Lagi! Tambang Ilegal Memakan Koran, Satu Meninggal, Dua Luka-Luka, Penegak Hukum Kemana?

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal, 31 Januari 2026 – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Huta Dangka, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, kembali memakan korban jiwa. Insiden tragis ini terjadi pada Sabtu sore, 31 Januari 2026, di lokasi Muara Tagor, diduga tambang ilegal itu milik “J”. Seorang warga bernama Budi Hartono (45), petani asal Desa Huta Dangka, dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Dua warga lainnya, Ahmad Sarif (30) dan Masdi Lubis (50), mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan medis. Peristiwa ini menambah daftar panjang kecelakaan kerja di lokasi PETI wilayah Kotanopan. Aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut telah berulang kali menimbulkan korban jiwa serta kerusakan lingkungan, namun belum terlihat adanya penindakan tegas yang mampu menghentikan operasional PETI secara menyeluruh. Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak lagi membiarkan tragedi serupa terus berulang. Penindakan tegas, pengawasan berkelanjutan, serta transparansi proses hukum dinilai mendesak demi menjamin keselamatan warga dan menegakkan wibawa hukum. Diketahui fakta di lokasi tambang bahwa PETI masih terus beroperasi meski tragedi kembali terjadi pada 31 Januari 2026 memperkuat sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. “Penertiban yang bersifat sementara dinilai tidak menyentuh akar persoalan dan gagal memberikan efek jera”. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kejadian maupun langkah hukum yang akan ditempuh. Kondisi ini semakin memperbesar tanda tanya publik atas keseriusan penanganan aktivitas tambang ilegal yang telah nyata membahayakan keselamatan warga. “Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak lagi membiarkan tragedi serupa terus berulang,” pungkas salah seorang warga masyarakat yang namanya gak mau diberitakan.(SN). Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Tertibkan Aktivitas Tambang Ilegal di Perairan Limbung Mentok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 23 Januari 2026 – Polres Bangka Barat melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal di Perairan Laut Limbung, kawasan Pelabuhan Nelayan Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Jumat (23/1/2026) pagi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta pemberitaan di media sosial terkait aktivitas tambang di wilayah tersebut. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk respons cepat Polres Bangka Barat terhadap keresahan masyarakat, khususnya nelayan. “Menanggapi adanya pemberitaan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas tambang di perairan Limbung yang lokasinya berdekatan dengan pelabuhan nelayan dan Mako Sat Polairud, Polres Bangka Barat langsung mengambil langkah penertiban dan memberikan imbauan secara humanis,” ujar Iptu Yos. Kegiatan penertiban diawali dengan apel konsolidasi di Polsek Mentok dan dilanjutkan dengan pergeseran pasukan ke Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat. Personel kemudian mengumpulkan para penambang serta masyarakat sekitar untuk diberikan imbauan agar menghentikan aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Dalam penertiban tersebut, petugas mendapati sekitar 40 hingga 50 unit ponton, baik jenis rajuk manual maupun tower, yang terparkir di perairan Limbung. Seluruh penambang diberikan imbauan untuk mengosongkan perairan karena aktivitas penambangan dinilai mengotori laut, merusak talut, serta menghambat jalur dan aktivitas nelayan yang beroperasi di sekitar pelabuhan ikan. “Ini merupakan langkah penertiban dan peringatan tegas. Kami minta tidak ada lagi aktivitas penambangan, baik siang maupun malam hari, di perairan laut Tanjung. Apabila memiliki legalitas, harus sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Selain imbauan di darat, Sat Polairud Polres Bangka Barat juga melakukan penyisiran dan imbauan melalui jalur laut menggunakan kapal patroli kepada penambang yang masih berada di atas ponton. Iptu Yos menegaskan bahwa lokasi penertiban berada di wilayah IUP PT Timah, sehingga pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah kembali munculnya aktivitas tambang ilegal. “Setelah dilakukan imbauan, para penambang langsung menarik ponton menjauhi area perairan Limbung. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Mabes Polri Turun Tangan, Aktivis Nilai Makopolres Madina Diduga  Gagal Tertibkan Tambang Ilegal

