KEPALA SEKOLAH MIS ISLAMMIYAH GIRIMULYO LAMPUNG TIMUR PUJIONO AJUKAN PERMOHONAN PEMBANGUNAN PAVING BLOCK HALAMAN SEKOLAH.

Tajam24Jam.Com Lampung Timur, 22 Juni 2026 – Kepala Sekolah Mis Islammiyah Girimulyo Desa Giri Mulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur Pujiono menyampaikan kebutuhan mendesak sekolahnya untuk pembangunan fasilitas kritis. Dalam usahanya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, Pujiono telah mengidentifikasi beberapa proyek yang sangat diperlukan. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan keamanan dan privasi siswa Mis Islammiyah Girimulyo. Selain itu, fasilitas WC siswa di sekolah ini masih kurang dan perlu diperluas untuk memenuhi kebutuhan siswa dengan lebih baik. WC yang memadai sangat penting untuk kenyamanan dan kesejahteraan siswa. Selain itu, paving block di halaman depan sekolah juga sangat dibutuhkan. Ini akan meningkatkan aksesibilitas dan keamanan siswa, terutama saat cuaca buruk. Kepala sekolah Mis Islammiyah Girimulyo Pujiono berharap bahwa dukungan dari pihak berwenang (Dinas Pendidikan provinsi Lampung) dapat membantu merealisasikan proyek-proyek ini, sehingga Mis Islammiyah Girimulyo dapat terus memberikan pendidikan yang berkualitas bagi siswa-siswanya. Proyek-proyek ini adalah langkah positif menuju peningkatan fasilitas sekolah dan kualitas pendidikan diDesa Girimulyo kecamatan, Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur dan keterlibatan semua pihak akan sangat dihargai. Saya berharap kepada bapak Kepala Dinas pendidikan provinsi Lampung agar cepat direalisasi Paving Block untuk halaman sekolah Mis Islammiyah Girimulyo Lampung Timur. (Kaperwil) Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Garuda Putih Sambut Kedatangan Wamenaker RI dalam Kunjungan Kerja ke Provinsi Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 Juni 2026 – Komandan Korem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin menyambut kedatangan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Adriansyah Noor, dalam rangka kunjungan kerja ke Provinsi Jambi, Senin (22/6/2026). Penyambutan berlangsung di Jambi dan dihadiri oleh Wakapolda Jambi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Jambi. Kunjungan kerja Wamenaker RI ke Provinsi Jambi bertujuan untuk meninjau berbagai program dan kebijakan ketenagakerjaan yang dilaksanakan di daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat. Kehadiran Danrem 042/Garuda Putih dalam penyambutan tersebut merupakan wujud dukungan TNI AD terhadap berbagai program pembangunan nasional, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan sektor ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Jambi. Selama rangkaian kunjungan kerja, Wamenaker RI dijadwalkan mengikuti sejumlah agenda bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait guna membahas berbagai isu strategis di bidang ketenagakerjaan. Kunjungan ini diharapkan semakin mempererat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI-Polri, dan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah serta mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

Ketua Umum Srikandi DPP PWDPI Rosita Gosi: Dana KUR Belum Sepenuhnya Berpihak pada UMKM, Administrasi yang Membebani Perlu Dibenahi

