Warga Kota Jambi Jadi Tersangka Usai Kembalikan Mobil ke PT SMS Finance Karena Tak Mampu Lagi Bayar Angsuran, Kuasa Hukum: Eko Sulistyo Yang Harusnya Bertanggung Jawab

Tajam24Jam.Com Jambi, Kamis 22/5/2025 – NHA, warga perumahan Villa Ratu Mas, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi mengaku terkejut saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Jambi pada Maret 2025. “September 2019, mengajukan kredit ke PT SMS Finance melalui marketing Eko Sulistyo. Eko juga yang melakukan survei dan pengajuan saya disetujui,” kata NHA, Kamis 22 Mei 2025. Kronologi kejadian bermula ketika NHA sudah tidak mampu lagi membayar angsuran mobil Kijang Innova Luxury 2.0 BH 1805 MF. Lalu memutuskan untuk menyerahkan unit mobil tersebut kepada PT SMS Finance melalui Eko Sulistyo pada Juni 2020. Eko merupakan warga Tanjung Sari, Jambi Timur, Kota Jambi. “Eko Sulistyo datang sendiri untuk mengambil mobil tersebut,” ujar NHA. Tadinya, NHA percaya begitu saja ke Eko. Kecurigaan NHA terhadap Eko muncul pada November 2020. Tagihan datang ke rumah NHA. Padahal, ia merasa tidak memiliki keterkaitan apa pun lagi karena mobil sudah diserahkan. NHA langsung menghubungi Eko. Eko memberikan jaminan bahwa ia akan segera menyerahkan mobil tersebut ke PT SMS. Namun, janji yang diberikan Eko hanyalah janji kosong. “Eko telah membuat surat pernyataan bahwa mobil dikuasainya, surat pernyataan itu dipegang oleh pihak PT SMS,” tutur NHA. Lebih parahnya lagi, NHA justru dilaporkan oleh PT SMS Finance karena dugaan pengalihan objek jaminan fidusia. Kejadian ini tentu membuat NHA merasa bingung karena merasa tidak melakukan kesalahan. Eko menjadikan NHA sebagai kambing hitam. Akibatnya, istri dan dua orang anak NHA yang masih sekolah juga trauma berat usai tulang punggung mereka ditetapkan sebagai tersangka. Usut punya usut, lanjut NHA, ternyata mobil tersebut telah digadaikan Eko ke pihak lain dengan harga Rp25 juta kepada seorang bernama ASN melalui HPH. “Ada seseorang menelpon kakak saya, inisial VR bahwa mobil ada di ASN minta mobil ditebus Rp40 juta. Jika tidak mobil akan di buang. Kami tidak mau tebus karena yang gadai Eko bukan saya,” tegas NHA. Kini, NHA dan keluarga sepakat menggandeng tim kuasa hukum, Febriyogi Ramadhani, S.H, dan rekan, untuk menanti langkah dari Polresta Jambi atas kejanggalan masalah ini dan Eko dapat segera diadili. “Klain kami justru ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara dugaan pengalihan objek jaminan fidusia. Kami bingung kenapa klain kami ditetapkan tersangka. Padahal objek jaminan fidusia sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan ke pihak PT SMS melalui Eko,” beber Febriyogi Ramadhani, S.H. Kata Febriyogi Ramadhani, S.H, Eko Sulistyo merupakan marketing awal yang menawarkan pengajuan unit ke PT SMS. “Kemudian klain kami ini tidak sanggup lagi membayar, sebagai itikad baik dan kewajiban dia karena tidak sanggup maka dikembalikan objek itu. Namun Eko Sulistyo ini bermain di belakang bahwa objek jaminan tersebut tidak diserahkan ke PT SMS. Dari informasi kita terima objek jaminan itu malah digadaikan oleh Eko. Kenapa klain kami ditetapkan tersangka, harusnya Eko Sulistyo yang bertanggung jawab,” tandas Febriyogi Ramadhani, S.H. Penulis Tim