Tajam24Jam.Com Panyabungan, 31 Desember 2025 — Aktivis Mandailing Natal (Madina) Pajarur Rahman Nasution menyoroti serius kedatangan Tim Mabes Polri yang turun langsung ke wilayah Batang Natal untuk melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI). Kehadiran tim pusat ini dinilai menjadi bukti bahwa penanganan PETI oleh AKBP Arie Sopandi Paloh Selaku Kapolres Madina Madina selama ini tidak berjalan efektif. Menurut sumber terpercaya di lapangan, Tim Mabes Polri berhasil menemukan dua unit alat berat di lokasi yang selama ini diduga sebagai area aktivitas PETI. Namun temuan itu memunculkan sejumlah kejanggalan. Dua alat berat yang diamankan itu dalam keadaan tidak beroperasi. Mesin mati dan tidak ada aktivitas apa pun di lokasi. Padahal lokasi tersebut dikenal sebagai titik aktivitas PETI aktif, “ujar Pajar Aktivis Madina tersebut”. Temuan alat berat dalam kondisi ‘sunyi operasi’ ini menimbulkan dugaan kuat bahwa informasi operasi penertiban telah bocor sebelum tim tiba di lokasi. Saya menduga informasi penertiban ini sudah bocor ke penambang itu, ”tambahnya”. Selain mengamankan alat berat, Tim Mabes Polri juga memanggil dua orang terduga bos tambang emas ilegal, masing-masing berinisial S dan R, untuk menghadap ke Markas Polsek Batang Natal guna dimintai keterangan lebih lanjut. Aktivis Madina Pajar Nasution menilai langkah Mabes Polri ini sebagai bentuk intervensi yang menunjukkan lemahnya tindakan aparat setempat dalam menekan praktik pertambangan ilegal di bantaran sungai menggunakan Excavator yang sudah merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, dan meresahkan masyarakat. Iya pun mendesak agar Segera melakukan evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap kinerja penegakan hukum terkait PETI di wilayah Polres Madina Dan Transparansi proses hukum bagi pihak-pihak yang diperiksa, tanpa tebang pilih,. Serta Penindakan berkelanjutan, bukan sekadar operasi sesaat yang mudah bocor ke pelaku. Aktivis menegaskan bahwa isu PETI di Kecamatan Batang Natal, Lingga Bayu Dan Muara Batang Gadis sudah berada pada titik darurat, dan hanya tindakan serius, terukur, serta bebas intervensi yang dapat menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin meluas. .(S.N)

Read More

Mabes Polri Turun Tangan, Aktivis Nilai Makopolres Madina Gagal Tertibkan Tambang Ilegal

Tajam24Jam.Com Panyabungan, 17 November 2025 — Aktivis Mandailing Natal (Madina) Pajarur Rahman Nasution menyoroti serius kedatangan Tim Mabes Polri yang turun langsung ke wilayah Batang Natal untuk melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI). Kehadiran tim pusat ini dinilai menjadi bukti bahwa penanganan PETI oleh AKBP Arie Sopandi Paloh Selaku Kapolres Madina Madina selama ini tidak berjalan efektif. Menurut sumber terpercaya di lapangan, Tim Mabes Polri berhasil menemukan dua unit alat berat di lokasi yang selama ini diduga sebagai area aktivitas PETI. Namun temuan itu memunculkan sejumlah kejanggalan. Dua alat berat yang diamankan itu dalam keadaan tidak beroperasi. Mesin mati dan tidak ada aktivitas apa pun di lokasi. Padahal lokasi tersebut dikenal sebagai titik aktivitas PETI aktif, “ujar Pajar Aktivis Madina tersebut”. Temuan alat berat dalam kondisi ‘sunyi operasi’ ini menimbulkan dugaan kuat bahwa informasi operasi penertiban telah bocor sebelum tim tiba di lokasi. Saya menduga informasi penertiban ini sudah bocor ke penambang itu, “tambahnya”. Selain mengamankan alat berat, Tim Mabes Polri juga memanggil dua orang terduga bos tambang emas ilegal, masing-masing berinisial S dan R, untuk menghadap ke Markas Polsek Batang Natal guna dimintai keterangan lebih lanjut. Aktivis Madina Pajar Nasution menilai langkah Mabes Polri ini sebagai bentuk intervensi yang menunjukkan lemahnya tindakan aparat setempat dalam menekan praktik pertambangan ilegal di bantaran sungai menggunakan Excavator yang sudah merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, dan meresahkan masyarakat. Iya pun mendesak agar Segera melakukan evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap kinerja penegakan hukum terkait PETI di wilayah Polres Madina Dan Transparansi proses hukum bagi pihak-pihak yang diperiksa, tanpa tebang pilih,. Serta Penindakan berkelanjutan, bukan sekadar operasi sesaat yang mudah bocor ke pelaku. Aktivis menegaskan bahwa isu PETI di Kecamatan Batang Natal, Lingga Bayu Dan Muara Batang Gadis sudah berada pada titik darurat, dan hanya tindakan serius, terukur, serta bebas intervensi yang dapat menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin meluas.(S.N) Penulis Tim 

