Patroli R4 Operasi Pekat Menumbing 2026, Polisi Ajak Warga Bangka Barat Aktif Laporkan Penyakit Masyarakat

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 21 Februari 2026 – Polres Bangka Barat melalui Satuan Samapta mengintensifkan patroli roda empat (R4) di sejumlah titik rawan di wilayah Mentok dan sekitarnya dalam rangka Operasi Pekat Menumbing 2026, Sabtu (21/2/2026) malam. Patroli yang berlangsung sejak pukul 19.00 WIB hingga 23.30 WIB itu menyasar kawasan permukiman, pasar, terminal, hingga pelabuhan. Sejumlah lokasi yang dilalui antara lain Simpang Pemda, Kampung Pait, Jalan Raya Peltim, Komplek Timah, Kampung Jawa, Simpang Lapas Mentok, Pasar Mentok, Terminal Mentok, kawasan terminal baru pelabuhan ikan, Kampung Tanjung, Kampung Sawah, Kampung Baru, Pelabuhan Tanjung Kalian, Kampung Keranggan, Kampung Senang Hati, hingga Pal 2 dan Pal 3. Dalam patroli tersebut, personel Sat Samapta tidak hanya melakukan pemantauan situasi, tetapi juga berdialog langsung dengan warga yang ditemui di lapangan. Masyarakat diberikan imbauan agar turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah Kota Mentok. Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Yos Sudarso, mengatakan patroli tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat selama Operasi Pekat Menumbing 2026. “Patroli ini kami lakukan secara rutin dan terukur, dengan mengedepankan pendekatan humanis. Personel berdialog langsung dengan masyarakat sekaligus menyampaikan imbauan agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perjudian, prostitusi, pungutan liar, peredaran minuman keras, maupun kepemilikan senjata api ilegal,” ujar Yos. Menurut dia, keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Polisi, lanjutnya, tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan partisipasi warga.Ia menegaskan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kantor polisi terdekat, menghubungi Bhabinkamtibmas setempat, atau memanfaatkan layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam. “Call Center 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat. Kami pastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” katanya. Selama pelaksanaan patroli, situasi di wilayah hukum Polres Bangka Barat terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan aktivitas yang mengarah pada gangguan kamtibmas, namun petugas tetap mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal maupun praktik penyakit masyarakat. Melalui kegiatan ini, Polres Bangka Barat berharap terbangun sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, sehingga stabilitas keamanan di Bangka Barat tetap terjaga, tidak hanya selama Operasi Pekat Menumbing 2026, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Mulai Selidiki Dugaan Pengrusakan, Pelapor Dipanggil Klarifikasi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 20 Februari 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi resmi memulai penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilaporkan warga bernama Zainab Binti Rapudin. Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan surat undangan klarifikasi yang diterbitkan Ditreskrimum tertanggal 20 Februari 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat yang diajukan pada 5 Februari 2026 telah diterima dan kini dalam proses penyelidikan. Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 KUHPidana, yang terjadi di Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik Unit 1 Subdit II/Harda Ditreskrimum Polda Jambi memanggil pelapor untuk memberikan klarifikasi dan keterangan tambahan guna mengungkap fakta dan memperjelas kronologi kejadian. Klarifikasi dijadwalkan berlangsung di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Dirreskrimum Polda Jambi melalui jajaran penyidik menegaskan, penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga membuka ruang bagi pelapor untuk memberikan informasi tambahan yang dapat memperkuat proses penanganan perkara. Langkah ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Publik kini menunggu hasil penyelidikan dan berharap aparat penegak hukum bertindak transparan serta profesional dalam mengungkap dugaan pengrusakan tersebut. Penulis Tim

