Geruduk Kantor PLN Jambi, AWaSI Tuntut Perbaikan Layanan Informasi dan Tuduh Dugaan Maladministrasi

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 Mei 2025 — Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor PLN Kota Jambi pada Kamis (22/5). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, dan pelayanan yang dinilai buruk dari pihak PLN, yang telah berdampak pada kerugian warga, khususnya kerusakan peralatan elektronik akibat seringnya pemadaman listrik mendadak. Dalam orasinya, Ketua Umum AWaSI Jambi Erfan Indriyawan, SP, menyampaikan dua poin penting: pertama, mendesak PLN memberikan kejelasan atas kebijakan yang dinilai bermasalah dan tidak berpihak pada kepentingan publik; kedua, menuntut penjelasan atas seringnya gangguan aliran listrik yang menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pasal 18 menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan tidak diskriminatif. Dalam konteks ini, seringnya terjadi pemadaman tanpa informasi yang jelas kepada masyarakat dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut. Selain itu, Pasal 27 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. Bila PLN tidak menjalankan kewenangannya secara proporsional atau justru lalai dalam memberikan pelayanan yang seharusnya dijamin kepada publik, hal itu dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, bahkan bisa berimplikasi pada pelanggaran hukum jika terbukti merugikan konsumen. Menurut Erfan, aksi ini bukan hanya menyuarakan ketidakpuasan, tetapi juga mendesak PLN agar segera melakukan audit internal dan memperbaiki sistem distribusi listriknya. “Kami menduga ada kelalaian sistemik. Ini bukan sekadar mati lampu, tapi persoalan tanggung jawab lembaga terhadap kerugian yang dialami masyarakat,” ujarnya. Kerugian masyarakat akibat pemadaman mendadak ini bisa ditinjau dari sudut hukum perdata, yakni Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, yang menyatakan bahwa “tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Secara kolektif, masyarakat sebenarnya berhak menuntut ganti rugi apabila kerusakan alat elektronik dapat dibuktikan berkaitan langsung dengan kualitas layanan PLN. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana pelaku usaha — dalam hal ini PLN — wajib memberikan kompensasi apabila terjadi kerugian akibat produk atau jasa yang tidak sesuai standar mutu. Erfan menekankan bahwa masyarakat bukan hanya menuntut keadilan, tetapi juga menginginkan pembenahan menyeluruh. Membuka layanan informasi seluas – luasnya agar masyarakat kota Jambi secara menyeluruh tahu penyebab pemadaman dan hal lainnya. “Kami tidak ingin aksi ini hanya jadi formalitas. Kami ingin PLN membuka ruang dialog, menyampaikan laporan kinerja secara terbuka, dan memberikan kompensasi kepada warga yang dirugikan jika ada laporan” ujarnya. Aksi tersebut kemudian disambut langsung oleh Manajer PLN Kota Jambi, Ediwan, yang mengundang perwakilan AWaSI untuk berdialog di ruang aula kantor PLN. Dalam pertemuan tersebut, Ediwan memberikan klarifikasi atas sejumlah poin yang menjadi tuntutan AWaSI. Ia menjelaskan bahwa gangguan pasokan listrik yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir disebabkan oleh gangguan teknis dan beban puncak yang meningkat drastis, serta adanya perbaikan infrastruktur yang sedang berlangsung. Menanggapi hal tersebut, Erfan masih berkeyakinan bahwa pihak PLN telah melakukan pelanggaran maladministrasi dalam proses pemadaman lampu di kota Jambi. Aksi yang berlangsung damai ini mendapatkan simpati dari masyarakat pengguna jalan dan warga sekitar yang menyaksikan langsung. Banyak di antara mereka yang turut menyuarakan keluhan serupa. Dengan dasar hukum yang jelas, serta dukungan dari masyarakat luas, aksi ini menjadi penanda bahwa pelayanan publik harus semakin transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. AWaSI berjanji akan terus mengawal isu ini dan siap membantu masyarakat untuk memperoleh keadilan, termasuk dengan mendorong langkah hukum apabila diperlukan. (Red). Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Terima Kunjungan Silaturahmi Direktur Buah dan Florikultura Kementan dan Kepala BSIP Jambi

