Mesin Tempel Rp40 Juta Dicuri dari Belakang Rumah, 3 Pelaku Diciduk Polres Bangka Barat

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 27 Juli 2026 – Aksi pencurian mesin tempel kapal di Kampung Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, berhasil diungkap polisi. Tim Meriam Unit Reskrim Polsek Mentok Polres Bangka Barat meringkus tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian mesin tempel Yamaha 40 PK senilai Rp40 juta. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait hilangnya mesin tempel milik warga dari bagian belakang rumah korban pada Minggu (26/7/2026). Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Begitu mendapatkan informasi dan laporan terkait dugaan pencurian tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. Hasilnya, satu pelaku berhasil diamankan dan kemudian dilakukan pengembangan hingga dua pelaku lainnya turut diamankan,” kata Yos, Senin (27/7/2026). Kasus tersebut bermula saat korban mengecek bagian belakang rumahnya pada Minggu pagi. Korban mendapati satu unit mesin tempel Yamaha 40 PK yang sebelumnya diletakkan di dudukan belakang rumah telah raib. Korban kemudian bertanya kepada adiknya. Dari keterangan sang adik, mesin tersebut terakhir kali terlihat sekitar pukul 00.30 WIB. Korban bersama adiknya kemudian mencari di sekitar lokasi. Mereka menemukan selang mesin tempel di pinggir jalan belakang rumah serta jejak ban kendaraan di sekitar lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Mentok Polres Bangka Barat. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku diperoleh Tim Meriam Unit Reskrim Polsek Mentok pada Senin (27/7) sekitar pukul 05.00 WIB. Sekitar pukul 06.00 WIB, polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial E alias E di seputaran Pasar Mentok. Dari hasil pemeriksaan, E mengakui keterlibatannya dalam pencurian mesin tempel tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan pelaku. Hasilnya, dua pelaku lainnya, yakni IF alias I dan FE alias F, berhasil diamankan di lokasi berbeda. IF diamankan saat berada di rumah temannya di Kampung Keramat, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok. Sementara FE diamankan di kediamannya di Kampung Menjelang Baru, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok. Mesin Hendak Dibongkar dan Dijual Terpisah Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku diduga memiliki peran masing-masing dalam aksi tersebut. E dan IF disebut mendatangi rumah korban sekitar pukul 01.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik FE. Sesampainya di bagian belakang rumah korban, keduanya mengambil mesin tempel Yamaha 40 PK tersebut dan membawanya menggunakan sepeda motor menuju rumah FE. Namun, pada keesokan harinya, FE meminta mesin tersebut dipindahkan karena merasa khawatir. Mesin kemudian dipindahkan ke rumah IF dan disimpan di dalam kamar. Polisi menyebut mesin tersebut rencananya akan dibongkar dan dijual secara terpisah. Rencana itu belum sempat dilakukan. Tim Meriam Unit Reskrim Polsek Mentok lebih dulu mengamankan ketiga pelaku sekaligus mengamankan barang bukti satu unit mesin tempel Yamaha 40 PK dan satu buah selang mesin tempel. Iptu Yos Sudarso menegaskan, Polres Bangka Barat melalui jajaran Polsek akan terus meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat, khususnya tindak pidana yang merugikan warga. “Polres Bangka Barat berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana,” ujarnya. Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok Polres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Ringkus Pembobol Toko di Mentok, Pelaku Angkut Barang Curian 5 Kali

