Polres Bangka Barat Ungkap Penusukan di Laut Tempilang, Berawal dari Teguran Soal Piring Kotor

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 27 Januari 2026 – Polres Bangka Barat mengungkap kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang terjadi di perairan Laut Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (27/1/2026) sore. Peristiwa berdarah ini dipicu persoalan sepele, yakni teguran korban kepada pelaku agar mencuci piring bekas makan di ponton. Insiden terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di atas Ponton PIP Rajuk milik Yudi. Korban, Yosep, merupakan pekerja ponton, sedangkan terduga pelaku berinisial D adalah tenaga kerja bantuan di lokasi yang sama. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, menjelaskan bahwa cekcok bermula saat korban menegur pelaku terkait piring bekas makan yang tidak dibersihkan. “Teguran tersebut memicu perselisihan. Dalam kondisi emosi, terduga pelaku diduga mengambil pisau dan melakukan penusukan ke arah leher korban,” ujar Yos.Ditangani Cepat oleh Polres Bangka Barat Usai kejadian, korban segera dibawa ke Puskesmas Tempilang dan kemudian dirujuk ke RSUD Pangkalpinang untuk perawatan lanjutan. Sementara itu, Polres Bangka Barat langsung bergerak cepat. Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Tempilang berkoordinasi dengan Satpolair Polres Bangka Barat untuk menjangkau lokasi kejadian di tengah laut. Dalam hitungan jam, terduga pelaku berhasil diamankan di atas ponton dan dibawa ke Mapolsek Tempilang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Fokus kami adalah pengamanan situasi, pengejaran pelaku, serta pendalaman perkara. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Yos. Barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan dalam penusukan turut diamankan oleh petugas. Penulis Tim

Read More

Kapolres Merangin Dampingi Kunjungan Kemensos RI, Fokus Peningkatan SDM Suku Anak Dalam (SAD)

Tajam24Jam.Com Merangin, 27 Januari 2026 – Kapolres Merangin mendampingi kunjungan kerja Direktorat Pemberdayaan Sosial Komunitas Adat Terpencil (PSKAT) Kementerian Sosial Republik Indonesia ke Kabupaten Merangin, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, dengan sasaran Suku Anak Dalam (SAD) yang berdomisili di wilayah Kabupaten Merangin. Kunjungan kerja Direktorat PSKAT Kemensos RI ini bertujuan untuk merealisasikan program peningkatan sumber daya manusia (SDM) serta pengembangan sumber mata pencaharian alternatif bagi komunitas SAD. Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan akses pendidikan, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat adat secara berkelanjutan. Rangkaian kegiatan diawali dengan paparan Bupati Merangin H. M. Syukur, dilanjutkan arahan dari Direktur PSKAT Kemensos RI Bapak I Ketut Supema. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang diwakili oleh Tumenggung SAD Mentawak, Sdr. Jhon, serta peninjauan langsung lokasi keramba ikan yang direncanakan sebagai salah satu program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat SAD. Bupati Merangin H. M. Syukur menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Merangin mendukung penuh program Kemensos RI dalam upaya pemberdayaan Suku Anak Dalam. Ia menegaskan bahwa pembangunan yang inklusif harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat, termasuk komunitas adat, melalui akses pendidikan formal dan nonformal serta penguatan ekonomi berbasis potensi lokal. Sementara itu, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan Polres Merangin merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah sekaligus upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Merangin. Menurutnya, keberhasilan program sosial sangat bergantung pada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. “Kami dari Polres Merangin siap mendukung dan mengawal seluruh program pemerintah, khususnya yang menyentuh langsung masyarakat Suku Anak Dalam. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Harkamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Merangin, sehingga seluruh program pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar AKBP Kiki Firmansyah Effendi. Adapun program yang akan direalisasikan dalam kunjungan kerja tersebut meliputi pembangunan Sekolah Rakyat tingkat SD, SMP, dan SMA yang berlokasi di Desa Tanjung Lamin, pengembangan keramba ikan di Dam Betuk dengan luas sekitar 64,5 hektare, serta pemberian bantuan sosial berupa pakaian dan perlengkapan secara gratis kepada masyarakat SAD. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Merangin, Kapolres Merangin, Kasdim Sarko, para OPD terkait, Kabag Ops, Kasat Intelkam, Kapolsek Tabir AKP T. T. Munthe, S.H., M.H., Camat Tabir Lintas, para kepala desa se-Kecamatan Tabir Lintas, serta para Tumenggung SAD. Penulis Tim

