Polres Bangka Barat Ungkap Dugaan Pemalsuan Akta Kelahiran, Terduga Pelaku Diamankan di Palembang

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 12 Januari 2026 – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Barat mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, terkait dugaan pemalsuan dokumen akta kelahiran seorang anak yang merugikan pihak lain. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025 sekitar pukul 15.57 WIB, di wilayah Jalan Kampung Air Terjun, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Kasus ini terungkap setelah korban sekaligus pelapor berinisial T.R. (34) menerima informasi dari petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait adanya data akta kelahiran anaknya yang tercatat dengan identitas orang tua yang berbeda. Dari hasil pengecekan awal, diketahui bahwa anak korban diduga tercatat memiliki orang tua berinisial R.M. dan R.E., sementara berdasarkan data kelahiran di fasilitas kesehatan, anak tersebut dilahirkan oleh T.R.. Perbedaan data tersebut kemudian ditelusuri lebih lanjut oleh pihak Dukcapil dan fasilitas kesehatan, hingga ditemukan adanya dugaan pemalsuan surat keterangan kelahiran yang digunakan sebagai dasar penerbitan akta kelahiran. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Bangka Barat pada 18 Februari 2025 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Pengungkapan dan Penangkapan Terduga PelakuSetelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Unit Opsnal Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat pada Senin, 12 Januari 2026, memperoleh informasi bahwa terduga pelaku pemalsuan surat berada di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Palembang. Pada Selasa, 13 Januari 2026, terduga pelaku berinisial R.M. berhasil diamankan di kawasan Perumahan Citra Persada, Kecamatan Sako, Kota Palembang. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh penyidik. “Dalam perkara ini, penyidik mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R.M. yang diduga terlibat dalam pemalsuan surat keterangan kelahiran yang digunakan sebagai dasar penerbitan akta kelahiran. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Yos Sudarso. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Barang Bukti dan Proses LanjutanDalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Dua lembar surat keterangan kelahiran, Satu lembar dokumen akta kelahiran, Satu lembar salinan akta kelahiran. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mentok, Kabupaten Bangka Barat, dan diamankan di Unit Pidum Satreskrim Polres Bangka Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih teliti terhadap dokumen kependudukan serta tidak segan melaporkan apabila menemukan adanya kejanggalan administrasi yang diduga melanggar hukum, demi menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum. Penulis Tim

Read More

Ketua Poktan Desa Badang Jadi Tersangka, Publik Curiga Ada Kriminalisasi Pejuang Hak Rakyat