Read More

GERAM Jambi Desak Kejati Usut Tambang Ilegal di Tanjung Jabung Barat

Tajam24Jam.Com Jambi, 8 Oktober 2025 – Maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (tambang ilegal) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kembali memantik reaksi keras dari publik. Lembaga Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, untuk segera turun tangan menindak tegas pelaku tambang ilegal yang diduga merugikan negara dan merusak lingkungan. Dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi pada Rabu, 8 Oktober 2025, GERAM Jambi menegaskan bahwa kegiatan tambang tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain melanggar hukum, aktivitas pertambangan ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pelaku perusakan lingkungan dapat dijatuhi sanksi pidana berat. Hanya 7 dari 33 Perusahaan Tambang yang Resmi GERAM Jambi memaparkan bahwa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat terdapat 33 perusahaan tambang, termasuk galian C dan kuari, yang beroperasi di wilayah tersebut.Namun dari jumlah itu, hanya 7 perusahaan yang memiliki izin resmi untuk beroperasi. “Dari 33 perusahaan tambang, sebanyak 16 perusahaan memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), 7 perusahaan masih tahap eksplorasi, dan 10 perusahaan hanya memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran besar di lapangan,” ungkap Ismail, Koordinator Lapangan (Korlap) GERAM Jambi. Ia menambahkan bahwa dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.“Kami menduga ada indikasi praktik tambang ilegal yang merugikan negara, baik dari sisi pajak maupun dampak kerusakan lingkungan,” tegas Ismail. Desakan GERAM ke Kejati Jambi Melalui pernyataan resmi, GERAM Jambi menyampaikan tiga poin tuntutan utama kepada Kejaksaan Tinggi Jambi: Koordinator Aksi GERAM Jambi, Khaidir, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. “Kami mendesak Kejati Jambi untuk bertindak cepat dan transparan. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih. Jangan biarkan tambang ilegal terus merusak lingkungan dan menggerogoti keuangan negara,” ujar Khaidir. Penulis Tim

Read More

Diduga Oknum Polisi di Lingga Bayu Menjadi Toke Sekaligus Pemilik Alat Berat PETI di Pulo Padang

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal, 7 September 2025 – Salah satu oknum kepolisian di wilayah Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal terciduk sedang berada di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dikabarkan masih terus beroperasi hingga hari ini dilokasi M3 Dusun Pulo Padang. Sejauh ini belum diketahui apa tujuan poto bersama tersebut dilokasi tambang ilegal itu, namun berdasarkan informasi dari sumber, seseorang yang ada dalam foto itu merupakan aparat kepolisian aktif yang bertugas di Polsek Lingga Bayu inisial ‘H’ dan berdasarkan keterangan sumber oknum tersebut adalah Toke sekaligus pemilik alat berat di lokasi M3 dusun Pulo Padang yang beroperasi melakukan penambangan emas tanpa izin. Dari keterangan sumber, lokasi tambang milik ‘H’ dari simpang pulo padang ke dalam, pinggir jalan sebelah kiri kurang lebih 400 meter dari jalan aspal. “Toke sekaligus pemilik alat berat nya adalah ‘H’ merupakan salah satu oknum kepolisian yang bertugas di polsek Lingga Bayu”, ungkap sumber.(7/09/25). Kondisi ini menimbulkan kerusakan ekosistem serius dan muncul keresahan masyarakat warga menilai Aparat Penegak Hukum (APH) tak menunjukkan sikap tegas meskipun Mabes Polri Pada 16 Agustus 2025 telah mengeluarkan surat telegram (STR) resmi yang memerintahkan seluruh Kapolda se indonesia untuk menidak seluruh bentuk Tambang ilegal Ironis dan menyakitka aktivetas sejalas ini tidak tersentuh Hukum apa aparat tidak melihat atau pura-pura tidak melihat ujar seorang warga Adanya dugaan keterlibatan oknum polisi dalam aktivitas tambang emas ilegal dinilai telah merusak citra institusi kepolisian, karena seharusnya penegak hukum menindak tegas setiap pelaku PETI bukan malah terlibat sebagai pemain dan pembecking di dalam aktivitas ilegal tersebut. Sebagaimana instruksi Kapolri ‘Jenderal Listyo Sigit Prabowo’ menegaskan bahwa polisi yang terbukti menjadi becking tambang ilegal akan ditindak tegas tanpa ragu. Pernyataan ini disampaikan Sigit saat terjadinya insiden penembakan di Solok Selatan, Sumatera Barat, yang melibatkan dua anggota kepolisian diduga terkait dengan penegakan hukum terhadap tambang ilegal, pada tanggal 22 November 2024 lalu. “Yang membeckingi tindak tegas, Tinggal dilaporkan saja” ujar Sigit di Kemenko PMK. Terkait hal itu, Kapolsek Lingga Bayu ,AKP Parsaulian Ritonga’ yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di Nomor: 082X-62XX-XXXX pada, Minggu (7/09/25) sekira pukul 13:15 WIB hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima jawaban konfirmasi tersebut.(Tim) Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Lakukan Himbauan Penertiban Tambang Ilegal Jenis User di Perairan Tembelok Mentok Asin