Tajam24Jam.Cok Jambi, 23 Mei 2025 – Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., menerima kunjungan silaturahmi dari Direktur Buah dan Florikultura Kementerian Pertanian Dr. Liferdi, S.P., M.Si. dan Kepala Balai Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Jambi, Firdaus, S.P.,M.Si., beserta rombongan pada Jumat (23/5/2025) pukul 13.30 WIB di ruang kerja Danrem. Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut membahas sinergi dan kerja sama antara TNI dan Kementerian Pertanian dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan pengembangan komoditas hortikultura di wilayah Provinsi Jambi. Dalam kesempatan itu, Danrem 042/Gapu menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan niat baik dari jajaran Kementan dan BSIP Jambi.”Kami siap mendukung penuh program-program strategis pemerintah, khususnya dalam bidang pertanian yang berkaitan langsung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Brigjen Heri. Dr. Liferdi menyampaikan bahwa kolaborasi dengan jajaran TNI, khususnya Korem 042/Gapu, sangat penting dalam menjangkau daerah-daerah potensial dan mempercepat pelaksanaan program pengembangan buah dan florikultura. Kegiatan silaturahmi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kerja sama lintas sektor demi mendukung pembangunan pertanian yang berkelanjutan dan berdaya saing di Jambi. Penulis Tim

Read More

Pastikan Kesehatan, Kasat Tahti Bersama Si Dokkes Polresta Jambi Cek Kesehatan Para Tahanan

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Jumat 23/5/2025 – Pastikan Kesehatan para tahanan di rutan Polresta Jambi Sat Tahti Polresta Jambi secara rutin dan berkala laksanakan pemeriksaan para tahanan. Kasat Tahti AKP Azwardi SE melalui Kasi Humas Ipda Deddy menyampaikan “hari ini Jum’at 23 Mei 2025 Kasat Tahti bersama Si Dokkes Polresta Jambi melaksanakan pengecekan dan pemeriksaan para tahanan rutan Polresta Jambi”. Kegiatan pengecekan memastikan kesehatan para Personel yang bertugas dan para tahanan, walau bagaimanapun mereka layak mendapat pelayanan kesehatan “ungkap Kasi Humas”. Penulis Tim

Read More

Wujudkan Lingkungan Bersih, Dandim 0416/Bute Ajak Warga Turun Tangan

Tajam24Jam.Com Tebo, Jumat 23/5/2025 – Komandan Kodim 0416/Bungo Tebo, Letkol Inf Dedy Pungky Irawanto, S.I.P., M.I.Pol., memimpin langsung kegiatan karya bakti pembersihan sampah di Pasar Tanjung Bungur, Kelurahan Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jumat (23/05/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari aksi serentak yang digelar oleh seluruh satuan di jajaran Korem 042/Garuda Putih, dengan fokus pada kebersihan lingkungan di wilayah masing-masing. Untuk Kodim 0416/Bute, karya bakti digelar di dua kabupaten, yakni Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo. Di Kabupaten Tebo, kegiatan difokuskan di area Lapangan Pusparagam dan Pasar Tanjung Bungur. Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, S.E., M.M., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo. Dandim Pungky (DP) menyampaikan bahwa kegiatan karya bakti yang dilaksanakan pada hari Jumat ini merupakan wujud kepedulian terhadap lingkungan dan kesehatan bersama. “Di hari Jumat yang penuh berkah ini, kita melaksanakan karya bakti dengan fokus pada kebersihan. Kebersihan lingkungan dan kebersihan pribadi adalah cerminan dari kepribadian kita. Investasi terbaik dalam diri kita adalah kesehatan, dan kesehatan berawal dari kebersihan,” tegas Letkol Inf Dedy Pungky. Ia menambahkan bahwa karya bakti tidak sekadar memungut sampah, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya manajemen sampah yang baik. “Dari sampah, kita bisa belajar banyak hal. Sampah bisa berdampak besar terhadap kesehatan jika tidak dikelola dengan baik. Karena itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan,” tambahnya. Kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat TNI AD, khususnya Kodim 0416/Bute, dalam mendukung kebersihan lingkungan dan membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menciptakan wilayah yang bersih, sehat, dan nyaman. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat Ucapkan Selamat HUT ke-22 Kabupaten Bangka Barat: “Mari Tingkatkan Kemajuan Daerah dengan Semangat Baru”

