Polsek Mentok Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Pencurian Gelang Emas, Tiga Perempuan Diamankan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 21 Mei 2026 – Polres Bangka Barat melalui jajaran Polsek Mentok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian gelang emas yang terjadi di sebuah rumah warga di Gang Gelatik, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respon cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Setelah menerima laporan dari korban, personel Unit Resintel Polsek Mentok langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap pelaku pencurian beserta penadah barang hasil kejahatan tersebut,” kata Iptu Yos Sudarso, Kamis (21/5/2026). Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban AA (34), warga Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok.Korban menyadari satu buah gelang emas seberat 2,67 gram yang disimpan di dalam lemari kamar telah hilang dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mentok. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.303.700. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa gelang emas milik korban sempat dijual ke Toko Emas Cristal di kawasan Pasar Mentok sebelum akhirnya dikembalikan. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan TS alias Alot (35), warga Kampung Teluk Rubiah Laut, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian. Selain itu, polisi juga mengamankan AJ (32), warga Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, yang diduga membantu menjual gelang emas hasil curian tersebut.Sementara satu perempuan lainnya, YN (41), warga Kampung Keranggan Tengah, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, turut diamankan karena diduga berperan sebagai penadah. “Pelaku mengakui telah mengambil gelang emas milik korban dan kemudian menjual barang tersebut melalui keluarganya ke toko emas di Mentok,” ujar Iptu Yos Sudarso. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tas warna hitam merek The Palace, satu kotak perhiasan warna hitam, satu lembar surat emas, dan satu gelang emas.Menurut polisi, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan karena faktor ekonomi. Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas juga mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Mentok dalam mengungkap kasus tersebut.“Ini merupakan komitmen Polres Bangka Barat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan warga,” katanya. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center 110 Polri. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Ungkap Pencurian Motor, Pelaku Diamankan Usai Beraksi di Dua Lokasi

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 10 April 2026 – Tim gabungan dari Polsek Mentok bersama Tim Opsnal Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat dan Unit Opsnal Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Pelaku yang diamankan diketahui berinisial GL (19), warga Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok. Ia ditangkap di Desa Sekar Biru, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat tanpa perlawanan. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di kawasan Kampung Keranggan Atas. “Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Yos Sudarso. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Sunarti (34), mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik keluarganya yang sebelumnya terparkir di teras kontrakan sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Mentok. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil sepeda motor tersebut saat kondisi kunci masih tergantung di kendaraan. Motor hasil curian kemudian dibawa ke wilayah Kota Pangkalpinang. “Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor lain di wilayah Pangkalpinang. Ini masih kami kembangkan lebih lanjut,” ujar Yos. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun beserta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang guna mencegah tindak kejahatan serupa. Penulis Tim

Read More

Polsek Mentok Polres Bangka Barat Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan, Petugas Parkir Pasar Mentok Terima Bantuan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 13 Maret 2026 – Kepedulian kepada masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Bangka Barat selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Melalui kegiatan bakti sosial, Polsek Mentok membagikan bantuan kepada para petugas parkir di Pasar Mentok, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Jumat (13/3/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka program “Berbagi Kebahagiaan bersama Polsek Mentok” sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat yang tetap bekerja melayani aktivitas pasar selama bulan Ramadhan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek mentok Iptu Rusdi Yunial, yang hadir bersama personel Polsek Mentok yang turut membagikan bantuan secara langsung kepada para petugas parkir di kawasan pasar. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri untuk semakin dekat dengan masyarakat, khususnya di momentum bulan suci Ramadhan. “Melalui kegiatan bakti sosial ini kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, khususnya para petugas parkir yang setiap hari membantu kelancaran aktivitas di Pasar Mentok. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat,” ujar Yos. Ia menambahkan, kegiatan sosial seperti ini akan terus dilakukan jajaran Polres Bangka Barat selama bulan Ramadhan sebagai bentuk kepedulian serta kehadiran Polri di tengah masyarakat. Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman, tertib, dan mendapat sambutan positif dari masyarakat sekitar. Penulis Tim

Read More

Respon Cepat Polisi Tangani Temuan Mortir di Air Putih, Sekdes: Kurang dari 30 Menit Sudah di Lokasi