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 23 Juli 2026 – Tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah toko di Jalan Peleburan, Gang Cik Daud, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok. Pelaku berinisial YFS (28), seorang buruh harian warga Sungai Baru, ditangkap pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Waduk Peltim, Mentok, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim gabungan. Kasus tersebut bermula ketika pemilik toko mengetahui pintu belakang tokonya telah dirusak dan sejumlah barang dagangan raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mentok. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui membobol toko seorang diri dengan menggunakan linggis untuk mencungkil pintu belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengangkut barang-barang dagangan dari dalam toko menuju rumahnya secara bertahap hingga lima kali perjalanan. Sebagian barang curian bahkan sempat dijual ke dua toko di wilayah Mentok, sementara sisanya disembunyikan di rumah kosong, semak-semak, hingga kebun sawit untuk menghindari kecurigaan warga. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan puluhan barang bukti, mulai dari beras, minyak goreng, gula, rokok, perlengkapan bayi, obat-obatan, alat kesehatan, hingga bahan bakar jenis Pertalite yang disimpan dalam jeriken. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim gabungan dalam merespons laporan masyarakat. “Kurang dari sepekan sejak laporan diterima, tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Barat dan Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil mengungkap kasus ini, mengamankan pelaku, serta menyita sebagian besar barang bukti hasil kejahatan. Ini merupakan komitmen Polres Bangka Barat dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Iptu Yos Sudarso. Ia menegaskan, Polres Bangka Barat akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap setiap kasus secara cepat dan tuntas,” ujarnya. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Mentok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Bergerak Cepat Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Mentok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 8 Juni 2026 – Personel Polres Bangka Barat bersama Polsek Mentok bergerak cepat membantu proses pemadaman kebakaran yang menghanguskan satu unit rumah warga di Kampung Senang Hati, RT 002/RW 002, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Senin (8/6/2026) pagi. Begitu menerima informasi dari masyarakat, personel piket SPKT Polres Bangka Barat yang dipimpin petugas pengawas (Pawas) langsung menuju lokasi dan bersama warga berupaya memadamkan api sambil menunggu kedatangan petugas pemadam kebakaran. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan kehadiran personel di lokasi merupakan bentuk pelayanan dan respons cepat kepolisian terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan. “Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak ke lokasi untuk membantu warga memadamkan api dan mengamankan area sekitar. Kehadiran anggota di tengah masyarakat saat situasi darurat merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Yos. Menurut dia, berkat kerja sama antara personel Polri, petugas Damkar, BPBD, Satpol PP, Tagana dan warga sekitar, api akhirnya berhasil dipadamkan sehingga tidak merembet ke rumah-rumah lain di kawasan permukiman tersebut. “Kami mengapresiasi sinergi seluruh pihak dan masyarakat yang turut membantu proses pemadaman. Alhamdulillah situasi dapat dikendalikan dan tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” ujarnya. Berdasarkan hasil pendataan awal, rumah yang terbakar diketahui dalam keadaan kosong saat kejadian karena penghuni sedang bekerja dan bersekolah. Dugaan sementara kebakaran disebabkan korsleting listrik, namun penyebab pasti masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan instalasi listrik dan peralatan elektronik dalam kondisi aman sebelum meninggalkan rumah guna mencegah terjadinya kebakaran. Penulis Tim

Read More

Polsek Mentok Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Pencurian Gelang Emas, Tiga Perempuan Diamankan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 21 Mei 2026 – Polres Bangka Barat melalui jajaran Polsek Mentok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian gelang emas yang terjadi di sebuah rumah warga di Gang Gelatik, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respon cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Setelah menerima laporan dari korban, personel Unit Resintel Polsek Mentok langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap pelaku pencurian beserta penadah barang hasil kejahatan tersebut,” kata Iptu Yos Sudarso, Kamis (21/5/2026). Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban AA (34), warga Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok.Korban menyadari satu buah gelang emas seberat 2,67 gram yang disimpan di dalam lemari kamar telah hilang dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mentok. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.303.700. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa gelang emas milik korban sempat dijual ke Toko Emas Cristal di kawasan Pasar Mentok sebelum akhirnya dikembalikan. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan TS alias Alot (35), warga Kampung Teluk Rubiah Laut, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian. Selain itu, polisi juga mengamankan AJ (32), warga Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, yang diduga membantu menjual gelang emas hasil curian tersebut.Sementara satu perempuan lainnya, YN (41), warga Kampung Keranggan Tengah, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, turut diamankan karena diduga berperan sebagai penadah. “Pelaku mengakui telah mengambil gelang emas milik korban dan kemudian menjual barang tersebut melalui keluarganya ke toko emas di Mentok,” ujar Iptu Yos Sudarso. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tas warna hitam merek The Palace, satu kotak perhiasan warna hitam, satu lembar surat emas, dan satu gelang emas.Menurut polisi, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan karena faktor ekonomi. Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas juga mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Mentok dalam mengungkap kasus tersebut.“Ini merupakan komitmen Polres Bangka Barat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan warga,” katanya. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center 110 Polri. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Ungkap Pencurian Motor, Pelaku Diamankan Usai Beraksi di Dua Lokasi

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 10 April 2026 – Tim gabungan dari Polsek Mentok bersama Tim Opsnal Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat dan Unit Opsnal Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Pelaku yang diamankan diketahui berinisial GL (19), warga Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok. Ia ditangkap di Desa Sekar Biru, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat tanpa perlawanan. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di kawasan Kampung Keranggan Atas. “Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Yos Sudarso. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Sunarti (34), mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik keluarganya yang sebelumnya terparkir di teras kontrakan sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Mentok. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil sepeda motor tersebut saat kondisi kunci masih tergantung di kendaraan. Motor hasil curian kemudian dibawa ke wilayah Kota Pangkalpinang. “Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor lain di wilayah Pangkalpinang. Ini masih kami kembangkan lebih lanjut,” ujar Yos. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun beserta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang guna mencegah tindak kejahatan serupa. Penulis Tim

