Diduga Razia Titipan, Bea Cukai Jambi Bungkam Saat Diminta Surat Tugas dan Identitas Petugas

Tajam24Jam.Com JAMBI, 11 Februari 2026 — Dugaan praktik razia titipan kembali mencuat di Provinsi Jambi. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jambi yang diduga melakukan penindakan rokok ilegal tanpa transparansi dan prosedur yang jelas, Selasa (11/02/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sebuah toko di wilayah Kota Jambi menjadi sasaran razia dan penyitaan rokok yang diklaim ilegal. Namun, saat dikonfirmasi langsung di lokasi, tidak satu pun petugas Bea Cukai bersedia memberikan keterangan, termasuk menunjukkan surat tugas resmi maupun identitas petugas yang melakukan penindakan. Sikap tertutup tersebut memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, setiap tindakan penegakan hukum wajib dilandasi surat perintah yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 KUHAP serta prinsip due process of law. Keanehan semakin mencolok ketika awak media secara resmi meminta: Seluruh permintaan tersebut ditolak tanpa disertai alasan hukum yang jelas. Dari keterangan sumber terpercaya, terungkap dugaan adanya permainan dengan bos atau mafia rokok ilegal di Jambi. Sumber tersebut menduga kuat razia ini tidak murni penegakan hukum, melainkan diduga dilakukan atas perintah atau tekanan pihak tertentu. Dugaan tersebut menguat karena dari sekian banyak penjual rokok ilegal, hanya satu lokasi yang dirazia. Atas kondisi itu, Bea Cukai Jambi dituding hanya dijadikan alat oleh oknum mafia rokok untuk menekan pihak tertentu. Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar: Upaya konfirmasi terus dilakukan awak media. Pihak Bea Cukai Jambi melalui Nanda Gultom dihubungi via pesan WhatsApp, namun tidak memberikan jawaban substansial. Saat awak media mendatangi langsung Kantor Bea Cukai Jambi, petugas keamanan justru meminta wartawan menunggu di pos jaga. Ironisnya, ketika awak media mengambil foto kantor untuk kepentingan pemberitaan, petugas keamanan melarang pengambilan gambar dengan alasan “perintah atasan”. Larangan tersebut diprotes awak media dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya: Namun demikian, larangan tetap diberlakukan tanpa dasar hukum tertulis. Petugas hanya menunjuk tulisan larangan yang tertempel di dinding pos keamanan. Setelah menunggu hasil koordinasi petugas keamanan dengan pihak Bea Cukai, awak media hanya mendapat jawaban singkat, “Silakan ulang saja besok jam 9.” Penolakan memberikan keterangan serta penundaan klarifikasi ini justru memperkuat dugaan publik bahwa penindakan rokok ilegal tersebut bermasalah secara prosedural dan patut diaudit, baik secara internal maupun eksternal. Publik kini mendesak: Jika terbukti adanya razia titipan, maka peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan dugaan kejahatan penyalahgunaan kewenangan yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara. ✍️ Tim Investigasi

Read More

Kapolres Bangka Barat Ingatkan Warga, Kolong Eks Tambang Bukan Lagi Area Aman

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 10 Februari 2026 – Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa kolong bekas tambang di wilayah Bangka Barat tidak lagi aman untuk aktivitas warga, menyusul peristiwa serangan buaya terhadap seorang warga di Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga. Peringatan keras ini disampaikan sebagai langkah pencegahan agar tidak muncul korban berikutnya.“Peristiwa ini menjadi alarm serius. Kolong eks tambang yang berada dekat pemukiman memiliki potensi ancaman nyata. Kami minta masyarakat tidak beraktivitas di lokasi tersebut,” tegas Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Selasa (10/2/2026). Kapolres menilai, munculnya buaya hingga ke daratan menunjukkan adanya perubahan perilaku satwa liar yang tidak bisa dianggap sepele. Polisi Ambil Sikap TegasSebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan publik, Kapolres Bangka Barat langsung menginstruksikan jajarannya untuk memperlakukan kolong eks tambang sebagai zona rawan. “Kapolsek jajaran diperintahkan untuk melakukan pemetaan lokasi, memasang spanduk peringatan, serta memastikan warga mendapatkan imbauan langsung. Ini bukan sekadar imbauan formal, tetapi langkah antisipasi untuk menyelamatkan nyawa,” ujar Yos. Polres Bangka Barat juga mendorong percepatan koordinasi dengan BKSDA dan DLHK untuk penanganan buaya agar tidak kembali masuk ke area pemukiman. Kapolres Bangka Barat secara khusus meminta masyarakat agar tidak menguji risiko dengan tetap beraktivitas di kolong eks tambang. “Kami tidak ingin menunggu sampai ada korban selanjutnya. Keselamatan masyarakat jauh lebih penting dibandingkan aktivitas apa pun di sekitar kolong,” kata Yos menegaskan. Masyarakat juga diminta segera melapor jika melihat keberadaan buaya atau satwa liar berbahaya, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat bersama instansi terkait. Penulis Tim