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Jumat 23/5/2025 – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Bangka Barat yang jatuh pada Sabtu, 24 Mei 2025, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., bersama seluruh jajaran dan staf Polres Bangka Barat, menyampaikan ucapan selamat dan harapan terbaik bagi kemajuan daerah. Ucapan tersebut disampaikan Kapolres pada Jumat pagi, 23 Mei 2025, di sela-sela kegiatan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momentum HUT ke-22 ini sebagai semangat bersama membangun Bangka Barat ke arah yang lebih maju dan sejahtera. “Kapolres Bangka Barat beserta seluruh staf dan jajaran mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun ke-22 Kabupaten Bangka Barat. Semoga daerah yang kita cintai ini semakin maju, aman, dan sejahtera,” ujar AKBP Pradana Aditya Nugraha. Mengusung tema “Melalui HUT ke-22 Kabupaten Bangka Barat Kita Tingkatkan Kemajuan Daerah dengan Semangat yang Baru”, Kapolres menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat untuk menjaga stabilitas serta mendukung pembangunan di segala sektor. Ia juga menambahkan bahwa Polres Bangka Barat berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan daerah. “Kami siap mendukung setiap langkah pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah daerah, tentunya dengan mengedepankan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya. Dengan semangat HUT ke-22 ini, Polres Bangka Barat mengajak seluruh warga untuk terus menjaga persatuan, meningkatkan kepedulian sosial, dan menumbuhkan rasa cinta terhadap daerah. Penulis Tim

Read More

Perangai Pertamina Tutup Jalur Sungai Alam di Kumpeh Ulu Diprotes Warga, DPRD Muaro Jambi Turun Tangan

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Kamis 22/5/2025 – Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta bersama dua Anggota DPRD Muaro Jambi lainnya, Ade Irma Suryani dan Junaidi meninjau langsung lokasi pengeboran minyak pertamina di Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis sore 22 Mei 2025. Peninjauan ini dilakukan, setelah sebelumnya DPRD Kabupaten Muaro Jambi mendapatkan laporan dari warga dan tokoh masyarakat terkait dampak buruk dari aktivitas pengeboran minyak Pertamina tersebut. Warga di RT 01 dan RT 02, Desa Kota Karang protes, karena untuk memperlancar proyek pengeboran minyak ini, pihak Pertamina diduga nekat menutup aliran sungai. Imbas dari ditimbunnya aliran sungai alam tersebut, warga di Desa Kota Karang kerap kebanjiran saat musim penghujan. Aliran sungai di jembatan yang menjadi jalan utama di desa kota karang kini juga tampak mengering lantaran ditutup total. Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta mengatakan, jalur sungai yang diduga ditutup oleh pihak pertamina ini sangat merugikan masyarakat, karena sebelum ditutup menjadi akses perekonomian masyarakat. “Terkait dengan laporan masyarakat dan tokoh masyarakat disini ada jalur sungai yang ditutup oleh Pertamina. Jalur sungai ini sebenarnya akses masyarakat waktu itu masih aktif untuk mencari ikan dan hal-hal lain lah untuk perekonomian. Tapi hari ini kita lihat tidak bisa lagi itu berlaku, karena (jalur sungai,red) sudah ditutup total oleh Pertamina,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta. Mirisnya lagi, akibat penutupan jalur sungai di Desa Kota Karang tersebut, warga sekitar harus menerima kenyataan pahit lantaran sering kebanjiran. “Yang mirisnya lagi imbas dari ditutupnya jalur sungai ini ada warga yang kebanjiran,” terang Legislator dari Partai Amanat Nasional itu. Aidi Hatta menegaskan, DPRD Muaro Jambi akan segera memanggil pihak Pertamina, pemerintah desa dan masyarakat yang terkena imbas buruk dari penimbunan jalur sungai tersebut. “Kami hadir disini beserta Anggota DPRD Muaro Jambi ini untuk memastikan laporan masyarakat tersebut. Dan melihat kondisi ini dipastikan merugikan masyarakat seputar dari kegiatan Pertamina ini. Tentu kami akan mengambil kebijakan, beberapa waktu kedepan kami akan panggil pihak Pertamina, pihak desa dan tokoh masyarakat yang berimbas dari kegiatan ini,” tutup Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta. Sementara itu, Ketua RT 01, Sopiah mengatakan, ia kerap mendapat pengaduan dari warganya yang terdampak banjir imbas dari penutupan jalur sungai tersebut. Warga protes karena keberadaan proyek pengeboran minyak Pertamina tersebut justru berdampak negatif bagi warga sekitar. “(Ketinggian air banjir) kurang lebih setengah meterlah,” tutur Sopiah. Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua RT 02, Jauhar. Jauhar menjelaskan, proyek pengeboran minyak Pertamina di Desa Kota Karang ini telah berjalan selama lebih dari satu tahun. Jauhar menyampaikan, Imbas dari penimbunan jalur sungai pada proyek pengeboran minyak ini, 8 rumah warganya terdampak banjir. Ia menegaskan, semenjak beroperasi hingga saat ini pihak Pertamina belum pernah sosialisasi ke warga. “Dak ada pak (sosialisasi Pertamina ke warga),” tegas Jauhar. Warga Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi berharap adanya solusi terbaik dari permasalahan ini, agar tidak ada pihak yang dirugikan dari proyek pengeboran minyak Pertamina tersebut. Penulis Tim