Tajam24Jam.Com TANJAB BARAT, 13 Januari 2026 — Penetapan Dedi Ariyanto, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Imam Hasan Desa Badang sebagai tersangka oleh Polres Tanjung Jabung Barat memantik gelombang kritik. Publik menilai langkah aparat sarat kejanggalan dan mengarah pada kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya. Dedi selama ini dikenal vokal menuntut PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) agar merealisasikan kewajiban kebun plasma 20 persen untuk masyarakat Desa Badang. Namun, perjuangan itu kini berbalik menjadi petaka. Ia justru dijerat sebagai tersangka dalam dugaan pencurian dengan Pasal 55 KUHP (turut serta). Kasus ini berakar dari aksi unjuk rasa warga Desa Badang bersama Ormas GRIB Jaya pada September 2024 lalu. Aksi berlangsung di area perkebunan PT DAS, menuntut perusahaan yang diduga mengabaikan kewajiban plasma kepada masyarakat sekitar. Ironisnya, bukan tuntutan warga yang diproses, melainkan laporan perusahaan yang justru dipercepat aparat. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik: apakah hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul terhadap korporasi? “Klien kami memperjuangkan hak masyarakat, bukan melakukan kejahatan. Tapi malah dijadikan tersangka. Ini sangat janggal,” tegas kuasa hukum Dedi, M Tito, S.H., M.H. Sebagai bentuk perlawanan, Selasa (13/01/2026), M Tito menyurati sekaligus mendatangi Polda Jambi. Ia meminta Kapolda dan Karo Wasidik membuka kembali kasus ini secara transparan. “Kami minta gelar perkara ulang. Jangan ada rekayasa. Jangan kriminalisasi rakyat yang menuntut haknya,” tegas Tito. Lebih mengherankan, dalam laporan PT DAS tidak ada tersangka utama. Namun justru kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan dalih ikut serta. “Ini logika hukum yang terbalik. Pelaku utama tidak ada, tapi yang memperjuangkan rakyat justru dijadikan tersangka,” sindir Tito. Seruan Panen Raya Dijadikan Alat Bukti, Dalam aksi demo itu, sempat terjadi mediasi yang dihadiri Pemda dan aparat kepolisian. Saat mediasi, perwakilan Pemda memfasilitasi dialog antara warga dan perusahaan. Saat itu, muncul pernyataan bahwa jika PT DAS tidak memenuhi tuntutan masyarakat, akan dilakukan panen raya di kebun perusahaan. Seruan inilah yang kini dijadikan alat bukti penyidik untuk menjerat Dedi. Namun fakta di lapangan berkata lain, Seruan tersebut bukan hanya dari Dedi. Berdasarkan rekaman visual, Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi juga menyampaikan seruan serupa sebelum dedi menyampaikan. Tapi hingga kini, hanya Dedi yang dijadikan tersangka. “Kenapa hanya klien kami? Yang lain kenapa tidak diproses? Ini tebang pilih!” tegas Tito. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa penetapan tersangka terhadap Dedi sarat kepentingan. Banyak pihak menilai kasus ini sebagai upaya pembungkaman suara rakyat yang berani melawan perusahaan besar. Aktivis dan tokoh masyarakat mulai angkat bicara. Mereka mendesak Polda Jambi bersikap objektif. “Kalau adil, periksa juga PT DAS soal plasma 20 persen. Jangan cuma rakyat kecil yang dikorbankan,” ujar seorang aktivis agraria. Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum di Jambi. Publik menanti, apakah hukum benar-benar ditegakkan dengan adil, atau hanya menjadi alat kepentingan korporasi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tanjab Barat dan PT DAS belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan gelar perkara ulang tersebut. Penulis Tim

Read More

Kejati Babel Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Tambang Timah Ilegal, Kerugian Negara Rp 89,7 Miliar

Tajam24Jam.Com Pangkalpinang, 13 Januari 2026 — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus memperoleh alat bukti yang cukup. Kasus ini terjadi pada Tahun 2025 di Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, serta Kawasan Hutan Lindung (HL) Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial HF, YYH, IS, dan M, dengan peran yang saling berkaitan dalam praktik penambangan timah tanpa izin. Tersangka YYH dan IS berperan sebagai pelaku langsung kegiatan penambangan ilegal di kawasan HP dan HL. Sementara itu, tersangka HF diketahui bekerja sama dengan keduanya dengan menyiapkan alat berat, menampung hasil penambangan ilegal, serta menjualnya melalui saksi bernama Melvin Edlyn. HF juga bertindak sebagai pengendali dan koordinator penggunaan alat berat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut. Adapun tersangka M, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus Kepala KPHP Sungai Sembulan, diduga melakukan pembiaran atas aktivitas penambangan ilegal serta memanipulasi laporan patroli, sehingga seolah-olah tidak pernah terjadi kegiatan ilegal di kawasan hutan tersebut. Terhadap para tersangka, penyidik Kejati Babel telah melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 12 Januari 2026 hingga 31 Januari 2026. Dalam penyidikan sementara, kerugian keuangan negara akibat aktivitas penambangan timah ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 89.701.442.371. Namun, untuk memastikan keakuratan nilai kerugian negara, penyidik masih berkoordinasi secara intensif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum, antara lain: Primair: Pasal 803 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Subsidiair: Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam perkara ini, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, antara lain 14 unit alat berat, 2 unit bulldozer, berbagai peralatan pendukung penambangan, serta dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut. Seluruh barang bukti kini telah diamankan guna kepentingan pembuktian dalam proses penegakan hukum selanjutnya. Penulis Tim 

Read More

Kapolresta Jambi Pimpin Sosialisasi DIPA RKA-K/L Tahun Anggaran 2026 dan Penyerahan Rendisgar