Read More

PNS di Tanjab Timur Terseret Kasus Perusakan Hutan Usai Beli Tanah, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 22 Februari 2026 – Niat berinvestasi tanah justru membawa petaka bagi Sarjono (50), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Ia kini harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa terlibat dalam kasus dugaan perusakan kawasan hutan lindung. Kasus ini bermula ketika Sarjono membeli sebidang tanah bermodalkan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) dari seseorang berinisial YL (59), yang juga menjanjikan pengurusan sertifikat lahan tersebut. Namun belakangan diketahui, titik koordinat tanah yang dibeli ternyata masuk dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam. Masalah mencuat saat tim Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan inspeksi di lokasi dan menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat. Berdasarkan temuan itu, Sarjono didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Nomor PDM-23/TJT/12/2025. Dugaan Dijebak dan DitipuPihak terdakwa menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara ini. Sarjono mengaku tidak pernah menggarap lahan tersebut, tidak mengeluarkan biaya pembukaan lahan, serta tidak pernah memerintahkan siapa pun melakukan aktivitas di lokasi. Ia menduga telah dijebak atau ditipu oleh pihak penjual tanah.Atas dugaan penipuan tersebut, Sarjono sebelumnya telah melaporkan kasus itu ke Polda Jambi pada November tahun lalu, sebelum perkara perusakan hutan disidangkan. Sidang Masuk Tahap EksepsiSaat ini perkara tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sabak dan telah memasuki agenda kedua, yaitu pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. Dalam nota keberatannya, kuasa hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur dan tidak jelas (obscuur libel), karena tidak menguraikan secara spesifik peran Sarjono dalam dugaan tindak pidana tersebut. Usai sidang, tim kuasa hukum menyatakan harapannya agar majelis hakim mengabulkan eksepsi mereka. “Memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, serta memulihkan harkat dan martabat klien kami. Kami juga berharap laporan dugaan penipuan di Polda Jambi segera ditindaklanjuti agar fakta hukum menjadi terang,” ujar perwakilan kuasa hukum. Publik Menanti Kepastian HukumKasus ini menghadirkan dua sisi persoalan: penegakan hukum terhadap perusakan kawasan hutan yang harus dijalankan, serta klaim seorang warga yang merasa menjadi korban penipuan jual beli tanah bermasalah. Publik kini menanti putusan majelis hakim sekaligus perkembangan penyelidikan laporan penipuan yang disebut menjadi awal perkara ini. Penulis Tim

Read More

Restorative Justice di Polsek Jelutung: Kasus Pengrusakan Bangunan Milik YC Berakhir Damai, Terlapor Akui Kesalahan dan Ganti Kerugian

