Restorative Justice di Polsek Jelutung: Kasus Pengrusakan Bangunan Milik YC Berakhir Damai, Terlapor Akui Kesalahan dan Ganti Kerugian

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 Februari 2026 – Setelah melalui proses hukum yang berlangsung lebih dari satu tahun, perkara dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan milik Yungyung Chandra (YC) yang berlokasi di Jalan Samsudin Uban RT 26, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kesepakatan perdamaian tersebut difasilitasi oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Jelutung dan dilaksanakan secara resmi pada Jumat, 20 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, penasihat hukum, saksi-saksi, serta aparat kepolisian yang bertindak sebagai mediator. Langkah ini sekaligus menandai berakhirnya perkara yang sebelumnya dilaporkan YC melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B-08/II/2025/SPKT/Polsek Jelutung/Polresta Jambi/Polda Jambi, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ondo Hasibuan, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan penanganan perkara secara profesional, maksimal, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami telah melakukan kerja maksimal dalam menangani perkara ini. Seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan Restorative Justice ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menghadirkan penyelesaian hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial antara para pihak,” tegas Ondo Hasibuan. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice hanya dapat dilakukan apabila terpenuhi unsur-unsur penting, termasuk adanya pengakuan kesalahan dari pelaku, kesediaan korban untuk memaafkan, serta adanya kesepakatan damai yang disepakati secara sukarela tanpa tekanan dari pihak manapun. Dalam forum Restorative Justice tersebut, pihak terlapor berinisial YL hadir secara langsung dan secara terbuka mengakui kesalahan atas tindakan pengrusakan yang terjadi. Pengakuan tersebut dituangkan secara resmi dalam dokumen Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani oleh seluruh pihak terkait, termasuk para saksi dan penasihat hukum. Adapun poin-poin utama dalam perjanjian perdamaian tersebut meliputi:• Terlapor mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak pelapor.• Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa atau perbuatan melawan hukum lainnya di kemudian hari.• Terlapor bersedia mengganti kerugian yang dialami oleh pelapor sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral.• Pelapor menerima permohonan maaf tersebut dengan itikad baik dan sepakat menyelesaikan perkara secara damai.• Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke tahap penuntutan maupun persidangan. Sebagai konsekuensi dari kesepakatan tersebut, YC secara resmi mengajukan permohonan pencabutan laporan kepada Kapolsek Jelutung. YC selaku pelapor menyampaikan bahwa keputusan untuk menerima perdamaian bukanlah keputusan yang diambil secara emosional, melainkan berdasarkan pertimbangan rasional, hukum, dan kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa pihak terlapor telah menunjukkan sikap kooperatif, mengakui kesalahan, serta menunjukkan tanggung jawab secara nyata. “Saya menerima perdamaian ini karena pihak terlapor telah secara terbuka mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maaf dengan itikad baik, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang. Lebih dari itu, mereka juga telah memenuhi kewajibannya dengan mengganti kerugian yang timbul akibat peristiwa tersebut,” ujar YC kepada elangnusantara.com. Menurut YC, pendekatan Restorative Justice memberikan ruang bagi terciptanya keadilan yang lebih substansial, bukan semata-mata penghukuman, tetapi juga pemulihan. “Bagi saya, keadilan bukan hanya soal menghukum, tetapi juga soal tanggung jawab, pengakuan kesalahan, dan pemulihan atas kerugian yang terjadi. Perdamaian ini menjadi bentuk penyelesaian yang bermartabat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya. Penasihat hukum YC, Mike Siregar, SH & Rekan, menilai bahwa penyelesaian perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice merupakan bentuk implementasi hukum modern yang mengedepankan keadilan substantif. Menurutnya, Restorative Justice bukanlah bentuk kompromi terhadap hukum, melainkan bagian dari sistem hukum yang sah dan diatur secara jelas dalam kerangka hukum nasional. “Restorative Justice adalah instrumen hukum yang sah dan legitimate, yang bertujuan tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga memulihkan. Dalam perkara ini, seluruh unsur Restorative Justice telah terpenuhi, yaitu adanya pengakuan kesalahan dari pelaku, adanya pemulihan kerugian korban, serta adanya kesepakatan damai yang dilakukan secara sukarela dan tanpa tekanan,” jelas Mike Siregar, SH. Ia menambahkan bahwa penyelesaian ini juga mencerminkan keberhasilan aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi mediasi secara profesional. “Kami mengapresiasi Polsek Jelutung, khususnya Unit Reskrim, yang telah menjalankan proses ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Penyelesaian ini memberikan kepastian hukum, sekaligus memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat peristiwa tersebut,” tambahnya. Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani pada 20 Februari 2026, seluruh pihak menyatakan bahwa perdamaian dilakukan secara sadar, sukarela, dan tanpa adanya tekanan, paksaan, maupun intimidasi dari pihak manapun. Kesepakatan tersebut juga disaksikan oleh para saksi serta diketahui oleh pihak kepolisian, sehingga memiliki kekuatan administratif dan menjadi dasar bagi penghentian proses hukum lebih lanjut. Dengan dicabutnya laporan polisi oleh YC, maka perkara tersebut secara resmi dinyatakan selesai melalui mekanisme Restorative Justice. Penyelesaian perkara ini menjadi contoh konkret penerapan pendekatan Restorative Justice dalam sistem hukum pidana Indonesia, yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan, tanggung jawab, dan rekonsiliasi. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, serta menjadi solusi penyelesaian perkara yang adil, manusiawi, dan bermartabat. Penulis Tim

