Diduga Dibekingi Oknum APH, Kasus Pemukulan Wartawan di SPBU Sengeti Tuai Sorotan

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Juni 2026 – Kasus dugaan pemukulan terhadap seorang wartawan media Tajam24.com yang terjadi di SPBU Nomor 24.361.12 Jalan Lintas Sumatera, Sengeti, pada Rabu malam (10/6/2026), terus menjadi perhatian publik. Korban meminta Polda Jambi dan Propam mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat maupun membekingi para pelaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat korban menegur pengendara mobil yang diduga mengisi BBM subsidi dalam jumlah besar. Teguran tersebut diduga berujung pada aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang pria. Di tengah bergulirnya kasus tersebut, muncul dugaan keterlibatan seorang oknum aparat penegak hukum (APH) yang bertugas di Polsek Sekernan bernama Dedy Kurniawan. Nama oknum tersebut mencuat setelah kendaraan Toyota Fortuner BH 1214 GK yang berada di SPBU sedang mengisi BBM solar Subsidi Sebesar Rp 900.000. lokasi disebut-sebut berkaitan dengan peristiwa tersebut. Saat dikonfirmasi oleh awak media Tajam24.com, yang bersangkutan dikabarkan mengakui bahwa kendaraan tersebut memang miliknya. Menurut keterangan keluarga korban, oknum tersebut juga sempat berjanji akan membawa ketiga terduga pelaku menemui korban di kediamannya di Desa Tunas Baru sebagai bentuk pertanggungjawaban dan upaya penyelesaian masalah. Namun hingga larut malam, keluarga korban yang telah menunggu tidak kunjung didatangi oleh para pelaku maupun pihak yang sebelumnya memberikan janji tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan sekaligus memperkuat harapan agar proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Korban diketahui telah melaporkan secara resmi peristiwa dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut ke Polda Jambi. Oleh karena itu, korban dan keluarga berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku serta mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kami berharap Polda Jambi dapat segera mengamankan para pelaku dan mengusut tuntas siapa pun yang terlibat dalam peristiwa ini tanpa pandang bulu,” ujar pihak keluarga korban. Selain dugaan tindak pidana penganiayaan, korban juga meminta Bidang Propam Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota yang namanya disebut-sebut dalam perkara tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik, atau keterlibatan dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum, maka proses penindakan diharapkan dilakukan secara tegas dan terbuka. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan profesinya. Karena itu, publik menunggu langkah cepat dan tegas dari Polda Jambi untuk mengungkap seluruh fakta, mengamankan para pelaku, serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen

Tajam24Jam.Com Jakarta, 11 Juni 2026 — Dewan Pers menghimpun masukan terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, melalui forum dengar pendapat dengan berbagai konstituen pers, Kamis (11/6) di Hall Dewan Pers. Forum ini merupakan upaya Dewan Pers untuk terus memastikan perubahan regulasi hak cipta mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi industri pers di era platform digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Dewan Pers menegaskan karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses jurnalistik yang profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi, hingga publikasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang layak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya. Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyampaikan Anggota Dewan Pers tengah serius mengupayakan bagaimana merintis inovasi, solusi dari kesulitan yang tengah dihadapi insan pers. “Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu Solusi,” ucap Ketua Dewan Pers. Hadir dalam forum dengan pendapat itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), jaringan media Siber Indonesia (JMSI). Turut hadir pula LBH Pers dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB). Pokok Pikiran Penting Dalam pembahasan tersebut, muncul sejumlah pokok pikiran yang memperoleh perhatian luas dari peserta. Pertama, perlunya pengakuan eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam UU Hak Cipta. Kedua, perlunya pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi danditerbitkannya. Ketiga, perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, dan sistem kecerdasan buatan. Peserta forum juga menyoroti semakin luasnya penggunaan karya jurnalistik sebagai bahan pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan model kecerdasan buatan. Praktik tersebut dinilai telah menciptakan manfaat ekonomi bagi berbagai pihak, namun belum diikuti oleh mekanisme kompensasi yang proporsional kepada perusahaan pers dan para pencipta karya jurnalistik. Selain itu, forum membahas kemungkinan pembentukan mekanisme kolektif, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), untuk mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik. Sejumlah peserta menilai mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam berinteraksi dengan platform digital global dan perusahaan pengembang AI. Dewan Pers menegaskan, usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi publik, maupun perkembangan teknologi. Sebaliknya, pengaturan tersebut diarahkan untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku. “Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto. Menurut Dahlan Dahi, anggota yang juga Ketua Komisi Digital & Sustainability Dewan Pers, memastikan perlindungan karya jurnalistik hanya berlaku bagi penggunaan komersil. Penggunaan non-komersil terhadap karya jurnalistik tetap diperbolehkan. “Misalkan jika karya jurnalistik digunakan untuk pendidikan, penelitian, kajian akademik,” tambah Dahlan Dahi. Seluruh masukan yang berkembang dalam forum dengar pendapat ini akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers kepada pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta. Penulis Tim