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 Februari 2026 – Setelah melalui proses hukum yang berlangsung lebih dari satu tahun, perkara dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan milik Yungyung Chandra (YC) yang berlokasi di Jalan Samsudin Uban RT 26, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kesepakatan perdamaian tersebut difasilitasi oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Jelutung dan dilaksanakan secara resmi pada Jumat, 20 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, penasihat hukum, saksi-saksi, serta aparat kepolisian yang bertindak sebagai mediator. Langkah ini sekaligus menandai berakhirnya perkara yang sebelumnya dilaporkan YC melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B-08/II/2025/SPKT/Polsek Jelutung/Polresta Jambi/Polda Jambi, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ondo Hasibuan, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan penanganan perkara secara profesional, maksimal, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami telah melakukan kerja maksimal dalam menangani perkara ini. Seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan Restorative Justice ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menghadirkan penyelesaian hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial antara para pihak,” tegas Ondo Hasibuan. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice hanya dapat dilakukan apabila terpenuhi unsur-unsur penting, termasuk adanya pengakuan kesalahan dari pelaku, kesediaan korban untuk memaafkan, serta adanya kesepakatan damai yang disepakati secara sukarela tanpa tekanan dari pihak manapun. Dalam forum Restorative Justice tersebut, pihak terlapor berinisial YL hadir secara langsung dan secara terbuka mengakui kesalahan atas tindakan pengrusakan yang terjadi. Pengakuan tersebut dituangkan secara resmi dalam dokumen Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani oleh seluruh pihak terkait, termasuk para saksi dan penasihat hukum. Adapun poin-poin utama dalam perjanjian perdamaian tersebut meliputi:• Terlapor mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak pelapor.• Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa atau perbuatan melawan hukum lainnya di kemudian hari.• Terlapor bersedia mengganti kerugian yang dialami oleh pelapor sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral.• Pelapor menerima permohonan maaf tersebut dengan itikad baik dan sepakat menyelesaikan perkara secara damai.• Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke tahap penuntutan maupun persidangan. Sebagai konsekuensi dari kesepakatan tersebut, YC secara resmi mengajukan permohonan pencabutan laporan kepada Kapolsek Jelutung. YC selaku pelapor menyampaikan bahwa keputusan untuk menerima perdamaian bukanlah keputusan yang diambil secara emosional, melainkan berdasarkan pertimbangan rasional, hukum, dan kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa pihak terlapor telah menunjukkan sikap kooperatif, mengakui kesalahan, serta menunjukkan tanggung jawab secara nyata. “Saya menerima perdamaian ini karena pihak terlapor telah secara terbuka mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maaf dengan itikad baik, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang. Lebih dari itu, mereka juga telah memenuhi kewajibannya dengan mengganti kerugian yang timbul akibat peristiwa tersebut,” ujar YC kepada elangnusantara.com. Menurut YC, pendekatan Restorative Justice memberikan ruang bagi terciptanya keadilan yang lebih substansial, bukan semata-mata penghukuman, tetapi juga pemulihan. “Bagi saya, keadilan bukan hanya soal menghukum, tetapi juga soal tanggung jawab, pengakuan kesalahan, dan pemulihan atas kerugian yang terjadi. Perdamaian ini menjadi bentuk penyelesaian yang bermartabat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya. Penasihat hukum YC, Mike Siregar, SH & Rekan, menilai bahwa penyelesaian perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice merupakan bentuk implementasi hukum modern yang mengedepankan keadilan substantif. Menurutnya, Restorative Justice bukanlah bentuk kompromi terhadap hukum, melainkan bagian dari sistem hukum yang sah dan diatur secara jelas dalam kerangka hukum nasional. “Restorative Justice adalah instrumen hukum yang sah dan legitimate, yang bertujuan tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga memulihkan. Dalam perkara ini, seluruh unsur Restorative Justice telah terpenuhi, yaitu adanya pengakuan kesalahan dari pelaku, adanya pemulihan kerugian korban, serta adanya kesepakatan damai yang dilakukan secara sukarela dan tanpa tekanan,” jelas Mike Siregar, SH. Ia menambahkan bahwa penyelesaian ini juga mencerminkan keberhasilan aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi mediasi secara profesional. “Kami mengapresiasi Polsek Jelutung, khususnya Unit Reskrim, yang telah menjalankan proses ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Penyelesaian ini memberikan kepastian hukum, sekaligus memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat peristiwa tersebut,” tambahnya. Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani pada 20 Februari 2026, seluruh pihak menyatakan bahwa perdamaian dilakukan secara sadar, sukarela, dan tanpa adanya tekanan, paksaan, maupun intimidasi dari pihak manapun. Kesepakatan tersebut juga disaksikan oleh para saksi serta diketahui oleh pihak kepolisian, sehingga memiliki kekuatan administratif dan menjadi dasar bagi penghentian proses hukum lebih lanjut. Dengan dicabutnya laporan polisi oleh YC, maka perkara tersebut secara resmi dinyatakan selesai melalui mekanisme Restorative Justice. Penyelesaian perkara ini menjadi contoh konkret penerapan pendekatan Restorative Justice dalam sistem hukum pidana Indonesia, yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan, tanggung jawab, dan rekonsiliasi. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, serta menjadi solusi penyelesaian perkara yang adil, manusiawi, dan bermartabat. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Tinjau Lokasi Pembangunan Gerai Samsat Polres Muaro Jambi di Kawasan CRC