Read More

SPBU 24.351.137 Sukadana Ham, Kec. Tj. Karang Barat. Kota Bandar Lampung, Lampung 35116

Tajam24Jam.Com Lampung, 28 Januari 2026 – Diduga Jaringan para Mafia pemburu solar ini diatur secara Terstruktur dan Sistematis mulai dari waktu yang telah ditentukan, jumlah liter yang didapat setiap 1 kali pengisian, harga solar yang dijual oleh SPBU diatas harga yang telah ditetapankan oleh pihak Pertamina, hingga mencari gudang yang membeli solar dengan harga yang tinggi. Bisa dibayangkan berapa keuntungan SPBU 24.351.137 Sukadana Ham, Kec. Tj. Karang Barat. Kota Bandar Lampung, Lampung 35116 dapatkan setiap harinya, hanya keuntungan dan keuntungan yang hanya mereka pikirkan tanpa harus takut hukum. Karena bagi mereka hukum bisa dibeli dan dibayar dengan uang. Masyarakat meminta Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Aseggaf memutus mata rantai jaringan para Mafia ini dan tidak memberi ruang bagi mereka untuk memberikan pundi-pundi rupiah sehingga akan pura-pura tidak tahu terhadap aktivitas yang mereka lakukan setiap harinya. Masyarakat percaya Lampung akan Lebih Baik dibawah kepemimpinan Kapolda Lampung Bapak Helfi Aseggaf terutama dalam berantas para Mafia Solar tersebut. Penulis Tim

Read More

“Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian”