Read More

TIM INVESTIGASI MEDIA TEMUKAN SEJUMLAH KEJANGGALAN DI LOKASI YANG DIDUGA GUDANG ROKOK ILEGAL DI KUBANG RAYA KAMPAR

Tajam24Jam.Com Kampar, Riau 11 Juni 2026 – Tim investigasi gabungan dari Berita Merdeka Online, Berita Lintas Indonesia ID, dan RiauBangkit.com | Lidikriau.com kembali melakukan penelusuran langsung terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan aktivitas distribusi rokok ilegal di Jalan Sukaramai, kawasan Kubang Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 16.50 WIB. Kedatangan tim media bertujuan untuk melakukan konfirmasi dan memperoleh klarifikasi dari pihak yang diduga bertanggung jawab atas bangunan yang selama ini ramai diperbincangkan masyarakat serta viral di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan media online lainnya. Namun, saat berada di lokasi, tim investigasi tidak berhasil menemui pemilik maupun penanggung jawab bangunan tersebut. Pagar dalam keadaan tertutup rapat dan tidak dibuka meskipun awak media telah memperkenalkan identitas serta tujuan kedatangan secara baik-baik. Dari pantauan di lapangan, terlihat sejumlah aktivitas pengawasan dari dalam area bangunan. Beberapa orang diketahui memantau keberadaan awak media dari posisi yang lebih tinggi sehingga proses konfirmasi tidak berjalan secara terbuka. Tim investigasi juga menemukan adanya perubahan fisik yang cukup mencolok pada bangunan tersebut. Pagar yang sebelumnya telah beberapa kali muncul dalam pemberitaan terlihat telah ditinggikan. Selain itu, bangunan yang berada di dalam area lokasi juga sedang dilakukan pengecatan ulang dengan warna hitam. Saat investigasi berlangsung, proses pengecatan terlihat belum selesai dan masih berlangsung pada sebagian bangunan. Keberadaan sejumlah kendaraan di dalam lokasi turut menjadi perhatian tim investigasi. Dari luar area pagar terlihat beberapa kendaraan, di antaranya mobil boks, kendaraan diesel, kendaraan jenis SUV, serta sejumlah sepeda motor. Namun karena akses tertutup, awak media tidak dapat memastikan aktivitas maupun barang yang berada di dalam area tersebut. Saat mencoba memperoleh penjelasan, seorang pria yang berada di lokasi membantah bahwa bangunan tersebut merupakan gudang rokok ilegal. Ia juga menyatakan bahwa lokasi tersebut bukan milik pihak yang selama ini disebut-sebut oleh masyarakat. Namun ketika diminta memberikan penjelasan lebih lanjut, yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan secara terbuka. Menurut keterangan awak media di lapangan, pria tersebut juga meminta untuk memfoto identitas dan kartu pers wartawan yang datang melakukan konfirmasi. Karena tidak diketahui tujuan dokumentasi tersebut, awak media memilih tidak memberikan izin untuk dilakukan pemotretan identitas pribadi. Dalam investigasi yang sama, tim media juga mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua RW 03 setempat. Namun yang bersangkutan sedang tidak berada di lokasi. Konfirmasi kemudian dilakukan kepada istri Ketua RW 03 yang berada di kediamannya. Kepada awak media, istri Ketua RW 03 mengaku mengetahui keberadaan bangunan tersebut. Ia menyampaikan bahwa sekitar dua bulan lalu lokasi yang dimaksud pernah didatangi aparat terkait dugaan aktivitas rokok ilegal. “Setahu saya sekitar dua bulan lalu pernah ada penggerebekan terkait dugaan rokok ilegal di tempat itu,” ujarnya kepada awak media, Kamis (11/6/2026). Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa sepanjang pengetahuannya, pihak pengelola maupun pemilik bangunan tidak pernah melaporkan atau memberitahukan kepada pihak lingkungan mengenai adanya aktivitas gudang maupun keberadaan bangunan besar tersebut. “Pihak pemilik atau pengelola setahu kami tidak pernah melapor ataupun memberitahukan kepada RW terkait adanya gudang besar di lokasi itu,” tambahnya. Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Kepolisian Sektor Tambang, Polres Kampar, Polda Riau, maupun instansi Bea dan Cukai terkait informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, awak media mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan serta penyelidikan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Berita ini akan terus diperbarui seiring diperolehnya keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan. Tim Investigasi Berita Merdeka Online | Berita Lintas Indonesia ID | RiauBangkit.com| Lidikriau.com Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Intensifkan Pencegahan Bullying di Sekolah, Kapolres Ajak Pelajar Bangun Budaya Saling Menghormati