Read More

Ketua DPD II Golkar Tanjab Timur Bantah Cabut Dukungan ke Cek Endra, H Mustakim: Dinamika Politik Jelang Musda

Tajam24Jam.Com TANJAB TIMUR, Kamis 22/5/2025 – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Tanjung Jabung Timur, H. Mustakim, secara tegas membantah isu yang menyebut dirinya mencabut dukungan terhadap H. Cek Endra (CE) sebagai calon Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi. Pernyataan tersebut disampaikan Mustakim menyikapi rumor yang belakangan berkembang di internal partai menjelang digelarnya Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Jambi. Ia menegaskan, sampai saat ini dirinya tetap konsisten memberikan dukungan kepada Cek Endra. “Tidak benar saya mencabut dukungan. Sampai hari ini saya tetap mendukung Pak Cek Endra. Isu yang berkembang itu bagian dari dinamika politik menjelang Musda. Wajar saja terjadi gesekan atau manuver,” ujar Mustakim Kamis (22/5). Mustakim menilai, dalam setiap proses politik menuju Musda, wajar terjadi dinamika, termasuk pergeseran peta dukungan dan manuver politik. Namun, ia mengingatkan agar seluruh kader tetap menjaga soliditas dan mengedepankan etika berpolitik. “Partai Golkar adalah partai besar yang sudah matang secara politik. Kita harus bijak menyikapi dinamika ini. Jangan sampai perbedaan pandangan justru memecah belah kekuatan partai. Selain itu, pak CE sosok orang tua yang bijaksana dan mengayomi partai. Seperti makna pohon beringin di Golkar,” tambahnya. Dirinya juga mengimbau seluruh kader Golkar di Tanjab Timur untuk tetap fokus membesarkan partai dan menjaga kekompakan menjelang agenda-agenda penting partai, termasuk Musda yang akan datang. Sekedar informasi, bantahan dari H Mustakim ini mencuat dikarenakan adanya pemberitaan di beberapa media yang mencatut nama dan pernyataan dia bahwa telah mencabut dukungan kepada CE jelang Musda Golkar pada awal Juni mendatang. Penulis Tim