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 23 Februari 2026 – Respons cepat jajaran kepolisian mendapat apresiasi dari Pemerintah Desa Air Putih setelah ditemukannya benda yang diduga sebagai peluru mortir di Dusun Kemang Masam, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Benda tersebut pertama kali ditemukan warga bernama Simurazi (43) pada Jumat (20/2/2026) malam saat mendulang pasir timah di pesisir Pantai Pelabuhan Tanjung Ular. Setelah dibersihkan dan dinilai menyerupai bom, temuan itu dilaporkan kepada Kepala Desa Air Putih dan diteruskan kepada Bhabinkamtibmas hingga akhirnya sampai ke Polsek Mentok dan Polres Bangka Barat pada Senin (23/2/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Sekretaris Desa Air Putih mewakili masyarakat menyampaikan apresiasi atas kecepatan respons aparat. “Kami dari Pemerintah Desa Air Putih sangat mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Polres Bangka Barat dan Brimob Polda Babel. Dari laporan masyarakat sampai polisi tiba di lokasi kurang lebih setengah jam. Itu respon yang sangat cepat,” ujar perwakilan masyarakat. Ia menjelaskan, jarak tempuh dari Mentok ke Desa Air Putih sekitar 15 menit perjalanan. Namun sejak laporan diterima hingga personel tiba di lokasi dan melakukan pengamanan, waktu yang dibutuhkan diperkirakan tidak sampai 30 menit. “Begitu laporan diteruskan dari kepala desa ke Bhabinkamtibmas, lalu ke Polsek dan Polres, langsung ditindaklanjuti. Kami pastikan sekitar setengah jam sudah ada penanganan di lapangan,” katanya. Personel gabungan dari Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok langsung mendatangi lokasi, memasang garis polisi, serta mengamankan area penemuan. Mengingat potensi bahaya, kepolisian segera berkoordinasi dengan Sat Brimob Polda Kep. Babel untuk penanganan lebih lanjut. Sekitar pukul 15.43 WIB, Tim Jibom Gegana Brimob tiba di lokasi dan melakukan identifikasi serta evakuasi. Benda tersebut kemudian dibawa ke Pantai Penggalang untuk dilakukan disposal atau peledakan terkendali (Explosive Ordnance Disposal/EOD). Proses peledakan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, diawali apel dan doa bersama, pengarahan teknis, hingga persiapan lubang disposal. Pada pukul 16.45 WIB, proses peledakan terkendali dilaksanakan dan berjalan aman tanpa insiden.Hasil identifikasi memastikan benda tersebut merupakan proyektil peluru mortir. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan potensi ancaman. “Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat. Prinsip kami jelas, keselamatan warga adalah yang utama. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang tidak bertindak sendiri dan segera melaporkan temuan tersebut,” ujar Pradana. Ia menambahkan, sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, Polsek hingga Polres menjadi kunci dalam penanganan cepat tersebut.“Alur pelaporan berjalan sangat baik, mulai dari warga, kepala desa, Bhabinkamtibmas, hingga ke Polsek dan Polres. Ini bukti bahwa sistem deteksi dini di tengah masyarakat berjalan efektif,” katanya. Kapolres juga mengimbau warga, khususnya di wilayah pesisir yang memiliki sejarah panjang, agar tidak menyentuh atau memindahkan benda mencurigakan yang diduga peninggalan lama atau sisa perang.“Jika menemukan benda yang mencurigakan, segera laporkan. Jangan dibersihkan atau dipindahkan sendiri karena berisiko tinggi,” ujarnya. Dengan penanganan cepat kurang dari 30 menit sejak laporan diterima hingga pengamanan awal di lokasi, peristiwa ini dinilai menjadi contoh respons sigap aparat dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah Bangka Barat. Penulis Tim

Read More

Polsek Mentok Polres Bangka Barat Ungkap Pencurian Jaring Nelayan di Teluk Rubiah