Oleh : Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan Tajam24Jam.Com Jambi, 28 Januari 2026 – Catatan sejarah perjalanan panjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintahan pada negara yang menganut prinsip negara hukum (recht staat) dengan konsep utama yaitu negara kesejahteraan (welfare state) seperti negara kita Republik Indonesia ini telah yang mengalami berbagai dinamika dan phenomena perubahan dengan salah satu indicator dan/atau variablenya yaitu perubahan status keberadaan dan/atau tunduknya salah satu dari Lembaga Penegakan Hukum yang ada yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Secara resmi perubahan itu terjadi setelah adanya Gerakan Reformasi yang mengusung hasil pemikiran yang menginginkan perubahan total terhadap system penyelenggaran negara yang dinilai telah gagal total dan/atau setidak-tidaknya rezim Orde Baru dianggap membuat negara tidak mampu hadir ditengah-tengah masyarakat pada negara yang menganut paham negara kesejahteraan. Dengan salah satu tuntutan perubahan yang menjadi tuntutan utama yaitu status hukum tentang tunduk dan takluknya serta pertanggungjawaban Institusi Kepolisian Republik Indonesia. Suatu pengalaman proses transformasi yang memiliki status perubahan hukum yang begitu amat sangat fundamentalis (mendasar) yang ditandai dengan adanya peralihan paradigma, dari yang semula Kepolisian sebagai bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau paradigma dari kekuatan militeristik ke arah fungsi kepolisian sipil (civilian police) atau dengan kata lain peubahan dari yang semula merupakan bagian dari Pelaksana dan penanggung jawab Pertahanan yang secara structural kelembagaannya berada, takluk dan tunduk serta bertanggungjawab kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan ataupun terhadap Panglima ABRI (Menhankam/Pangab), berubah menjadi lembaga mandiri yang takluk dan tunduk dibawah serta bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden. Suatu konsep pemikiran reformis yang boleh dikatakan disampaikan dengan secara ilmiah dan mendasar serta dapat diterima oleh segenap lapisan Masyarakat warga negara yang dibuktikan dengan pemikiran yang bersifat konsepsional dimaksud mendapatkan legitimasi khususnya pada jenis legitimasi Ideologi (Didukung karena kesesuaian dengan ideologi negara) dan serta bersesuaian dengan fungsi dan konteks sosial daripada Legitimasi itu sendiri. Lebih kurang Satu tahun pasca pecahnya dan/atau dengan kata lain lahirnya reformasi, tepatnya terjadi pada tanggal Satu bulan April tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan (1-04-1999) yang secara resmi hasil pemikiran reformis yang dimaksud untuk pertama kalinya mendapatkan legitimasi yang dimaksud berupa 2 (Dua) berkas produk hukum sekaligus dari Lembaga Tinggi Negara yang sama yaitu berupa TAP MPR No. VI/MPR/2000 dan TAP MPR No. VII/MPR/2000. Secara normative dapat diketahui dan disimpulkan berdasarkan catatan Sejarah yang tidak dapat dan serta tidak boleh dilupakan bahwa pemberian legitimasi sebagaimana kedua produk hukum dimaksud disebabkan dengan adanya Gerakan Reformasi Indonesia 1998 yang disebabkan oleh tingginya akumulasi krisis moneter Asia, tingginya KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), dan tuntutan demokratisasi, yang memuncak pada bulan Mei tahun 1998. Sederhananya dapat disimpulkan tuntutan perubahan status hukum takluk dan tunduknya serta bertanggungjawabnya kepolisian dari yang semula sebagaimana pada paham era kekuasaan rezim orde baru sebagaimana diatas, terjadi merupakan hasil pemikiran yang menyertai sekian banyak tuntutan utama Agenda Reformasi, antara lain: Adendum (perubahan) UUD 1945, Penghapusan Dwi Fungsi ABRI, Penegakan supremasi hukum dan HAM, Pemberantasan KKN, Otonomi daerah seluas-luasnya, Kebebasan pers dan demokrasi, atau dengan kata lain tuntutan reformasi kepolisian bukanlah satu-satu tuntutan perubahan saat itu. Hasil pemikiran dimaksud merupakan suatu Peristiwa hukum yang menjadi suatu titik balik pembuktian daripada Adagium “Suara Rakyat adalah Suara Tuhan (Vox Populi, Vox Dei)”, suara bukan sembarang suara, akan tetapi merupakan suara yang terlahir secara factual dan terbukti secara yuridis serta dirasakan oleh segenap lapisan rakyat Indonesia, walau secara jujur tidak semua rakyat mendukung reformasi dimaksud. Akan tetapi sebagaimana pada konsep demokrasi, yang menetapkan kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, maka secara demokratis pemikiran reformasi berhak mendapatkan legitimasi sebagaimana diatas, dan pemikiran reformis dimaksud terbukti mampu menggeser system pemerintahan dari yang semula bersifat otoriter berubah menuju konsep demokratis. Secara normative pemikiran reformis dengan salah satu tuntutan utamanya yaitu berpengaruh terhadap status takluk dan tunduk serta pertanggungjawaban hak dan kewenangan kepolisian artinya memiliki Urgensi dan Manfaat sebagaimana ekspektasi rakyat atau masyarakat, yang dengan suatu tujuan utama yaitu menciptakan Kepolisian sebagai alat negara yang profesional dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama dalan hal penegakan hukum (law enforcemen), serta pelindung/pelayan masyarakat bukan sebagai alat pertahanan sebagaimana konsep pada era kekuasaan rezim orde baru. Secara Gramatikal, dan merujuk pada kaidah morfologi serta norma pola sintaksis daripada ungkapan diatas dapat disimpulkan bahwa tuntutan reformasi dimaksud telah didasari dengan suatu konsep ekspektasi fundamentalis dari masyarakat yang didasari dengan urgensi dan azaz manfaat walaupun pada saat itu urgensi hukum yang baik secara secara eksplisit maupun secara implisit belum memiliki amanat konstisuional yang bersifat spesifik mengatur tentang adanya suatu perubahan sebagaimana tuntutan reformasi yang dimaksud pada saat itu. Legitimasi berikutnya menyangkut status hukum takluk dan tunduk serta pertanggungjawaban Kepolisisan Berikutnya tertuang dalam amanat konstitusional yang bentuk Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tercatat pada Lembaran Negara tahun 2002 Nomor 02. Dengan salah satu ketentuan tentang tunduk dan takluknya serta pertanggungjwawaban kepolisian kepada Presiden sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Kepolisian yang dikasnud dan menyangkut tentang masih berhubungan eratnya antara pelaksanaan hak dan kewenangan presiden dengan hak dan kewenangan legislator sebagai pemegang hak Controling dan hak Legalisasi. Atau dengan kata lain dengan tanpa sama sekali adanya niat dan/atau kehendak menghilangkan hak dan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat selaku manifestasi daripada konsep demokrasi yaitu sebagaimana diatur pada Pasal 11 dan serta hal-hal yang menyangkut tentang ketaklukan Kepolisian selaku Aparat Penegakan Hukum diatur bahwa setiap Anggota Kepolisian Republik Indonesia tanpa terkecuali tunduk pada Peradilan yaitu sebagaimana yang diatur Pasal 29 ayat (1) regulasi tentang Kepolisian yang dimaksud sebagaimana diatas. Dimana kesemua produk hukum yang dimaksud baik yang dibuat dan disyahkan oleh Lembaga Tinggi Negara maupun yang dibuat dan disyahkan Lembaga Negara, yang kesemuanya itu adalah merupakan bagian Utama dari indicator tatanan Hierarki Hukum sebagaimana amanat Konstitusional Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jadi apapun cerita dan dalih serta dalil yang disampaikan oleh pemilik pemikiran dan/atau pikiran akan melakukan perubahan yang status hukum Kepolisian sebagaimana diatas dan serta terlepas dari ada ataupun tidaknya issue publict terkini dengan narasi dan diksi dalam suatu kisah ataupun cerita tentang adanya suatu sikap diri tegas personal yang mengandung suatu penegasan konsepsional dari Pemikiran seorang…