Tajam24Jam.Com Jakarta, 21 Juni 2026 – Ketua Umum Srikandi Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), Rosita Gosi, menilai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejauh ini belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat kecil dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, masih banyak hambatan nyata yang membuat program andalan pemerintah ini belum terasa manfaatnya secara maksimal di akar rumput. Ketum Srikandi PWDPI, Rosita Gosi menyebutkan keluhan utama yang terus disampaikan pelaku usaha adalah sulitnya mengakses dana KUR, ditambah dengan prosedur dan persyaratan administrasi yang dirasa terlalu berbelit-belit dan mempersulit. “Di atas kertas, KUR hadir untuk menopang dan mengembangkan usaha rakyat, dengan bunga ringan dan syarat seharusnya mudah. Namun kenyataannya di lapangan masih berbeda. Banyak pelaku UMKM, terutama perempuan dan warga pedesaan, mengeluh harus berputar berkali-kali, melengkapi dokumen yang tidak mereka miliki, hingga akhirnya urung mengajukan karena merasa dipersulit oleh pihak perbankan,” tegas Rosita Gosi pada Minggu (21/6/2026). Ia menilai, jika persyaratan justru dibuat seberat persyaratan pinjaman komersial biasa, maka makna dan tujuan khusus KUR sebagai fasilitas pembiayaan bagi kelompok lemah ekonomi menjadi tumpul. Hambatan birokrasi ini seolah membatasi akses justru bagi mereka yang paling membutuhkan suntikan modal untuk bertahan hidup dan mengembangkan usahanya. “Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sulitnya akses dan birokrasi yang mempersulit administrasi pinjaman ini perlu mendapatkan perhatian serius, langsung dari Bapak Presiden, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Keuangan, serta Otoritas Jasa Keuangan dan perbankan pelaksana. Program ini tidak akan berhasil jika pintunya tetap tertutup rapat bagi sasaran utamanya,” tambahnya. Ketua Umum Srikandi DPP PWDPI ini mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh dan penyederhanaan persyaratan yang tetap aman namun tidak membebani. Ia juga meminta dibangun sistem pengawasan agar tidak ada lagi praktik yang mempersulit, memakan waktu lama, atau bahkan memicu biaya tambahan di luar ketentuan resmi. “KUR adalah amanah negara untuk memajukan perekonomian rakyat. Jangan sampai program yang bertujuan mulia ini justru terkesan eksklusif dan hanya mudah didapatkan oleh kelompok tertentu saja. Perlu ada kemudahan nyata, agar setiap rupiah dana KUR benar-benar mengalir ke tangan pelaku UMKM yang berjuang menggerakkan roda perekonomian keluarga dan daerah,” pungkas Rosita Gosi. Srikandi DPP PWDPI menyatakan akan terus mendengarkan aspirasi pelaku usaha dan mengawal perbaikan kebijakan ini, agar program KUR benar-benar menjadi solusi, bukan beban tambahan bagi masyarakat kecil. (Humas DPP PWDPI). Foto : Ketum Srikandi DPP PWDPI, Rosita Gosi. Penulis Tim

Read More

PWI Pusat dan PWI Lampung Perkuat Sinergi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027​