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 2 Agustus 2025 – Polres Bangka Barat bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan penertiban melalui pola himbauan terhadap aktivitas tambang ilegal jenis “User” yang beroperasi di wilayah perairan laut Tembelok, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, pada Sabtu (02/08/2025) pukul 10.00 WIB. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai langkah persuasif dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal yang meresahkan dan merusak lingkungan. “Kami mengedepankan pola humanis dan persuasif dengan memberikan himbauan langsung kepada para pemilik dan pekerja tambang ilegal jenis user agar segera menghentikan seluruh aktivitasnya,” ujar Iptu Yos Sudarso. Dalam kegiatan yang melibatkan personel gabungan dari Satpolairud Polres Bangka Barat, Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polsek Mentok, dan TNI AL Mentok tersebut, petugas mendatangi lokasi dan mengumpulkan masyarakat serta penambang yang berada di sekitar pantai untuk diberikan pemahaman terkait larangan dan dampak dari aktivitas tambang ilegal. “Kami sampaikan dengan tegas namun santun agar seluruh ponton ilegal segera ditarik dan wilayah perairan Tembelok dikosongkan. Kami juga meminta agar himbauan ini disampaikan kepada rekan-rekan mereka yang tidak hadir saat itu,” jelasnya. Penertiban berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dalam situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendekatan dan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Bangka Barat, terutama di wilayah perairan yang rawan rusak akibat eksploitasi liar. “Kami harap masyarakat bisa bekerja sama demi menjaga kelestarian lingkungan laut dan pesisir, serta mendukung penegakan hukum yang berlaku,” tutup Iptu Yos Sudarso. Penulis Tim

Read More

Ditreskrimsus Polda Jambi Gerebek Tambang Ilegal di Merangin: Satu Operator Excavator Diamankan, Pemodal Masih Buron.

Tajam24Jam.Com Jambi Merangin, 24 Juli 2025 – Upaya pemberantasan tambang emas ilegal atau PETI kembali digencarkan aparat penegak hukum. Tim gabungan dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama jajaran Polres Merangin berhasil menggerebek satu lokasi PETI di wilayah Dusun 4, Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, pada Rabu malam, 17 Juli 2025. Dalam operasi yang dilakukan secara senyap malam hari itu, petugas sempat menghadapi situasi dramatis. Para pekerja tambang ilegal langsung melarikan diri ketika menyadari kehadiran aparat. Namun, setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, satu orang berhasil diamankan. Ia berinisial RRS, yang mengaku sebagai operator alat berat excavator. “Kami berangkat malam hari menuju lokasi. Saat petugas tiba, para pekerja langsung melarikan diri dan meninggalkan alat berat di lokasi. Setelah dilakukan penyisiran, satu orang berhasil diamankan saat bersembunyi tak jauh dari alat berat,” ungkap Direktur Krimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam keterangannya pada Kamis (24/7/2025). Dari lokasi tambang ilegal tersebut, tim menyita satu unit excavator merek Hitachi beserta sejumlah barang bukti lain yang tidak disebutkan rinci. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan dititipkan di Mapolres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, RRS menyebut bahwa ia hanya bekerja atas perintah seseorang berinisial N, yang diduga sebagai pemilik alat berat dan pemodal utama dalam kegiatan tambang emas ilegal tersebut. Saat ini, N masih dalam pengejaran pihak kepolisian. RRS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal terkait kegiatan pertambangan tanpa izin. Ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp100 miliar jika terbukti bersalah. Peristiwa ini menjadi satu dari sekian banyak bukti bahwa tambang ilegal masih marak terjadi di kawasan hulu Jambi. Operasi semacam ini patut diapresiasi, namun tidak boleh berhenti hanya pada level operator lapangan. Perlu ada penindakan serius terhadap pemilik modal, pemilik lahan, hingga oknum aparat atau pejabat yang terlibat membekingi. Tanpa menyentuh aktor intelektual di balik tambang emas ilegal, penegakan hukum hanya akan menjadi formalitas yang terus berulang.Semoga dalam hal ini Aparat penegak Hukum (APH) di Beri kemudahan untuk dapat mengusut Tuntas. (Basri Andi)