Read More

LUSUHNYA KAIN BENDERA DI DEPAN HIDUNG PEJABAT

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan Tajam24Jam.Com Jambi, Kamis 22/5/2025 – Penampakan ataupun tampilan pada latar belakang tulisan ini bukan lah merupakan suatu fakta nyata tentang bagaimana lusuhnya dan rapuhnya kain bendera di depan hidung pejabat akan tetapi lebih mengarah pada petunjuk tentang betapa rendahnya kwalitas kesadaran hukum dari Pejabat Daerah yang ada di lingkungan Sekretariat Pemerintah Darah Provinsi Jambi. Akan tetapi merupakan bahasa teguran yang diberikan oleh alam atau suatu petunjuk alam yang memberikan petunjuk bahwa salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang ada pada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi diisi oleh orang-orang yang tidak mengerti dengan bentuk serta paham yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Negara Hukum (rechtstaat), yang di dalam organnya terdapat prinsip fiksi hukum. Pesan moril berikutnya berisikan petunjuk bahwa baik UPTD maupun Dinas Perhubungannya berisikan sosok-sosok manusia kebal hukum yang sama sekali tidak mengerti dan memahami tentang Pancasila dan Simbol Negara, atau setidak-tidaknya kondisi physik dari kain bendera tersebut memberikan gambaran bahwa kesadaran berbangsa dan bernegara serta mencintai dan menghargai lambang negara dari sejumlah oknum Pejabat telah terkikis habis tidak berbekas. Hukum tidak lagi dijadikan sebagai alat sosial kontrol (Law as a tool of social engineering) dan azaz atau prinsip fiksi hukum sepertinya tidak lebih berharga dibandingkan kain bendera yang dengan sengara dibiarkan berkibar hingga lapuk dan lusuh sebagaimana pada gambar latar belakang tulisan ini. Kondisi tersebut menunjukan bahwa perbuatan melawan hukum berupa penghinaan terhadap simbol negara tersebut telah berlangsung lama dan telah dengan sengaja dibiarkan yang lebih disebabkan oleh perasaan kebal hukum atau besar kemungkinan sama sekali tidak lagi peduli dengan simbol negara. Merujuk pada aturan peralihan akan selalu memberikan penekanan tentang pemberlakuan fiksi hukum artinya setiap orang mengerti dan mengetahui serta memahami ketentuan yang berlaku, frasa setiap orang berarti semua warga negara atau tidak ada pengecualian berdasarkan status sosial akan berlaku ketentuan yang disyahkan dan diundangkan tersebut. Bertolak dari fiksi hukum dalam menilik kondisi lusuh dan rusaknya kain bendera tersebut menunjukan adanya kesengajaan melakukan perbuatan melawan hukum berupa penghinaan terhadap simbol negara sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan sejumlah Pasal dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Antara lain seperti ketentuan Pasal 7 ayat (1), dengan amanat: Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (1) yang menetapkan bahwa Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara. Ketentuan tentang larangan yang disesuaikan dengan penerapan prinsip fiksi hukum ditetapkan dengan pemberlakuan ketentuan Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 yang dimaksud dengan amanat: Setiap orang dilarang: c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Konsekwensi daripada perbuatan terlarang sebagaimana diatas adalah merupakan tindakan Pidana dengan ancaman hukuman sebagaimana ketentuan Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 yang dimaksud dengan amanat: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c. Jika penanganan ataupun proses penegakan hukum terhadap persoalan diatas dianggap sebagai tindakan hukum yang membutuhkan laporan atau dipandang sebagai delik aduan maka sebagai seorang warga negara saya akan melaporkan hal tersebut secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Penulis Tim

Read More

Perkuat Good Government dan Clean Governance Berbasis IT, Kapolresta Buka Musrenbang Polresta Jambi Tahun 2025.

Tajam24Jam.Com POLRESTA JAMBI, Kamis 22/5/2025 – Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. secara langsung membuka sekaligus memimpin pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Polresta Jambi, Tahun 2025, bertempat di ruang aula Lokamanginti Mapolresta Jambi, Kamis 22 Mei 2025. Kegiatan yang dilaksanakan sekira pada pukul 08.00 Wib tersebut, diikuti oleh Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah, S.I.K.,M.H. Kabagren AKBP Dwibo Likson, Kabag SDM, Kabag Log, Kasat Binmas, Kasat Samapta, Kasat Resnarkoba, Kasat Tahti, Kasat Lantas, Kasat Intelkam. Juga diikuti oleh, Kasi Propam AKP Budi Suwarto, S.H. Kasi Was, Kasi Kum, Kasi Keu, Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, Kasi Dokkes, KA SPKT Polresta Jambi, Para Kapolsek jajaran, KBO, Para Kanit, Kasubbag, Kasium Polsek Jajaran dan para Kaurmintu Bag, Sat dan Si Satker Polresta Jambi. Dalam sambutannya, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. menyampaikan; Musrenbang Polresta Jambi tahun 2025 ini merupakan Siklus tahunan sebagai implementasi dari Amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 2024 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta sebagai Momentum dalam penyusunan rencana kerja Polresta Jambi tahun 2026 dengan mempedomani tema dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026. “Yaitu Peningkatan Kualitas Insfrastruktur, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat, Peningkatan Produktifitas, Pengembangan Pariwisata dan Investasi Darah, Good Governance dan Ketentraman serta Ketertiban Umum”, ujarnya. Selain itu, pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di Polresta Jambi itu menyampaikan beberapa hal untuk dipedomani dan dilaksanakan. “Agar para personil tetap menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tupoksi masing-masing. Manfaatkan sistem perencanaan dan anggaran yang berbasis IT sehingga akan memudahkan mekanisme pemantauan kinerja dan mekanisme pengumpulan data kinerja”. Tidak hanya itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, juga meminta agar melakukan pengintegrasian dengan aplikasi keuangan dari Kementerian Keuangan sehingga informasi keuangan dan perencanaan anggaran dapat digambarkan secara lebih komprehensif. “Lanjutkan program penguatan tata kelola Polri dalam mewujudkan Good Government dan Clean Governance berbasis IT., Pedomani ketentuan tentang anggaran berbasis kinerja, sehingga setiap rupiah dari anggaran dapat diwujudkan Output dan Outcome berupa kinerja yang dirasakan masyarakat”. “Rencanakan kegiatan Kepolisian guna menciptakan stabilitas keamanan yang kondusif”, tutup Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar. Penulis Tim