​Tajam24Jam.Com BANDAR LAMPUNG, 20 Juni 2026 – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melakukan kunjungan ke Provinsi Lampung sekaligus menggelar rapat koordinasi strategis bersama Pengurus PWI Provinsi Lampung, Sabtu (20/6/2026), di Kantor PWI Lampung. ​Kunjungan tersebut menjadi langkah awal dalam mematangkan persiapan Lampung sebagai tuan rumah dua agenda nasional sekaligus, yakni Hari Pers Nasional (HPN) dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) Tahun 2027 yang direncanakan berlangsung pada 5–12 April 2027. ​Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal PWI Pusat Marthen Selamet Susanto. Turut hadir Wakil Sekretaris Jenderal III Kadirah, Wakil Ketua Bidang TNI/Polri Musrifah, Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho, serta Kepala Sekretariat PWI Pusat Wachyono. ​Rapat koordinasi turut dihadiri Ketua PWI Lampung Wirahadi Kusuma, Dewan Kehormatan PWI Lampung Adi Kurniawan, Sekretaris PWI Lampung Andi S. Panjaitan, mantan Ketua PWI Lampung yang juga Ketua Panitia Porwanas 2027 Supriyadi Alfian,Segan Simanjuntak Ketua Panitia Lokal HPN Lampung dan Ketua IKWI Lampung beserta jajaran pengurus harian PWI Lampung dan perwakilan PWI Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. ​Dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek kesiapan penyelenggaraan, mulai dari sarana dan prasarana, akomodasi, transportasi, hingga konsep pelaksanaan kegiatan yang akan mengintegrasikan HPN dan Porwanas dalam satu rangkaian acara nasional. ​Pertimbangan Khusus Bulan Ramadan​Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Marthen Selamet Susanto, menjelaskan bahwa kunjungan ini sangat krusial untuk menyamakan persepsi dan mematangkan kalender acara, mengingat HPN 2027 hampir bersamaan dengan Bulan Puasa. ​”Kunjungan kami ini bertujuan untuk memastikan kesiapan PWI Lampung bersama seluruh stakeholder di Lampung, termasuk mematangkan tanggal pelaksanaan. Karena pada tahun 2027, HPN bertepatan dengan Bulan Puasa (Ramadan), jadi benar-benar harus dikoordinasikan dengan baik dan persiapan ini dilakukan jauh-jauh hari,” ujar Marthen yang sudah ditunjuk secara resmi oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir sebagai Ketua Panitia HPN 2027. ​Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas komitmen yang ditunjukkan oleh otoritas daerah sejak awal penunjukan. ​”Saya juga sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sejak Lampung ditunjuk sebagai tuan rumah HPN,” tambah Sekjen PWI Pusat tersebut. ​Catatan Sejarah Bagi Bumi Ruwa Jurai​Lampung resmi ditetapkan sebagai tuan rumah HPN dan Porwanas 2027 berdasarkan Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026. Kedua agenda nasional tersebut akan digelar secara serentak pada pekan kedua April 2027. Penetapan ini menjadi momen bersejarah bagi Provinsi Lampung karena untuk pertama kalinya dipercaya menjadi tuan rumah Hari Pers Nasional sejak kegiatan tersebut pertama kali diselenggarakan. ​Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah menyambut baik kehadiran jajaran PWI Pusat yang turun langsung melakukan koordinasi dan pemantauan kesiapan daerah. ​”Kami mengapresiasi PWI Pusat yang hadir langsung di Lampung. Koordinasi ini sangat penting untuk mengevaluasi dan memastikan seluruh kebutuhan penyelenggaraan dapat dipersiapkan secara maksimal demi suksesnya HPN dan Porwanas 2027 di Bumi Ruwa Jurai,” ujar Wirahadikusumah. ​Menurutnya, Lampung memiliki modal kuat untuk menyukseskan kegiatan berskala nasional tersebut. Selain memiliki jumlah anggota PWI terbanyak di Indonesia, dukungan fasilitas pendukung di Lampung dinilai sudah sangat memadai. ​”Sebagai provinsi dengan jumlah anggota PWI terbanyak, kami siap bersinergi, bergotong royong, dan mengerahkan seluruh potensi yang ada untuk menyambut sekitar 5.000 wartawan dari seluruh Indonesia. Fasilitas pendukung di Lampung, mulai dari hotel, pusat pertemuan, akses transportasi, hingga destinasi pendukung lainnya sudah sangat memadai untuk menggelar event nasional yang menghadirkan ribuan peserta,” tegasnya. ​PWI Pusat dan PWI Lampung sepakat untuk terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung serta seluruh stakeholder terkait guna memastikan kesiapan teknis, sarana, dan prasarana penyelenggaraan hingga pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027. ​Melalui kolaborasi yang kuat antara PWI Pusat, PWI Lampung, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, Lampung optimistis mampu menjadi tuan rumah yang sukses serta menghadirkan penyelenggaraan HPN dan Porwanas yang berkesan bagi insan pers dari seluruh Indonesia. (HUMAS)

Read More

Moralitas Petinggi KONI Jambi Diuji, Dugaan Perselingkuhan Oknum Perwira Polri Jadi Sorotan Publik