Read More

Respons Cepat Polresta Jambi Saat ODGJ Ganggu Warga di Kota Baru.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 27 Januari 2026 – Seorang laki-laki berinisial FJ (40) meninggal dunia diduga akibat serangan penyakit jantung yang kambuh, setelah sebelumnya mengalami gangguan dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di kediamannya, Jalan Siswa No.84 RT 18 Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Selasa (27/1/2026) dini hari. Peristiwa tersebut berawal pada Senin (26/1/2026) sekira pukul 22.30 WIB, saat Polresta Jambi menerima pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 terkait adanya ODGJ yang mengganggu warga di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota piket Pamapta Polresta Jambi dipimpin IPDA Febri Erlando, S.H. bersama regu piket segera mendatangi tempat kejadian perkara. Setibanya di lokasi sekitar pukul 23.10 WIB, petugas mendapati korban bersama istrinya berada di depan rumah, Saat korban mengajak petugas masuk ke dalam rumah, korban tiba-tiba terjatuh dan sempat kehilangan kesadaran di teras. Keluarga dan saksi berupaya memberikan pertolongan awal, sebelum akhirnya korban dibawa ke RS Mitra Kota Baru menggunakan mobil patroli Samapta Polresta Jambi atas permintaan keluarga. Korban tiba di rumah sakit sekitar pukul 00.10 WIB dan langsung mendapatkan penanganan medis. Namun, pada pukul 00.20 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Berdasarkan keterangan istri korban, almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit jantung. Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K.M.H melalui Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K.M.H, S.I.K., M.H. membenarkan sekaligus menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut serta menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban, Polresta Jambi telah bertindak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat”. Ke depan, kami akan meningkatkan koordinasi dengan dinas terkait, khususnya Dinas Sosial, dalam penanganan ODGJ agar tidak menimbulkan gangguan kamtibmas maupun membahayakan keselamatan warga, “tegas Kapolresta Jambi”. Kapolresta Jambi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau aparat setempat apabila menemukan ODGJ yang meresahkan, guna dilakukan penanganan secara humanis dan terkoordinasi. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Deklarasikan Zona Integritas, Tegaskan Komitmen Menuju WBK dan WBBM