Read More

POLRES BANGKA BARAT UNGKAP KASUS PENCURIAN DISERTAI KEKERASAN DI DESA AIR LIMAU

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Kamis 22/5/2025 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Rabu pagi, 21 Mei 2025, di wilayah Desa Air Limau, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial AKR (35), asal Dusun Mapur, Kecamatan Riau Silip, diamankan massa usai aksinya diketahui warga. “Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Unit Intelkam, dan personel Polsek Mentok yang tergabung dalam Tim Macan Putih dan Tim Meriam ResIntel langsung bergerak cepat ke lokasi usai menerima laporan masyarakat pada pukul 08.00 WIB. Di kantor Desa Air Limau, tim kami menemukan pelaku yang telah diamankan oleh warga dalam kondisi mengalami luka akibat amukan massa,” terang Iptu Yos Sudarso, Kamis (22/5/2025). Sebelumnya, pelapor berinisial IS (19), seorang pelajar warga Air Limau, menjadi korban saat tengah melintas di jalan area perkebunan. Tiba-tiba pelaku menendang korban dan sepeda motornya hingga terjatuh. Tak hanya itu, korban juga mengalami kekerasan fisik ketika pelaku menginjak kepala korban sebanyak empat kali. Usai kejadian, korban berhasil melarikan diri dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan pelapor dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi kemudian menggelar perkara dan menetapkan AKR sebagai tersangka. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Satria FU, satu helai jaket hijau gelap, dan satu celana pendek biru muda turut diamankan untuk keperluan penyidikan. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kesigapan personel kami dalam menanggapi laporan masyarakat serta sinergi yang kuat antara pihak kepolisian dan warga. Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif melapor apabila terjadi tindak pidana di lingkungannya,” lanjut Iptu Yos Sudarso. Diduga Pelaku kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Sejiran Setason Bangka Barat, diduga Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun. Penulis Tim

Read More

Wujud Kepedulian, Kapolres Bangka Barat Berikan Tali Asih Kepada Panti Asuhan Aisyiyah Mentok