Read More

PT Palma Abadi Bantah Buang Limbah Sembarangan, Pengelolaan Sudah Sesuai Izin dan Baku Mutu

Tajam24Jam.Com Jambi, Rabu 22/5/2025 – PT Palma Abadi menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa perusahaan membuang limbah ke aliran Sungai Kaos dan Sungai Batanghari dengan membantah keras tudingan tersebut. Manajemen perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional pengelolaan limbah telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mendapatkan pengawasan ketat dari instansi terkait. “Pembuangan air limbah dilakukan sesuai dengan izin yang sah. Kami memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan seluruh prosesnya telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan,” tegas pihak manajemen PT Palma Abadi dalam keterangannya, Rabu (22/5). Setiap bulan, sampel limbah cair dari instalasi pengolahan diambil untuk diuji di laboratorium milik Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Provinsi Jambi. Selain itu, setiap enam bulan sekali, juga dilakukan pengujian terhadap sampel air sungai di sekitar wilayah operasional perusahaan. “Seluruh hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kualitas air limbah dan air sungai masih berada dalam ambang batas baku mutu lingkungan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan,” tambahnya. Perusahaan juga menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang terkesan menyudutkan tanpa konfirmasi langsung kepada pihak terkait. “Kami sangat menyayangkan adanya berita yang diterbitkan tanpa klarifikasi terlebih dahulu kepada kami. Perusahaan terbuka terhadap setiap pengawasan dan siap menerima kunjungan dari pihak-pihak terkait untuk membuktikan bahwa operasional kami telah sesuai aturan,” ujar perwakilan perusahaan. Lebih lanjut, PT Palma Abadi menegaskan bahwa mereka tidak pernah memiliki itikad atau tindakan yang merusak lingkungan, terlebih terhadap ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar. “Perusahaan berkomitmen penuh terhadap pelestarian lingkungan dan akan terus meningkatkan sistem pengelolaan limbah sesuai perkembangan teknologi dan peraturan pemerintah,” tutup pernyataan tersebut. Penulis Tim

Read More

Pengembang dan Ketua RT di Perumahan Mentari Residance 2 Keras Kepala Meski Telah Melanggar Aturan, Ketua DPRD Muaro Jambi Naik Darah