Read More

Sholat Tarawih Bersama Narapidana, Kakanwil Ditjen Pas Jambi : Jadikan Ramadhan Momentum Perkuat Iman dan Takwa

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 Februari 2026 — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi melaksanakan shalat tarawih malam kedua bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M pada Kamis, 29 Februari 2026. Kegiatan ibadah tersebut digelar di Masjid At-Taubah Lapas Jambi sebagai bagian dari rangkaian pembinaan keagamaan di lingkungan pemasyarakatan. Shalat tarawih malam kedua ini turut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar. Dalam kesempatan tersebut, ia menyapa warga binaan sekaligus menyampaikan tausiah kepada seluruh jajaran dan warga binaan agar momentum Ramadhan dimanfaatkan untuk memperkuat iman dan memperbaiki diri. Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, para pejabat struktural, serta petugas lapas. Rangkaian kegiatan diawali dengan shalat Isya berjamaah, dilanjutkan dengan shalat tarawih, kemudian tausiah oleh Kakanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar. “Kita harus mengucap syukur kepada Allah karena kita masih diberikan kesempatan untuk menyambut bulan suci Ramadhan. Pada bulan suci Ramadhan ini merupakan bulan yang penuh berkat karena amal ibadah kita dilipatgandakan oleh Allah. Jadi, mari kita manfaatkan waktu bulan Ramadhan ini dengan baik, dengan beribadah kepada Allah dan membaca Al-Qur’an,” ujar Irwan. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, shalat tarawih diikuti oleh 98 orang narapidana sesuai dengan mekanisme dan pengaturan yang berlaku. Selama kegiatan berlangsung, petugas pengamanan melakukan pengawasan secara optimal guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Kegiatan ibadah berlangsung khidmat dan tertib serta ditutup dengan doa bersama. Diharapkan, suasana Ramadhan di dalam lapas mampu menghadirkan ketenangan dan semangat baru bagi warga binaan dalam menjalani proses pembinaan. Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Sambut Kunker Komisi II DPR RI di Jambi, Perkuat Sinergi mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif

Tajam24jam.com JAMBI, 20 Februari 2026 – Komandan Korem 042/Gapu, Kolonel Inf Nyamin, S.I.P., M.M., bersama Gubernur Jambi dan unsur Forkopimda Provinsi Jambi menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI di Bandara Sultan Thaha, Kota Jambi, dalam rangka pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bank daerah yang berkontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, Jum’at (20/02/2026). Rombongan Komisi II DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, didampingi anggota Komisi II Taufan Pawe dan Azis Subekti. Kehadiran rombongan disambut secara resmi oleh jajaran pemerintah daerah dan Forkopimda sebagai bentuk penghormatan serta dukungan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif di daerah. Danrem 042/Gapu Kolonel Inf Nyamin menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh kegiatan pengawasan yang dilaksanakan DPR RI. “Korem 042/Gapu siap mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif selama pelaksanaan kunjungan kerja. Stabilitas wilayah merupakan prasyarat utama agar program pembangunan daerah dapat berjalan efektif,” ujarnya. Sinergi antara unsur TNI, pemerintah daerah, dan lembaga legislatif diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin solid, profesional, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (Penrem 042/Gapu) Penulis Team.