Tajam24Jam.Com Kapolres Bangka Barat, Rabu 21/5/2025 – AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menunjukkan kepedulian dan perhatian terhadap sesama dengan menyerahkan tali asih kepada anak-anak di Panti Asuhan Aisyiyah Mentok, Rabu 21 Mei 2025. Kegiatan sosial ini merupakan bagian dari upaya Polres Bangka Barat dalam mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, khususnya kepada mereka yang membutuhkan perhatian lebih. Dalam kegiatan yang berlangsung hangat tersebut, Kapolres Bangka Barat turut didampingi oleh Wakapolres Bangka Barat dan para Pejabat Utama (PJU) Polres Bangka Barat. Mereka secara langsung mengunjungi panti asuhan, menyerahkan bantuan tali asih, dan menyapa anak-anak dengan penuh kehangatan dan empati. “Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap sesama, khususnya anak-anak di panti asuhan. Semoga bantuan yang kami berikan dapat sedikit membantu kebutuhan mereka dan menjadi semangat bagi mereka untuk terus belajar dan meraih cita-cita,” ujar AKBP Pradana Aditya Nugraha. Selain menyerahkan bantuan, Kapolres bersama rombongan juga tampak berinteraksi langsung dengan anak-anak, memberikan motivasi serta menyampaikan pesan-pesan kebaikan dan semangat untuk masa depan. Suasana pun terasa hangat dan penuh keceriaan. Ketua Panti Asuhan Aisyiyah Mentok, Rina, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kunjungan dan perhatian dari jajaran Polres Bangka Barat. “Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres dan seluruh jajaran yang telah memberikan perhatian kepada anak-anak di sini. Ini bukan kali pertama kami merasakan kepedulian Polres Bangka Barat, dan kami sangat bersyukur atas dukungan yang terus diberikan,” ujarnya. Kegiatan ini sekaligus menunjukkan bahwa Polres Bangka Barat tak hanya menjalankan tugas menjaga keamanan, tetapi juga hadir di tengah masyarakat sebagai pengayom dan pelindung, termasuk bagi anak-anak yang membutuhkan sentuhan kasih dan perhatian. Penulis Tim

Read More

Polres Merangin Bersama Pemerintah Daerah Menggandeng Beberapa Perusahaan Untuk Penanaman Jagung Tahap II (Dua)

Tajam24Jam.Com Merangin, Rabu 21/5/2025 – Jambi, Dinilai Cukup berhasil pada program penanaman jagung tahap pertama, Polres Merangin kembali melaksanakan rapat koordinasi bersama instansi terkait dan beberapa perusahaan terkait rencana penanaman jagung tahap 2 program Asta Cita Presiden RI guna menunjang program ketahanan pangan. Giat rapat tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (21/05/2025) sekira pukul pukul 09.00 WIB, di ruang Posko Operasi Polres Merangin yang dipimpin oleh Wakapolres Merangin KOMPOL Mukhlis Gea, SH dan dihadiri Pejabat Utama Polres Merangin, Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Merangin, Pimpinan Cabang Bulog Kab. Merangin, Perwakilan PT. Lestari Utama Karya, Perwakilan PT. Kurnia Palma Agung Lestari, Perwakilan PT. Kurnia Merangin Berjaya dan Perwakilan PT. Sumber Guna Nabati. Dalam rapat tersebut Wakapolres Merangin mengucapkan terimakasih atas terlaksananya rapat koordinasi terkait rencana penanaman jagung tahap 2 program Asta Cita Presiden RI guna menunjang program ketahanan pangan. “Saya mewakili Kapolres, mengucapkan terimakasih kepada Dinas Instansi dan Perwakilan perusahaan yang sudah berkenan menghadiri undangan kami terkait rencana penanaman jagung tahap 2 program Asta Cita Presiden RI guna menunjang program ketahanan pangan presiden,” sebut Wakapolres. Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres menekankan pentingnya koordinasi antara semua pihak dalam program penanamanan jagung tahap 2, guna meningkatkan produktivitas dan kualitas panen jagung kedepan . “Polres Merangin akan memberikan dukungan penuh untuk keberhasilan program ini, kami akan memastikan aspek keamanan dan kelancaran penanaman jagung terjamin. Selain itu kami juga mengharapkan kepada rekan-rekan dari perusahaan agar kiranya dapat segera mendatakan luas lahan yang nantinya akan kita garap untuk program penanaman jagung tahap 2.” ujarnya. Adapun kesimpulan dalam rapat tersebut masing-masing perwakilan perusahaan diberikan target untuk melakukan penanaman jagung tahap 2 dengan rincian yakni PT. LUK = 5 Ha, PT. KPAL = 3 Ha, PT. KMB = 3 Ha, PT. SGN = 10 Ha, yang nantinya target tersebut dapat segera direalisasikan pada bulan juni tahun ini, baik berupa pembukaan lahan baru ataupun menjadi bapak angkat bagi petani jagung yang ada di Kabupaten Merangin. Penulis Tim