Tajam24Jam.Com JAMBI, 22 Juni 2026 – Integritas seorang pejabat publik kembali menjadi perhatian masyarakat. Seorang perwira Polri aktif yang juga menjabat sebagai salah satu petinggi KONI Provinsi Jambi berinisial MS tengah menjadi sorotan terkait dugaan perselingkuhan yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Kasus yang sebelumnya hanya beredar sebagai isu di kalangan terbatas itu mencuat setelah terjadi keributan di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Kenali, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Peristiwa tersebut diduga melibatkan istri sah dan anak kandung MS yang datang ke lokasi setelah mengetahui keberadaan yang bersangkutan di rumah kontrakan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, anak MS disebut lebih dahulu mendatangi lokasi dan memastikan keberadaan ayahnya di rumah kontrakan yang dihuni seorang perempuan berinisial W. Setelah itu, sang anak menghubungi ibunya untuk datang ke tempat kejadian. Kedatangan keluarga MS memicu ketegangan hingga menarik perhatian warga sekitar. Situasi yang sempat memanas membuat Ketua RT setempat turun tangan untuk meredam konflik dan menjaga kondusivitas lingkungan. “Saat itu memang sempat terjadi keributan. Kami berupaya menenangkan semua pihak agar suasana tetap kondusif,” ujar Ketua RT saat dikonfirmasi. Dalam proses mediasi yang dilakukan di lokasi, Ketua RT mengaku memperoleh keterangan dari W terkait hubungan dirinya dengan MS. Menurut Ketua RT, W mengakui adanya hubungan khusus dengan perwira Polri tersebut. Selain itu, Ketua RT menyebut W mengaku tengah berusaha menghindari hubungan tersebut. Namun pada hari kejadian, MS diduga tetap mendatangi rumah kontrakan yang ditempati perempuan tersebut hingga akhirnya keberadaannya diketahui oleh pihak keluarga. Keterangan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut seorang pejabat publik yang memiliki posisi strategis, baik sebagai anggota Polri maupun pengurus organisasi olahraga daerah. Mencuatnya kasus ini memunculkan berbagai reaksi di tengah masyarakat. Sebagai anggota Polri, seorang perwira diwajibkan menjaga kehormatan institusi serta mematuhi kode etik profesi. Di sisi lain, posisinya sebagai petinggi KONI juga menuntut keteladanan moral bagi para atlet dan generasi muda. Sejumlah kalangan menilai persoalan ini tidak lagi semata-mata menyangkut urusan pribadi, melainkan telah menyentuh aspek etika dan kepercayaan publik terhadap institusi yang diwakilinya. “Ketika yang bersangkutan merupakan aparat negara dan pejabat publik, maka ada dimensi etika dan kepercayaan masyarakat yang ikut dipertaruhkan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Seiring berkembangnya informasi terkait dugaan tersebut, desakan agar dilakukan pemeriksaan etik terhadap MS semakin menguat. Masyarakat meminta agar Propam melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara profesional guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik anggota Polri. Selain itu, KONI Provinsi Jambi juga didorong untuk mengambil langkah yang diperlukan guna menjaga marwah organisasi dan memastikan kepercayaan publik tetap terjaga. Di tengah polemik yang berkembang, beredar pula informasi bahwa video rekaman yang diduga terkait peristiwa di lokasi sempat diunggah ke media sosial TikTok. Namun, video tersebut dikabarkan tidak lagi dapat diakses setelah diturunkan dari platform. Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada MS, pihak kepolisian, serta pengurus KONI Provinsi Jambi masih terus dilakukan. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait guna memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar. Penulis Tim

Read More

Ketua PWDPI Kepri Soroti Kejanggalan Izin PT. Majesty Prosperindo, Diduga Timbun BBM Illegal

