Hadir Ditengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Kenali Asam Bawah Gerak Cepat Pantau Lokasi Terdampak Banjir Akibat Curah Hujan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 23/02/2025 – Hujan deras yang mengguyur seharian di Kota Jambi, menyebabkan beberapa lokasi terdampak oleh banjir. Menanggapi situasi tersebut personil Bhabinkamtibmas Kelurahan Kenali Asam Bawah Polsek Kotabaru Polresta Jambi Brigpol Peri Agustiansah langsung bergerak cepat melakukan pemantauan dan monitoring di tiga lokasi yang terdampak, Minggu (23/02/2025). Dalam kegiatan pemantauan wilayah terdampak oleh banjir akibat curah hujan tersebut, diikuti oleh Lurah Kenali Asam Bawah, Ronal Amson, S.E, didampingi Staf. Saat di konfirmasi awak media ini, Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H, melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, mengatakan.Bahwa kegiatan pemantauan dan monitoring ini dilakukan, adalah untuk memastikan situasi Kamtibmas dan juga keadaan warga binaan yang terdampak oleh banjir. Pemantauan dan monitoring dilaksanakan di tiga lokasi yang terdampak., yaitu : Dijelaskan juga oleh Kasi Humas. Bahwa selain melaksanakan pemantauan dan monitoring. Personil Bhabinkamtibmas juga turut memberikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat, agar selalu waspada dan berhati–hati. “Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi, personil Bhabinkamtibmas juga mengimbau warga yang terdampak banjir, agar tetap waspada dan berhati-hati, serta selalu mengawasi anak-anak kecil yang sedang bermain. dan juga menjaga barang barang berharga milik mereka masing-masing”, ucap Ipda Deddy Haryadi. Ditambahkan juga olehnya. Dari Hasil pemantauan dan monitoring itu, terlihat air sudah berangsur-angsur surut. “Kita berharap dengan kehadiran Polri ditengah masyarakat, dapat lebih menciptakan kepercayaan. dan sebagai bentuk nyata dalam Melayani, Melindungi dan Mengayomi masyarakat”, tutup Ipda Deddy Haryadi. Penulis Team.

Read More

Diduga Polsek Merlung Tolak Laporan Pencurian Pelapor Disuruh Pulang BB Tidak Diamankan

