Tim Tipiter Mabes Polri Geledah Rumah dan Gudang Penggorengan Pasir Timah di Bangka Selatan, 13 Orang Diamankan

Tajam24Jam.Com BANGKA SELATAN, 22 Februari 2026 – Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri yang dipimpin langsung Brigjen Pol M. Irhamni melakukan penggeledahan sebuah rumah dan gudang yang diduga menjadi tempat penggorengan pasir timah, Minggu (22/2/2026), di Desa Keposang, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan penyelundupan pasir timah ke luar negeri, khususnya ke Malaysia. Dalam operasi itu, tim gabungan Tipiter Mabes Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) turut memasang garis polisi (police line) pada sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil mewah Ferrari berwarna kuning, berangkas, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Dalam keterangan yang disampaikan di lokasi, Brigjen Pol M. Irhamni mengungkapkan bahwa sebelumnya tim telah menangkap 11 tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Dari hasil pengembangan, aparat kembali mengamankan dua tersangka tambahan berinisial D dan C. “Dengan penangkapan ini, kami menilai konstruksi perkara dari hulu hingga hilir sudah semakin lengkap. Modus operandi dan pola jaringan sudah kami petakan,” ujarnya. Ia juga menyebut, pengungkapan kasus serupa telah dilakukan berulang kali. Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, dugaan penyelundupan pasir timah ke Malaysia disebut mencapai sekitar 12 ribu ton per tahun, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp22 triliun. Angka tersebut, menurutnya, merujuk pada data asosiasi eksportir timah Indonesia yang tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami berharap tidak ada lagi pelaku yang mencoba melakukan praktik serupa. Kami juga meminta Dirkrimsus Polda Babel untuk terus melanjutkan pengusutan apabila ditemukan indikasi baru,” katanya. Terkait sosok yang disebut sebagai bos berinisial Asui, yang diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik pasir timah dalam perkara ini, aparat menyatakan masih melakukan pengejaran. Polisi memastikan status sejumlah aset masih dalam penelusuran dan pengamanan (status quo).“Kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan. Apabila berada di dalam negeri akan kami tindak. Jika berada di luar negeri, kami akan bekerja sama dengan Hubungan Internasional Polri dan Interpol,” tegasnya.Polisi juga mengimbau tersangka lain yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri. “Kami persilakan menyerahkan diri sebelum dilakukan upaya paksa,” tambahnya. Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam perkara ini. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada kuasa hukum maupun keluarga yang bersangkutan guna mendapatkan keterangan berimbang. Pengungkapan ini disebut sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum sesuai arahan Presiden agar tidak ada lagi sumber daya alam Indonesia yang diselundupkan ke luar negeri. Aparat menegaskan, sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya di Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka Selatan. ( Tim )

Read More

Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026, Kakorlantas Polri Bersama Kapolda Jambi Tinjau Tol Bayung Lencir–Tempino

Tajam24Jam.Com Jambi, 23 Februari 2026 — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho bersama Kapolda Jambi meninjau langsung ruas Tol Bayung Lencir–Tempino yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera, Senin (23/2/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan jalur tol dalam menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 melalui pelaksanaan Operasi Ketupat. Dalam kegiatan tersebut, Kakorlantas didampingi Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar , Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, jajaran Polda Jambi, serta pihak PT Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera. Pada kegiatan tersebut rombongan melakukan survei langsung mulai dari ruas tol Jambi menuju Palembang guna melihat kondisi infrastruktur serta arus lalu lintas terkini. Pada kesempatan tersebut Kakorlantas Polri menyampaikan bahwa secara umum kondisi arus kendaraan di ruas tol Trans Sumatera wilayah Jambi terpantau cukup terkendali. Namun demikian, Kakorlantas mengingatkan agar kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) tidak lagi beroperasi selama masa arus mudik dan balik Lebaran demi menjaga keselamatan serta kenyamanan para pemudik. “Kami telah melakukan survei di Trans Sumatera dari Jambi menuju Palembang. Secara umum arus kendaraan cukup terkendali, namun masih ada kendaraan over dimensi yang beroperasi,” ujar Kakorlantas. Ia menambahkan, pada pelaksanaan Operasi Ketupat mendatang diharapkan tidak ada lagi kendaraan over dimensi yang beroperasi sehingga prioritas keselamatan masyarakat dapat terjaga dengan baik. Selain itu, Kakorlantas juga menyebutkan bahwa kondisi ruas tol dari Jambi menuju Palembang cukup baik, dengan sekitar 34 kilometer sudah operasional dan sisanya akan difungsionalkan secara bertahap. Ia mengapresiasi kolaborasi seluruh stakeholder dalam menjaga kelancaran lalu lintas serta keamanan selama periode Lebaran. “Kami berharap Operasi Ketupat tidak hanya sekadar operasi bidang lalu lintas, tetapi Polri bersama stakeholder hadir untuk menjaga momentum sosial dan memastikan harkamtibmas serta kamseltibcarlantas berjalan lancar,” tambahnya. Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa peninjauan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam memastikan kesiapan infrastruktur dan pengamanan menjelang arus mudik Lebaran 2026. “Kegiatan peninjauan bersama Kakorlantas Polri ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kesiapan jalur tol, sarana prasarana, serta manajemen rekayasa lalu lintas sehingga masyarakat dapat melaksanakan perjalanan mudik dengan aman, nyaman, dan lancar,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa Polda Jambi akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk pengelola tol dan instansi terkait, guna mengoptimalkan pelaksanaan Operasi Ketupat serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, memastikan kondisi kendaraan laik jalan, serta menghindari pelanggaran seperti over dimension over load demi keselamatan bersama,” tutup Kabid Humas Penulis Tim