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Kamis 22/5/2025 – Proyek pembangunan perumahan Mentari Residence 2 di Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi mendapat sorotan dari Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta. Pengerjaan satu unit bangunan rumah di perumahan bersubsidi ini mendapat sanksi tegas berupa penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muaro Jambi. Penyegelan dilakukan saat Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta turun ke lokasi Perumahan Mentari Residence 2 bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal danPelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Muaro Jambi, Kamis 22 Mei 2025. Penyegelan bangunan perumahan bersubsidi di pinggir sungai ini dilakukan petugas Satpol PP lantaran tidak sesuai dengan perizinan. Tidak hanya melanggar sempadan sungai, bangunan rumah yang disegel juga bisa memicu terjadinya banjir saat hujan deras melanda. Dalam penertiban bangunan perumahan ini, Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta sempat dibuat naik darah oleh pihak pengembang dan Ketua RT setempat. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut kesal, lantaran pihak pengembang maupun Ketua RT setempat tetap saja ngeyel, meski bangunan rumah yang disegel jelas-jelas melanggar aturan yang ada. Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta mengatakan, kegiatan turun lapangan bersama dinas terkait ke perumahan Mentari Residence 2 Desa Talang Belido ini merupakan tindak lanjut dari Inspeksi mendadak dirinya ke lokasi yang sama beberapa waktu lalu. “Hari ini juga kita putuskan kegiatan dihentikan terkait pembangunan (unit perumahan Mentari Residence 2, red) yang tidak sesuai dengan perizinan. Tadi sudah disarankan untuk membuat permohonan baru untuk merubah sate plan nya, biar ini tertib,” kata Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta kepada wartawan. Aidi Hatta menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak asosiasi perumahan di Kabupaten Muaro Jambi, agar seluruh perumahan yang ada dapat tertib dan tidak ada lagi pelanggaran seperti yang terjadi di perumahan Mentari Residence 2 ini. “Ini menjadi contoh supaya tidak ada lagi pengembang perumahan seperti ini. Dalam waktu dekat kami akan mengundang asosiasi perumahan ini, supaya jangan terjadi hal seperti ini,”tegasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Muaro Jambi, Evi Sahrul menyampaikan, pihak pengembang perumahan Mentari Residence 2 telah melanggar aturan karena membangun satu unit rumah tepat di samping aliran sungai. “Temuan dilapangan memang ada pelanggaran yang dilakukan pihak pengembang, dimana mereka membangun satu unit rumah berada di samping aliran sungai. Kalau kita lihat daerah tipografi, di Talang Belido ini beda dengan daerah lain, sungainya tidak sama dengan seperti sungai-sungai kita di wilayah bagian barat dari Kabupaten Muaro Jambi ini, disini umumnya bentuknya parit. Nah parit ini justru ketika tidak kita lakukan pengamanan dari awal, pasti dambak banjir nya akan besar,” ungkap Evi Sahrul. Ia menjelaskan, selain menghentikan pembangunan satu unit rumah yang melanggar di perumahan Mentari Residence 2, pihaknya juga mendesak pihak pengembang untuk segera melakukan perbaikan. “Kita juga melakukan penghentian kegiatan terhadap pembangunan satu unit rumah ini, kemudian nanti akan dilengkapi berita acara berupa perbaikan-perbaikan atau tindakan yang harus dilakukan pihak developer,” jelas Evi Sahrul. Selain itu, Evi Sahrul juga meminta pemerintah desa hingga Ketua RT di Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi untuk ikut bersama-sama menyelesaikan persoalan banjir di Desa Talang Belido ini. “Termasuk nanti pihak desa, pihak RT untuk menyelesaikan secara bersama persoalan banjir yang ada di Desa Talang Belido ini. Nanti secara bersama akan kita bahas di berita acara,” tandasnya. Selain melakukan penyegelan, Satpol PP Kabupaten Muaro Jambi juga meminta pihak pengembang perumahan Mentari Residence 2 untuk merobohkan bangunan satu unit rumah yang melanggar aturan tersebut. “Kami menemukan bangunan rumah yang tidak sesuai dengan site plan, maka dari itu kami sebagai penegak Perda hari ini memasang police line bahwasanya tidak ada lagi pembangunan satu unit rumah yang melanggar, harus dibongkar,” tegas Kabid Penegakan Perda Satpol PP Muaro Jambi, Evirawati. Penulis Tim

