DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Akan Somasi Ketua Bawaslu Tanjab Timur.

Tajam24Jam.Com Jambi Tanjab Tim, 21 Mei 2025 – DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Akan Layangkan Somasi ke Ketua Bawaslu Tanjab Timur Terkait Dugaan SPJ Fiktif Dana Hibah NPHD. DPW BAIN HAM-RI (Badan Advokasi Investigasi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) Provinsi Jambi menyatakan akan segera mengirimkan somasi resmi kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Langkah ini diambil karena hingga saat ini tidak ditemukan adanya laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang diduga kuat berpotensi mengarah pada praktik SPJ fiktif dan tindak pidana korupsi. “Hari Jumat, 16 Mei 2025, kami telah melayangkan surat klarifikasi kepada Ketua Bawaslu Tanjab Timur. Namun hingga kini, belum ada tanggapan atau itikad baik dari pihak Bawaslu,” ujar Ar. Mong, Pengurus DPW BAIN HAM-RI Jambi, kepada awak media (21/05/2025). Menurut Ar. Mong, berdasarkan hasil investigasi internal, DPW BAIN HAM-RI menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara/daerah dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran hibah. Aspek Hukum yang Dilanggar:1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa setiap penggunaan dana publik harus dilaporkan secara transparan dan akuntabel.2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mensyaratkan laporan penggunaan dana hibah disampaikan paling lambat tiga bulan setelah kegiatan selesai.3. Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana korupsi.4. Potensi pelanggaran terhadap Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance), terutama pada aspek akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik. “Kami menerima informasi dari narasumber terpercaya bahwa hingga kini Bawaslu Tanjab Timur belum menyusun laporan pertanggungjawaban atas dana NPHD, padahal itu wajib dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah tahapan Pilkada selesai. Jika ini benar, maka kuat dugaan terjadi penyimpangan administratif yang bisa berujung pada pidana,” jelas Ar. Mong. DPW BAIN HAM-RI menyatakan akan terus melakukan penelusuran dan pengumpulan alat bukti guna memastikan apakah telah terjadi tindak pidana korupsi. Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada klarifikasi atau jawaban dari pihak Bawaslu, somasi resmi akan segera dilayangkan sebagai langkah awal penegakan hukum. “Kami tidak akan berhenti. Proses investigasi dan langkah hukum akan terus kami lanjutkan hingga Bawaslu Tanjab Timur memberikan laporan yang sah secara administratif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik penyalahgunaan dana publik,” tegas Ar. Mong. Tim Penulis

Read More

Ketua DPD II Golkar Tanjab Timur Bantah Cabut Dukungan ke Cek Endra, H Mustakim: Dinamika Politik Jelang Musda

Tajam24Jam.Com TANJAB TIMUR, Kamis 22/5/2025 – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Tanjung Jabung Timur, H. Mustakim, secara tegas membantah isu yang menyebut dirinya mencabut dukungan terhadap H. Cek Endra (CE) sebagai calon Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi. Pernyataan tersebut disampaikan Mustakim menyikapi rumor yang belakangan berkembang di internal partai menjelang digelarnya Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Jambi. Ia menegaskan, sampai saat ini dirinya tetap konsisten memberikan dukungan kepada Cek Endra. “Tidak benar saya mencabut dukungan. Sampai hari ini saya tetap mendukung Pak Cek Endra. Isu yang berkembang itu bagian dari dinamika politik menjelang Musda. Wajar saja terjadi gesekan atau manuver,” ujar Mustakim Kamis (22/5). Mustakim menilai, dalam setiap proses politik menuju Musda, wajar terjadi dinamika, termasuk pergeseran peta dukungan dan manuver politik. Namun, ia mengingatkan agar seluruh kader tetap menjaga soliditas dan mengedepankan etika berpolitik. “Partai Golkar adalah partai besar yang sudah matang secara politik. Kita harus bijak menyikapi dinamika ini. Jangan sampai perbedaan pandangan justru memecah belah kekuatan partai. Selain itu, pak CE sosok orang tua yang bijaksana dan mengayomi partai. Seperti makna pohon beringin di Golkar,” tambahnya. Dirinya juga mengimbau seluruh kader Golkar di Tanjab Timur untuk tetap fokus membesarkan partai dan menjaga kekompakan menjelang agenda-agenda penting partai, termasuk Musda yang akan datang. Sekedar informasi, bantahan dari H Mustakim ini mencuat dikarenakan adanya pemberitaan di beberapa media yang mencatut nama dan pernyataan dia bahwa telah mencabut dukungan kepada CE jelang Musda Golkar pada awal Juni mendatang. Penulis Tim

Read More

DPW BAIM HAM-RI Provinsi Jambi akan Somasi ketua Bawaslu Tanjab Timur.