Read More

Surat Perkembangan Penyidikan Terbit, Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Batanghari Masuk Tahap Penyelidikan

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, JAMBI, 23 Februari 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari resmi menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang terjadi di Kabupaten Batanghari, Senin 23/02/2026. Surat bernomor B/429/II/RES.1.9/2026/Reskrim tertanggal 20 Februari 2026 itu ditujukan kepada pelapor, RABAI Bin BAHARUDIN, warga Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Batanghari tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Perkara ini berawal dari laporan pengaduan Nomor: LAPDUAN/26/I/2026/Reskrim tertanggal 29 Januari 2026. Dugaan peristiwa pidana disebut terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, di RT 03 Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Dalam isi surat, penyidik menyatakan telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti dengan proses penyelidikan serta pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Untuk koordinasi lebih lanjut, pelapor diarahkan menghubungi penyidik IPDA Rinaldo G. Ginting. Surat tersebut ditandatangani atas nama Kapolres Batanghari oleh Kasat Reskrim selaku penyidik, AKP M. Fachri Rizky. Meski demikian, publik kini menanti keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Pasalnya, kasus dugaan pemalsuan dokumen kerap berdampak luas, terutama jika berkaitan dengan hak keperdataan, aset, maupun administrasi resmi. Masyarakat berharap proses penyelidikan tidak berhenti pada tahapan administratif semata, melainkan berlanjut hingga penetapan tersangka apabila ditemukan cukup bukti. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai pihak terlapor maupun substansi dokumen yang diduga dipalsukan. Penulis Tim

Read More

Gudang BBM Solar Diduga Milik Efendi Terbakar, Dentuman Ledakan Gegerkan Warga Marpoyan

Tajam24jam.com PEKANBARU, Senin 23 Februari 2026 — Kebakaran hebat melanda tempat pembibitan sawit sekaligus gudang penyimpanan BBM jenis solar di Jalan Sidodadi RT 02 RW 10, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Api dengan cepat membesar setelah diduga terjadi korsleting listrik di dekat tangki solar berbahan plastik. Percikan api menyambar tumpukan tangki berisi BBM dan memicu kobaran hebat disertai suara ledakan yang menggegerkan warga sekitar. Pemilik lokasi diketahui bernama Efendi (50), seorang pecatan TNI AU yang berdomisili di Perum Widya Graha 1, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru. Sementara itu, seorang warga bernama Sunardi (65), pemilik ternak kambing yang berada di sekitar lokasi, turut terdampak dalam peristiwa tersebut. Saksi mata, Roma (25), karyawan gudang, mengungkapkan bahwa dirinya melihat langsung percikan api berasal dari kabel listrik yang berada sangat dekat dengan tangki solar.“Api langsung membesar dan terdengar ledakan. Saya langsung minta tolong warga untuk hubungi damkar,” ujarnya. Ketua RT setempat, Alfisa Damanik (46), membenarkan peristiwa tersebut dan menyebut api dengan cepat merambat karena banyaknya material mudah terbakar di lokasi. Sebanyak tujuh unit mobil pemadam kebakaran dari Kota Pekanbaru, Kecamatan Marpoyan Damai, dan Kecamatan Bukit Raya dikerahkan untuk menjinakkan si jago merah. Setelah berjibaku selama lebih dari dua jam, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.30 WIB. Belum diketahui secara pasti jumlah kerugian akibat kebakaran tersebut. Namun, keberadaan gudang penyimpanan BBM solar di tengah permukiman padat warga memunculkan pertanyaan serius terkait aspek perizinan dan standar keselamatan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas penyimpanan BBM tersebut maupun kemungkinan adanya unsur kelalaian. Peristiwa ini kembali menjadi peringatan keras akan bahaya penyimpanan bahan bakar dalam jumlah besar tanpa pengamanan memadai di lingkungan permukiman.(Tim) Penulis Team.