Read More

UPTD Wasnaker K3 Jambi Diduga Tidak Transparan Tangani Kasus Kecelakaan Kerja PT Afresh Indonesia

Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 Februari 2026 — Penanganan kasus kecelakaan kerja di PT Afresh Indonesia kembali menuai sorotan. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) dan K3 Wilayah I Disnakertrans Provinsi Jambi diduga tidak transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik. Sorotan tersebut muncul pasca penyerahan surat perintah bayar yang ditandatangani Kepala UPTD Desnaker K3 Wilayah I, Muhammad. Surat yang dinilai berkaitan langsung dengan penanganan kasus kecelakaan kerja itu justru disebut sebagai dokumen rahasia oleh sejumlah staf UPTD, sehingga tidak dapat diakses oleh awak media. Saat tim media mendatangi Kantor UPTD Desnaker K3 Wilayah I untuk melakukan konfirmasi, kantor terpantau tertutup dan tidak ada pejabat berwenang yang bersedia memberikan keterangan. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, terlebih kasus yang ditangani menyangkut keselamatan dan hak pekerja. Di lokasi yang sama, korban kecelakaan kerja terlihat didampingi dan dikawal oleh seorang oknum berinisial S, yang mengaku sebagai wartawan dari sebuah tabloid. Setelah penyerahan surat dilakukan, awak media dilarang mengetahui isi surat rekomendasi UPTD tersebut dan rombongan korban segera meninggalkan kantor. Tak lama berselang, sejumlah staf UPTD Wasnaker K3 juga terlihat meninggalkan kantor melalui pintu belakang dan samping secara bersamaan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya serta dugaan adanya upaya menghindari konfirmasi media.“Sikap tertutup dan menghindar dari konfirmasi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksiapan oknum ASN dalam mempertanggungjawabkan penanganan kasus kecelakaan kerja PT Afresh Indonesia,” ujar salah satu awak media, didampingi perwakilan KSB Fast Respon Indonesia Center. KSB menegaskan bahwa PT Afresh Indonesia diduga tidak melaporkan kecelakaan kerja dalam waktu 2 x 24 jam, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif, terlebih apabila mengakibatkan luka berat atau cacat permanen. Selain itu, KSB juga menyoroti dugaan pelanggaran pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 953/KEP.GUB/Disnakertrans-3.3/2024, UMP Provinsi Jambi ditetapkan sebesar Rp3.234.535. Perusahaan yang terbukti membayar upah di bawah ketentuan UMP terancam sanksi pidana penjara 1 hingga 4 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPTD Wasnaker K3 Wilayah I Disnakertrans Provinsi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait isi surat rekomendasi maupun dugaan pelanggaran yang disorot. Penulis Tim

Read More

Warga Bangka Barat Diserang Buaya, Polisi Minta Warga Waspada di Kolong Eks Tambang