Tajam24Jam.Com Jambi, 22/02/2025 – Perkebunan sawit di kabupaten Tanjab Barat, terutama diwilayah hukum Polsek Merlung dan sekitarnya rawan dan rentan pencurian. Lemahnya pengawasan dari pihak Polsek, diduga bisa jadi faktor utama rentannya pencurian buah sawit ini. Pencurian kali ini, dikabarkan terjadi di perkebunan milik PT. Ratna Seruni di Kecamatan Renah Mendaluh, wilayah hukum Polsek Merlung. Informasi yang diterima media ini dari pihak perkebunan, telah terjadi pencurian buah sawit di area perkebunan PT. Ratna Seruni, Desa Sungai Rotan, Kecamatan Renah Menfaluh, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi, tepatnya wilayah hukum Polsek Merlung. Kejadian diperkirakan sekira jam 14.00, Jum’at 21/2/2025, kejadian sempat diketahui saat scurity perkebunan ini patroli kebun. Ketahuan sedang mencuri, pencuri lansung kabur, sementara buah hasil curian dan kendaraan pengangkut sempat diamankan scurity tersebut. Kejadian ini, atas saran petinggi perusahaan perkebunan, pihak scurity lansung lapor ke kantor Polsek Merlung sebagai bentuk laporan pendahuluan. Pihak scurity perkebunan sampai di kantor Polsek Jum’at senja karena jarak tempuh. Scurity menceritakan kronologis kejadian kepada anggota piket malam Polsek Merlung yang ditemui saat tugas Alex Perdamaian dan Parto, kata scurity. Menurut scurity, laporan mereka ditolak. Hal ini atas perintah Kanit Reskrim Polsek dengan alasan yang tidak jelas. Sehingga scurity perkebunan terpaksa pulang dengan membawa BB curian dan kendaraan. Penolakan laporan ini menjadi tandatanya, Polisi semestinya menanggapi hal ini sebagai bentuk menjalankan tugas pokok kepolisian. Kapolsek Melung, P. Agung Wibowo saat dikonfirmasi via WA oleh media, memberikan jawabanya, bahwa sedang berada dinas luar, dan akan mempertanyakan hal ini ke bawahanya, karena belum menerima laporan. Kapolsek mempersilahkan hal ini dipertanyakan lansung oleh media kepada Kanit Reskrim Polsek. Kanit Reskrim Polsek Merlung Boby Yuliantara dihubungi via Hp membernarkan hal tersebut. Menurut Kanit Reskrim ini, laporan bukan di tolak, tapi diminta agar pihak Babinkamtipmas terlebih dahulu untuk adakan mediasi di tingkat desa, jawabnya. Saat ditanya, apakah penolakan ini sudah sesuai SOP dan kode etik polri, Kanit tidak bisa jelas dalam jawaban. Disini media hanya sedikit memberikan pandangan.Semestinya, pihak Polsek wajib menerima dan mengamankan terlebih dahulu BB pencurian ini, untuk keamanan dan resiko.Dengan BB yang tidak diterima dan tidak diamankan, sehingga menjadi resiko besar bagi pemegang BB pencurian ini. Andaikata atau minsalnya pihak warga kampung menyerang ke pihak pemegang BB ini, dengan alasan ingin merebut BB tersebut, secara otomatis menciptakan keributan dan kasus baru lagi, sehingga keamanan tidak terjaga dan terjamin. Sebagaimana kita ketahui Tupoksi Polsek yang semestinya. Polsek bertugas menerima laporan masyarakat di tingkat kecamatan. Laporan tersebut dapat berupa laporan polisi (LP) atau pengaduan. Tugas Polsek dalam penerimaan laporanMenerima laporan masyarakatMenangani laporan/pengaduan pertamaMemberikan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP) kepada pelaporMelakukan analisa laporan/pengaduanMemberikan rekomendasi penerbitan LP kepada Petugas SPKTMembuat LPTugas Polsek secara umumMenyelenggarakan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Penegakan hukumMemberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Melaksanakan tugas dan wewenang Polri di wilayah kecamatanBerperan vital sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkup terkecil struktur pemerintahanPolsek merupakan singkatan dari Kepolisian Sektor, yang merupakan satuan organisasi Polri terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat di tingkat kecamatan. Penulis Team.

Read More

Gelar Do’a bersama, personel Ditpolairud Polda Jambi bersama warga sambut Bulan Ramadhan.

Tajam24Jam.Com Jambi, 22/02/2025 – Personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi bersama warga di Desa Teratai Kota Muara Bulian Kab. Batanghari menggelar Do’a bersama dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan. (22/02/25) Kegiatan Do’a bersama ini dilaksanakan di Kantor Unit Patroli Muara Bulian dan dihadiri oleh para pemuka adat serta masyarakat desa reratai, adapun kegiatan meliputi Sambutan dari Personel Ditpolairud Polda Jambi yang disampaikan oleh Aipda Antoni, dilanjutkan dengan sambutan dari tokoh masyarakat setempat setelah itu dilanjutkan dengan pemanjatan Do’a serta Ramah tamah. Menurut Aipda Anthoni selaku Kepala Markas Unit Patroli Ditpolairud Polda Jambi di wilayah muara bulian, Acara ini dikandung maksud untuk menjalin silaturahmi bersama warga sekitar Markas Unit Patroli Muara Bulian dan mengajak untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas agar tetap kondusif terutama saat bulan Ramadhan. Penulis Team.