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 26 Januari 2026 – Polres Bangka Barat secara resmi mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun Anggaran 2026. Pencanangan tersebut menjadi penegasan komitmen Polres Bangka Barat dalam mewujudkan institusi yang bersih, berintegritas, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa pembangunan zona integritas bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan sebuah komitmen bersama yang harus diwujudkan melalui perubahan pola pikir dan budaya kerja seluruh personel. “Zona integritas adalah tentang konsistensi dan keteguhan dalam menjunjung kejujuran, kebenaran, dan nilai-nilai luhur. Ini menjadi fondasi utama bagi Polres Bangka Barat dalam menjalankan tugas dan fungsi kepolisian,” ujar Kapolres saat deklarasi yang digelar di Gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat, Senin (26/1/2026). Menurut Kapolres, upaya menuju WBK dan WBBM merupakan pekerjaan berat yang hanya dapat berhasil apabila didukung komitmen kuat dari seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga personel paling bawah. Ia menekankan pentingnya kesamaan mindset agar setiap langkah dan kebijakan yang diambil sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi. Kapolres menjelaskan, terdapat dua sasaran utama dalam pembangunan zona integritas, yakni terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. “Oleh karena itu, saya mengajak seluruh personel Polres Bangka Barat, baik anggota maupun honorer, untuk bersama-sama menjaga dan membangun zona integritas ini dengan penuh keikhlasan. Jangan sampai ada perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat,” tegasnya. Deklarasi Zona Integritas ini juga ditandai dengan penandatanganan Fakta Integritas oleh unsur Forkopimda dan pejabat utama Polres Bangka Barat sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung Polres Bangka Barat menuju WBK dan WBBM. Dengan pencanangan ini, Polres Bangka Barat menegaskan arah kebijakan ke depan yang berfokus pada penguatan integritas internal, peningkatan kualitas pelayanan, serta membangun kepercayaan publik sebagai bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan Polri. Penulis Tim

Read More

Pemkab Bangka Barat Dukung Pembaruan Layanan Publik Polres Menuju WBK dan WBBM

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 26 Januari 2026 – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pembaruan layanan publik yang dilakukan Polres Bangka Barat melalui pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun Anggaran 2026. Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, Muhammad Soleh, menilai langkah Polres Bangka Barat tersebut sebagai bagian penting dari upaya bersama seluruh instansi pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang semakin berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. “Kita menyadari bahwa seluruh instansi pemerintah terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hari ini kita bersama-sama menyaksikan Polres Bangka Barat telah mencanangkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM,” ujar Soleh saat menghadiri kegiatan di Gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat, Senin (26/1/2026). Menurut Sekda yang mewakili Bupati Bangka Barat menyampaikan, perbaikan kualitas pelayanan publik merupakan langkah awal dan kunci dalam mewujudkan wilayah bebas dari praktik korupsi. Ia mengapresiasi berbagai inovasi pelayanan yang telah dipaparkan oleh Polres Bangka Barat sebagai bentuk keseriusan institusi kepolisian dalam melakukan pembenahan internal. “Menuju WBK, yang pertama harus dilakukan adalah memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dari paparan yang disampaikan, kami melihat Polres Bangka Barat telah melakukan langkah-langkah yang sangat baik melalui berbagai inovasi pelayanan,” katanya. Sekda berharap, pencanangan Zona Integritas ini tidak hanya menjadi komitmen internal kepolisian, tetapi juga menjadi pemicu semangat bersama bagi seluruh aparatur pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik di Kabupaten Bangka Barat. Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat, lanjut Sekda, mendukung penuh deklarasi Zona Integritas yang dilakukan Polres Bangka Barat dan optimistis target WBK dan WBBM dapat tercapai apabila komitmen tersebut dijalankan secara konsisten. “Semoga dengan dimulainya deklarasi ini, Polres Bangka Barat dapat menjadi wilayah yang berintegritas, bebas dari korupsi, serta memiliki birokrasi yang bersih dan melayani,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat Tegaskan Zona Integritas Menyasar Pemerintahan Bersih dan Layanan Publik Berkualitas