Tajam24Jam.Com Karimun, 21 Juni 2026 – Kepulauan Riau – Upaya konfirmasi dan silaturahmi Tim Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kepri ke lokasi usaha PT Majesty Prosperindo di kawasan Parit Rampak, Tanjung Balai Karimun, berujung pada kekecewaan. Tim gagal bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan; lokasi yang dikelilingi tembok tinggi terkesan tertutup rapat, seolah ingin menghindari sorotan publik. Berdasarkan hasil pantauan sejumlah awak media dilokasi mereka memanggil pemilik gudang namun tak ada tanggapan dari dalam. Baru setelah berkeliling, muncul seorang petugas jaga. Setelah diperkenalkan dan disampaikan maksud kedatangan, petugas itu menghubungi pimpinan berinisial SN lewat telepon. Lewat sambungan itu, SN mengaku berada di Batam, berjanji datang, namun justru mengarahkan tim untuk berurusan dengan pengurus media berinisial ZH, yang diketahui berprofesi selaku wartawan. Namun permintaan tersebut ditolak tegas oleh tim media PWDPI, karena hanya butuh keterangan resmi dari pihak perusahaan. Di balik sikap tertutup itu, hasil pantauan ditemukan kejanggalan mendasar soal kelengkapan administrasi. Papan nama perusahaan memang terpasang, namun kosong tanpa keterangan bidang usaha, wilayah operasi, maupun jenis izin yang dimiliki, sesuatu yang mencurigakan untuk usaha sektor strategis seperti minyak dan gas. Berdasarkan penelusuran resmi, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Hesty mengatakan, Perusahaan tercatat berbadan hukum dan punya izin niaga migas, namun diduga hanya berlaku untuk wilayah Batam dan Tanjung Uban, tidak mencakup Kabupaten Karimun. Berdasarkan data yang kami peroleh juga, masih kata dia, Perusahaan tidak terdaftar dalam daftar resmi penyalur BBM berizin di Karimun menurut data Ditjen Migas per Juni 2026. “Informasi yang beredar menyebut perusahaan ini aktif menyalurkan Solar di Karimun. Jika benar, ini pertanyaan serius: Apakah izinnya diperluas, atau justru beroperasi melampaui batas kewenangan? Tanpa bukti izin yang sah, kegiatannya masuk kategori ilegal,” tegas Ketua DPW PWDPI Kepri. Ia menegaskan: Jika terbukti berjalan tanpa izin, kami tidak segan membawa kasus ini ke meja hukum. Beroperasi Tanpa Izin: Bukan Sekadar Pelanggaran, Tapi Berisiko Pidana “Bidang niaga dan penyaluran BBM diatur sangat ketat undang-undang karena menyangkut kepentingan umum, keamanan lingkungan, dan keuangan negara. Konsekuensinya berat, Berdasarkan UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 33 jo Pasal 54 jo Pasal 142),”ungkapnya. Ketua PWDPI Kepri juga mengatakan, kegiatan niaga migas tanpa izin sah dikenakan denda administratif hingga Rp10 miliar, pencabutan seluruh izin, penyitaan tangki, kendaraan, dan stok BBM. Jika ada unsur kesengajaan atau merugikan negara, terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar. “Jika ditemukan pasokan tidak resmi, pencampuran kualitas, atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, Dapat dijerat Pasal 406 KUHP, Pasal 107 KUHP 2023, hingga UU Tindak Pidana Korupsi yang mengancam penjara seumur hidup, bila terbukti merugikan keuangan negara,” Tegasnya. Kerua PWDPI Kepri Menjelaskan, Transparansi Kunci, Jika Bersih Tak Perlu Ditutup-tutupi. Kami tidak menuduh, namun menuntut kepastian hukum dan keterbukaan. “Prinsipnya jelas: Usaha yang sah dan berizin tidak perlu bersikap tertutup, tidak perlu menghindar, dan pasti bisa menunjukkan dokumennya dengan mudah. Sikap menghindar dan ketiadaan izin operasi di wilayah ini justru memunculkan dugaan kuat ada yang disembunyikan,”ujarnya. Dia menambahkan pihaknya akan terus kawal kasus ini. Jika nanti terbukti melanggar aturan, PWDPI Kepri akan serahkan seluruh data dan bukti ke Kepolisian, Kejaksaan, serta Inspektorat Wilayah ESDM agar ditindak tegas tanpa pandang bulu. “Rakyat berhak mendapatkan kepastian, dan hukum harus ditegakkan setinggi-tingginya,” pungkas. (Humas DPW PWDPI Kepri). Penulis Tim

Read More

MBG Jadi Bancakan? Danramil Muara Enim Dituding Minta Upeti dari Mitra Program Presiden