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 Februari 2026 — Kapolda Jambi Krisno H. Siregar meninjau langsung lokasi rencana pembangunan Gerai Samsat Polres Muaro Jambi yang berlokasi di Jalan Park Avenue East, Kawasan CRC Jambi pada, Jumat (20/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolda didampingi oleh Karo Log Polda Jambi Kombes Pol. Topik Sukendar, Karo Rena Polda Jambi Kombes Pol. Herwansyach Saidi, serta Kabid Keu Polda Jambi Kombes Pol. Erwin Fardiansyach Tossin. Rombongan disambut langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan bersama manajemen CRC. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bagi masyarakat di wilayah Muaro Jambi. Kegiatan diawali dengan paparan dari manajemen CRC di kantor KSO CRC terkait rencana pembangunan fasilitas pelayanan Samsat. Selanjutnya, Kapolda bersama rombongan melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang akan dibangun Satpas Gerai Samsat dengan luas lahan sekitar 5.700 meter persegi, lebar 64,82 meter, panjang depan 88,03 meter, serta panjang belakang 110,39 meter. Selain itu, Kapolda juga meninjau lokasi rumah yang sebelumnya pernah dilaunching untuk perumahan anggota di belakang SD Al Azhar 57 RT 13 Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa peninjauan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan kesiapan pembangunan fasilitas pelayanan publik yang representatif dan mudah dijangkau masyarakat. “Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan lokasi serta perencanaan pembangunan Gerai Samsat berjalan optimal sehingga nantinya dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas. Ia menjelaskan, pembangunan Gerai Samsat merupakan komitmen Polda Jambi dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan di bidang administrasi kendaraan bermotor. “Polda Jambi berharap dengan hadirnya Gerai Samsat ini dapat memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat Muaro Jambi dan sekitarnya, serta menjadi bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan publik yang presisi,” tambahnya. Dengan adanya rencana pembangunan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih efisien, nyaman, dan modern. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadhan 1447 H, Pastikan Keamanan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok

Tajam24Jam.Com JAMBI, 20 Februari 2026 – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Polda Jambi menggelar Apel Siaga Kamtibmas Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M pada Jumat (20/02/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di lapangan hitam Mapolda Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Irjen Pol. Krisno H. Siregar dan dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B.Ali, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P. Siregar, para Pejabat Utama Polda Jambi, Kasi Ops Korem 042/Gapu Kolonel Inf. Wahyu Alfian Arisandi, Ketua FKPT Dr. H. Abd. Rahman, Ketua PW GP Ansor Jambi H. Habibi, serta para peserta apel siaga. Dalam arahannya, Kapolda Jambi menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1447 H kepada seluruh personel dan masyarakat Jambi. Ia berharap momentum bulan suci ini dapat menjadi sarana mempererat silaturahmi serta meningkatkan integritas dan kualitas pengabdian dalam pelaksanaan tugas. “Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan fondasi utama bagi kelancaran pembangunan dan aktivitas sosial. Apel siaga ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata kesiapsiagaan dan komitmen kita dalam menjamin rasa aman bagi seluruh masyarakat Provinsi Jambi,” tegas Kapolda. Kapolda juga menekankan pentingnya deteksi dini terhadap potensi gangguan Kamtibmas, termasuk memantau pergerakan kelompok-kelompok yang berpotensi memicu intoleransi. Personel diminta menjadi mata dan telinga negara yang peka terhadap dinamika di lapangan. Selain aspek keamanan, perhatian juga diarahkan pada stabilitas ekonomi masyarakat selama Ramadhan. Kapolda menginstruksikan agar jalur distribusi bahan pokok dipastikan berjalan lancar guna mencegah gejolak harga di pasar. Ia menegaskan tidak boleh ada distributor maupun spekulan yang mencoba mengambil keuntungan dengan memanfaatkan kebutuhan masyarakat.Dalam pengamanan, personel diminta untuk ditempatkan pada titik-titik blind spot dengan fokus penguatan pada waktu-waktu rawan, seperti saat ngabuburit, pelaksanaan salat tarawih, dan waktu sahur. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa seluruh jajaran telah disiagakan secara maksimal guna memastikan situasi Kamtibmas selama Ramadhan tetap aman dan kondusif. “Kami mengedepankan langkah preemtif dan preventif, didukung penegakan hukum secara tegas dan terukur apabila diperlukan. Sinergitas dengan TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kepemudaan akan terus diperkuat, karena keamanan tidak bisa diwujudkan oleh satu instansi saja,” ujar Kabid Humas. Lebih lanjut ia menegaskan bahwa di lapangan seluruh unsur adalah satu kekuatan yang solid demi menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan. Dengan digelarnya Apel Siaga ini, diharapkan seluruh rangkaian kegiatan masyarakat selama Ramadhan 1447 H di Provinsi Jambi dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh khidmat. Penulis Tim