Tajam24Jam.Com Jambi, 13 Januari 2026 – Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program kerja tahun anggaran 2026, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan Sosialisasi DIPA RKA-K/L Tahun Anggaran 2026 serta penyerahan Rencana Distribusi Kegiatan Anggaran (Rendisgar) kepada seluruh jajaran Polresta Jambi. Selasa (13/01/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Lokamanginti Polresta Jambi dan diikuti oleh para pejabat utama Kabag, Kasat, Kasi, dan para Kapolsek serta perwakilan masing-masing satuan kerja di lingkungan Polresta Jambi. Dalam sambutannya, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K.M.H menyampaikan bahwa DIPA merupakan dokumen penting dalam pelaksanaan anggaran dan harus dikelola secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat. “Saya tekankan kepada seluruh jajaran untuk menggunakan anggaran dengan penuh tanggung jawab, sesuai perencanaan, serta menghindari penyimpangan sekecil apa pun. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama,” ujar Kapolresta. Beliau juga menambahkan bahwa keberhasilan pelaksanaan anggaran sangat ditentukan oleh kesiapan perencanaan serta koordinasi antarunit kerja. Melalui sosialisasi ini, seluruh personel diharapkan memiliki pemahaman yang menyeluruh terhadap isi DIPA serta siap menjalankan tugas dengan maksimal. Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh semangat, kemudian penyerahan Rencana pendistribusian Anggaran dan Rencana Penarikan Anggaran. Polresta Jambi berkomitmen dalam menjaga kualitas pelayanan publik di tahun anggaran baru 2026 semoga kedepan lebih baik.. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Ungkap Transaksi Sabu di Pelabuhan Ikan Mentok, Warga Diminta Aktif Melapor

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 12 Januari 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diduga kuat berlangsung di kawasan Pelabuhan Ikan Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026, di dua lokasi berbeda, dengan pelabuhan sebagai titik utama transaksi. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan pelabuhan menjadi perhatian khusus karena rawan dimanfaatkan pelaku untuk melakukan transaksi narkotika dengan memanfaatkan aktivitas keluar-masuk kapal. “Dari hasil pengungkapan, kami mendapati bahwa narkotika jenis sabu disimpan dan diduga akan diedarkan melalui pompong atau but perahu di kawasan pelabuhan. Ini menunjukkan pelabuhan menjadi salah satu titik rawan yang perlu pengawasan bersama,” ujar Iptu Yos. Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mentok. Sekitar pukul 00.15 WIB, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial S di kawasan Kebun Nanas, Mentok.Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa timbangan digital. Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian bergerak ke Pelabuhan Ikan Kelurahan Tanjung sekitar pukul 00.30 WIB dan mengamankan dua orang terduga pelaku lainnya, masing-masing berinisial R dan D. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket narkotika jenis sabu, dengan sebagian besar barang bukti disimpan di dalam pompong atau but perahu, serta satu paket lainnya disembunyikan oleh salah satu pelaku. “Total barang bukti yang kami amankan sebanyak lima paket sabu dengan berat bruto 0,89 gram. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kawasan pelabuhan dimanfaatkan sebagai lokasi penyimpanan sekaligus transaksi,” jelasnya. Iptu Yos menegaskan, pihak kepolisian akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan pelabuhan, khususnya pelabuhan-pelabuhan rakyat yang berpotensi dijadikan jalur peredaran narkotika. “Kami mengimbau masyarakat, nelayan, dan para pekerja pelabuhan agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya. Ia menambahkan, seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap satu terduga pelaku yang masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan identitas yang dirahasiakan. Penulis Tim 

Read More

*Kapolda Babel Pimpin Sertiijab Pejabat Utama Polda : Karo SDM Hingga Kabid Humas Resmi Berganti*