Tajam24Jam.Com Jambi Tanjab Tim, 21 Mei 2025 – DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Akan Layangkan Somasi ke Ketua Bawaslu Tanjab Timur Terkait Dugaan SPJ Fiktif Dana Hibah NPHD. DPW BAIN HAM-RI (Badan Advokasi Investigasi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) Provinsi Jambi menyatakan akan segera mengirimkan somasi resmi kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Langkah ini diambil karena hingga saat ini tidak ditemukan adanya laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang diduga kuat berpotensi mengarah pada praktik SPJ fiktif dan tindak pidana korupsi. “Hari Jumat, 16 Mei 2025, kami telah melayangkan surat klarifikasi kepada Ketua Bawaslu Tanjab Timur. Namun hingga kini, belum ada tanggapan atau itikad baik dari pihak Bawaslu,” ujar Ar. Mong, Pengurus DPW BAIN HAM-RI Jambi, kepada awak media (21/05/2025). Menurut Ar. Mong, berdasarkan hasil investigasi internal, DPW BAIN HAM-RI menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara/daerah dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran hibah. Aspek Hukum yang Dilanggar:1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa setiap penggunaan dana publik harus dilaporkan secara transparan dan akuntabel.2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mensyaratkan laporan penggunaan dana hibah disampaikan paling lambat tiga bulan setelah kegiatan selesai.3. Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana korupsi.4. Potensi pelanggaran terhadap Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance), terutama pada aspek akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik. “Kami menerima informasi dari narasumber terpercaya bahwa hingga kini Bawaslu Tanjab Timur belum menyusun laporan pertanggungjawaban atas dana NPHD, padahal itu wajib dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah tahapan Pilkada selesai. Jika ini benar, maka kuat dugaan terjadi penyimpangan administratif yang bisa berujung pada pidana,” jelas Ar. Mong. DPW BAIN HAM-RI menyatakan akan terus melakukan penelusuran dan pengumpulan alat bukti guna memastikan apakah telah terjadi tindak pidana korupsi. Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada klarifikasi atau jawaban dari pihak Bawaslu, somasi resmi akan segera dilayangkan sebagai langkah awal penegakan hukum. “Kami tidak akan berhenti. Proses investigasi dan langkah hukum akan terus kami lanjutkan hingga Bawaslu Tanjab Timur memberikan laporan yang sah secara administratif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik penyalahgunaan dana publik,” tegas Ar. Mong. Tim Penulis

Read More

Pengamat Komunikasi Politik Soroti Viral Video Camat Sadu: Bukti Carut-Marut Komunikasi Pemerintah Tanjab Timur

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, Senin 28/4/2025 – Sebuah video memperlihatkan Camat Sadu yang tengah menghadapi demonstrasi warga soal kerusakan jalan viral di media sosial. Dalam video itu, sang camat tampak menyalahkan para kepala desa yang dinilainya kurang berkoordinasi terkait laporan kerusakan infrastruktur. Aksi saling lempar tanggung jawab ini menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk pengamat komunikasi politik Jambi, Dedi Saputra. Dalam wawancara khusus, Dedi Saputra menyatakan bahwa insiden ini adalah cermin nyata buruknya manajemen komunikasi pemerintahan daerah, khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ia menilai peristiwa tersebut mengungkap kegagalan sistemik dalam koordinasi internal pemerintahan, sekaligus memperlihatkan rapuhnya hubungan antara pemimpin kecamatan dan perangkat desa. “Viralnya video ini menegaskan kepada publik bahwa ada disfungsi komunikasi vertikal dalam pemerintahan daerah. Seharusnya, camat sebagai perpanjangan tangan bupati mampu membina hubungan kerja yang sinergis dengan kepala desa, bukan justru membuka konflik di depan publik,” ujar Dedi Saputra, Senin (28/4). Lebih jauh, Dedi menilai bahwa sikap camat yang menyalahkan kepala desa di hadapan masyarakat luas menunjukkan ketidakmampuan pemerintah daerah membangun mekanisme resolusi masalah secara elegan. Dalam prinsip komunikasi politik modern, ujar Dedi, pemimpin publik harus mengedepankan dialog, bukan saling tuding di ruang terbuka. “Ketika seorang pejabat publik mempertontonkan ketidakharmonisan di ruang publik, itu bukan hanya merusak citra pribadi, tetapi juga menggerogoti legitimasi keseluruhan pemerintahan. Ini memperparah ketidakpercayaan masyarakat terhadap niat baik pemerintah dalam menyelesaikan masalah mereka,” tegas Dedi. Dedi juga menyoroti bahwa fenomena ini seharusnya menjadi alarm keras bagi Bupati Tanjung Jabung Timur untuk segera mengevaluasi pola koordinasi dan komunikasi antar jenjang pemerintahan. Ia menegaskan bahwa dalam situasi krisis seperti persoalan jalan rusak, yang dibutuhkan adalah kepemimpinan yang mampu mengayomi dan menyatukan, bukan memperkeruh suasana. “Kerusakan jalan adalah masalah riil yang dialami rakyat, bukan sekadar bahan polemik antar pejabat. Publik ingin solusi, bukan drama politik,” tandas Dedi. Sebagai solusi, Dedi mendorong pemerintah daerah untuk membangun ulang pola komunikasi internal yang lebih terstruktur, membentuk forum rutin evaluasi antara camat dan kepala desa, serta menetapkan jalur koordinasi yang lebih jelas dan tegas. Menurutnya, komunikasi yang sistemik dan responsif merupakan kunci dalam mempercepat penanganan berbagai persoalan infrastruktur yang kronis di daerah tersebut. Penulis Tim

Read More