Read More

AWaSI Jambi Gelar Aksi Demo di PT. Hoktong, Tuntut Penyelesaian Masalah Limbah dan Tenaga Kerja Asing

Tajam24Jam.Com Jambi, Rabu 21/5/2025 – Suasana di kawasan industri PT Hoktong, pabrik pengolahan karet yang berlokasi di Sijinjang, Jambi, memanas pada Rabu (21/5/2025) pagi. Sekelompok anggota dari Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrik serta ketidaktransparanan dalam perekrutan tenaga kerja asing (TKA). Aksi damai ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan mendapat perhatian luas dari masyarakat sekitar serta para pekerja pabrik. Para demonstran membawa sejumlah spanduk dan poster yang menuntut PT Hoktong agar segera bertanggung jawab atas dugaan pencemaran limbah dan diminta lebih terbuka mengenai keberadaan tenaga kerja asing di lingkungan pabrik. Ketua Umum AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap kondisi lingkungan yang diduga tercemar serta perlunya keadilan informasi bagi masyarakat sekitar. “Kami mendesak PT. Hoktong untuk segera memberikan klarifikasi terkait pengelolaan limbah dan membeberkan data tenaga kerja asing yang dipekerjakan di sini. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegas Erfan dalam pidatonya di hadapan massa aksi. Menurut Erfan, warga di sekitar pabrik telah lama mengeluhkan bau menyengat yang berasal dari limbah pabrik, serta perubahan kualitas air sungai yang biasa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Jika ini terus dibiarkan, dampaknya bisa sangat besar bagi kesehatan dan keselamatan warga,” tambahnya. Pihak perusahaan akhirnya memberikan akses kepada sejumlah wartawan yang tergabung dalam AWaSI Jambi untuk melakukan pertemuan dengan manajemen PT Hoktong. Dalam pertemuan yang berlangsung singkat tersebut, Kasma Adinata, selaku Kepala Bagian HRD, memberikan keterangan yang mengejutkan. “Potong kepala saya kalau memang ada tenaga kerja asing di sini,” ucap Kasma dengan nada tinggi. Ia bahkan menambahkan, “Saya ini pelatih silat,” seakan menyampaikan bahwa dirinya siap menghadapi tekanan dari pihak manapun. Namun pernyataan tersebut dinilai oleh beberapa awak media sebagai sikap yang emosional dan kurang proporsional, apalagi melihat kondisi fisik Kasma yang tampak lemas dan berkeringat, menunjukkan ketidaksiapan dalam menghadapi tekanan publik. Terkait isu limbah, Kasma tidak memberikan penjelasan mendalam. Ia hanya mengatakan bahwa persoalan limbah merupakan tanggung jawab dari seorang staf bernama Basuki, tanpa menjelaskan lebih lanjut. Ia pun mengakhiri pertemuan secara sepihak, meninggalkan banyak pertanyaan yang belum terjawab. Aksi demonstrasi ini berlangsung damai dan tertib, meskipun sempat terjadi ketegangan ketika pernyataan HRD dinilai menyinggung para peserta aksi. Menanggapi situasi tersebut, AWaSI Jambi menyatakan akan terus memantau perkembangan permasalahan ini dan tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi lanjutan apabila tidak ada tindak lanjut konkret dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah. “Ini bukan hanya tentang kami sebagai wartawan, ini tentang hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan informasi yang transparan,” tutup Erfan. AWaSI juga menyebut bahwa mereka akan membawa laporan hasil investigasi mereka ke pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Imigrasi, dan lembaga pengawasan ketenagakerjaan, guna mendorong penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Hoktong. Aksi ini menjadi peringatan bagi pelaku industri agar tidak mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam menjalankan usahanya, serta pentingnya membuka diri terhadap pengawasan publik. (Red). Penulis Tim

Read More

DPW BAIM HAM-RI Provinsi Jambi akan Somasi ketua Bawaslu Tanjab Timur.