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 11 Juni 2026 – Polres Bangka Barat terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari perundungan (bullying). Melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas), kegiatan sosialisasi dan penyuluhan pencegahan bullying kembali dilaksanakan kepada siswa-siswi SMP Negeri 1 Tempilang, Kamis (11/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Binmas memberikan edukasi mengenai berbagai bentuk bullying, baik secara fisik, verbal, maupun melalui media sosial. Para pelajar juga diberikan pemahaman mengenai dampak negatif yang dapat ditimbulkan terhadap korban serta konsekuensi yang dapat diterima oleh pelaku. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPDA Yos menyampaikan bahwa pencegahan bullying harus dimulai sejak dini melalui pendidikan karakter dan kepedulian terhadap sesama. “Bullying bukan perilaku yang dapat dianggap sepele. Tindakan tersebut dapat meninggalkan luka psikologis yang mendalam bagi korban dan berpotensi menimbulkan permasalahan yang lebih besar”. Karena itu kami mengimbau seluruh pelajar untuk saling menghormati, menjaga etika dalam pergaulan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan teman maupun lingkungan sekolah,” ujar IPDA Yos. Ia menegaskan bahwa Polres Bangka Barat akan terus hadir di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan, untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan sebagai langkah preventif dalam mencegah kenakalan remaja dan berbagai bentuk kekerasan di kalangan pelajar. Selain memberikan pemahaman mengenai bahaya bullying, petugas juga mengajak para siswa untuk berani melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban perundungan, sehingga dapat segera ditangani sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas. Kegiatan yang berlangsung dengan tertib dan lancar tersebut mendapat respons positif dari pihak sekolah maupun para siswa. Diharapkan melalui kegiatan ini, kesadaran pelajar terhadap pentingnya menjaga persaudaraan, menghargai perbedaan, dan menciptakan lingkungan belajar yang aman serta nyaman semakin meningkat. Polres Bangka Barat berkomitmen untuk terus mengedukasi generasi muda agar tumbuh menjadi pribadi yang berkarakter, berakhlak baik, dan menjauhi segala bentuk tindakan perundungan. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Selidiki Penemuan Jenazah Pria di Perkebunan Sawit

Tajam24Jam.Com Polres Bangka Barat, 11 Juni 2026 – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyelidiki kasus penemuan seorang pria yang ditemukan meninggal dunia di area perkebunan kelapa sawit di Dusun Simpang Bulin, Desa Air Bulin, Kecamatan Kelapa, Kamis 11 Juni 2026. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPDA Yos mengatakan, pihaknya telah menerjunkan personel ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan jenazah tersebut. “Setelah menerima informasi dari warga, personel Polsek Kelapa bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Bangka Barat langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, identifikasi, dan mengumpulkan keterangan para saksi,” katanya. Berdasarkan hasil identifikasi awal, korban diketahui bernama Yana Mulyana (33), warga Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang merupakan pemilik kebun sawit saat hendak beraktivitas di lahan miliknya sekitar pukul 10.10 WIB. Petugas kemudian melakukan serangkaian tindakan kepolisian, termasuk mengamankan lokasi, mendata barang-barang yang ditemukan di sekitar korban, serta berkoordinasi dengan tenaga medis untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap jenazah. Menurut Yos, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban. “Kami masih mengumpulkan informasi dan keterangan dari berbagai pihak serta menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Masyarakat diimbau tidak berspekulasi dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ujarnya. Saat ini jenazah korban telah dibawa ke ruang pemulasaran RSUD Sejiran Setason guna menunggu proses lanjutan dan koordinasi dengan pihak keluarga.Polres Bangka Barat memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut. Penulis Tim