Tajam24Jam.Com Bangka Belitung, 12 Januari 2026 – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah Pejabat Utama. Jabatan mulai dari Kepala Biro (Karo), Direktur hingga Kepala Bidang (Kabid) resmi berganti. Upacara sertijab berlangsung di Gedung Tribrata Polda Babel, Senin (12/1/26) yang dihadiri Wakapolda Brigjen Pol Tony Harsono, Irwasda, Pejabat Utama hingga para Kapolres/ta jajaran. Dari pantauan, sertijab berlangsung khidmat dengan dilaksanakannya prosesi pengambilan sumpah jabatan serta penandatanganan oleh para Pejabat yang sertijab. Kapolda Irjen Pol Viktor menyampaikan terimakasih atas dedikasi serta kinerja yang telah dilaksanakan selama bertugas di Polda Babel. Menurut Viktor, kinerja baik dari pejabat lama telah memberikan inspirasi bagi dirinya yang baru menjabat sebagai Kapolda Babel. “Terimakasih kepada pejabat yang baru diserahterimakan dan akan meninggal Babel. Apa yang sudah kalian kerjakan dapat menjadi inspirasi bagi saya bertugas di Babel dan apa yang kalian perbuat jadi pedoman bagi pejabat baru,” kata Viktor dalam pisah sambut di Gedung Tribrata. Selain itu, Eks Kadivkum Polri turut menyampaikan selamat datang kepada pejabat baru yang akan mengemban tugas di Polda Babel ini. Ia berharap, para pejabat baru dapat segera menyesuaikan diri dengan tetap menjalin komunikasi dengan pejabat lama dalam membantu pelaksanaan tugas. “Kepada yang baru selamat datang di Babel, Saya berharap pejabat baru segera menyesuikan diri dengan kondusi yang ada. Jalin terus komunikasi dengan pejabat lama,” ujarnya. “Intinya era polisi saat ini ialah yang mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan dan masyarakat, tujuannya bagaimana kita bisa membuat masyarakat aman, nyaman dan lancar,”pungkasnya. Berikut daftar Pejabat Utama Polda Babel yang baru sertijab : 1. Karo SDM Polda Babel kini dijabat Kombes Pol Rimsyahtono menggantikan Kombes Pol Ariefaldi Warganegara yang diangkat menjadi Karo SDM Polda Lampung. 3. Dir Reskrimsus Polda Babel kini dijabat oleh Kombes Pol Nanang Haryono menggantikan Kombes Pol Jojo Sutarjo yang diangkat menjadi Dir Resnarkoba Polda Bengkulu. 4. Dir Resnarkoba Polda Babel kini dijabat Kombes Pol Ronald Fredy C Sipayung menggantikan Kombes Pol Slamet Ady Purnomo yang diangkat menjadi Dir Resnarkoba Polda Kalteng. 5. Dir Pamobvit Polda Babel dijabat Kombes Pol Wahid Kurniawan menggantikan Kombes Pol Kristanto Yoga Darmawan yang diangkat menjadi Dosen Kepolisian Madya TK. II STIK Lemdiklat Polri. 6. Dir Polairud Polda Babel kini dijabat Kombes Rudi Syaeful Hadi menggantikan Kombes Pol Andi Renold Humahorbo yang diangkat menjadi Navigator Laut Madya TK II Baharkam Polri. 7. Kabid Propam Polda Babel resmi dijabat Kombes Pol Afri Darmawan menggantikan Kombes Pol Ferdiansyah yang diangkat menjadi Analisis Kebijakan Madya Wabprof Div Propam Polri. 8. Kabid Humas Polda Babel resmi dijabat Kombes Pol Agus Sugiyarso menggantikan Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah yang diangkat menjadi Pengawas Penyidikan Kepolisian Madya TK III Bareskrim Polri. 9. Kabid TIK Polda Babel kini dijabat Kombes Pol Iman Risdiono Septana menggantikan Kombes Pol A.F Indra Napitupulu yang diangkat menjadi Dir Binmas Polda Lampung. 10. Kabid Keu Polda Babel dijabat Kombes Pol Irawan Banuaji menggantikan Kombes Pol Seffy Oktavia Brahma yang diangkat menjadi Kabid Keu Polda Banten. Tim (JAMAL)