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 26 Januari 2026 – Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani diarahkan untuk mencapai dua sasaran utama, yakni terwujudnya pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Pradana saat pencanangan Zona Integritas di lingkungan Polres Bangka Barat, Senin (26/1/2026). Menurut dia, kedua sasaran tersebut merupakan fondasi utama dalam upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Kapolres menekankan bahwa keberhasilan zona integritas tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pimpinan, tetapi sangat bergantung pada komitmen seluruh jajaran Polres Bangka Barat. Ia menegaskan bahwa seluruh unsur, mulai dari pejabat utama hingga personel dan pegawai honorer, memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga nilai integritas. “Oleh karena itu, Kapolres, para kepala bagian, kepala satuan, kepala seksi, para kapolsek, serta seluruh personel dan pegawai honorer harus bekerja sama dan sama-sama bekerja dalam membangun serta menjaga zona integritas ini dengan ikhlas,” ujar Kapolres. Ia juga mengingatkan agar tidak ada perilaku yang dapat mencederai komitmen tersebut. Menurutnya, satu tindakan tidak terpuji dapat merusak upaya kolektif yang sedang dibangun dan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. Melalui pencanangan Zona Integritas ini, Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan internal serta menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Audiensi dengan PGRI, Bahas Perlindungan Guru dan Penyelesaian Kasus Secara Mediasi

Tajam24Jam.Com Jambi, 26 Januari 2026 — Polda Jambi menggelar audiensi bersama Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi pada Senin, (26/01/2026). Kegiatan audiensi dilaksanakan di Ruang Coffee Morning Lantai 1 Gedung A Polda Jambi. Audiensi dipimpin oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, S.I.K dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Jambi serta jajaran pengurus PGRI Provinsi dan kabupaten/kota. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, Dirbinmas Polda Jambi Kombes Pol. Henky Poerwanto, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, Ketua PGRI Provinsi Jambi Nanang Sunarya, serta pengurus PGRI dari Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur. Kegiatan audensi ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi serta membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan dunia pendidikan, khususnya perlindungan guru dan penyelesaian permasalahan antara guru dan siswa. Dalam audiensi tersebut, Wakapolda Jambi menegaskan pentingnya penyelesaian permasalahan antara guru dan siswa melalui pendekatan mediasi dan kekeluargaan, sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi dunia pendidikan. “Kejadian perselisihan antara guru dengan siswa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur beberapa waktu yang lalu menjadi bahan evaluasi kita bersama. Permasalahan kedua belah pihak diharapkan dapat dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Brigjen Pol. M. Mustaqim. Wakapolda Jambi juga menyampaikan harapan agar draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PGRI dan Polda Jambi dapat segera diselesaikan secara tuntas oleh kedua belah pihak. Ia meminta PGRI Provinsi Jambi untuk mengajukan kembali surat resmi terkait draf PKS tersebut seiring adanya pergantian pimpinan di Polda Jambi. “Kami berharap draf PKS PGRI dengan Polda Jambi dapat diselesaikan secara tuntas. Kami mohon pihak PGRI membuat surat baru ke Polda Jambi karena adanya pergantian pimpinan,” katanya. Selain itu, Wakapolda Jambi juga memberikan apresiasi kepada para guru atas dedikasi dan peran strategis mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa. “Kami mengapresiasi tugas para pendidik yang sangat mulia. Apa yang disampaikan PGRI akan kami tindaklanjuti,” tambahnya. Sementara itu, pihak PGRI Provinsi Jambi menyampaikan harapan agar kasus yang melibatkan guru di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) dan mediasi, tanpa harus melalui proses hukum. “Kami berharap kejadian di SMK Tanjung Jabung Timur dapat dimediasi oleh Polda Jambi dan diselesaikan melalui restorative justice,” ungkap Ketua PGRI Provinsi Jambi Nanang Sunarya. PGRI juga mengingatkan bahwa sebelumnya, pada 23 April 2025, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kapolda Jambi sebelumnya dan menyerahkan draf PKS terkait perlindungan guru, yang diharapkan segera ditindaklanjuti dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. “Kami berharap draf PKS tentang perlindungan guru yang telah kami sampaikan dapat segera ditindaklanjuti dan ditandatangani,” lanjutnya. PGRI menegaskan bahwa penyelesaian kasus melalui mediasi diharapkan dapat menciptakan rasa aman bagi para guru dalam menjalankan tugas serta suasana belajar yang kondusif bagi siswa. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa Polda Jambi akan berkomitmen mendukung perlindungan terhadap profesi guru serta mendorong penyelesaian permasalahan di lingkungan pendidikan melalui pendekatan yang humanis dan berkeadilan. “Polda Jambi pada akan selalu mendukung penuh upaya perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Namun demikian, setiap permasalahan yang muncul tetap harus disikapi secara proporsional dengan mengedepankan komunikasi, mediasi, dan restorative justice,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Ia menambahkan, penyelesaian kasus secara mediasi diharapkan dapat menjadi solusi terbaik agar tidak menimbulkan dampak psikologis maupun sosial yang berkepanjangan, baik bagi guru, siswa, maupun lingkungan sekolah. Penulis Tim