Read More

Polsek Mentok Polres Bangka Barat Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan, Petugas Parkir Pasar Mentok Terima Bantuan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 13 Maret 2026 – Kepedulian kepada masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Bangka Barat selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Melalui kegiatan bakti sosial, Polsek Mentok membagikan bantuan kepada para petugas parkir di Pasar Mentok, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Jumat (13/3/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka program “Berbagi Kebahagiaan bersama Polsek Mentok” sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat yang tetap bekerja melayani aktivitas pasar selama bulan Ramadhan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek mentok Iptu Rusdi Yunial, yang hadir bersama personel Polsek Mentok yang turut membagikan bantuan secara langsung kepada para petugas parkir di kawasan pasar. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri untuk semakin dekat dengan masyarakat, khususnya di momentum bulan suci Ramadhan. “Melalui kegiatan bakti sosial ini kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, khususnya para petugas parkir yang setiap hari membantu kelancaran aktivitas di Pasar Mentok. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat,” ujar Yos. Ia menambahkan, kegiatan sosial seperti ini akan terus dilakukan jajaran Polres Bangka Barat selama bulan Ramadhan sebagai bentuk kepedulian serta kehadiran Polri di tengah masyarakat. Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman, tertib, dan mendapat sambutan positif dari masyarakat sekitar. Penulis Tim

Read More

Respon Cepat Polisi Tangani Temuan Mortir di Air Putih, Sekdes: Kurang dari 30 Menit Sudah di Lokasi

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 23 Februari 2026 – Respons cepat jajaran kepolisian mendapat apresiasi dari Pemerintah Desa Air Putih setelah ditemukannya benda yang diduga sebagai peluru mortir di Dusun Kemang Masam, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Benda tersebut pertama kali ditemukan warga bernama Simurazi (43) pada Jumat (20/2/2026) malam saat mendulang pasir timah di pesisir Pantai Pelabuhan Tanjung Ular. Setelah dibersihkan dan dinilai menyerupai bom, temuan itu dilaporkan kepada Kepala Desa Air Putih dan diteruskan kepada Bhabinkamtibmas hingga akhirnya sampai ke Polsek Mentok dan Polres Bangka Barat pada Senin (23/2/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Sekretaris Desa Air Putih mewakili masyarakat menyampaikan apresiasi atas kecepatan respons aparat. “Kami dari Pemerintah Desa Air Putih sangat mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Polres Bangka Barat dan Brimob Polda Babel. Dari laporan masyarakat sampai polisi tiba di lokasi kurang lebih setengah jam. Itu respon yang sangat cepat,” ujar perwakilan masyarakat. Ia menjelaskan, jarak tempuh dari Mentok ke Desa Air Putih sekitar 15 menit perjalanan. Namun sejak laporan diterima hingga personel tiba di lokasi dan melakukan pengamanan, waktu yang dibutuhkan diperkirakan tidak sampai 30 menit. “Begitu laporan diteruskan dari kepala desa ke Bhabinkamtibmas, lalu ke Polsek dan Polres, langsung ditindaklanjuti. Kami pastikan sekitar setengah jam sudah ada penanganan di lapangan,” katanya. Personel gabungan dari Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok langsung mendatangi lokasi, memasang garis polisi, serta mengamankan area penemuan. Mengingat potensi bahaya, kepolisian segera berkoordinasi dengan Sat Brimob Polda Kep. Babel untuk penanganan lebih lanjut. Sekitar pukul 15.43 WIB, Tim Jibom Gegana Brimob tiba di lokasi dan melakukan identifikasi serta evakuasi. Benda tersebut kemudian dibawa ke Pantai Penggalang untuk dilakukan disposal atau peledakan terkendali (Explosive Ordnance Disposal/EOD). Proses peledakan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, diawali apel dan doa bersama, pengarahan teknis, hingga persiapan lubang disposal. Pada pukul 16.45 WIB, proses peledakan terkendali dilaksanakan dan berjalan aman tanpa insiden.Hasil identifikasi memastikan benda tersebut merupakan proyektil peluru mortir. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan potensi ancaman. “Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat. Prinsip kami jelas, keselamatan warga adalah yang utama. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang tidak bertindak sendiri dan segera melaporkan temuan tersebut,” ujar Pradana. Ia menambahkan, sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, Polsek hingga Polres menjadi kunci dalam penanganan cepat tersebut.“Alur pelaporan berjalan sangat baik, mulai dari warga, kepala desa, Bhabinkamtibmas, hingga ke Polsek dan Polres. Ini bukti bahwa sistem deteksi dini di tengah masyarakat berjalan efektif,” katanya. Kapolres juga mengimbau warga, khususnya di wilayah pesisir yang memiliki sejarah panjang, agar tidak menyentuh atau memindahkan benda mencurigakan yang diduga peninggalan lama atau sisa perang.“Jika menemukan benda yang mencurigakan, segera laporkan. Jangan dibersihkan atau dipindahkan sendiri karena berisiko tinggi,” ujarnya. Dengan penanganan cepat kurang dari 30 menit sejak laporan diterima hingga pengamanan awal di lokasi, peristiwa ini dinilai menjadi contoh respons sigap aparat dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah Bangka Barat. Penulis Tim