Read More

Beri Rasa Aman Warga Berburu Takjil, Polres Bangka Barat Intensifkan Pengamanan Bazar Ramadhan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 22 Februari 2026 – Untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang, jajaran Polres Bangka Barat meningkatkan pengamanan di sejumlah titik bazar Ramadhan pada Minggu (22/2/2026) sore. Pengamanan dilakukan sejak pukul 16.00 WIB hingga menjelang waktu berbuka puasa. Personel terlihat mengatur arus lalu lintas, melakukan patroli dialogis, serta memantau aktivitas masyarakat yang berburu takjil di pasar tumpah dan bazar Ramadhan yang tersebar di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Yos Sudarso, mengatakan bahwa kegiatan pengamanan ini merupakan langkah preventif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. “Kegiatan ini dilaksanakan serentak di jajaran Polsek sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan warga yang berbelanja kebutuhan berbuka merasa aman dan nyaman,” ujar Yos Sudarso. Salah satu kegiatan pengamanan dilakukan oleh personel Pamapta III bersama Bamin yang melaksanakan pengaturan lalu lintas di bazar Ramadhan Kampung Tanjung. Berdasarkan laporan dari lapangan, situasi terpantau ramai namun tetap tertib, dengan arus lalu lintas berjalan lancar dan aman terkendali. Selain di Kampung Tanjung, pengamanan serupa juga dilakukan di beberapa titik lainnya oleh jajaran Polsek di bawah Polres Bangka Barat. Personel ditempatkan di persimpangan jalan, akses masuk pasar, hingga area parkir guna mengantisipasi kemacetan dan potensi tindak kriminalitas seperti pencopetan maupun pencurian kendaraan bermotor. Kehadiran aparat kepolisian di tengah keramaian bazar Ramadhan mendapat respons positif dari masyarakat. Banyak warga merasa terbantu dengan adanya pengaturan lalu lintas, terutama saat volume kendaraan meningkat menjelang waktu berbuka puasa. Menurut Yos, pengamanan ini akan terus dilakukan secara rutin selama bulan Ramadhan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap barang bawaan pribadi dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan. “Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting agar suasana Ramadhan di Bangka Barat tetap aman, sejuk, dan kondusif,” kata dia. Secara umum, hingga Minggu sore, seluruh rangkaian kegiatan bazar Ramadhan di wilayah hukum Polres Bangka Barat berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali, tanpa adanya kejadian menonjol. Penulis Tim

Read More

Patroli R4 Operasi Pekat Menumbing 2026, Polisi Ajak Warga Bangka Barat Aktif Laporkan Penyakit Masyarakat