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 19 Januari 2026 – Kepolisian Sektor Mentok jajaran Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar nelayan tradisional di Kampung Teluk Rubiah Laut, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat Polsek Mentok Polres Bangka Barat dalam melindungi masyarakat pesisir, khususnya nelayan kecil yang menggantungkan hidup dari laut. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari kerja cepat dan profesional personel Polsek Mentok. “Polsek Mentok Polres Bangka Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada nelayan agar dapat melaut dengan aman tanpa rasa khawatir,” kata Iptu Yos Sudarso. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 19 Januari 2026. Korban yang hendak menebar jaring di perairan Mentok mendapati jaring miliknya telah rusak dan timah pemberat jaring hilang. Akibat kejadian tersebut, nelayan mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Intelijen Polsek Mentok Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Selasa malam, 20 Januari 2026, dua orang pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda di wilayah Kampung Teluk Rubiah darat dan laut. Dari tangan pelaku, Y.H. (31) danA. (40) Keduanya merupakan warga Kp. Teluk Rubiah Laut, Kel. Tanjung, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat, polisi mengamankan barang bukti berupa lima pucuk jaring ikan dalam kondisi rusak, 34 kilogram timah pemberat jaring, serta satu bilah pisau yang digunakan untuk merusak pukat nelayan. Yang memprihatinkan, jaring yang dirusak merupakan pukat nelayan skala kecil, alat utama nelayan tradisional untuk mencari nafkah sehari-hari. “Kejahatan ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berdampak langsung pada penghidupan nelayan. Oleh karena itu, Polsek Mentok Polres Bangka Barat akan menindak tegas pelaku kejahatan yang menyasar masyarakat kecil,” tegas Iptu Yos. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Kurang dari 10 Jam, Polsek Mentok Polres Bangka Barat Ungkap Pencurian di Kantor Karantina

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 19 Januari 2026 – Polsek Mentok Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Satpel) Mentok, Kampung Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, dalam waktu kurang dari 10 jam sejak laporan diterima. Kasus tersebut diketahui pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah pelapor menerima informasi bahwa kantor karantina telah dibobol oleh pencuri. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan pintu samping rusak, jendela pecah, serta sejumlah barang inventaris kantor hilang dan sebagian dalam kondisi rusak. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan bahwa setelah laporan diterima, jajaran Polsek Mentok langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. “Dalam waktu kurang dari 10 jam sejak laporan diterima, Polsek Mentok Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” kata Iptu Yos Sudarso. Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi terkait keberadaan barang hasil curian yang diduga telah dijual kepada pengepul barang rongsokan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada para terduga pelaku. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku pertama di kawasan Kampung Mentok Asin. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan pelaku lain. Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan dan sekitar pukul 23.30 WIB berhasil mengamankan pelaku lainnya di Desa Simpang Gong, Kecamatan Simpang Teritip. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kursi kerja, kursi futura, mesin AC, mesin kulkas, kompresor AC, tembaga, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp 50 juta. Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Mentok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Polsek Mentok Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Penggelapan Handphone di Mentok, Pelaku Diamankan Dini Hari di Pangkalpinang

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 16 Januari 2026 – Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Seorang pria berinisial MI (25) diamankan tim gabungan pada Jumat dini hari. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat anggota Reserse dan Intelijen Polsek Mentok yang berkoordinasi dengan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang. Peristiwa penggelapan tersebut bermula pada Senin malam, 5 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Kenangan, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Saat itu, korban berinisial FS (29) meminjamkan satu unit handphone kepada terduga pelaku dengan alasan untuk mengirim uang. Namun setelah handphone tersebut dibawa pergi, pelaku tidak kunjung mengembalikannya dan sulit dihubungi. “Korban sempat menunggu dan berupaya menghubungi pelaku, namun hingga keesokan harinya tidak ada itikad baik untuk mengembalikan barang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Mentok,” ujar Iptu Yos Sudarso. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kota Pangkalpinang. Pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui.Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Realme C71 beserta kotaknya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan motif ekonomi sebagai alasan melakukan penggelapan. “Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polsek Mentok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kasi Humas. Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada siapa pun serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana Penulis Tim

Read More

Respon Cepat Polres Bangka Barat Polsek Mentok, Residivis pencurian diringkus bersama Barang Bukti Emas dan Tabung Gas

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 4 November 2025 – Seorang residivis pencurian berinisial KPD (28) kembali beraksi dan harus berurusan lagi dengan pihak berwajib. Pelaku akhirnya diringkus jajaran Polsek Mentok Polres Bangka Barat setelah mencuri gelang emas dan tabung gas LPG 3 Kg milik warga di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan cepat dari Polsek Mentok setelah menerima laporan dari korban Dewi Nur Indah Sari (35), warga Kampung Teluk Rubiah Laut. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/10/2025), saat korban tidak berada di rumah. Pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut dengan membobol jendela rumah korban yang rusak, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya gelang emas rampit seberat 3,89 gram, surat pembelian emas, dua dompet, dan tabung gas LPG 3 Kg warna hijau. “Pelaku mengakui perbuatannya dan diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja bebas. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena kecanduan bermain judi online,” jelas Iptu Yos Sudarso. Berkat kejelian dan kecepatan anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Tanjung bersama seluruh barang bukti hasil curian pada hari Senin 3 November 2025. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. “Komitmen Polres Bangka Barat jelas, bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang berulang kali meresahkan warga,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Penulis Tim 