Read More

Irwasda Polda Jambi hadiri Perayaan Pesta Perak 25 Tahun HKBP Simpang Rambutan Tanjab Barat*

Tajam24Jam.Com Jambi, 25 Januari 2026 – Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P Siregar wakili Kapolda Jambi hadir pada Perayaan Pesta Perak 25 Tahun Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Simpang Rambutan, Tanjab Barat pada Minggu (25/1/2026). Kegiatan tersebut digelar di Gereja HKBP Simpang Rambutan, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan dihadiri sekitar 1.000 jemaat. Acara tersebut ini juga dihadiri langsung oleh Ephorus Gereja HKBP Sedunia, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, bersama sejumlah tokoh gereja, unsur Forkopimda, pemerintah daerah, serta perwakilan TNI-Polri. Rangkaian kegiatan diawali dengan penyambutan Ephorus HKBP beserta rombongan, dilanjutkan dengan pengalungan bunga, penanaman pohon di halaman gereja, serta penandatanganan prasasti Pesta Perak 25 Tahun HKBP Simpang Rambutan. Ibadah syukur dipimpin langsung oleh Ephorus HKBP Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, sebelum prosesi peletakan batu penjuru gereja dan peletakan batu pertama pembangunan gedung pertemuan (sopo godang) serta gedung sekolah minggu. Selain ibadah dan prosesi keagamaan, acara juga diisi dengan pemotongan kue Pesta Perak, sambutan-sambutan, tortor dari anak-anak sekolah minggu dan para pendeta HKBP Distrik XXV Jambi, pasahat ulos sebagai tanda holong kepada para pendeta dan tamu undangan, hingga kegiatan lelang dan makan bersama jemaat. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyebutkan bahwa Kehadiran polri disini menjadi wujud dukungan terhadap perjalanan iman dan kebersamaan jemaat HKBP Simpang Rambutan yang telah memasuki usia 25 tahun. “Kami mengucapkan selamat kepada seluruh Jemaat HKBP Simpang Rambutan atas perayaan Pesta Perak 25 tahun ini. Semoga dengan adanya acara ini memiliki makna strategis dalam membangun nilai-nilai moral, menjaga kerukunan umat beragama, serta menciptakan kehidupan sosial yang harmonis,” ujar Kabid Humas Penulis Tim

Read More