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 10 Februari 2026 – Seorang warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, diserang seekor buaya saat melintas di pinggir kolong bekas tambang, Selasa (10/2/2026) dini hari. Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi ancaman satwa liar di sekitar permukiman. Korban diketahui bernama Karmin (49), warga Dusun Perumnas, Desa Sekar Biru. Ia diserang buaya sekitar pukul 02.50 WIB saat berjalan tidak jauh dari rumahnya. “Buaya tersebut sudah berada di darat dan langsung menggigit kaki korban. Beruntung korban berhasil melawan menggunakan kayu hingga terlepas, lalu menyelamatkan diri,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Selasa. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kaki. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban menghubungi petugas Polsek Jebus untuk meminta pertolongan. Polisi yang tiba di lokasi tidak lagi menemukan buaya tersebut dan langsung mengevakuasi korban ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. “Korban telah mendapatkan penanganan medis dan saat ini sudah kembali ke rumah,” ujar Yos. Polisi menilai kejadian ini menunjukkan bahwa buaya di kolong bekas tambang tersebut berpotensi masuk ke wilayah permukiman warga dan menimbulkan ancaman serius jika tidak segera ditangani. Polisi Ambil Langkah AntisipasiMenindaklanjuti peristiwa tersebut, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran untuk mengambil langkah cepat dan terukur. “Polres Bangka Barat langsung memberikan arahan kepada para Kapolsek jajaran agar melakukan pemetaan lokasi rawan serangan satwa liar, memasang spanduk peringatan, serta memberikan imbauan langsung kepada masyarakat,” tegas Yos. Selain itu, Polres Bangka Barat juga mendorong pemerintah desa untuk segera berkoordinasi dengan BKSDA dan DLHK Kabupaten Bangka Barat guna menangkap dan memindahkan buaya ke tempat penangkaran, demi mencegah kejadian serupa terulang. Kasat Polair dan Polsek jajaran juga diminta aktif melakukan pemantauan di wilayah perairan dan kolong eks tambang yang berdekatan dengan pemukiman.Imbauan Kepada MasyarakatPolres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar Tidak beraktivitas di sekitar kolong eks tambang, terutama pada malam dan dini hari;Tidak mandi, mencuci, atau memancing di lokasi yang berpotensi menjadi habitat buaya;Segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat keberadaan buaya atau satwa liar berbahaya lainnya. “Keselamatan warga adalah prioritas. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menganggap remeh potensi bahaya dari satwa liar,” pungkas Yos. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Tempelang, Seorang Pemuda Diamankan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 10 Februari 2026 – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Polres Bangka Barat. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tempelang, Kabupaten Bangka Barat, Senin (9/2/2026) malam. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Bangka Barat langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial W.S. sekitar pukul 22.00 WIB. Terduga pelaku diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Lampu Merah, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempelang. Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,40 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. “Petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai, serta satu unit telepon genggam,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Selasa (10/2/2026).Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta, timbangan digital, plastik pembungkus, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung peredaran narkotika. Usai diamankan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi kini masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Iptu Yos menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa. Penulis Tim

Read More

Pangdam II Sriwijaya: Pers Jembatan Informasi TNI ke Masyarakat

Tajam24Jam.Com PALEMBANG, 8 Februari 2026 — Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis M.D.A mengapresiasi peran insan pers dalam mendukung pembangunan serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal tersebut disampaikan Pangdam II/Sriwijaya menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Minggu (8/2/2026). Ia menegaskan, pers memiliki peran strategis sebagai jembatan informasi antara TNI dan masyarakat. “Insan pers sangat membantu TNI dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara cepat dan mudah dipahami,” ujar Ujang Darwis. Menurutnya, media berperan penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait kesadaran hukum serta pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia juga menilai, pemberitaan yang positif mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. “Informasi dari media membuat masyarakat lebih peduli terhadap keamanan dan ketertiban. Ini sangat membantu tugas TNI di lapangan,” katanya. Pangdam II/Sriwijaya berharap sinergi antara TNI dan insan pers terus terjaga, sehingga informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat disampaikan secara berimbang, objektif, dan bertanggung jawab. Penulis Tim

Read More

Diduga Kebun Dirusak, Pensiunan PNS Lapor ke Polda Jambi: Kerugian Capai Rp100 Juta, Desak Kapolda Turun Tangan