Read More

Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan

Tajam24Jam.Com LAMPUNG SELATAN, 10 Juni 2026 – Penanganan perkara dugaan pertambangan batu sabes tanpa izin di Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan memasuki babak baru. Satreskrim Polres Lampung Selatan resmi melimpahkan tersangka JE (56) warga Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Rabu (10/6/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti. Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Selatan, IPDA Deni Ardiansyah, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.“Hari ini kami telah melaksanakan pelimpahan tersangka atas nama JE (56). Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Deni. Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan saat pengungkapan kasus. Barang bukti tersebut antara lain satu unit alat berat merek Hitachi warna oranye, satu unit alat berat merek CAT warna kuning, satu unit truk Fuso Mitsubishi, satu unit dump truck Toyota Dyna, serta satu unit Colt Diesel Mitsubishi yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan batu sabes tanpa izin di wilayah Katibung. Deni menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pengungkapan aktivitas pertambangan batu sabes tanpa izin di Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik mengamankan seorang pria bernama JE (56) yang diduga melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. “Pada saat pengungkapan, tersangka diduga melakukan aktivitas penambangan batu sabes tanpa izin dengan menggunakan alat berat di lokasi tambang. Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, perkara tersebut kemudian diproses hingga akhirnya dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya. Menurut Deni, keberhasilan pelimpahan perkara tersebut merupakan hasil kerja berkesinambungan yang dilakukan penyidik sejak proses penyelidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan. “Penanganan perkara tidak berhenti pada saat pengungkapan saja. Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur sampai dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa, sehingga perkara dapat segera disidangkan dan memperoleh kepastian hukum,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa Polres Lampung Selatan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan.“Kami berkomitmen untuk menindak setiap aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain merugikan negara, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan gangguan terhadap masyarakat sekitar,” tegas Deni. Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka Jonly Edison kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Diduga Dikeroyok Usai Tegur Pengisian BBM, Jurnalis Tajam24jam.Com Lapor ke Polda Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Juni 2026 – Seorang jurnalis media Tajam24jam.Com Riwayansyah, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) terkait dugaan pelanggaran Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan, Rabu malam 10/06/26. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di SPBU Nomor 24.361.12 yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Kronologi kejadian bermula saat korban bersama istrinya sedang mengantre untuk membeli BBM. Di depan antrean, sebuah mobil Pajero diduga melakukan pengisian BBM hingga hampir mencapai Rp900 ribu. Melihat hal tersebut, korban kemudian menegur pihak yang melakukan pengisian karena dianggap tidak wajar dan berpotensi merugikan masyarakat lain yang sedang mengantre. Namun, teguran tersebut diduga memicu emosi sejumlah pihak. Korban mengaku kemudian dikeroyok oleh tiga orang yang disebut berinisial J, A, dan AN. Akibat kejadian itu, korban mengalami tindakan kekerasan dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda Jambi. Dari hasil penelusuran yang dilakukan, mobil Pajero yang berada di lokasi saat kejadian disebut-sebut merupakan kendaraan milik seorang anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Polsek Sekernan berinisial D. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait. Selain dugaan pengeroyokan, muncul pula sorotan terhadap aktivitas di SPBU tersebut. Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi menyebut SPBU itu diduga kerap menjadi tempat pengisian BBM subsidi oleh para pelansir. Kelompok tertentu bahkan disebut mendapat perlakuan istimewa dibanding masyarakat umum yang harus mengantre. Kasus ini menambah daftar persoalan distribusi BBM subsidi yang selama ini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya mengusut dugaan pengeroyokan yang dialami korban, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU maupun pihak yang disebutkan dalam laporan terkait dugaan pengeroyokan dan aktivitas pengisian BBM subsidi tersebut. Polda Jambi diharapkan segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tuntas untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Penulis Tim

Read More

Ketum PWDPI Bongkar Permainan Elite Global Kuasai Negara Melalui Hutang dan Perpecahan