Read More

Kasus 351 di Lokasi PETI Sihayo Diisukan Sudah Berdamai, Iptu Bagus Seto: Masih Lanjut

Tajam24Jam.Com PANYABUNGAN, Senin 19/5/2025 – Plh Humas Polres Mandailing Natal (Madina) Iptu Bagus Seto mengatakan, kasus penganiayaan dua warga Desa Hutagodang Muda dan seorang warga Desa Tanjung Sialang, Kecamatan Siabu, di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bukit Sihayo Lima masih berlanjut, Senin (19/5). Pernyataan ini pun lantas membantah adanya isu yang menyebutkan bahwa kasus tersebut telah selesai. “Kasusnya masih berlanjut karena tidak ada pencabutan perkara. Tapi apa benar ya mereka sudah berdamai, karena ketika kita panggil saksi korban tidak ada satu pun yang mau datang,” tanyanya penuh selidik. Namun Dia memastikan kasus yang terjadi pada 15 Februari 2025 lalu itu masih dalam proses penanganan Polres Madina. Sementara diberitahukan, kasus ini sempat viral di media sosial. Mempertontonkan bagaimana ketiga korban dipukuli beramai-ramai tanpa ampun oleh para pekerja salah seorang pemilik tambang di lokasi pertambangan itu, sampai-sampai para korban menjerit histeris meminta tolong. Namun di lapangan, malah didapati informasi yang isunya kasus tersebut sudah didamaikan oleh salah seorang oknum. Dan kabarnya, oknum itu tidak ada hubungannya pula dengan para korban bahkan juga tanpa kehadiran pelaku di sebuah tempat. “Pastinya kita tidak dengar informasi itu, kita masih dalam proses. Karena kita akan panggil kembali saksi korban,” jelas Iptu Bagus Seto.(Tim) Penulis Tim

Read More

Unit Reskrim Polsek Jambi Timur Berhasil Ungkap Kasus CURAT di Bank 9 Jambi, Satu Pelaku Diamankan.

Tajam24Jam.Com POLRESTA JAMBI, Rabu 21/5/2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Jelutung menggelar Press release Pengungkapan Kasus tindak pidana Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Bank 9 Jambi beralamat Rt.05 Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi. Rabu 21 Mei 2025. Kegiatan Press release tersebut dilaksanakan didepan ruang riksa unit Reskrim Polsek Jambi Timur, dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor Jambi Timur Akp Edi Mardi Siswoyo, S.E.,M.M. yang didampingi Wakapolsek Akp Suhartono bersama Kanit Samapta Iptu J. Sitohang dan Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur Ipda Rudi Setiawan, S.Sos. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Jambi Timur Akp Edi Mardi Siswoyo, S.E.,M.M., menyampaikan kepada awak media; Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam gedung/bangunan Bank 9 Jambi (milik Aset Pemerintah Kota Jambi), yang dalam keadaan kosong beralamat di Rt.05 Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, pada hari Jum’at tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 17.30 wib, kemudian pelaku mengambil barang berupa Closet/Toilet duduk yang berada dalam kamar mandi dengan menggunakan alat bantu yakni balok kayu. “Berdasarkan Laporan Polisi, dan Keterangan saksi maupun hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) serta Hasil Penyelidikan dilapangan, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi Setiawan, S.Sos bergerak cepat mengetahui keberadaan Pelaku dan berhasil menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan saat hendak akan menjual barang curian”, ucap Kapolsek Jambi Timur. Pelaku yang ditangkap berinisial I (42) tahun, warga Kelurahan Ujung Balung Provinsi Sumatera Barat dan barang bukti yang diamankan berupa; 1 (satu) buah Closet/Toilet duduk merk Toto warna putih, 1 (satu) lembar seng ukuran 7 kaki, 1 (satu) bundel RAB fisik/ bangunan gedung Bank 9 Jambi cabang Sutomo, dan 1 (satu) batang kayu balok panjang 1,5 meter. Terhadap Pelaku dijerat melanggar Pasal 363 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,”, tutup Kapolsek Jambi Timur Akp Edi Mardi. Penulis Tim

Read More