Read More

Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi Minta Polisi Respon Cepat Laporan Sesuai Pasal 15 UU No 02 Tahun 2002

Tajam24Jam.Com Jambi, 22/02/2025 – Terkait adanya penolakan laporan pencurian di wilayah hukum Polsek Merlung , Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi angkat bicara. Ketua Perkumpulan Wartawan Counter Polri Fast Respon Jambi Dody Candra menyampaikan ” saya menerima laporan adanya penolakan dari pihak Polsek Merlung terkait laporan pencurian sawit di PT.Ratna Seruni Kecamatan Renah Mendaluh oleh pihak Security pada hari Jumat 21 Februari 2025 pukul 14.00 wib. Sesuai Pasal 15 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang: a. menerima laporan dan/atau pengaduan; b. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum; c. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat; d. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa; e. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian; f. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan; g. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian; h. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang; i. mencari keterangan dan barang bukti; j. menyelenggara kan Pusat Informasi Kriminal Nasional; k. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat; l. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat; m. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu. Jadi terkait laporan pencurian tersebut sebaiknya diterima guna adanya pelayanan Dumas sehingga tidak menimbulkan asumsi negatif , jika diterima tinggal peran Penegak hukum untuk tindak lanjuti apakah di proses atau di Restoratif Justice.intinya diterima dulu laporan tersebut “ungkap Ketua Fast Respon Jambi”. Penulis Team.

Read More

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional 1XBET, 9 Tersangka Diamankan

Tajam24Jam.Com Jakarta, 21/02/2025 – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali menorehkan capaian signifikan dalam pemberantasan judi online dengan mengungkap jaringan internasional situs 1XBET. Pengungkapan ini sejalan dengan perintah Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, kepada Kapolri untuk menindak tegas praktik perjudian daring. Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., Dirtipidum Bareskrim Polri, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas jaringan perjudian daring. “Kami memastikan tidak ada ruang bagi pelaku perjudian online di Indonesia. Penindakan ini adalah langkah nyata Polri dalam memutus mata rantai perjudian yang telah merugikan masyarakat luas”, ujar Brigjen Pol. Djuhandhani dalam konferensi pers, Jum’at (21/2). Berdasarkan laporan polisi LP/A/8/XI/2024 dan LP/A/1/I/2025, serta informasi dari masyarakat, Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penindakan di beberapa lokasi pada 14 November 2024. Operasi yang melibatkan berbagai Polda ini dilakukan secara serentak di sejumlah kota, antara lain Depok, Cianjur, dan Tangerang Selatan. Dari penggerebekan tersebut, aparat mengamankan lima tersangka berinisial AW, RNH, RW, MYT, dan RI. Polisi juga menyita barang bukti berupa 80 kartu ATM, 17 buku tabungan, 12 ponsel, satu laptop, dan satu set komputer. Pengembangan kasus ini mengarah ke jaringan lebih luas di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Pada 11 Februari 2025, tim Subdit III Jatanras Bareskrim Polri kembali melakukan penindakan di Kota Batam dan Pekanbaru. Empat tersangka tambahan diamankan, yakni AT, DHK, FR, dan WY. Sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 11,9 miliar dalam berbagai mata uang, kendaraan mewah, serta perangkat elektronik yang digunakan dalam operasional perjudian online juga berhasil disita. Situs 1XBET diketahui memiliki server di Eropa dan beroperasi di Indonesia melalui domain 1xbetindo.com. Para pelaku mendaftar sebagai agen regional Indonesia, menggunakan rekening orang lain untuk transaksi keuangan, serta berkomunikasi dengan jaringan di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand melalui Telegram, Skype, dan WhatsApp. “Para pelaku menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan hasil kejahatan mereka, termasuk menggunakan rekening orang lain dan mengonversi mata uang melalui money changer. Dalam satu tahun, jaringan ini meraup keuntungan ratusan miliar rupiah”, ungkap Brigjen Pol. Djuhandhani. Dalam upaya memberantas perjudian online, Polri terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aset pelaku dan menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Bareskrim juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs perjudian daring. Sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, Polri telah mengungkap 440 kasus perjudian dengan total 692 tersangka. Pengungkapan ini mencakup baik perjudian online maupun konvensional. Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. “Polri akan terus berkomitmen dalam menindak jaringan perjudian online di Indonesia. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring karena selain merugikan, juga memiliki konsekuensi hukum yang berat”, tutup Brigjen Pol. Djuhandhani. Penulis Team.