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Februari 2026 – Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Arminius Lubis, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan kebun ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai lebih dari Rp100 juta. Laporan pengaduan itu diterima SPKT Polda Jambi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.Dalam laporan tersebut, Arminius Lubis yang beralamat di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, menyebut dugaan pengrusakan kebun terjadi pada 2 Januari 2026 di RT 03 Desa Serada, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Terlapor dalam perkara ini disebut berinisial DEDI dkk. Kepada awak media, Arminius Lubis mengungkapkan bahwa pengrusakan kebun yang dialaminya tidak hanya berdampak pada kerusakan fisik lahan, tetapi juga menghilangkan sumber penghidupan yang selama ini dikelolanya. “Kerugian saya lebih kurang Rp100 juta. Ini bukan angka kecil. Kebun itu hasil kerja bertahun-tahun,” ujarnya usai membuat laporan di SPKT Polda Jambi. Arminius berharap laporan yang telah ia sampaikan tidak berhenti di meja administrasi, melainkan segera ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik. “Saya berharap Kapolda Jambi bisa segera memproses laporan ini. Jangan sampai hukum terkesan lamban ketika masyarakat kecil mencari keadilan,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa laporan tersebut dibuat sebagai upaya terakhir setelah berbagai jalur non-hukum tidak membuahkan hasil. Kasus ini mulai menyita perhatian publik, terutama karena nilai kerugian yang besar serta dugaan pengrusakan yang dilakukan secara sengaja. Masyarakat kini menunggu langkah tegas Polda Jambi dalam menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan Pasal 262 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana. Penanganan perkara ini akan menjadi ujian integritas penegakan hukum di Jambi, khususnya dalam memberikan kepastian hukum bagi warga yang merasa haknya dirampas. Penulis Tim

Read More

Dugaan Banyak Oknum Polisi Terlibat Pemerkosaan, Tim Kuasa Hukum Desak Polda Jambi Transparan

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Februari 2026 — Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Jambi terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Dalam kasus ini, dua oknum anggota Polri berinisial Bripda SP dan Bripda NI telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di lantai II SPKT Polda Jambi. Selain dua oknum polisi tersebut, dua orang warga sipil laki-laki juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Dengan demikian, total empat orang saat ini telah ditahan oleh Polda Jambi.Meski demikian, tim kuasa hukum korban menegaskan masih adanya dugaan keterlibatan oknum polisi lainnya yang berada di lokasi kejadian. Oleh karena itu, mereka mendesak Kapolda Jambi Irjen Pol. H. Siregar agar mengungkap kasus ini secara transparan, jujur, dan tanpa tebang pilih.“Jangan sampai ada pilih kasih terhadap tersangka oknum polisi. Kami meyakini masih ada oknum lain yang terlibat dan berada di lokasi kejadian saat klien kami mengalami kekerasan seksual,” ujar Romiyanto, kuasa hukum korban, Selasa (10/2/2026). Lebih lanjut, keluarga korban berinisial “C” (18) secara tegas menolak segala bentuk upaya damai maupun permohonan pencabutan laporan yang diajukan oleh pihak keluarga para tersangka.“Keadilan tidak bisa ditukar dengan kesepakatan damai,” tegas pihak keluarga korban. Penolakan tersebut merupakan hasil diskusi mendalam antara keluarga korban dan tim kuasa hukum, menyusul adanya permintaan maaf dari orang tua para tersangka. Tim hukum memaparkan empat poin utama yang menjadi dasar penolakan terhadap upaya diversi maupun pencabutan laporan, salah satunya adalah komitmen keluarga untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas. “Pihak keluarga memastikan tidak akan mencabut laporan. Proses hukum di Polda Jambi harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Romiyanto.Saat ini, penyidikan masih berlangsung baik di Propam Polda Jambi maupun di Ditreskrimum, dan tim kuasa hukum menilai masih terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dan perlu diungkap secara terang benderang. Menurut Romiyanto, kasus ini telah menyita perhatian publik secara luas dan bersifat sangat sensitif. Oleh karena itu, keluarga korban memilih menutup diri dari berbagai upaya lobi guna mencegah adanya pemelintiran fakta yang dapat merugikan korban maupun mencederai kredibilitas tim kuasa hukum.“Kami menghargai niat baik keluarga para tersangka untuk meminta maaf. Namun jalur hukum tetap menjadi pilihan utama agar seluruh pihak yang terlibat mendapatkan konsekuensi hukum,” ujarnya. Ia menegaskan, fokus utama saat ini adalah memastikan tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum dalam kasus ini.“Kami mewakili keluarga korban mengucapkan terima kasih atas niat baik tersebut. Namun kami memilih agar kasus ini terus berjalan sampai semua pihak yang terlibat terungkap,” tegasnya. Pihak korban juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan, adil, dan akuntabel hingga diputuskan di pengadilan.“Masyarakat Indonesia sudah mengetahui kehebohan kasus ini di Provinsi Jambi. Mari kita kawal bersama agar kasus ini terungkap secara terang benderang, transparan, dan jujur,” tutupnya. Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi dan warga sipil di Kota Jambi. Laporan tersebut telah resmi diterima Polda Jambi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026. Penulis Tim