Read More

Polisi Beber Motif Pelaku Pencurian di Mentok Nekat Bobol Rumah Demi Judi Online dan Narkoba

Tajam24Jam.Com Mentok, 27 September 2025 – Satuan Reserse dan Intel Polsek Mentok berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dalam waktu kurang dari 24 jam. Lebih mengejutkan, pelaku diketahui melakukan aksi nekat tersebut demi memenuhi kebutuhan bermain judi online dan membeli narkotika. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, menjelaskan bahwa pelaku berinisial Dg (25) berhasil diamankan pada Sabtu dini hari, 27 September 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah kawasan Sp. Aloy, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok. “Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa uang hasil curian tersebut digunakan untuk bermain judi online serta membeli narkoba,” ungkap Iptu Yos. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Uang tunai sebesar Rp 2.300.000,- dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.0001 (satu) butir narkotika jenis ekstasi yang sudah terpotong, 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) buah gunting, dan seutas tali. Peralatan lain yang digunakan dalam aksi pencurianKejadian pencurian itu sendiri berlangsung pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, di rumah seorang warga di Gg. Kerkof II, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya bepergian sejak malam sebelumnya. Temuan motif pelaku yang berkaitan dengan judi online dan penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian serius aparat kepolisian. “Ini menunjukkan bagaimana kejahatan bisa dipicu oleh pengaruh judi online dan narkoba. Ini bukan hanya soal pencurian, tapi soal degradasi moral dan sosial yang harus kita cegah bersama,” tegas Iptu Yos. Kapolres Bangka Barat menghimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta menjauhi segala bentuk perjudian, narkoba, dan tindakan kriminal lainnya. “Kami akan terus tindak tegas setiap pelaku kejahatan. Dan kami mohon peran aktif masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

POLSEK MENTOK UNGKAP KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DALAM WAKTU KURANG DARI 24 JAM

Tajam24Jam.Com Mentok, 27 September 2025 – Polsek Mentok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak dilaporkan. Mentok, 27 September 2025. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil respon cepat personel gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Mentok terhadap laporan warga. “Laporan diterima pada tanggal 27 September 2025 dini hari, dan pelaku berhasil kami amankan hanya beberapa jam kemudian, tepatnya pada pukul 01.00 WIB. Ini menunjukkan komitmen kami dalam merespon cepat setiap laporan masyarakat serta memberikan rasa aman dan keadilan,” ujar Iptu Yos Sudarso. Diketahui, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Gg. Kerkof II, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok. Pelapor mendapati rumah dalam keadaan terbuka paksa, dengan sejumlah uang tunai dan celengan anak korban telah raib. Hasil penyelidikan dan pengembangan oleh Unit Res-Intel Polsek Mentok mengarah kepada seorang pelaku berinisial DG (25), yang berhasil diamankan di sebuah rumah di kawasan Sp. Aloy, Kelurahan Sungai Baru pada Sabtu dini hari. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa Uang tunai Rp 2.300.000,- dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) utas tali, 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi yang sudah terpotong dan Berbagai benda lainnya yang diduga terkait dengan kejahatan. “Pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Mentok guna penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah mendalami adanya keterkaitan pelaku dengan penyalahgunaan narkotika berdasarkan temuan awal di lokasi penangkapan,” tambah Iptu Yos. Kapolres Bangka Barat mengapresiasi kerja cepat personel Polsek Mentok serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Bangka Barat berkomitmen penuh menjaga kondusifitas wilayah dan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas. “Kami imbau kepada masyarakat agar terus waspada, segera laporkan jika melihat hal-hal mencurigakan. Sinergi antara polisi dan warga sangat penting untuk menjaga keamanan bersama,” tutup Kasi Humas. Penulis Tim

Read More