Read More

Bungkam Fitnah, Satpolair dan TNI AL Amankan 20 Ponton Teluk Inggris Kini Bebas Tambang Ilegal

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 9 Juli 2025 – Dua hari pasca penertiban tambang ilegal di perairan Teluk Inggris, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Kepolisian Resor Bangka Barat memastikan bahwa kawasan tersebut kini telah bersih dari aktivitas ponton isap produksi (PIP) ilegal. Rabu 9 Juli 2025. Sebanyak 20 unit ponton tambang ilegal telah berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Bangka Barat bersama TNI AL Muntok. Penertiban tersebut dilakukan secara bertahap pada tanggal 5 dan 6 Juli 2025. Pada hari pertama, aparat mengamankan 13 ponton, sementara di hari kedua 7 ponton tambahan ditarik dari lokasi yang sama. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen penuh aparat penegak hukum dalam menutup ruang gerak tambang ilegal yang merusak lingkungan dan menimbulkan keresahan masyarakat. “Saat ini, tidak ada lagi satu pun ponton tambang ilegal yang beroperasi di Teluk Inggris. Penertiban berjalan tegas, dan kawasan sudah steril. Semua ponton yang diamankan masih dalam proses penyelidikan,” tegas Iptu Yos. Penertiban tambang ilegal yang intens ini rupanya memicu reaksi dari sejumlah pihak yang merasa terganggu. Beredar narasi liar yang menyebutkan bahwa personel Satpolairud Polres Bangka Barat menerima setoran Rp300 ribu per ponton dari penambang ilegal. Menanggapi hal ini, Polres Bangka Barat dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah keji dan upaya pengalihan isu. “Tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk provokasi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Faktanya, di hari kedua penertiban saja, Satpolair bersama TNI AL kembali berhasil mengamankan 7 ponton tambahan yang masih tertinggal di perairan Teluk Inggris,” tegas Iptu Yos. Rabu (9/7/2025), tim gabungan kembali melakukan kegiatan monitoring di lokasi yang sama untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang kembali beroperasi. Hasilnya, kondisi perairan Teluk Inggris benar-benar telah bersih dan kondusif. Tidak ditemukan satupun ponton di area tersebut. Polres Bangka Barat menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan tindakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya. Penulis Tim

Read More

KAPOLRES TEGAS: Teluk Inggris Bebas dari Tambang Ilegal, Satu Ponton pun Tidak Ada

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 9 Juli 2025 – Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menyampaikan bahwa saat ini perairan Teluk Inggris, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, telah bersih dari aktivitas penambangan ilegal menggunakan ponton isap produksi (PIP). Rabu, 9 Juli 2025. Hal tersebut disampaikan usai pelaksanaan kegiatan monitoring pasca penindakan terhadap aktivitas tambang PIP ilegal yang dilaksanakan oleh tim gabungan. “Dari hasil pemantauan yang dilakukan langsung oleh personel Sat Polairud Polres Bangka Barat bersama unsur TNI AL Muntok, tidak ditemukan lagi adanya ponton atau aktivitas penambangan ilegal di wilayah perairan Teluk Inggris,” tegas Iptu Yos Sudarso. Lebih lanjut ia menambahkan, kegiatan monitoring tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif, serta menjadi bukti keseriusan aparat dalam menegakkan hukum di wilayah perairan Bangka Barat. “Kami tegaskan bahwa Polres Bangka Barat bersama TNI AL dan pihak terkait akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal. Pemerintah tidak akan mentolerir praktik yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tambahnya. Dengan tidak ditemukannya lagi aktivitas tambang ilegal di Teluk Inggris, pihak kepolisian berharap masyarakat turut menjaga situasi agar tetap kondusif dan mendukung upaya pelestarian lingkungan perairan di Bangka Barat. Penulis Tim

Read More