Aliansi Brantam Gelar Aksi Damai, Agus Sukarno Kritisi Realisasi Visi-Misi Bupati Tanjabtim

Tajam24Jam.Com Tanjabtim, Jum’at 5 September 2025 – Di tengah maraknya aksi unjuk rasa yang kerap berujung ricuh di berbagai daerah, suasana berbeda justru terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi. Aksi damai yang digerakkan Barisan Rakyat Tanjabtim Menggugat (Brantam) menghadirkan sosok Agus Sukarno sebagai koordinator lapangan yang berani menyuarakan kegelisahan masyarakat. Momen aksi semakin menarik ketika Bupati Tanjabtim bersama rombongan mendatangi langsung Agus Sukarno dan massa aksi. Kehadiran bupati sontak membuat perhatian tertuju pada Agus Sukarno yang kemudian menyampaikan pertanyaan tajam soal realisasi visi-misi pemerintah daerah. Agus menyoroti program seragam sekolah gratis yang dijanjikan namun belum juga terealisasi.“Visi misi yang seharusnya sudah terlaksana kemarin, entah apa persoalannya. Harapan kami penerimaan siswa baru sudah lewat, tapi program ini belum jalan. Skema pendanaannya seperti apa, kami tidak tahu, makanya kami bertanya,” ujarnya. Selain itu, Agus juga menyinggung pertemuan mahasiswa dan pemerintah yang digelar di Kota Jambi, bukan di Tanjabtim.“Kenapa harus di Jambi? Apakah di Tanjabtim tidak ada tempat? Padahal aspirasi itu milik masyarakat Tanjabtim,” tegasnya. Menanggapi hal tersebut, Bupati menjelaskan bahwa alasan pertemuan di Jambi karena sebagian besar mahasiswa yang bersuara memang menempuh pendidikan di sana. Menurutnya, hal itu juga untuk menjaga keamanan dan memudahkan koordinasi. Namun, Agus tetap mengkritisi langkah itu karena dinilai tidak sejalan dengan visi misi daerah dalam mendorong UMKM lokal.“Kalau bicara UMKM naik kelas, seharusnya perputaran ekonomi dipusatkan di Tanjabtim, bukan justru menghidupkan usaha di luar daerah. Logikanya sederhana, kalau uang itu dibelanjakan di cafe-cafe Tanjabtim, pemilik usaha akan senang, pendapatan meningkat, bahkan bisa membuka usaha baru,” ujarnya. Agus juga mengingatkan pernyataan bupati yang sebelumnya mendorong ASN agar membelanjakan uang di Tanjabtim. Menurutnya, kenyataan di lapangan justru sebaliknya.“Cerita UMKM naik kelas itu baik, tapi preseden ini menodainya. Harus ada pengakuan bahwa langkah ini keliru. Kalau konsisten, seharusnya dibuktikan di daerah, bukan di luar,” tutupnya. Adapun tuntutan aksi Brantam meliputi: Aksi Brantam ini disebut sebagai bentuk kecintaan terhadap Kabupaten Tanjabtim sekaligus dorongan agar pemerintah daerah lebih konsisten dalam menjalankan visi-misinya. Penulis Tim

Read More

Pertemuan Mahasiswa–Pemda Tanjabtim di Cafe Kota Jambi Tuai Sorotan

Tajam24Jam.Com Tanjabtim, Jum’at 5 September 2025 – Pertemuan antara mahasiswa dan Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang digelar di sebuah cafe di Kota Jambi menuai sorotan. Publik mempertanyakan efektivitas forum tersebut dalam menyerap aspirasi rakyat, mengingat pertemuan tidak dilaksanakan di wilayah Tanjabtim sendiri. Suasana pertemuan berlangsung santai dengan hidangan makanan dan minuman. Namun, di balik keakraban itu, muncul pertanyaan besar: sejauh mana aspirasi masyarakat Tanjabtim benar-benar tersampaikan? Kritik menguat karena agenda yang mengatasnamakan “aspirasi rakyat” itu hanya dihadiri segelintir orang. Barisan Rakyat Tanjabtim Menggugat (Brantam) menilai forum tersebut belum mewakili masyarakat luas. Agus Sukarno, salah satu tokoh Brantam, menegaskan rakyat menanti bukti nyata dari janji visi-misi pemerintah daerah, salah satunya program seragam sekolah gratis yang hingga kini belum terealisasi. Kalau visi misi tidak berjalan, kami tentu akan bertanya. Aspirasi rakyat seharusnya tidak berhenti di meja cafe, tapi diwujudkan di tengah masyarakat,” ujarnya. Agus juga menyayangkan langkah pemerintah daerah yang memfasilitasi pertemuan di luar Tanjabtim. Menurutnya, forum serap aspirasi seharusnya dilakukan di daerah sendiri agar masyarakat dapat terlibat langsung sekaligus mendorong perputaran ekonomi lokal, termasuk bagi para pelaku UMKM. Menanggapi kritik tersebut, Bupati Tanjabtim menjelaskan pemilihan lokasi di Kota Jambi dipertimbangkan karena sebagian besar mahasiswa berdomisili di sana. Faktor keamanan dan kemudahan koordinasi juga menjadi alasan. Meski begitu, penjelasan itu dinilai belum cukup meredam keresahan publik. Kini, masyarakat Tanjabtim berharap setiap forum aspirasi benar-benar terbuka, melibatkan seluruh elemen, serta dilaksanakan di wilayah sendiri. Sebab, bagi rakyat, aspirasi bukan sekadar percakapan santai di cafe, melainkan suara perjuangan yang harus didengar dan diwujudkan demi kesejahteraan bersama. Penulis Tim