Read More

“Gerakan Polri Asri” Digelar di Polres Bangka Barat Saat Ramadhan, Wakapolres: Bersih Itu Bentuk Komitmen Pelayanan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 20 Februari 2026 – Polres Bangka Barat menggelar kegiatan Korve Mako Terpadu dalam rangka “Gerakan Polri Asri” pada Jumat pagi. Kegiatan ini dilaksanakan serentak oleh seluruh personel bersama Polsek jajaran sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, nyaman, dan representatif bagi masyarakat, Jumat 20 Februari 2026. Sejak pagi, personel terlihat membersihkan halaman mako, menata asrama, merapikan taman, hingga menertibkan spanduk atau baliho yang telah kedaluwarsa di sekitar lingkungan kantor kepolisian. Penataan tersebut dilakukan agar kawasan tetap tertib dan estetika lingkungan terjaga.Wakapolres Bangka Barat, Albert, menegaskan bahwa kebersihan merupakan bagian dari wajah pelayanan institusi. “Gerakan Polri Asri bukan hanya soal kebersihan fisik, tetapi tentang komitmen kami menghadirkan pelayanan yang profesional dan humanis. Mako yang bersih mencerminkan kesiapan kami melayani masyarakat,” ujar Albert. Menurutnya, meskipun berada dalam suasana bulan Ramadhan dan kegiatan olahraga rutin ditiadakan, semangat personel tetap terjaga. Momentum ini justru dimanfaatkan untuk memperkuat solidaritas serta budaya kerja yang disiplin dan peduli lingkungan. Pembagian tugas dilakukan secara sistematis. Personel Samapta difokuskan pada area pintu masuk dan halaman depan, tim SPKT mempercantik area pelayanan publik, sementara satuan kerja lainnya bertanggung jawab terhadap kebersihan dan kerapian ruang kerja masing-masing. Albert menambahkan, langkah sederhana seperti menjaga kebersihan memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik. “Kami ingin masyarakat yang datang merasa nyaman dan percaya bahwa mereka dilayani di tempat yang tertata dan profesional. Lingkungan yang asri adalah bagian dari pelayanan prima itu sendiri,” katanya. Melalui “Gerakan Polri Asri”, Polres Bangka Barat berharap budaya bersih dan tertib dapat terus terpelihara sebagai fondasi pelayanan yang semakin berkualitas dan membangun citra kepolisian yang semakin dekat dengan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Dugaan Gudang BBM Ilegal di Selincah Dekat Objek Vital Negara Picu Kekhawatiran Publik