Read More

Cakades Pagar Puding Lamo Edy Enjoe Silaturahmi ke Kantor KAWAT, Mohon Doa Restu Maju Pilkades 2026

Tajam24jam.com TEBO, 20 Februari 2026 – Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Pagar Puding Lamo, Kecamatan serai serumpun, Kabupaten Tebo, Edy Enjoe menyambangi Kantor KAWAT di Rimbo Bujang pada Jumat (20/02/2026). Kunjungan tersebut dalam rangka menjalin silaturahmi sekaligus memohon doa restu kepada rekan-rekan media yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Tebo (KAWAT) terkait niatnya maju pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 se-Kabupaten Tebo. Dalam kesempatan itu, Edy Enjoe menyampaikan bahwa dirinya maju sebagai calon kepala desa dengan niat tulus untuk membangun Desa Pagar Puding Lamo menjadi lebih baik ke depan. “Saya mohon doa dan dukungan dari kawan-kawan media. InsyaAllah jika diberikan amanah oleh masyarakat, saya akan menjalankan pemerintahan desa secara bersih, transparan, dan profesional,” ujarnya. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terbuka terhadap kritik dan saran, khususnya dari insan pers, sebagai bentuk kontrol sosial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel. “Saya siap menerima masukan, kritik, dan saran dari kawan-kawan media demi kemajuan desa. Pemerintahan yang baik harus terbuka dan bisa diawasi bersama,” tambahnya. Sementara itu, pihak KAWAT menyambut baik silaturahmi tersebut. Pada prinsipnya, KAWAT selalu mendukung rekan-rekan media maupun putra daerah yang memiliki niat baik untuk maju dan berkontribusi dalam Pilkades serentak 2026 di Kabupaten Tebo. Kunjungan tersebut diharapkan dapat mempererat hubungan antara calon pemimpin desa dengan insan pers, serta membawa keberkahan bagi semua pihak. Semoga niat baik Edy Enjoe untuk mengabdikan diri kepada masyarakat Desa Pagar Puding Lamo dapat terwujud dan mendapat ridho dari Allah SWT. Amin. Penulis Team.

Read More

PUNGLI DI KECAMATAN TEMBESI MERAJALELA, DIDUGA BERPOTENSI TINDAK PIDANA KORUPSI — APH JANGAN TUTUP MATA

Tajam24jam.com Muara Bulian, 20 Februari 2026 – Dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah Kabupaten Batang Hari kian merajalela. Praktik ini disebut terjadi di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Muara Tembesi dan Kecamatan Batin XXIV. Aktivitas pungli kerap terjadi di jalur Muara Tembesi menuju Kabupaten Sarolangun. Dari pantauan di lapangan, terlihat di sejumlah titik para pelaku pungli memiliki kelompok masing-masing di sepanjang ruas jalan menuju Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari. Para pelaku bahkan diduga ada yang berkedok mengatasnamakan organisasi maupun masyarakat. Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya, para pelaku umumnya merupakan warga sekitar lokasi. Mereka bukan hanya meminta secara sukarela, tetapi juga diduga kerap melakukan pemaksaan terhadap sopir angkutan yang melintas. “Nilai nominalnya per unit mobil mulai dari Rp5.000 sampai ratusan ribu rupiah. Sudah parah sekali, Pak, pungli di tempat kami ini tak pandang bulu lagi,” ujar narasumber. Narasumber menambahkan, para pelaku beroperasi secara berkelompok dan terkesan terorganisir. Aktivitas tersebut bahkan disebut telah menjadi mata pencaharian rutin setiap malam dengan menyasar sopir angkutan barang. Dari pantauan awak media, Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Muara Tembesi, disebut belum melakukan tindakan signifikan. Tercatat ada sekitar lima hingga tujuh titik pungutan liar di wilayah tersebut yang diduga belum tersentuh penindakan. Saat dikonfirmasi, pihak Polsek Tembesi memberikan tanggapan singkat: “Waalaikum salam, nanti dicek ke lapangan, Bang.” Sementara itu, awak media masih berupaya menghubungi Kapolsek Batin XXIV untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut. Masyarakat berharap pihak Polres Batang Hari maupun Polda Jambi segera turun tangan memberantas praktik pungli yang meresahkan pengguna jalan di wilayah Kabupaten Batang Hari. Patroli rutin setiap malam dinilai perlu dilakukan, termasuk membongkar pos-pos yang diduga menjadi kedok praktik pungutan liar. Dasar Hukum Selain berpotensi melanggar ketentuan pidana umum, praktik pemaksaan uang di jalan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan. Pasal 482 KUHP Baru menyebutkan pelaku pemerasan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun apabila dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang atau membuat pengakuan utang. Lebih jauh, apabila pungutan dilakukan secara sistematis, terorganisir, atau melibatkan penyalahgunaan kewenangan serta memperkaya diri atau kelompok secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut juga berpotensi ditelusuri melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Publik pun mempertanyakan transparansi pungutan yang dipatok, misalnya Rp5.000 per kendaraan: uang tersebut untuk siapa, apa peruntukannya, serta apakah ada pertanggungjawaban maupun kewajiban pajak atas pungutan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar praktik pungli yang telah berlangsung lama ini tidak semakin meresahkan pengguna jalan.