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 11 Juni 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, ingatkan Presiden Prabowo dan Pemerintah musuh negara menggunakan pola kerja kelompok elite global dalam sistem kapitalisme. Menurutnya, uraian yang memaparkan langkah demi langkah tersebut menjadi peringatan penting bagi bangsa Indonesia agar tetap waspada dan menjaga kedaulatan negara. Ketum PWDPI menjelaskan tujuan para elite global adalah, mengincar negara kaya sumber daya namun sistem lemah, Mereka datang bukan untuk membantu, melainkan bertujuan menguasai kekayaan alam dan potensi ekonomi yang dimiliki. “Selain itu mereka akan menyerang melalui jeratan utang, memberikan pinjaman besar dengan syarat tersembunyi. Begitu negara terperangkap, kendali ekonomi perlahan beralih ke pihak pemberi utang,” ungkap ketum PWDPI pada Kamis (11/6/2026). Nurullah mengatakan, para ilete global juga akan memecah belah dengan adu domba, menciptakan pertikaian berbasis suku, agama, ras, hingga perbedaan pandangan politik. Ketika bangsa terpecah, akan lebih mudah dikendalikan. “Mereka juga akan nengintervensi dan memecah belah secara politik, mencampuri urusan dalam negeri, mendukung kelompok tertentu, hingga menjatuhkan pemimpin yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan mereka, “tegasnya. Dia juga menjelaska, jika musuh negara akan nenghancurkan skema ekonomi yang menguntungkan negara, Mencari celah kelemahan sistem keuangan, kemudian menarik investasi secara tiba-tiba. Akibatnya, nilai mata uang anjlok dan perekonomian runtuh dari dalam. “Menciptakan kekacauan hingga kudetaKetika negara sudah dalam kondisi lemah, kekacauan sengaja diciptakan. Jika diperlukan, peralihan kekuasaan dilakukan secara paksa agar kendali penuh berpindah ke tangan mereka,” ungkapnya. Lebih jauh, Nurullah RS menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang kaya sumber daya alam, namun hal tersebut justru menjadikannya sasaran yang potensial. “Pola seperti ini bukan sekadar teori, tapi sudah sering terjadi di berbagai belahan dunia. Kita harus membuka mata dan memahami cara kerja mereka agar tidak terjebak dalam permainan yang merugikan kedaulatan bangsa,” ujarnya. Ia menekankan bahwa langkah awal yang sering digunakan adalah jeratan utang dan perpecahan antar warga. “Utang yang besar dengan syarat yang tidak transparan bisa menjadi pintu masuk kendali asing. Begitu juga dengan isu-isu yang memecah belah persatuan, sering kali sengaja disebarkan agar kita sibuk berkelahi sendiri, sementara kekayaan negara dikuasai pihak lain,” tambahnya. Ketum PWDPI menilai agar Indonesia tidak mengikuti pola tersebut, diperlukan dua hal utama diantaranya yakni, membangun kemandirian ekonomi dan tidak terlalu bergantung pada utang luar negeri atau investasi yang hanya menguntungkan satu pihak. Program hilirisasi sumber daya alam yang sedang dijalankan pemerintah dinilainya sebagai langkah tepat agar kekayaan bumi Indonesia memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi rakyat. “Kedua, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka tidak akan bisa berbuat banyak jika kita bersatu. Jangan mudah terprovokasi isu SARA atau perbedaan politik yang sengaja dibakar. Persatuan adalah benteng pertahanan paling kuat,” tegasnya. Ia juga mengingatkan agar masyarakat dan pemerintah senantiasa waspada terhadap tawaran yang terlihat terlalu menguntungkan di permukaan namun menyimpan kepentingan tersembunyi. “Kedaulatan negara tidak boleh ditukar dengan keuntungan sesaat. Kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan, kerja sama, dan utang yang diambil benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat Indonesia, bukan sekadar menguntungkan segelintir pihak asing,” pungkasnya. (Kaperwil)

Read More

Diduga Kembali Kawal BBM Ilegal, Renold Disorot Publik Usai Dilaporkan atas Dugaan Ancaman Pembunuhan