Tajam24Jam.Com MUARA ENIM, 21 Juni 2026 – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Presiden RI diduga tercoreng oleh praktik pungutan liar yang menyeret nama Danramil 404-07/Kota Muara Enim, Kapten Arif Nur Racman. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pada 10 Juni 2026, sejumlah pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Muara Enim mengaku dimintai “jatah” atau setoran rutin setiap bulan oleh oknum Danramil tersebut. Tidak tanggung-tanggung, setoran yang diminta disebut bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga lebih, tergantung mitra SPPG yang mengelola dapur program MBG. Bahkan, menurut keterangan beberapa narasumber, permintaan uang tidak hanya dilakukan secara rutin setiap bulan, tetapi juga saat terdapat kepentingan pribadi. Salah satu pengelola SPPG, insial NM, mengaku bahwa setoran awalnya diambil melalui Babinsa, namun belakangan diambil langsung oleh Danramil. Selain setoran bulanan, ia juga mengaku pernah dimintai bantuan tambahan untuk keperluan pribadi, termasuk saat pelaksanaan acara pernikahan anak yang bersangkutan. “Kami sebenarnya keberatan, tetapi tidak tahu harus mengadu ke mana,” ungkap salah satu mitra SPPG yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Keluhan serupa disampaikan pemilik Ayyara Shahin Catering, mitra SPPG Desa Ujan Mas. Ia mengaku diwajibkan menyiapkan uang sebesar Rp1 juta setiap bulan. Menurutnya, praktik tersebut sangat memberatkan karena di saat yang sama pihaknya harus membayar gaji karyawan dan memenuhi kebutuhan operasional dapur MBG. Tak hanya itu, pemilik Catering 5 Putri yang menjadi mitra SPPG Kepur juga mengaku keberatan dengan permintaan setoran bulanan tersebut. Ia mempertanyakan apakah pungutan itu merupakan kebijakan resmi atau hanya untuk kepentingan pribadi oknum tertentu. Investigasi juga menemukan dugaan praktik lain yang mengarah pada penyalahgunaan jabatan. Masyarakat yang mengurus Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD) disebut-sebut dikenakan biaya Rp50 ribu, yang diduga tidak masuk dalam mekanisme resmi dan justru mengalir ke kantong pribadi. Selain itu, pada tahun 2023, Danramil 404-07/Kota Muara Enim diduga mengajukan proposal bantuan kepada PT Bukit Asam berupa perangkat sound system dan laptop senilai sekitar Rp20 juta dengan alasan untuk kepentingan Koramil. Namun setelah bantuan terealisasi, barang tersebut disebut dibawa ke rumah pribadi dan tidak digunakan sebagaimana tujuan pengajuan. Praktik dugaan pungli terhadap mitra MBG dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menggerus kualitas layanan program yang diperuntukkan bagi anak-anak sekolah dan kelompok rentan. Pengamat menilai, jika penyedia makanan dipaksa menyisihkan sebagian anggaran untuk setoran, maka bukan tidak mungkin biaya produksi makanan akan ditekan. Dampaknya, kualitas dan nilai gizi makanan bisa menurun sehingga tujuan utama program MBG menjadi tidak tercapai. “Korban sesungguhnya adalah anak-anak penerima manfaat. Ketika dana operasional dipotong untuk memenuhi setoran, kualitas makanan yang diberikan berisiko menurun,” ujar sumber investigasi. Seluruh mitra SPPG yang berada di wilayah teritorial Koramil 404-07/Kota Muara Enim disebut telah lama mengeluhkan praktik tersebut dan berharap pimpinan TNI segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam. Apabila terbukti benar, tindakan meminta setoran kepada mitra program pemerintah dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar yang mencederai integritas institusi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program prioritas nasional. Penulis Tim

Read More

Darurat Ekologis di Tebo! Ratusan Alat Berat PETI Gerus 12 Ribu Hektare Hutan, Negara Dianggap Absen

