, tidak perlu menunggu bangunan roboh atau ada korban jiwa. Deliknya sudah sempurna,” tegas Mike. Pasal tersebut juga diperkuat dengan Pasal 257 KUHP baru yang menegaskan bahwa sengketa perdata tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan tanpa hak di atas bangunan milik orang lain. Selain mendorong pertanggungjawaban pidana terhadap YL melalui Pasal 20 KUHP, kuasa hukum Yung Yung Chandra memastikan akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke pengadilan perdata. Gugatan tersebut akan ditujukan kepada:• Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka;• Pemberi perintah atau pemberi pekerjaan (YL). “Pidana berjalan, perdata juga berjalan. Klien kami berhak atas ganti rugi atas kerusakan bangunan, kerugian ekonomi, serta rasa aman yang hilang,” ujar Mike. Bagi Yung Yung Chandra, perkara ini bukan sekadar persoalan hukum atau kerugian materiil, melainkan menyangkut keselamatan jiwa keluarganya. “Retakan bangunan semakin parah. Kami tinggal di situ. Setiap hari ada rasa takut. Jangan tunggu sampai ada korban,” katanya. Ia berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu tersangka, tetapi benar-benar menuntaskan perkara hingga ke pihak yang memberi perintah. Menutup pernyataannya, Mike Siregar menegaskan bahwa perkara ini sudah sangat terang, baik dari sisi fakta maupun hukum. “Apa lagi yang mau dihindari dalam kasus yang sudah jelas seperti ini?” ucapnya. Menurut Mike, pengakuan tidak selalu harus disampaikan secara lisan di ruang sidang, melainkan dapat dibaca dari rangkaian tindakan, termasuk upaya perdamaian dan tawaran ganti rugi. “Secara logika hukum, ketika pihak terlapor menawarkan ganti rugi, mengirim orang, dan berulang kali mencoba mendamaikan, itu menunjukkan adanya pengakuan. Itu fakta hukum yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya. Ia menegaskan bahwa KUHP baru telah memberikan instrumen hukum yang sangat jelas, dan aparat penegak hukum tidak boleh ragu menggunakannya. “Dengan adanya tersangka, Pasal 20 KUHP baru harus diterapkan kepada YL. Tidak ada alasan hukum…

Read More