Read More

Kapolda Jambi Tinjau Lokasi Pembangunan Gerai Samsat Polres Muaro Jambi di Kawasan CRC

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 Februari 2026 — Kapolda Jambi Krisno H. Siregar meninjau langsung lokasi rencana pembangunan Gerai Samsat Polres Muaro Jambi yang berlokasi di Jalan Park Avenue East, Kawasan CRC Jambi pada, Jumat (20/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolda didampingi oleh Karo Log Polda Jambi Kombes Pol. Topik Sukendar, Karo Rena Polda Jambi Kombes Pol. Herwansyach Saidi, serta Kabid Keu Polda Jambi Kombes Pol. Erwin Fardiansyach Tossin. Rombongan disambut langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan bersama manajemen CRC. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bagi masyarakat di wilayah Muaro Jambi. Kegiatan diawali dengan paparan dari manajemen CRC di kantor KSO CRC terkait rencana pembangunan fasilitas pelayanan Samsat. Selanjutnya, Kapolda bersama rombongan melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang akan dibangun Satpas Gerai Samsat dengan luas lahan sekitar 5.700 meter persegi, lebar 64,82 meter, panjang depan 88,03 meter, serta panjang belakang 110,39 meter. Selain itu, Kapolda juga meninjau lokasi rumah yang sebelumnya pernah dilaunching untuk perumahan anggota di belakang SD Al Azhar 57 RT 13 Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa peninjauan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan kesiapan pembangunan fasilitas pelayanan publik yang representatif dan mudah dijangkau masyarakat. “Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan lokasi serta perencanaan pembangunan Gerai Samsat berjalan optimal sehingga nantinya dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas. Ia menjelaskan, pembangunan Gerai Samsat merupakan komitmen Polda Jambi dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan di bidang administrasi kendaraan bermotor. “Polda Jambi berharap dengan hadirnya Gerai Samsat ini dapat memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat Muaro Jambi dan sekitarnya, serta menjadi bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan publik yang presisi,” tambahnya. Dengan adanya rencana pembangunan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih efisien, nyaman, dan modern. Penulis Tim

Read More

Gudang BBM Diduga Ilegal di Muaro Jambi Beroperasi Diam-Diam, Tangki Jumbo Diduga Milik Doni Batam.