Tajam24Jam.Com TEBO, 21 Juni 2026 – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, kini tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran hukum biasa. Skala kerusakan yang ditimbulkan telah menjelma menjadi bencana ekologis yang mengancam keberlangsungan lingkungan hidup dan masa depan masyarakat di wilayah tersebut. Temuan terbaru WALHI Jambi mengungkap fakta mencengangkan. Sedikitnya 300 unit alat berat rakitan dilaporkan beroperasi secara masif di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay. Aktivitas tambang ilegal itu berlangsung terang-terangan dan terus meluas tanpa hambatan berarti. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan analisis spasial WALHI Jambi, praktik PETI telah menghancurkan sedikitnya 12.202 hektare kawasan hutan. Luasan tersebut bukan sekadar angka statistik, melainkan ruang hidup masyarakat yang selama ini menjadi sumber penghidupan sekaligus benteng ekologis Kabupaten Tebo. Tak hanya meratakan hutan, aktivitas tambang ilegal itu juga dituding menjadi penyebab utama pencemaran sungai dan sumber air yang selama ini digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari. Air yang dulunya menjadi sumber kehidupan kini terancam berubah menjadi warisan racun akibat eksploitasi tanpa kendali. WALHI menilai kondisi yang terjadi di Teluk Langkap telah memenuhi unsur kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Hutan dibabat, sungai dirusak, dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dikorbankan demi kepentingan segelintir pemodal yang diduga berada di balik bisnis tambang ilegal tersebut. Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menilai lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu faktor utama yang membuat PETI terus berkembang. Menurutnya, aparat selama ini lebih banyak menindak pekerja lapangan, sementara aktor utama yang diduga mengendalikan aktivitas tambang ilegal justru tidak tersentuh. “Yang ditangkap biasanya hanya operator atau pekerja. Sementara pemilik modal, cukong, pemasok alat berat, pemasok bahan bakar hingga pihak-pihak yang menikmati keuntungan terbesar dari kerusakan lingkungan ini masih bebas beroperasi,” tegas Oscar. WALHI Jambi mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polres Tebo hingga Polda Jambi, untuk menghentikan pola penindakan yang dinilai hanya menyentuh lapisan bawah. Penegakan hukum harus diarahkan kepada aktor intelektual, pemodal, dan jaringan yang selama ini diduga menjadi tulang punggung bisnis PETI di Kabupaten Tebo. Jika kondisi ini terus dibiarkan, kerusakan lingkungan diperkirakan akan semakin meluas dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis yang lebih besar di masa mendatang. Hilangnya tutupan hutan, rusaknya daerah aliran sungai, serta pencemaran sumber air akan menjadi beban panjang yang harus ditanggung masyarakat dan generasi berikutnya. “Hutan dan sungai bukan komoditas yang bisa dieksploitasi tanpa batas. Ini adalah penopang kehidupan masyarakat dan warisan bagi anak cucu kita. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang ilegal,” tegas Oscar. WALHI Jambi memastikan akan terus mengawal persoalan ini bersama masyarakat sipil dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberpihakan kepada lingkungan dan rakyat, bukan kepada para pelaku perusakan yang selama ini menikmati keuntungan dari kehancuran hutan-hutan di Kabupaten Tebo. Penulis Tim

Read More

Ketum PWDPI: Kasus Roy Suryo dan Dr. Tifa Jadi Pengingat, Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Keblabasan

Tajam24Jam.Com Jakarta, 21 Juni 2026 – Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Roy Suryo dan Dr. Tifa Auwani dapat dijadikan cerminan berharga bagi seluruh elemen masyarakat. Kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi dijamin konstitusi, namun tidak bersifat mutlak dan harus tetap berada dalam koridor hukum serta norma kesusilaan. “Kebebasan berpendapat adalah hak asasi yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945. Namun hak ini tidak boleh diartikan sebebas-bebasnya hingga melanggar hak orang lain, menyinggung unsur kesusilaan, merusak kerukunan, atau menyebarkan konten yang melanggar hukum. Kasus yang menimpa Roy Suryo dan Dr. Tifa menjadi bukti nyata bahwa keblabasan dalam berekspresi di ruang publik maupun media sosial tetap memiliki konsekuensi hukum.” Dijelaskan, kedua kasus tersebut memiliki persamaan mendasar: penyampaian pendapat yang dianggap melampaui batas wajar. Roy Suryo dijerat hukum terkait penyebaran konten yang dinilai menyinggung unsur agama dan kebudayaan, sedangkan Dr. Tifa menghadapi proses hukum atas pernyataan yang dianggap memicu perpecahan dan melanggar ketertiban umum. “Bagi masyarakat, khususnya generasi muda dan pengguna media sosial yang terus bertambah, kejadian ini bukan sekadar berita, melainkan pelajaran penting. Setiap kata, tulisan, maupun gambar yang disebarkan memiliki tanggung jawab hukum. Jangan sampai niat menyampaikan pendapat justru berujung pada masalah hukum yang merugikan diri sendiri,” tambahnya. Ketum PWDPI juga mengingatkan agar membedakan antara kritik yang membangun dengan ucapan yang menghujat, menyesatkan, atau memprovokasi. Kritik yang bertujuan untuk perbaikan tetap dihargai, namun harus disampaikan dengan bahasa santun, berdasar fakta, dan tidak menyerang martabat pribadi maupun kelompok. “PWDPI mendorong seluruh masyarakat untuk cerdas dan bijak dalam bermedia. Periksa kebenaran informasi, gunakan bahasa yang sopan, dan pahami batasan hak. Kebebasan yang bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi, bukan merusaknya,” tegasnya. Sebagai organisasi profesi, PWDPI juga berkomitmen terus mengedukasi masyarakat agar memahami batasan berekspresi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. (Kaperwil) Penulis Tim

