Marak nya judi Togel di Simpang Rambutan, APH diharapkan Cepat Bertindak
Tajam24Jam.Com Tanjab Barat, 13/3/2025 – Judi Togel adalah suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang dimana yang menang mendapat taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib. Judi merupakan bentuk permainan yang bersifat untung-untungan bagi mereka yang turut bermain. Pasal 303 ayat (3) KUHP menyebutkan yang dimaksud dengan permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana kemungkinan untuk menang pada umumnya bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan kejahatan lainnya apabila dibiarkan. Selain bertentangan dengan nilai dan norma yang ada dalam masyarakat judi juga memberikan dampak buruk dalam kehidupan pribadi maupun dalam masyarakat. Dijambi tepatnya di salah satu Kecamatan di Kabupaten Tanjab Barat praktek perjudian sedang marak dan terang terangan dilakukan oleh oknum pengelola dan sangat tertata rapi serta terkoordinir. Dari hasil Investigasi Awak media dilapangkan, Judi Togel ini sangat meresahkan dan sudah merajalela khususnya di Simpang Rambutan Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab barat. Nama yang berhasil dikantongi tim Investigasi adalah Simamora yang bergerak sebagai koordinator lapangan Kecamatan Batang Asam. mereka beroperasi disalah satu warung tuak di Simpang Rambutan dengan menanam salah seorang agen sebagai penulis no judi togel tersebut. Ini jelas meresahkan dan harus segera dibasmi, terkait kebenaran informasi ini kita akan bicarakan dengan Kapolsek. Ujar salah seorang pemuka masyarakat kepada media ini. Media ini akan terus mengawasi penanganan perjudian ini agar jangan sampai ada pihak lain yang mencoba mengambil keuntungan dari persoalan ini sehingga penanganannya tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku serta memberikan edukasi bagi masyarakat. (Red). Penulis Team