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Juni 2026 – Nama Renold kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Subdit Siber Polda Jambi terkait dugaan ancaman pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Susan melalui pesan suara (voice note), kini yang bersangkutan kembali terpantau diduga mengawal pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dengan rute Sumatera Selatan menuju Pekanbaru. Informasi yang beredar menyebutkan, aktivitas pengawalan tersebut dilakukan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut BBM ilegal lintas provinsi. Temuan ini memicu reaksi masyarakat yang meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap segala bentuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik distribusi BBM ilegal. Sebelumnya, Renold juga menjadi perhatian setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik. Apabila terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan dalam pengawalan distribusi BBM ilegal, aparat penegak hukum dapat menelusuri adanya kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya terkait pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin yang sah. Praktik pengangkutan BBM ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan distribusi energi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena tidak memenuhi standar pengawasan dan keamanan yang ditetapkan pemerintah. Publik kini menaruh harapan besar kepada Polda Jambi agar segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk serta melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pengawalan BBM ilegal tersebut. Transparansi dan ketegasan penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. “Semua pihak sama di mata hukum. Jika terdapat bukti yang cukup, aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional dan transparan demi tegaknya supremasi hukum di Provinsi Jambi,” ujar salah seorang aktivis antikorupsi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Penulis Tim

Read More

Kuliah Umum di Unja, Danrem 042/Gapu Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor Antisipasi Karhutla di Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 Juni 2026 – Komandan Korem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi tidak dapat dilakukan oleh satu instansi atau lembaga semata, melainkan membutuhkan sinergi seluruh elemen pemerintah, dunia usaha, akademisi, aparat penegak hukum, serta masyarakat. Hal tersebut disampaikan Danrem saat memberikan pidato utama (keynote speech) pada kegiatan Kuliah Umum Antisipasi dan Mitigasi Karhutla pada Ekosistem Lahan Gambut Provinsi Jambi Tahun 2026 di gedung Unifac Universitas Jambi, Selasa (10/6/2026). Dalam paparannya, Brigjen TNI Nyamin mengangkat “Strategi Antisipasi, Mitigasi dan Penanggulangan Karhutla di Wilayah Provinsi Jambi” sebagai upaya memperkuat kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau dan potensi kebakaran lahan gambut. Danrem menjelaskan, strategi antisipasi karhutla dilakukan melalui pemantauan titik api secara berkelanjutan dengan memanfaatkan teknologi peringatan dini dan sistem pemantauan seperti Sipongi, Lapan Fire Hotspot, serta informasi cuaca dari BMKG. Upaya tersebut diperkuat dengan patroli terpadu dan kegiatan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat. “Pencegahan adalah langkah paling efektif. Oleh karena itu, seluruh pihak harus aktif melakukan deteksi dini, patroli rutin, dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan,” ujar Danrem. Pada aspek mitigasi, Danrem menekankan pentingnya menjaga dan merawat ekosistem gambut sebagai benteng alami pencegah kebakaran. Selain itu, kesiapan sarana dan prasarana terus ditingkatkan melalui penyiapan peralatan serta pengoperasian 82 pos lapangan yang tersebar di wilayah rawan karhutla. Menurutnya, mitigasi berbasis masyarakat juga menjadi faktor penting melalui pembinaan dan pelatihan Masyarakat Peduli Api (MPA) yang dilaksanakan secara kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan. Selain Danrem 042/Gapu, kegiatan tersebut juga menghadirkan Gubernur Jambi dan Kapolda Jambi sebagai pemberi keynote speech yang sama-sama menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla. Kuliah umum turut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi yang memaparkan aspek penegakan hukum karhutla, Kasiops Korem 042/Gapu yang menjelaskan strategi operasi penanggulangan karhutla, serta Ketua Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan Jambi yang membahas pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut secara berkelanjutan. Rektor Universitas Jambi Prof. Dr. Helmi, S.H., M.M., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kuliah umum tersebut. Menurutnya, kegiatan itu menjadi wadah strategis untuk memperkuat pemahaman akademik sekaligus membangun kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, aparat keamanan, dan dunia usaha dalam menghadapi ancaman karhutla. Rangkaian kegiatan juga diisi dengan penandatanganan komitmen bersama pencegahan karhutla di Provinsi Jambi, sesi diskusi dan tanya jawab interaktif, serta simulasi best practice pemadaman karhutla yang diperagakan oleh Regu Pemadam APP PT Wira Karya Sakti (WKS) bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) mahasiswa Jurusan Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Jambi. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More