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 21 Februari 2026 – Polres Bangka Barat melalui Satuan Samapta mengintensifkan patroli roda empat (R4) di sejumlah titik rawan di wilayah Mentok dan sekitarnya dalam rangka Operasi Pekat Menumbing 2026, Sabtu (21/2/2026) malam. Patroli yang berlangsung sejak pukul 19.00 WIB hingga 23.30 WIB itu menyasar kawasan permukiman, pasar, terminal, hingga pelabuhan. Sejumlah lokasi yang dilalui antara lain Simpang Pemda, Kampung Pait, Jalan Raya Peltim, Komplek Timah, Kampung Jawa, Simpang Lapas Mentok, Pasar Mentok, Terminal Mentok, kawasan terminal baru pelabuhan ikan, Kampung Tanjung, Kampung Sawah, Kampung Baru, Pelabuhan Tanjung Kalian, Kampung Keranggan, Kampung Senang Hati, hingga Pal 2 dan Pal 3. Dalam patroli tersebut, personel Sat Samapta tidak hanya melakukan pemantauan situasi, tetapi juga berdialog langsung dengan warga yang ditemui di lapangan. Masyarakat diberikan imbauan agar turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah Kota Mentok. Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Yos Sudarso, mengatakan patroli tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat selama Operasi Pekat Menumbing 2026. “Patroli ini kami lakukan secara rutin dan terukur, dengan mengedepankan pendekatan humanis. Personel berdialog langsung dengan masyarakat sekaligus menyampaikan imbauan agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perjudian, prostitusi, pungutan liar, peredaran minuman keras, maupun kepemilikan senjata api ilegal,” ujar Yos. Menurut dia, keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Polisi, lanjutnya, tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan partisipasi warga.Ia menegaskan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kantor polisi terdekat, menghubungi Bhabinkamtibmas setempat, atau memanfaatkan layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam. “Call Center 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat. Kami pastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” katanya. Selama pelaksanaan patroli, situasi di wilayah hukum Polres Bangka Barat terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan aktivitas yang mengarah pada gangguan kamtibmas, namun petugas tetap mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal maupun praktik penyakit masyarakat. Melalui kegiatan ini, Polres Bangka Barat berharap terbangun sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, sehingga stabilitas keamanan di Bangka Barat tetap terjaga, tidak hanya selama Operasi Pekat Menumbing 2026, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Mulai Selidiki Dugaan Pengrusakan, Pelapor Dipanggil Klarifikasi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 20 Februari 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi resmi memulai penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilaporkan warga bernama Zainab Binti Rapudin. Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan surat undangan klarifikasi yang diterbitkan Ditreskrimum tertanggal 20 Februari 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat yang diajukan pada 5 Februari 2026 telah diterima dan kini dalam proses penyelidikan. Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 KUHPidana, yang terjadi di Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik Unit 1 Subdit II/Harda Ditreskrimum Polda Jambi memanggil pelapor untuk memberikan klarifikasi dan keterangan tambahan guna mengungkap fakta dan memperjelas kronologi kejadian. Klarifikasi dijadwalkan berlangsung di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Dirreskrimum Polda Jambi melalui jajaran penyidik menegaskan, penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga membuka ruang bagi pelapor untuk memberikan informasi tambahan yang dapat memperkuat proses penanganan perkara. Langkah ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Publik kini menunggu hasil penyelidikan dan berharap aparat penegak hukum bertindak transparan serta profesional dalam mengungkap dugaan pengrusakan tersebut. Penulis Tim

Read More

PNS di Tanjab Timur Terseret Kasus Perusakan Hutan Usai Beli Tanah, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 22 Februari 2026 – Niat berinvestasi tanah justru membawa petaka bagi Sarjono (50), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Ia kini harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa terlibat dalam kasus dugaan perusakan kawasan hutan lindung. Kasus ini bermula ketika Sarjono membeli sebidang tanah bermodalkan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) dari seseorang berinisial YL (59), yang juga menjanjikan pengurusan sertifikat lahan tersebut. Namun belakangan diketahui, titik koordinat tanah yang dibeli ternyata masuk dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam. Masalah mencuat saat tim Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan inspeksi di lokasi dan menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat. Berdasarkan temuan itu, Sarjono didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Nomor PDM-23/TJT/12/2025. Dugaan Dijebak dan DitipuPihak terdakwa menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara ini. Sarjono mengaku tidak pernah menggarap lahan tersebut, tidak mengeluarkan biaya pembukaan lahan, serta tidak pernah memerintahkan siapa pun melakukan aktivitas di lokasi. Ia menduga telah dijebak atau ditipu oleh pihak penjual tanah.Atas dugaan penipuan tersebut, Sarjono sebelumnya telah melaporkan kasus itu ke Polda Jambi pada November tahun lalu, sebelum perkara perusakan hutan disidangkan. Sidang Masuk Tahap EksepsiSaat ini perkara tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sabak dan telah memasuki agenda kedua, yaitu pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. Dalam nota keberatannya, kuasa hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur dan tidak jelas (obscuur libel), karena tidak menguraikan secara spesifik peran Sarjono dalam dugaan tindak pidana tersebut. Usai sidang, tim kuasa hukum menyatakan harapannya agar majelis hakim mengabulkan eksepsi mereka. “Memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, serta memulihkan harkat dan martabat klien kami. Kami juga berharap laporan dugaan penipuan di Polda Jambi segera ditindaklanjuti agar fakta hukum menjadi terang,” ujar perwakilan kuasa hukum. Publik Menanti Kepastian HukumKasus ini menghadirkan dua sisi persoalan: penegakan hukum terhadap perusakan kawasan hutan yang harus dijalankan, serta klaim seorang warga yang merasa menjadi korban penipuan jual beli tanah bermasalah. Publik kini menanti putusan majelis hakim sekaligus perkembangan penyelidikan laporan penipuan yang disebut menjadi awal perkara ini. Penulis Tim