Read More

Dukung Program Pemerintah, Kapolresta Jambi Gerak Cepat Cek Lahan Rencana Pembangunan SPPG.

Tajam24Jam.Com POLRESTA JAMBI, 21/02/2025 – Guna mendukung Program Pemerintah dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto, Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H gerak cepat turun langsung mengecek lokasi Lahan Rencana pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Dapur sehat Makan Bergizi Gratis (MBG) Polresta Jambi, yang berlokasi di Belakang Mapolsek Kotabaru. Kamis (20/02/2025). Pada pengecekan lokasi lahan rencana pembangunan SPPG tersebut, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H, turut didampingi Wakapolresta Akbp Nurhadiansyah, S.I.K.,M.H, Kabag SDM Kompol Sopirin, S.H, Kapolsek Kotabaru Akp Jimi Fernando, S.I.K, dan Ps. Kasubsi Penmas Sihumas Polresta Jambi Bripka Fransisco. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H, menyampaikan; bahwa pengecekan ini dilakukan bertujuan untuk memastikan lokasi lahan yang rencananya akan dijadikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk dapur sehat Polresta Jambi. “Kita ingin memastikan bahwa lokasi yang dipersiapkan untuk rencana pembangunan SPPG telah memenuhi standar”, ujar Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar. Orang nomor satu di Polresta Jambi itu, juga menegaskan; bahwa pihaknya siap mendukung dan menyukseskan program dapur sehat Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari upaya membantu peningkatan gizi. “Diharapkan nantinya dengan adanya SPPG ini, kita dapat berkolaborasi bersama stageholder terkait dalam penyediaan gizi dan dapat meningkatkan kesehatan dan kecerdasan anak-anak guna menuju Indonesia Emas 2045”, tutup Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar. Penulis Team.

Read More

Polisi Sahabat Anak, Wajah Gembira Dari 100 KB Superkids Billingual Saat Kapolresta Jambi Sambut Hangat Dengan Penuh Cinta Kasih Saat Di Polresta Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 21/02/2025 – SGNTampak wajah gembira saat anak anak Kelompok Bermain Super Kids Billingual melakukan kunjungan di Polresta Jambi, Wujud Polisi Sahabat anak, Polresta Jambi terbuka dan selalu menyambut hangat dan humanis anak anak dari berbagai tingkatan sekolah mulai tingkat Kelompok Bermain , Paud, TK dan SD. Hari ini Polresta Jambi mendapat kunjungan dari Kelompok Bermain Superkids Billingual ALAMAT Jl.Kebun Daging RT 10 Kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi (21/02). Kasi Humas IPDA Deddy Haryadi menyampaikan “Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH didampingi Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmad SIK MH dan personel Satlantas Polresta Jambi menyambut hangat dan penuh cinta kasih terhadap anak anak kelompok bermain Superkids. Pengenalan akan apa itu tugas Polisi, sampai pengenalan budaya tata tertib berlalu lintas dan keselamatan serta sarana operasional Satlantas serta pengenalan gedung Mapolresta Jambi. Kecerian tampak di wajah anak-anak Superkids saat Kapolresta Jambi dan Kasat Lantas mengenalkan sampai menaiki kendaraan dinas Patroli mengeliling Mako Polresta Jambi. “Kita sambut penuh kasih sayang anak anak tersebut dengan pengenalan tugas Polisi sampai edukasi keselamatan lalu lintas, Polresta Jambi selalu terbuka menerima kunjungan dari Sekolah manapun agar menumbuhkan rasa cinta terhadap Polri” ungkap Kapolresta Jambi melalui Kasi Humas . Sementara Pembinaan YayasanKB Super Kids Sutarno menyampaikan “terima kasih kepada Kapolrest Jambi dan Kasat Lantas yang langsung menyambut hangat anak-anak Superkids , memberikan edukasi dan pemahaman tugas Polisi dan edukasi budaya keselamatan berlalu lintas sehingga Posisi makin di cintai” ungkap Sutarno. Penulis Team.