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 20 Februari 2026 — Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Sebuah gudang yang diduga baru beroperasi itu terpantau memiliki tangki penimbunan berkapasitas jumbo, bahkan disebut-sebut tidak kalah besar dengan fasilitas depo milik Pertamina di Jambi. Pantauan langsung awak media di lokasi menunjukkan aktivitas mencurigakan dengan keluar masuk sejumlah truk tangki, termasuk kendaraan tangki biru putih bertuliskan PT KTA serta truk yang menyerupai pengangkut crude palm oil (CPO). Aktivitas ini berlangsung tanpa adanya papan nama perusahaan maupun penanda legalitas usaha, memunculkan dugaan kuat adanya praktik distribusi dan penimbunan BBM di luar mekanisme resmi. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan gudang tersebut diduga milik seorang pria bernama Doni, yang disebut berasal dari Batam. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan terkait izin operasional, badan usaha, maupun dasar hukum aktivitas penimbunan BBM di lokasi tersebut. Saat didatangi awak media, hanya seorang penjaga gudang yang berada di tempat. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik gudang tersebut. “Saya hanya jaga gudang saja, pengurus sudah pulang ke Kota Jambi,” ujarnya singkat. Penjaga tersebut juga mengungkapkan bahwa aktivitas gudang baru berjalan dalam waktu dekat. Ia menyebutkan BBM yang masuk berasal dari wilayah Sumatera Selatan dengan frekuensi pengiriman sekitar tiga truk tronton per minggu. Meski demikian, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait asal usul BBM secara legal maupun pihak yang bertanggung jawab atas operasional gudang tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolres Muaro Jambi melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut hanya dibaca tanpa adanya tanggapan resmi. Sikap diam aparat penegak hukum ini memicu tanda tanya publik terkait pengawasan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum di wilayah tersebut. Keberadaan gudang dengan tangki berkapasitas besar, aktivitas truk tangki yang intens, serta minimnya transparansi legalitas usaha memperkuat dugaan adanya praktik penimbunan BBM ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Aparat penegak hukum didesak segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat apabila terbukti melanggar hukum. Jika dibiarkan tanpa penindakan, praktik semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung terang-terangan di wilayah Muaro Jambi. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadhan 1447 H, Pastikan Keamanan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok

Tajam24Jam.Com JAMBI, 20 Februari 2026 – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Polda Jambi menggelar Apel Siaga Kamtibmas Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M pada Jumat (20/02/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di lapangan hitam Mapolda Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Irjen Pol. Krisno H. Siregar dan dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B.Ali, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P. Siregar, para Pejabat Utama Polda Jambi, Kasi Ops Korem 042/Gapu Kolonel Inf. Wahyu Alfian Arisandi, Ketua FKPT Dr. H. Abd. Rahman, Ketua PW GP Ansor Jambi H. Habibi, serta para peserta apel siaga. Dalam arahannya, Kapolda Jambi menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1447 H kepada seluruh personel dan masyarakat Jambi. Ia berharap momentum bulan suci ini dapat menjadi sarana mempererat silaturahmi serta meningkatkan integritas dan kualitas pengabdian dalam pelaksanaan tugas. “Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan fondasi utama bagi kelancaran pembangunan dan aktivitas sosial. Apel siaga ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata kesiapsiagaan dan komitmen kita dalam menjamin rasa aman bagi seluruh masyarakat Provinsi Jambi,” tegas Kapolda. Kapolda juga menekankan pentingnya deteksi dini terhadap potensi gangguan Kamtibmas, termasuk memantau pergerakan kelompok-kelompok yang berpotensi memicu intoleransi. Personel diminta menjadi mata dan telinga negara yang peka terhadap dinamika di lapangan. Selain aspek keamanan, perhatian juga diarahkan pada stabilitas ekonomi masyarakat selama Ramadhan. Kapolda menginstruksikan agar jalur distribusi bahan pokok dipastikan berjalan lancar guna mencegah gejolak harga di pasar. Ia menegaskan tidak boleh ada distributor maupun spekulan yang mencoba mengambil keuntungan dengan memanfaatkan kebutuhan masyarakat.Dalam pengamanan, personel diminta untuk ditempatkan pada titik-titik blind spot dengan fokus penguatan pada waktu-waktu rawan, seperti saat ngabuburit, pelaksanaan salat tarawih, dan waktu sahur. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa seluruh jajaran telah disiagakan secara maksimal guna memastikan situasi Kamtibmas selama Ramadhan tetap aman dan kondusif. “Kami mengedepankan langkah preemtif dan preventif, didukung penegakan hukum secara tegas dan terukur apabila diperlukan. Sinergitas dengan TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kepemudaan akan terus diperkuat, karena keamanan tidak bisa diwujudkan oleh satu instansi saja,” ujar Kabid Humas. Lebih lanjut ia menegaskan bahwa di lapangan seluruh unsur adalah satu kekuatan yang solid demi menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan. Dengan digelarnya Apel Siaga ini, diharapkan seluruh rangkaian kegiatan masyarakat selama Ramadhan 1447 H di Provinsi Jambi dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh khidmat. Penulis Tim