Read More

Restorative Justice di Polsek Jelutung: Kasus Pengrusakan Bangunan Milik YC Berakhir Damai, Terlapor Akui Kesalahan dan Ganti Kerugian

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 Februari 2026 – Setelah melalui proses hukum yang berlangsung lebih dari satu tahun, perkara dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan milik Yungyung Chandra (YC) yang berlokasi di Jalan Samsudin Uban RT 26, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kesepakatan perdamaian tersebut difasilitasi oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Jelutung dan dilaksanakan secara resmi pada Jumat, 20 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, penasihat hukum, saksi-saksi, serta aparat kepolisian yang bertindak sebagai mediator. Langkah ini sekaligus menandai berakhirnya perkara yang sebelumnya dilaporkan YC melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B-08/II/2025/SPKT/Polsek Jelutung/Polresta Jambi/Polda Jambi, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ondo Hasibuan, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan penanganan perkara secara profesional, maksimal, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami telah melakukan kerja maksimal dalam menangani perkara ini. Seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan Restorative Justice ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menghadirkan penyelesaian hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial antara para pihak,” tegas Ondo Hasibuan. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice hanya dapat dilakukan apabila terpenuhi unsur-unsur penting, termasuk adanya pengakuan kesalahan dari pelaku, kesediaan korban untuk memaafkan, serta adanya kesepakatan damai yang disepakati secara sukarela tanpa tekanan dari pihak manapun. Dalam forum Restorative Justice tersebut, pihak terlapor berinisial YL hadir secara langsung dan secara terbuka mengakui kesalahan atas tindakan pengrusakan yang terjadi. Pengakuan tersebut dituangkan secara resmi dalam dokumen Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani oleh seluruh pihak terkait, termasuk para saksi dan penasihat hukum. Adapun poin-poin utama dalam perjanjian perdamaian tersebut meliputi:• Terlapor mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak pelapor.• Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa atau perbuatan melawan hukum lainnya di kemudian hari.• Terlapor bersedia mengganti kerugian yang dialami oleh pelapor sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral.• Pelapor menerima permohonan maaf tersebut dengan itikad baik dan sepakat menyelesaikan perkara secara damai.• Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke tahap penuntutan maupun persidangan. Sebagai konsekuensi dari kesepakatan tersebut, YC secara resmi mengajukan permohonan pencabutan laporan kepada Kapolsek Jelutung. YC selaku pelapor menyampaikan bahwa keputusan untuk menerima perdamaian bukanlah keputusan yang diambil secara emosional, melainkan berdasarkan pertimbangan rasional, hukum, dan kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa pihak terlapor telah menunjukkan sikap kooperatif, mengakui kesalahan, serta menunjukkan tanggung jawab secara nyata. “Saya menerima perdamaian ini karena pihak terlapor telah secara terbuka mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maaf dengan itikad baik, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang. Lebih dari itu, mereka juga telah memenuhi kewajibannya dengan mengganti kerugian yang timbul akibat peristiwa tersebut,” ujar YC kepada elangnusantara.com. Menurut YC, pendekatan Restorative Justice memberikan ruang bagi terciptanya keadilan yang lebih substansial, bukan semata-mata penghukuman, tetapi juga pemulihan. “Bagi saya, keadilan bukan hanya soal menghukum, tetapi juga soal tanggung jawab, pengakuan kesalahan, dan pemulihan atas kerugian yang terjadi. Perdamaian ini menjadi bentuk penyelesaian yang bermartabat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya. Penasihat hukum YC, Mike Siregar, SH & Rekan, menilai bahwa penyelesaian perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice merupakan bentuk implementasi hukum modern yang mengedepankan keadilan substantif. Menurutnya, Restorative Justice bukanlah bentuk kompromi terhadap hukum, melainkan bagian dari sistem hukum yang sah dan diatur secara jelas dalam kerangka hukum nasional. “Restorative Justice adalah instrumen hukum yang sah dan legitimate, yang bertujuan tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga memulihkan. Dalam perkara ini, seluruh unsur Restorative Justice telah terpenuhi, yaitu adanya pengakuan kesalahan dari pelaku, adanya pemulihan kerugian korban, serta adanya kesepakatan damai yang dilakukan secara sukarela dan tanpa tekanan,” jelas Mike Siregar, SH. Ia menambahkan bahwa penyelesaian ini juga mencerminkan keberhasilan aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi mediasi secara profesional. “Kami mengapresiasi Polsek Jelutung, khususnya Unit Reskrim, yang telah menjalankan proses ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Penyelesaian ini memberikan kepastian hukum, sekaligus memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat peristiwa tersebut,” tambahnya. Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani pada 20 Februari 2026, seluruh pihak menyatakan bahwa perdamaian dilakukan secara sadar, sukarela, dan tanpa adanya tekanan, paksaan, maupun intimidasi dari pihak manapun. Kesepakatan tersebut juga disaksikan oleh para saksi serta diketahui oleh pihak kepolisian, sehingga memiliki kekuatan administratif dan menjadi dasar bagi penghentian proses hukum lebih lanjut. Dengan dicabutnya laporan polisi oleh YC, maka perkara tersebut secara resmi dinyatakan selesai melalui mekanisme Restorative Justice. Penyelesaian perkara ini menjadi contoh konkret penerapan pendekatan Restorative Justice dalam sistem hukum pidana Indonesia, yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan, tanggung jawab, dan rekonsiliasi. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, serta menjadi solusi penyelesaian perkara yang adil, manusiawi, dan bermartabat. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Tinjau Lokasi Pembangunan Gerai Samsat Polres Muaro Jambi di Kawasan CRC