Tajam24Jam.Com Jambi, 19 Februari 2026 — Dugaan berdirinya gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Selincah, Kota Jambi, memantik sorotan publik. Lokasi gudang yang disebut berada berdekatan dengan fasilitas PLN sebagai objek vital negara menimbulkan kekhawatiran serius, baik dari sisi keselamatan masyarakat maupun kepatuhan terhadap hukum. Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa gudang tersebut diduga dimiliki oleh seseorang bernama Agus. Sejumlah warga juga mengaitkan nama tersebut dengan peristiwa kebakaran gudang BBM di wilayah Jalan Baru Selincah beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, belum diperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasus kebakaran tersebut. Keberadaan gudang BBM tanpa izin bukan sekadar persoalan administratif. Dalam kerangka hukum, kegiatan penyimpanan dan niaga BBM wajib memenuhi perizinan serta standar keselamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pidana, termasuk sanksi penjara dan denda. Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Wandi, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar segera turun tangan. Menurutnya, potensi risiko dari aktivitas BBM ilegal sangat besar, terlebih jika berada di sekitar objek vital negara.“Ini menyangkut keselamatan publik. Aparat harus bertindak cepat dan tegas. Jangan menunggu insiden terjadi,” ujarnya. Wandi menegaskan, pembiaran terhadap praktik semacam ini berpotensi memicu bahaya kebakaran, ledakan, hingga kerugian yang lebih luas. Ia meminta adanya langkah konkret berupa verifikasi lapangan, penindakan hukum, serta penertiban apabila ditemukan pelanggaran.Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas gudang tersebut. Publik kini menanti respons aparat untuk memastikan kepastian hukum sekaligus perlindungan keselamatan masyarakat di kawasan tersebut. Penulis Tim

Read More

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pencurian Sawit di Jebus

Tajam24Jam.Com Jebus, 18 Februari 2026 – Kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di Desa Rukam, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit milik warga. Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 33 janjang buah kelapa sawit. Kapolres Bangka Barat Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Yos Sudarso mengatakan, penetapan enam tersangka merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberikan kepastian hukum atas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat. “Penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yos dalam keterangannya, Selasa (18/2/2026). Menurut dia, pencurian hasil perkebunan menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap penghasilan masyarakat. Karena itu, kepolisian berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan sekaligus memperkuat langkah pencegahan di lapangan. “Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah,” katanya. Dengan penetapan tersangka ini, Polres Bangka Barat berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Bangka Barat tetap kondusif, khususnya di kawasan perkebunan yang rawan terjadi pencurian. Penulis Tim

Read More

Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Berakhir, Polda Jambi Kedepankan Edukasi: Pelanggaran Turun Signifikan

Tajam24Jam.Com Jambi, 15 Februari 2026 — Pelaksanaan Jambi Operasi Keselamatan Siginjai 2026 yang berlangsung selama 14 hari sejak 2 hingga 15 Februari 2026 resmi berakhir. Hasil evaluasi menunjukkan adanya penurunan signifikan pada penindakan pelanggaran lalu lintas, seiring optimalisasi langkah preemtif dan preventif yang dilakukan jajaran Polda Jambi. Direktorat Lalu Lintas Ditlantas Polda Jambi mencatat total tilang sebanyak 72 perkara, yang terdiri dari 41 perkara melalui sistem ETLE dan 31 perkara non-ETLE. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya. Sebaliknya, teguran meningkat menjadi 11.887 perkara atau naik 139,37 persen, yang menunjukkan pendekatan humanis lebih diutamakan dalam operasi kali ini. Selama pelaksanaan operasi, jajaran kepolisian juga mengintensifkan kegiatan edukasi dan penyuluhan melalui 45.733 kegiatan dikmas lantas, 12.526 kegiatan preventif terhadap orang, 2.502 kegiatan terhadap kendaraan, serta 1.667 kegiatan terhadap kondisi jalan dan lingkungan. Meski demikian, data kecelakaan lalu lintas masih menunjukkan peningkatan dengan total 32 kasus, terdiri dari korban meninggal dunia 4 orang, luka berat 6 orang, dan luka ringan 39 orang, dengan kerugian materiil mencapai Rp123,7 juta. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa hasil Operasi Keselamatan Siginjai 2026 menunjukkan keberhasilan pendekatan edukatif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat berlalu lintas. “Penurunan angka tilang menunjukkan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Polda Jambi akan terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi serta sosialisasi secara berkelanjutan,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan sebagai bahan perbaikan menjelang Operasi Ketupat 2026, termasuk memperkuat sinergi dengan instansi terkait guna menekan angka kecelakaan lalu lintas. “Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga budaya tertib berlalu lintas tidak hanya saat operasi, tetapi menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya. Dengan berakhirnya Operasi Keselamatan Siginjai 2026, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Jambi. Penulis Tim

Read More