Read More

Polres Bangka Barat Ungkap Peredaran Sabu di Dua Lokasi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 12 Januari 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026, dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kebun Nanas, Kecamatan Mentok. “Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku di TKP pertama,” kata Iptu Yos Sudarso, Senin. Ia menjelaskan, sekitar pukul 00.15 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (30) di sebuah kontrakan yang berada di kawasan Kebun Nanas, Kampung Sidorejo, Mentok. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil pengembangan, Tim Sat Resnarkoba kemudian bergerak ke TKP kedua di Pelabuhan Ikan Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, sekitar pukul 00.30 WIB. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan dua orang pria, masing-masing berinisial R (16) dan D (34). “Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang diselipkan di pakaian dalam salah satu pelaku, serta empat paket sabu lainnya yang disimpan di dalam pompong atau but perahu yang digunakan pelaku,” jelasnya. Iptu Yos menambahkan, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini berupa lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,89 gram, timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, alat skop, plastik klip bening kosong, dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi, uang tunai, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. “Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. Terkait adanya satu terduga pelaku yang masih di bawah umur, pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan tidak mempublikasikan identitas lengkap dan alamat yang bersangkutan. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Polres Bangka Barat berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku narkoba demi menjaga generasi muda dan keamanan masyarakat,” tutup Iptu Yos Sudarso. Penulis Tim

Read More

Ditlantas Polda Jambi Tegaskan Penolakan Registrasi Kendaraan Hasil Lelang Sesuai Aturan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Januari 2026 – Ditlantas Polda Jambi memberikan klarifikasi resmi terkait aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Demokrasi Indonesia Jambi pada Senin, 12 Januari 2026. Aksi tersebut kembali menuntut agar kendaraan bermotor hasil lelang perkara pidana dapat diregistrasi dan diterbitkan BPKB. Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono menegaskan bahwa tuntutan tersebut telah disampaikan sebanyak tiga kali dengan isu yang sama. Dalam setiap pertemuan, petugas Ditlantas telah memberikan penjelasan secara resmi dan terbuka di ruang pelayanan BPKB. “Perlu kami tegaskan, petugas pelayanan BPKB Ditlantas Polda Jambi bekerja berdasarkan aturan dan SOP yang berlaku. Penolakan yang dilakukan bukan kehendak pribadi, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan,” tegas Dirlantas Polda Jambi. Kombes Pol Adi Benny Cahyono menjelaskan, dasar hukum penolakan tersebut merujuk pada Surat Kapolri Nomor B/3033/VI/2015. Dalam surat itu, pada halaman 8 angka 5 disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang merupakan hasil atau objek kejahatan, maupun alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan konvensional, hingga saat ini belum terdapat klausul undang-undang yang membolehkan perampasan kendaraan tersebut untuk negara. Lebih lanjut, pada halaman 9 angka 8 surat Kapolri tersebut ditegaskan bahwa kendaraan bermotor hasil lelang dinyatakan dilarang dan wajib ditolak untuk didaftarkan dengan alasan apa pun, kecuali apabila di kemudian hari Mahkamah Agung memberikan fatwa yang berbeda. “Dengan dasar itu, kami wajib menolak pengajuan registrasi kendaraan tersebut. Dan pada saat penjelasan di Gedung BPKB, masyarakat menerima keputusan tersebut dengan baik,” ujar Dirlantas. Sebagai bentuk kehati-hatian dan upaya memberikan kepastian hukum, Ditlantas Polda Jambi juga telah mengirimkan surat permohonan petunjuk dan arahan lanjutan ke Korlantas Polri. “Kami sudah bersurat ke Korlantas untuk meminta jukrah (petunjuk arah) lanjutan. Sampai sekarang masih dalam proses. Selama belum ada petunjuk baru, kami tetap berpegang pada aturan yang ada,” jelasnya. Pada aksi unjuk rasa dan hearing yang digelar hari ini, Ditlantas Polda Jambi kembali menyampaikan penjelasan yang sama kepada peserta aksi.  Setelah hearing selesai, massa membubarkan diri dengan tertib dan sepakat menunggu informasi lebih lanjut dari kepolisian terkait boleh atau tidaknya kendaraan tersebut diregistrasikan. Dirlantas Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, namun tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan profesionalitas dalam setiap proses pelayanan publik. Penulis Tim 