Read More

Gaktibplin Propam Polda Kep.Babel, Tidak Ditemukan Pelanggaran Personil Polres Bangka Barat

Tajam24Jam.Com Kamis 20 Februari 2025 sekira pukul 08.00 Subbid Provos Propam Polda Kep. Babel dipimpin oleh Ps. Kasubbid Provos Kompol Muhammad Ridwan, S.H beserta 7 Personil Provos Propam Polda Kep. Babel dan 3 Personil Bidokkes Polda Kep. Babel melaksanakan giat Hargaktiplin di Mako Polres Bangka Barat. dengan sasaran surat kelengkapan data diri, sikap tampang, surat/kelengkapan ranmor dan surat izin pemegang senpi dan kelengkapan atribut dalam penggunaan pakaian dinas dan pengecekan urine terhadap Personil Pores Bangka Barat dan Polsek Mentok. Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasubsi PIDM Ipda Ardianis menyampaikan “kegiatan gaktibplin ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya oleh subbid provos Polda kep Babel”. Ini dilaksanakan guna mengantisipasi adanya pelanggaran pada anggota Polri, dan mengantisipasi perilaku menyimpang dari anggota Polri. Dari gaktibplin Tidak ditemukannya personil Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok yang melakukan pelanggaran. Selain itu anggota juga dilaksanakan pengecekan urine agar mengantisipasi atau mencegah Personil dari narkotika dan obat oabtan terlarang. Penulis Team.

Read More

Siap Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) Personil DITPOLAIRUD Polda Jambi Tandatangani Fakta Integritas

Tajam24Jam.Com Jambi, 20/02/2025 – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jambi melaksanakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas untuk Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dihadiri oleh jajaran pimpinan dan Personel Ditpolairud Polda Jambi (20/02/25). Kegiatan didahului dengan menyayikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan ikrar bersama dan menandatangani dokumen Pakta Integritas yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam sambutannya Direktur Kepolisian Perairan Dan Udara (Dirpolairud) Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyampaikan bahwa beberapa point tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas di lingkungan kerja, mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi maupun pungli serta mengajak kepada personelnya untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih transparan dan efisien. Beliau juga berpesan kepada seluruh personel Ditpolairud Polda Jambi untuk memperhatikan makna yang terkandung dalam pakta integritas secara sungguh-sungguh dengan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak citra nama baik Polri khususnya Ditpolairud Polda Jambi. Penulis Team.

