Polres Bangka Barat Bongkar Modus “Sistem Titik Sebar”, Pelaku Sembunyikan Sabu di 14 Lokasi Berbeda

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 13 September 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan modus yang tidak biasa. Seorang pria berinisial RO (32) diamankan karena diduga kuat menjadi pengedar sabu dengan cara menyebarkan barang haram tersebut di 14 titik lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah kontrakan yang dicurigai sebagai basecamp pengemasan narkotika, di kawasan Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Nikko Panderi, mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya menyimpan narkotika di satu tempat, melainkan menyebarkannya di berbagai titik tersembunyi untuk menghindari razia dan mempermudah sistem transaksi. “Pelaku ini menggunakan pola sebar atau cache, di mana paket sabu diletakkan di titik-titik tertentu untuk diambil oleh pembeli. Jadi transaksi tidak lagi bertatap muka, cukup dengan koordinat lokasi barang yang sudah diletakkan,” ujar AKP Nikko. Modus ini cukup menyulitkan, namun tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Nikko berhasil membongkar satu per satu lokasi yang telah dipetakan oleh tersangka. Total ditemukan 14 titik penyimpanan sabu di wilayah Kecamatan Mentok, dengan jumlah barang bukti yang signifikan.Dari hasil penggeledahan awal di kontrakan tersangka, polisi mengamankan: 71 paket sabu ukuran kecil2 paket sabu ukuran besar1 paket daun kering diduga ganja22 potongan pipet plastik warna hitam1 unit timbangan digitaldan sejumlah alat pendukung lainnya, termasuk dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut sudah disebar di sejumlah titik, mulai dari bawah batu, semak-semak, hingga di balik tiang listrik. Penelusuran lanjutan oleh tim berhasil mengamankan 14 paket tambahan sabu dari berbagai lokasi tersembunyi tersebut. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. memberikan perhatian khusus terhadap modus baru ini. “Kami mengapresiasi kinerja tim di lapangan yang berhasil membongkar modus titik sebar ini. Ini menunjukkan bahwa para pelaku semakin canggih, tapi kami tidak akan tinggal diam. Kami tegaskan,siapa pun yang coba bermain-main dengan narkoba di wilayah Bangka Barat akan kami buru hingga ke lubang semut,” tegas Kapolres. AKP Nikko juga menambahkan bahwa sistem ini mengindikasikan adanya upaya menghindari jerat hukum langsung, karena pelaku tidak lagi membawa barang saat transaksi. “Namun, dengan penyelidikan dan teknik khusus, kami bisa telusuri semuanya. Ini adalah bukti bahwa Polres Bangka Barat memiliki kemampuan untuk menangani jaringan yang mencoba berkamuflase,” ucapnya.Sementara itu, PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso membenarkan adanya penangkapan dan pengungkapan jaringan sabu ini. “Benar, pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus kembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada jaringan yang lebih besar di baliknya,” ujar Iptu Yos. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Amankan Remaja Simpan Puluhan Paket Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 8 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun berinisial GRK diamankan petugas saat membawa sejumlah paket sabu dan pil ekstasi pada Jumat malam, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 21.45 WIB. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Raya Perkantoran Pemda Bangka Barat, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Saat itu, petugas yang tengah melakukan patroli mencurigai gerak-gerik pelaku yang sedang berada di atas sepeda motor Honda Scoopy warna putih. “Ketika dilakukan penggeledahan, anggota menemukan sebuah dompet kain di dasbor motor yang berisi 27 paket klip bening berisi kristal diduga sabu, serta 10 butir pil warna kuning dan 10 butir pil warna merah jambu yang diduga ekstasi,” ujar PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan interogasi singkat di lokasi. Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa masih terdapat narkotika lain yang disimpan di rumahnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung bergerak menuju kediaman pelaku dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan lagi puluhan butir pil ekstasi yang disimpan pelaku, yakni 38 butir pil warna kuning dan 61 butir pil warna merah jambu. “Total barang bukti yang diamankan yakni 27 paket sabu dengan berat bruto 4,63 gram, serta 119 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 49,71 gram,” jelas Iptu Yos. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga terkait tindak pidana narkotika tersebut, di antaranya: 23 potongan sedotan plastik berbagai warna 4 plastik klip bening kosong 1 unit handphone Infinix Hot 11 warna hitam 1 tas kain kecil bermotif batik 1 kotak kaleng warna hitam dan 1 kotak warna abu-abu 1 unit sepeda motor Honda Scoopy putih Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba. “Meski masih di bawah umur, pelaku diduga terlibat aktif dalam peredaran narkoba. Kami akan terus dalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tutup Iptu Yos Sudarso. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Bekuk Pengedar Narkoba di Puding Besar, Warga Tempilang Apresiasi Tindakan Tegas Polisi