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 Februari 2026 — Kapolda Jambi Krisno H. Siregar meninjau langsung lokasi rencana pembangunan Gerai Samsat Polres Muaro Jambi yang berlokasi di Jalan Park Avenue East, Kawasan CRC Jambi pada, Jumat (20/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolda didampingi oleh Karo Log Polda Jambi Kombes Pol. Topik Sukendar, Karo Rena Polda Jambi Kombes Pol. Herwansyach Saidi, serta Kabid Keu Polda Jambi Kombes Pol. Erwin Fardiansyach Tossin. Rombongan disambut langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan bersama manajemen CRC. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bagi masyarakat di wilayah Muaro Jambi. Kegiatan diawali dengan paparan dari manajemen CRC di kantor KSO CRC terkait rencana pembangunan fasilitas pelayanan Samsat. Selanjutnya, Kapolda bersama rombongan melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang akan dibangun Satpas Gerai Samsat dengan luas lahan sekitar 5.700 meter persegi, lebar 64,82 meter, panjang depan 88,03 meter, serta panjang belakang 110,39 meter. Selain itu, Kapolda juga meninjau lokasi rumah yang sebelumnya pernah dilaunching untuk perumahan anggota di belakang SD Al Azhar 57 RT 13 Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa peninjauan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan kesiapan pembangunan fasilitas pelayanan publik yang representatif dan mudah dijangkau masyarakat. “Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan lokasi serta perencanaan pembangunan Gerai Samsat berjalan optimal sehingga nantinya dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas. Ia menjelaskan, pembangunan Gerai Samsat merupakan komitmen Polda Jambi dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan di bidang administrasi kendaraan bermotor. “Polda Jambi berharap dengan hadirnya Gerai Samsat ini dapat memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat Muaro Jambi dan sekitarnya, serta menjadi bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan publik yang presisi,” tambahnya. Dengan adanya rencana pembangunan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih efisien, nyaman, dan modern. Penulis Tim

Read More