Read More

HUT Bhayangkara ke-80, Polda Babel dan Polres Bangka Barat Bangun Dua Rumah Korban Kebakaran di Bangka Barat

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 20 Juni 2026 – Kepedulian terhadap masyarakat yang tertimpa musibah kembali ditunjukkan oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung pada momentum Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Melalui program bedah rumah, dua keluarga korban kebakaran di Kabupaten Bangka Barat mendapatkan bantuan pembangunan kembali rumah yang sebelumnya rusak akibat dilalap api. Program bantuan tersebut dilaksanakan di dua lokasi, yakni rumah milik Akuan Lege di Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok dan rumah milik Syarifudin dan Sumarnah di Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip. Kegiatan tersebut ditandai dengan peletakan batu pertama yang dilakukan Direktur Binmas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Ridwan Raja Dewa, S.I.K., didampingi Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., bersama unsur Forkopimda, pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan bahwa pembangunan dua rumah tersebut merupakan bantuan langsung dari Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Dr. Viktor T. Sihombing, S.I.K., M.Si., M.H. kepada masyarakat yang mengalami musibah kebakaran. “Program bedah rumah ini merupakan bantuan dari Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80. Bapak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Dr. Viktor T. Sihombing, memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang mengalami musibah dan membutuhkan bantuan untuk kembali memiliki rumah yang layak huni,” kata Aditya. Ia menjelaskan, khusus untuk pembangunan rumah di Desa Pelangas, pelaksanaannya turut mendapat dukungan dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT THEP, sebagai bentuk kolaborasi dan kepedulian bersama terhadap masyarakat yang membutuhkan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini. Untuk lokasi di Desa Pelangas, pembangunan turut didukung melalui CSR PT THEP. Ini menunjukkan bahwa kepedulian terhadap masyarakat dapat diwujudkan melalui sinergi antara Polri, pemerintah daerah dan pihak swasta,” ujarnya. Menurut Aditya, Hari Bhayangkara ke-80 tidak hanya menjadi momentum perayaan bagi institusi Polri, tetapi juga menjadi kesempatan untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. “Yang dibangun hari ini bukan hanya rumah, tetapi juga harapan bagi keluarga yang sebelumnya kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran. Semoga bantuan ini dapat membantu mereka kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik dan nyaman bersama keluarga,” katanya. Selain peletakan batu pertama pembangunan rumah, jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres Bangka Barat juga menyerahkan bantuan sosial kepada masyarakat sekitar. Program bedah rumah bagi korban kebakaran tersebut menjadi salah satu rangkaian bakti sosial Hari Bhayangkara ke-80 yang dilaksanakan Polda Kepulauan Bangka Belitung. Melalui bantuan langsung dari Polda Babel dan dukungan berbagai pihak, dua keluarga di Bangka Barat kini memiliki kesempatan untuk kembali menata kehidupan mereka setelah musibah kebakaran yang pernah menimpa. Penulis Tim

Read More