Read More

Preschool Field Trip TK Kurnia Global School, Murid Belajar Tugas Brimob di Satbrimob Polda Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 Februari 2026 – Satuan Brimob Polda Jambi menerima kunjungan edukatif dari TK Kurnia Global School dalam kegiatan Preschool Field Trip, Selasa (10/2/2026). Sebanyak 66 murid mengikuti kegiatan yang bertujuan mengenalkan tugas dan peran Kepolisian sejak usia dini, khususnya fungsi Satuan Brimob. Kunjungan ini dikemas secara ramah anak dengan pendekatan edukatif dan interaktif. Para siswa yang didampingi guru diajak berkeliling lingkungan markas komando (mako) Satbrimob, melihat langsung berbagai peralatan dinas, serta mendapatkan edukasi ringan mengenai pentingnya disiplin, keselamatan, dan keberanian. Suasana kegiatan berlangsung ceria dan penuh semangat. Anak-anak tampak antusias mengikuti setiap rangkaian acara, mulai dari sesi pengenalan anggota Brimob, melihat kendaraan operasional, hingga mendengarkan penjelasan sederhana tentang tugas kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polri untuk membangun kedekatan positif dengan masyarakat, khususnya generasi muda, melalui pendekatan yang humanis dan edukatif. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar sangat mengapresiasi kegiatan edukatif tersebut. “Bapak Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menyampaikan bahwa kegiatan kunjungan edukatif seperti ini sangat positif karena dapat menanamkan nilai kedisiplinan, keberanian, dan rasa percaya diri kepada anak sejak usia dini. Polri ingin hadir sebagai sahabat anak, sehingga tercipta kedekatan emosional yang baik antara kepolisian dan generasi muda,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Ia menambahkan, pengenalan tugas kepolisian secara sederhana dan menyenangkan diharapkan mampu membangun citra positif Polri sekaligus memberikan pengalaman belajar yang berkesan bagi anak-anak. Melalui kegiatan ini, diharapkan tumbuh rasa percaya diri, kedisiplinan, serta kedekatan yang hangat antara Polri dan generasi muda sejak usia dini. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen

Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 Februari 2026 – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen berupa kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa, (10/02/2026) di Lobby Gedung B Mapolda Jambi ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dan di dampingi oleh Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hernawan Riski Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan praktik kecurangan takaran gas di wilayah Muaro Jambi. “Personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan dan mendapati tiga orang pelaku yang sedang memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram berisi ke tabung kosong dengan cara disuntik. Modus tersebut dilakukan untuk mengurangi berat isi tabung sekitar dua kilogram,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji dalam konferensi pers. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026 di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dari lokasi, petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32). Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 224 tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kg, satu alat suntik besi sepanjang 13 cm, satu unit timbangan, satu unit mobil truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan, serta dokumen pembelian dari SPPBE. “Sebanyak 24 tabung merupakan hasil pengurangan isi melalui penyuntikan. Praktik ini jelas merugikan konsumen karena isi tidak sesuai standar. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen,” tegasnya. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana dengan ancaman hukuman dipidanaa penjara paling lama 5 (lima) tahun atau dengan paling banyak kategori IV Rp. 200.000 Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta persiapan gelar perkara. Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik kecurangan serupa, sebagai upaya bersama dalam melindungi konsumen dan menjaga distribusi energi yang adil dan sesuai ketentuan. Penulis Tim

Read More