Read More

Piket Reskrim SPKT Polda Jambi Tolak Laporan Warga, Kuasa Hukum Mengecam Keras

Tajam24Jam.Com JAMBI, 20/02/2025 — Seorang Ibu Lansia yang telah berusia 78 tahun, warga Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi meresa kecewa atas penolakan laporan dugaan pidana yang hendak dilaporkannya pada SPKT Polda Jambi hari Senin (17/2/2025). Terbesit harapan mendapatkan hak hukum dan keadilan kini telah sirna setelah seorang ibu tua mengadukan persoalan hukum yang dialaminya, namun harus menerima rasa kecewa mendalam karena laporannya di SPKT Polda Jambi ditolak. Kepada Tim Awak Media, Ibu Tua yang bernama Tutty menceritakan singkat permasalahan objek tanah yang terjadi, “Tanah tersebut sudah saya beli sejak tahun 1991 waktu saya masih dinas di Kuala Tungkal pada kantor Dinas Kesehatan,” ucapnya. “Perolehan tanah tersebut berdasarkan sertifikat induk nomor 113 tanggal 8 April 1976 a.n Drs. Zainal Abidin Yahya (Almarhum) seluas 24.106 M2, kemudian saya beli kepadanya ditandai dengan pengikatan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Camat Telanaipura selaku PPAT pada tanggal 23 September tahun 1991,” sambungnya. “Ditahun yang sama, saya telah mengurus pemecahan sertifikat, yang diterbitkan oleh kantor pertanahan kota Jambi yaitu SHM Nomor 659 a.n saya sendiri seluas 1178 M2 (seribu seratus tujuh puluh delapan meter bujur sangkar,” terangnya lagi. Menjawab pertanyaan wartawan, mengapa baru dilaporkan peristiwa tindak pidananya sekarang?, “Dulu sudah pernah saya membuat laporan dalam bentuk LAPDUAN di Polda pada tahun 2016, namun tidak ada tindak lanjut dan kepastian hukumnya,” jawab Tutty. “Hari ini saya kembali datang lagi ke SPKT Polda didampingi oleh kuasa hukum dan tim untuk membuat laporan baru atas dugaan pidana yang berbeda dengan yang dulu pernah saya laporkan, namun saya sangat kecewa sekali hari ini karena laporan saya ditolak,” ungkap Tutty dengan mata berkaca-kaca. Di tempat dan waktu terpisah, kuasa hukum M. Muslim yang bertugas melakukan pendampingan hukum terhadap Bu Tutty, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa yang dialami oleh kliennya atas penolakan laporan SPKT Polda, Piket Reskrim hari Senin tanggal 17 Februari 2025. “Peristiwa pidana yang akan dilaporkan hari ini berkenaan dengan dugaan tindak pidana Penyerobotan Tanah dan Pemalsuan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHPidana dan pasal Pemalsuan Dokumen yang diatur dalam pasal 263, 264, dan pasal 267 KUHPidana,” ujarnya singkat. “Kita sudah menjelaskan secara gamblang kepada tim piket Reskrim sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP, bahkan lebih dari dua alat bukti yang dihadirkan, namun mereka tetap memaksakan agar dibuat dalam format LAPDUAN, menolak secara tegas permintaan untuk membuat Laporan (LP).” “Ketiga alat bukti yang dimaksud adalah Pertama, bukti surat yaitu sertifikat asli dan hasil pengecekan lapangan terkini dari juru ukur berlisensi mitra pertanahan, Kedua, keterangan saksi lebih dari dua orang saksi bahkan ada saksi dari pihak pemilik asal tanah yang mengetahui betul riwayat tanah, proses pengurusannya, dan pihak-pihak yang bersepadan, Ketiga, ditambah lagi alat bukti petunjuk.” “Masih kurang apa lagi coba,” ucap penasehat hukum sedikit kesal. Menurut hemat kami, “Dalam memutuskan ditolaknya laporan polisi atas laporan yang disampaikan, penyidik harus memiliki alasan yang sah menurut hukum, misalnya polisi menolak laporan karena tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, sedangkan yang mengadukannya bukanlah orang yang berhak menurut hukum,” urainya menjelaskan. Hal ini penting untuk diingatkan, sebab Pasal 12 huruf a dan f Perkap Nomor 7 tahun 2022 mengatur : Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang: a. Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya; f. Mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan; Selain itu, setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang diantaranya melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur meliputi penegakan hukum antara lain seperti: ✓Mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ✓Merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum; ✓Menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya; ✓Mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti. Sebagai warga masyarakat, tentunya “Kita sangat berharap penyidik Polri khususnya di Polda Jambi, di bawah komando Dir Reskrimum Kombes Pol Manang Soebeti alumni Akpol tahun 2001 ini menjadi garda terdepan proses penegakan hukum, dalam menjalankan fungsi pelayanan, sebagai pengayom dan pelindung warga masyarakat,” Muslim menutup uraiannya. Mengetahui peristiwa penolakan laporan oleh Pihak SPKT Piket Reskrim Polda Jambi, Husnan Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) naik pitam dan berang. “Jika ada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) yang bersikap menolak laporan warga masyarakat, berarti oknum tersebut nyata-nyata telah melanggar undang-undang dan Peraturan Kapolri,” tegasnya. Hal semacam ini sangat penting untuk disuarakan dalam bentuk orasi dan aksi unjukrasa agar terus dilakukan pembenahan di internal kepolisian. “Kita sangat cinta Polri Presisi dan benci terhadap oknum Polri yang bertindak diluar ketentuan,” tutup Husnan. Penulis Team.

Read More