Read More

Gawat Nian! Kawasan Hutan Lindung Londerang di Tanjabtim Dirambah Pakai Alat Berat, Sahroni Desak APH Tindak Tegas

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, Juma’t 30/5/2025 – Ketua Lembaga Lingkungan Restorasi Lingkungan Hijau (RLH), Sahroni mengeluarkan pernyataan keras terkait temuan aktivitas alat berat yang beroperasi di kawasan hutan lindung Londerang di Grohol, Kelurahan Teluk Dawan, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Sahroni menegaskan, bahwa aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem hutan yang seharusnya dilindungi. Menurut Sahroni, penggunaan alat berat di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Aktivitas alat berat di hutan lindung tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Ini jelas melanggar Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Kehutanan, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah,” kata Sahroni kepada wartawan, Jum’at 30 Mei 2025. Lebih lanjut, Sahroni menekankan bahwa tindakan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembalakan liar di kawasan hutan lindung atau menggunakan alat berat tanpa izin di kawasan tersebut, dapat dipidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp10.000.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.000.” RLH, lanjut Sahroni, mendesak aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) untuk segera turun tangan dan melakukan tindakan hukum terhadap pelaku di lapangan. “Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi. Ini adalah kejahatan terhadap lingkungan yang mengancam masa depan kita bersama. Kami minta penindakan tegas, bukan hanya teguran,” tegas Sahroni. RLH juga mengajak masyarakat dan tokoh lokal untuk turut mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terjadi di wilayah hutan lindung. Menurutnya, partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk mencegah kerusakan lanjutan di kawasan konservasi. Penulis Tim

Read More

Pekerjaan Jembatan Kanal WKS Di TanjabTim Diduga Temuan Tidak Sesuai Spek Yang Ada.

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 24/3/2025 – Menyikapi pembagunan jembatan kanal WKS yang menggunakan Anggaran APBD TA. 2022 Senilai 5,2M (Lima miliar dua ratus juta rupiah), yang di duga di kerjakan tidak Sesuai Spesifikasi di mana bisa di Lihat di sekitar jembatan sudah mulai terlihat Aspalnya sudah banyak yang mengelupas Dan retak. “Pembagunan jembatan WKS terlihat di paksakan karna tidak melihat Skala prioritas, dimana sejak di bangun jembatan tersebut tidak pernah di lalui kendaraan roda Empat Oleh masyarakat Sekitar. Diduga Adanya pemborosan Anggaran yang di Lakukan Oleh dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tentunya hal ini kami mendorong pihak APH memeriksa kegiatan tersebut karna ini menyangkut kerugian Negara. Dangan melihat kondisi di lapangan, sejak mulai di bangun sampai sekarang yang mana jembatan tersebut belumpernah dilalui kendaraan Roda Empat, kondisi jalan jembatan sudah terlihat Retak-retak, Sementara Turap penunjang Sudah mulai kelihatan Condong dan di kwstirkan ketika di Lalui kendaraan Roda Empat yang memiliki muatan. Jembatannya bisa-bisa terjadi Roboh; Maka dalam hal ini diminta kepada Pihak Kejaksaan ataupun APH untuk memanggil pihak-pihak terkait, kepala Dinas PUPR Tanjung Jabung Timur, PPK, PPTK dan pihak Rekanan yang Sudah mengerjakan pekerjaan jembatan Kanal WKS. Penulis Team

Read More