Read More

Polsek Mentok Polres Bangka Barat Ungkap Pencurian Jaring Nelayan di Teluk Rubiah

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 19 Januari 2026 – Kepolisian Sektor Mentok jajaran Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar nelayan tradisional di Kampung Teluk Rubiah Laut, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat Polsek Mentok Polres Bangka Barat dalam melindungi masyarakat pesisir, khususnya nelayan kecil yang menggantungkan hidup dari laut. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari kerja cepat dan profesional personel Polsek Mentok. “Polsek Mentok Polres Bangka Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada nelayan agar dapat melaut dengan aman tanpa rasa khawatir,” kata Iptu Yos Sudarso. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 19 Januari 2026. Korban yang hendak menebar jaring di perairan Mentok mendapati jaring miliknya telah rusak dan timah pemberat jaring hilang. Akibat kejadian tersebut, nelayan mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Intelijen Polsek Mentok Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Selasa malam, 20 Januari 2026, dua orang pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda di wilayah Kampung Teluk Rubiah darat dan laut. Dari tangan pelaku, Y.H. (31) danA. (40) Keduanya merupakan warga Kp. Teluk Rubiah Laut, Kel. Tanjung, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat, polisi mengamankan barang bukti berupa lima pucuk jaring ikan dalam kondisi rusak, 34 kilogram timah pemberat jaring, serta satu bilah pisau yang digunakan untuk merusak pukat nelayan. Yang memprihatinkan, jaring yang dirusak merupakan pukat nelayan skala kecil, alat utama nelayan tradisional untuk mencari nafkah sehari-hari. “Kejahatan ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berdampak langsung pada penghidupan nelayan. Oleh karena itu, Polsek Mentok Polres Bangka Barat akan menindak tegas pelaku kejahatan yang menyasar masyarakat kecil,” tegas Iptu Yos. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Kurang dari 10 Jam, Polsek Mentok Polres Bangka Barat Ungkap Pencurian di Kantor Karantina

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 19 Januari 2026 – Polsek Mentok Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Satpel) Mentok, Kampung Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, dalam waktu kurang dari 10 jam sejak laporan diterima. Kasus tersebut diketahui pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah pelapor menerima informasi bahwa kantor karantina telah dibobol oleh pencuri. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan pintu samping rusak, jendela pecah, serta sejumlah barang inventaris kantor hilang dan sebagian dalam kondisi rusak. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan bahwa setelah laporan diterima, jajaran Polsek Mentok langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. “Dalam waktu kurang dari 10 jam sejak laporan diterima, Polsek Mentok Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” kata Iptu Yos Sudarso. Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi terkait keberadaan barang hasil curian yang diduga telah dijual kepada pengepul barang rongsokan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada para terduga pelaku. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku pertama di kawasan Kampung Mentok Asin. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan pelaku lain. Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan dan sekitar pukul 23.30 WIB berhasil mengamankan pelaku lainnya di Desa Simpang Gong, Kecamatan Simpang Teritip. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kursi kerja, kursi futura, mesin AC, mesin kulkas, kompresor AC, tembaga, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp 50 juta. Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Mentok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Polsek Mentok Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Penggelapan Handphone di Mentok, Pelaku Diamankan Dini Hari di Pangkalpinang

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 16 Januari 2026 – Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Seorang pria berinisial MI (25) diamankan tim gabungan pada Jumat dini hari. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat anggota Reserse dan Intelijen Polsek Mentok yang berkoordinasi dengan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang. Peristiwa penggelapan tersebut bermula pada Senin malam, 5 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Kenangan, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Saat itu, korban berinisial FS (29) meminjamkan satu unit handphone kepada terduga pelaku dengan alasan untuk mengirim uang. Namun setelah handphone tersebut dibawa pergi, pelaku tidak kunjung mengembalikannya dan sulit dihubungi. “Korban sempat menunggu dan berupaya menghubungi pelaku, namun hingga keesokan harinya tidak ada itikad baik untuk mengembalikan barang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Mentok,” ujar Iptu Yos Sudarso. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kota Pangkalpinang. Pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui.Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Realme C71 beserta kotaknya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan motif ekonomi sebagai alasan melakukan penggelapan. “Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polsek Mentok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kasi Humas. Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada siapa pun serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana Penulis Tim

Read More