Read More

HUT Satpam ke-45, Dirbinmas Polda Jambi Berharap Satpam Semakin Profesional Dalam Menjalankan Tugasnya

Tajam24Jam.Com Jambi, 12 Januari 2026 – Ditbinmas Polda Jambi menggelar Tasyakuran HUT Satpam ke-45, Senin (12/1/2026), bertempat di Gedung Rumah Makan Serasa, Payo Selincah, Kota Jambi. HUT Satpam tersebut dihadiri langsung oleh Dirbinmas Polda Jambi Kombes Pol Henky Poerwanto, S.I.K., M.M., didampingi Kasubdit Ditbinmas, Kasat Binmas Polresta Jambi, serta personel Ditbinmas Polda Jambi. Turut hadir pula Ketua DPD APSI Jambi Haryanto Junaidi, Ketua DPD Abujabi Jambi Arifin, panitia pelaksana Muhammad Refqi, para pimpinan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), serta perwakilan Satpam se-Provinsi Jambi. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Satpam, doa bersama, sambutan Ketua Pelaksana dan Ketua DPD APSI Jambi, sambutan Dirbinmas Polda Jambi, pemotongan tumpeng, pemberian penghargaan kepada Satpam berprestasi, foto bersama, hingga ramah tamah. Dalam sambutannya, Kombes Pol Henky Poerwanto menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut dalam keadaan aman dan penuh kebersamaan. Ia juga mengucapkan selamat HUT Satpam ke-45, seraya berharap Satpam semakin profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas non-yustisial dan mitra strategis Polri. “Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kehadiran Satpam sebagai pengamanan swakarsa sejak dibentuk pada tahun 1980 memiliki peran penting dalam mendukung harkamtibmas,” ujar Kombes Pol Henky. Kombes Pol Henky menegaskan, dinamika situasi kamtibmas yang terus berkembang menuntut Satpam untuk senantiasa meningkatkan kompetensi, baik dari sisi pengetahuan, keterampilan, maupun integritas dan kedisiplinan. Tema HUT Satpam ke-45, Bersatu, Berdaulat, Berdedikasi, Profesional, dinilai memiliki makna mendalam sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Sebagai garda terdepan di lingkungan kerjanya masing-masing, Satpam diharapkan terus menjaga komunikasi dan koordinasi dengan Polri demi menciptakan rasa aman, nyaman, dan tertib di tengah masyarakat. Mengakhiri sambutannya, Dirbinmas Polda Jambi berpesan agar seluruh Satpam senantiasa meningkatkan iman dan takwa sebagai landasan moral, menjaga integritas, disiplin, tanggung jawab, meningkatkan kompetensi, serta memelihara soliditas dan kekompakan dalam bertugas. Tasyakuran tersebut berlangsung dengan penuh kekeluargaan dan menjadi momentum memperkuat sinergi antara Polri dan Satpam dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Respon Cepat Laporan call center 110 Polresta Jambi Evakuasi Terduga Pelaku Pelecehan

Tajam24Jam.Com Jambi, 11 Januari 2026 – Personel Piket Pamapta II Ipda Febri Erlando S.H. Polresta Jambi bersama dengan Piket Reskrim, Intelkam, dan anggota Polsek Telanaipura merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait dugaan tindak pelecehan yang terjadi di Lorong Gotong Royong, Kecamatan Telanaipura, tepatnya di belakang Kampus STMIK Jambi, Minggu (11/01/2026). Kejadian bermula sekitar pukul 23.00 WIB, saat warga mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindakan asusila. Setibanya di lokasi, petugas menemukan massa telah mengerumuni terduga pelaku. Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas langsung mengevakuasi pria tersebut yang diketahui berinisial DH. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., membenarkan peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya langsung membawa terduga pelaku ke Polresta Jambi guna proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam menyampaikan informasi, Tindakan cepat ini menunjukkan sinergi positif antara warga dan kepolisian, Saat ini, kami masih mendalami kasus untuk memastikan fakta-fakta yang ada,” ujar Kapolresta. Beliau juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak main hakim sendiri, dan mempercayakan penanganan hukum kepada pihak berwenang. Kasus ini akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penulis Tim

Read More