Read More

“Gerakan Polri Asri” Digelar di Polres Bangka Barat Saat Ramadhan, Wakapolres: Bersih Itu Bentuk Komitmen Pelayanan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 20 Februari 2026 – Polres Bangka Barat menggelar kegiatan Korve Mako Terpadu dalam rangka “Gerakan Polri Asri” pada Jumat pagi. Kegiatan ini dilaksanakan serentak oleh seluruh personel bersama Polsek jajaran sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, nyaman, dan representatif bagi masyarakat, Jumat 20 Februari 2026. Sejak pagi, personel terlihat membersihkan halaman mako, menata asrama, merapikan taman, hingga menertibkan spanduk atau baliho yang telah kedaluwarsa di sekitar lingkungan kantor kepolisian. Penataan tersebut dilakukan agar kawasan tetap tertib dan estetika lingkungan terjaga.Wakapolres Bangka Barat, Albert, menegaskan bahwa kebersihan merupakan bagian dari wajah pelayanan institusi. “Gerakan Polri Asri bukan hanya soal kebersihan fisik, tetapi tentang komitmen kami menghadirkan pelayanan yang profesional dan humanis. Mako yang bersih mencerminkan kesiapan kami melayani masyarakat,” ujar Albert. Menurutnya, meskipun berada dalam suasana bulan Ramadhan dan kegiatan olahraga rutin ditiadakan, semangat personel tetap terjaga. Momentum ini justru dimanfaatkan untuk memperkuat solidaritas serta budaya kerja yang disiplin dan peduli lingkungan. Pembagian tugas dilakukan secara sistematis. Personel Samapta difokuskan pada area pintu masuk dan halaman depan, tim SPKT mempercantik area pelayanan publik, sementara satuan kerja lainnya bertanggung jawab terhadap kebersihan dan kerapian ruang kerja masing-masing. Albert menambahkan, langkah sederhana seperti menjaga kebersihan memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik. “Kami ingin masyarakat yang datang merasa nyaman dan percaya bahwa mereka dilayani di tempat yang tertata dan profesional. Lingkungan yang asri adalah bagian dari pelayanan prima itu sendiri,” katanya. Melalui “Gerakan Polri Asri”, Polres Bangka Barat berharap budaya bersih dan tertib dapat terus terpelihara sebagai fondasi pelayanan yang semakin berkualitas dan membangun citra kepolisian yang semakin dekat dengan masyarakat. Penulis Tim

Read More

MAHASISWA JAMBI LAPORKAN DINKES TANJAB TIMUR KE KEMENKES, DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI PUSKESMAS

Tajam24jam.com Jambi, 20 Februari 2026 – Mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah Nasional Koordinator Jambi resmi melaporkan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan dan penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di salah satu puskesmas di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Laporan tersebut dilayangkan menyusul temuan yang dinilai memprihatinkan. Mahasiswa menyebut, penyimpanan limbah B3 di salah satu puskesmas tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana ketentuan yang berlaku. Limbah medis yang seharusnya disimpan secara terpisah, aman, dan sesuai standar keselamatan lingkungan, diduga tidak dikelola dengan prosedur yang semestinya. Koordinator mahasiswa menyatakan bahwa kondisi ini sangat ironis, mengingat fasilitas pelayanan kesehatan seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga standar kesehatan dan keselamatan lingkungan. “Kami menilai ada kelalaian serius dalam pengawasan dan pelaksanaan regulasi pengelolaan limbah B3 di tingkat puskesmas,” tegasnya. Mahasiswa juga menilai Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai institusi yang membina serta mengawasi operasional puskesmas, termasuk dalam aspek pengelolaan limbah medis berbahaya. Pengelolaan limbah B3 sendiri telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan sesuai standar untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan serta risiko kesehatan masyarakat. Mahasiswa mendesak Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Mereka juga meminta agar sanksi tegas diberikan apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun unsur kelalaian yang membahayakan keselamatan publik. Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait laporan tersebut. Sementara itu, mahasiswa menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah pusat demi menjamin pengelolaan limbah medis yang aman, sesuai regulasi, dan tidak mengancam kesehatan masyarakat. Penulis Team.

Read More