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Rabu 23 Juli 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat kembali mencetak prestasi dalam perang melawan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Rabu, 23 Juli 2025. Dalam sebuah operasi gabungan bersama Polsek Tempilang, aparat berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias Bebe, yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Bangka, termasuk Kecamatan Tempilang. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni tersangka bernama SA yang diamankan lebih dulu pada 21 Juli 2025. Dalam pengakuannya kepada penyidik, SA mengungkap bahwa sabu yang dimilikinya diperoleh dari S. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Gabungan bergerak menuju kediaman S di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar. Dengan didampingi Ketua RT setempat, penggeledahan dilakukan terhadap mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu milik tersangka. Dari dalam laci dashboard kendaraan, petugas menemukan satu paket sabu ukuran besar dan 15 paket kecil lainnya yang disimpan rapi dalam sebuah wadah berwarna kuning. Total berat bruto barang bukti sabu mencapai 9,35 gram. Selain itu, diamankan pula sejumlah barang pendukung seperti plastik klip, potongan pipet, dan satu unit ponsel. Tersangka S langsung dibawa ke Mako Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan kini sedang menjalani proses penyidikan mendalam guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Keberhasilan ini disambut hangat oleh warga Kecamatan Tempilang, yang merasa lega atas tindakan cepat dan tegas dari jajaran kepolisian. Salah satu tokoh masyarakat Tempilang, Medi Hestri, menyampaikan apresiasinya terhadap Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., beserta seluruh jajaran. Ia menyebut bahwa keberanian polisi dalam membongkar jaringan narkoba ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini resah terhadap peredaran narkoba yang mengintai generasi muda. Menurutnya, penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa Polres Bangka Barat memiliki komitmen kuat dalam menjaga ketertiban dan masa depan masyarakat dari bahaya narkotika. Ia pun berharap operasi semacam ini terus berlanjut dan mendapat dukungan penuh dari semua elemen masyarakat, termasuk para tokoh lokal, RT/RW, dan pemuda. Kapolres Bangka Barat, dalam keterangannya, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas peredaran narkoba dalam bentuk apapun. Ia menegaskan bahwa Polres Bangka Barat akan terus bekerja keras untuk memberantas sindikat narkoba hingga ke akar-akarnya, serta mengajak masyarakat agar turut berperan aktif dalam pelaporan dan pencegahan. “Ini adalah komitmen kami. Kami tidak akan membiarkan narkoba merusak generasi muda kita. Terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung langkah kami,” pungkas Kapolres. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Amankan Perempuan Diduga Simpan Ekstasi di Kontrakan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Selasa 15 Juli 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial I.S.A. (24) dalam sebuah penggerebekan di kontrakannya yang berlokasi di Kampung Menjelang, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa empat butir pil diduga ekstasi berwarna kuning yang disimpan di dalam tas milik tersangka. Dari hasil penimbangan, total berat bruto narkotika tersebut mencapai 1,71 gram. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, telah diamankan satu orang perempuan terkait kepemilikan narkotika jenis ekstasi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Polres Bangka Barat,” ujarnya. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit handphone iPhone 13 warna biru serta satu tas wanita warna coklat yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Pelaku berinisial I.S.A. diketahui merupakan warga Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok. Berdasarkan keterangan sementara, tersangka belum memiliki pekerjaan tetap. Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Penulis Tim

Read More

Resahkan Masyarakat Modus Lempar Shabu di sekitar Sekip Akhirnya Tertangkap Polisi

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Rabu 2/7/2025 – Aksi nekat seorang pemuda berinisial DM, warga Kecamatan Mentok, gagal menyelamatkannya dari jeratan hukum. Ia tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan Raya Skip, Kelurahan Sungai Daeng. Saat menyadari kehadiran polisi, pelaku spontan melempar bungkusan mencurigakan ke tanah, berharap barang bukti tak ditemukan. Namun apes, petugas yang jeli langsung memeriksa area sekitar tempat pelaku berdiri, dan menemukan bungkusan plastik hitam merk Kapal Api berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 7,24 gram. “Pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan melempar bungkusan itu ke tanah. Tapi petugas kita sigap dan berhasil menemukan barang bukti tersebut tak jauh dari lokasi pelaku berdiri,” jelas PS Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha SH SIK. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu malam, 2 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, di dekat Gang Teguh, Jalan Raya Skip Ujung. Lokasi tersebut memang dikenal rawan peredaran narkoba dan kerap menjadi pantauan rutin Satresnarkoba. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti plastik klip kosong, kantong plastik, tisu, handphone OPPO, dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa plat nomor. Setelah diinterogasi, DM mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Bangka Barat. Penulis Tim

Read More