Tajam24Jam.Com Jambi Tanjab Tim, 21 Mei 2025 – DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Akan Layangkan Somasi ke Ketua Bawaslu Tanjab Timur Terkait Dugaan SPJ Fiktif Dana Hibah NPHD. DPW BAIN HAM-RI (Badan Advokasi Investigasi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) Provinsi Jambi menyatakan akan segera mengirimkan somasi resmi kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Langkah ini diambil karena hingga saat ini tidak ditemukan adanya laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang diduga kuat berpotensi mengarah pada praktik SPJ fiktif dan tindak pidana korupsi. “Hari Jumat, 16 Mei 2025, kami telah melayangkan surat klarifikasi kepada Ketua Bawaslu Tanjab Timur. Namun hingga kini, belum ada tanggapan atau itikad baik dari pihak Bawaslu,” ujar Ar. Mong, Pengurus DPW BAIN HAM-RI Jambi, kepada awak media (21/05/2025). Menurut Ar. Mong, berdasarkan hasil investigasi internal, DPW BAIN HAM-RI menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara/daerah dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran hibah. Aspek Hukum yang Dilanggar:1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa setiap penggunaan dana publik harus dilaporkan secara transparan dan akuntabel.2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mensyaratkan laporan penggunaan dana hibah disampaikan paling lambat tiga bulan setelah kegiatan selesai.3. Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana korupsi.4. Potensi pelanggaran terhadap Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance), terutama pada aspek akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik. “Kami menerima informasi dari narasumber terpercaya bahwa hingga kini Bawaslu Tanjab Timur belum menyusun laporan pertanggungjawaban atas dana NPHD, padahal itu wajib dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah tahapan Pilkada selesai. Jika ini benar, maka kuat dugaan terjadi penyimpangan administratif yang bisa berujung pada pidana,” jelas Ar. Mong. DPW BAIN HAM-RI menyatakan akan terus melakukan penelusuran dan pengumpulan alat bukti guna memastikan apakah telah terjadi tindak pidana korupsi. Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada klarifikasi atau jawaban dari pihak Bawaslu, somasi resmi akan segera dilayangkan sebagai langkah awal penegakan hukum. “Kami tidak akan berhenti. Proses investigasi dan langkah hukum akan terus kami lanjutkan hingga Bawaslu Tanjab Timur memberikan laporan yang sah secara administratif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik penyalahgunaan dana publik,” tegas Ar. Mong. Tim Penulis

Read More

Unit PPA Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Selasa 20/5/2025 – Satuan Reserse Kriminal Unit IV PPA Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berusia 20 tahun berinisial AN. Pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban setelah mendapat informasi dari pihak sekolah bahwa anak perempuannya, yang masih berusia 17 tahun, diduga dalam kondisi hamil. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh pihak sekolah saat memanggil orang tua korban pada Senin, 19 Mei 2025. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut dan menyampaikan bahwa kasus ini ditangani serius oleh jajaran Unit PPA karena menyangkut perlindungan anak di bawah umur. “Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh Unit IV PPA, kami bersama Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari hasil interogasi terhadap pelaku, saksi, dan korban, serta setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan AN sebagai tersangka,” ujar Iptu Yos Sudarso dalam keterangan pers, Selasa (20/5). Diketahui, perbuatan tersebut telah terjadi sejak tahun 2023 dan dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Hubungan intim dilakukan dengan bujuk rayu serta iming-iming uang sebesar Rp50.000 kepada korban. Pelaku memanfaatkan hubungan asmara yang telah terjalin sebelumnya untuk melancarkan aksinya. “Modus pelaku adalah mengajak korban berjalan-jalan, namun kemudian membawanya ke tempat kos untuk melakukan persetubuhan. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan kami menjerat pelaku dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Iptu Yos. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan. Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya dalam menangani setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum. Penulis Tim

Read More