Kapolres Bangka Barat Beri Penghargaan kepada Warga Penemu Granat di Kampung Tanjung

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 16 Desember 2025 – Polres Bangka Barat memberikan penghargaan kepada dua warga Kampung Tanjung, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, yang telah berperan aktif membantu tugas kepolisian dengan melaporkan dan menemukan benda berbahaya berupa granat tangan di kawasan Pelabuhan Limbung. Kegiatan pemberian penghargaan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025, pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Lapangan Merah Mako Polres Bangka Barat. Dua warga yang menerima penghargaan masing-masing diantarnya Zainal Abidin (67) selaku pelapor, dan Samsuri alias Sunduk (50) selaku penemu granat tangan jenis nanas, diduga buatan tahun 1920, warga Kampung Tanjung RT 02 RW 03 Kelurahan Tanjung, Mentok, Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat menyampaikan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi institusi Polri kepada masyarakat yang memiliki kepedulian dan kesadaran tinggi terhadap keamanan lingkungan. “Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas. Apa yang dilakukan oleh saudara Zainal Abidin dan Samsuri patut menjadi contoh, karena tidak mengabaikan temuan berbahaya dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolres Bangka Barat. Diketahui sebelumnya, penemuan granat tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Mentok bersama personel gabungan Polres Bangka Barat, Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta Tim Jibom Gegana Brimobda Polda Kepulauan Bangka Belitung. Proses pengamanan, evakuasi hingga disposal dilakukan sesuai prosedur dan berlangsung aman tanpa menimbulkan dampak bagi masyarakat. Kapolres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di wilayah pesisir dan kawasan bersejarah, agar selalu waspada terhadap benda-benda mencurigakan serta segera melapor kepada pihak berwajib. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Penulis Tim

Read More

Bandar Narkoba Asal Sarolangun, Tak Berkutik Ditangkap Polisi Saat Hendak Edarkan Sabu

Tajam24Jam.Com Merangin, 12 Desember 2025 – Jambi. Upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Merangin kembali berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin. Tepatnya pada hari jumat (12/12/2025) sekira pukul 01.00 Wib, Tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MD (27), yang merupakan warga Desa Panti Kec.Sarolangun Kab.Sarolangun saat hendak mengedarkan sabu. Peristiwa tersebut bermula pada hari sabtu (06/12/2025) sekira pukul 21.00 Wib, diamana Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Desa Langling Kec.Bangko Kab.Merangin Prov.Jambi. Berbekal informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis,SH.,M.M., langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tepatnya pada hari jumat (12/12/2025) sekira pukul 01.00 Wib, Tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MD (27) saat dalam perjalanan tepatnya dijalan Desa Langling Kec.Bangko Kab. Merangin. Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip dengan berat Bruto 27,781 gram, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna kuning, ⁠1 (satu) Buah timbang merk CHQ warna hitam, ⁠1 (satu) unit HP android merk INFINIX warna hitam, 1 (satu) buah Tas selempang warna abu-abu merk EIGER dan 4 (empat) pack plastik klip berbagai ukuran. ”Benar, tersangka MD ini, kami amankan saat akan mengedarkan narkotika jenis sabu dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti paket narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya didalam Tas selempang yang saai itu disandang oleh tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” ujar Rezi. Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, kepada awak media menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka MD mengaku barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dari rekannya yang bersal dari Sumatera Selatan dan tersangka sudah beberapa kali mengedarkan barang haram tersebut kewilayah hukum Polres Merangin ”Benar, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari rekannya yang berasal dari Sumatera Selatan sebanyak 30 gram dengan harga Rp.19.500.000.- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah), namun uang pembelian sabu tersebut akan dibayarkan setelah narkotika sabu tersebut habis terjual” jelas Ruly. Lebih lanjut Ruly menambahkan, bahwa jaringan tersangka MD ini, dikenal sangat rapi dan licin. Oleh karena itu saat ini penyidik masih fokus untuk melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka. ”Jaringan tersangka ini dikenal sangat rapi, namun demikian penyidik tetap akan bekerja keras guna mengungkap jaringan tersangka MD ini sampai keakar-akarnya”, ujar Ruly. Selain itu Ruly juga mengucapkan terimakasih atas partisifasi masyarakat selama ini, yang sudah memberikan informasi dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Merangin. “Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang sudah berperan aktif dalam pengungkapan kasus Narkoba, karena narkoba merupakan kejahatan serius yang merusak masa depan generasi mudah, oleh karena itu kami akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkotika,” tegas Ruly. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka MD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsideir Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Penulis Tim

Read More

Sekjen PWDPI Jambi Amri S.Pd Tegaskan Profesionalisme Pers di Tengah Isu Pungli SIM Polresta Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 16 Desember 2025 – Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polresta Jambi kembali menjadi sorotan publik. Namun, tudingan tersebut mendapat bantahan tegas dari Syadikin, warga Kota Jambi, yang namanya disebut-sebut sebagai korban pungli dalam sejumlah pemberitaan dan pesan berantai di media sosial. Syadikin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diwawancarai dan tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang beredar di berbagai platform media. Saya tidak pernah diwawancarai dan tidak pernah memberikan pernyataan seperti itu,” tegas Syadikin, Selasa (16/12/2025). Menurutnya, pengalaman yang ia rasakan saat mengurus SIM di Satpas Polresta Jambi justru berbanding terbalik dengan tudingan pungli yang beredar. Ia menilai seluruh proses pelayanan berjalan ramah, transparan, dan sesuai prosedur resmi. Syadikin bahkan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satpas SIM Polresta Jambi atas pelayanan yang dinilainya profesional dan terbuka kepada masyarakat. “Terima kasih Satpas SIM Polresta Jambi atas pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi yang berpotensi mencemarkan nama baik institusi maupun individu. Kasus ini menjadi pengingat penting di tengah derasnya arus informasi digital, bahwa klarifikasi langsung dari sumber utama merupakan langkah krusial untuk menangkal hoaks dan menjaga kepercayaan publik. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Jambi, Amri, S.Pd, menegaskan bahwa profesionalisme jurnalis harus dijaga agar tidak menimbulkan kegaduhan publik. “Produk jurnalistik harus merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap informasi wajib berimbang dengan narasumber yang jelas, jangan mengada-ada sehingga mencemarkan nama baik institusi yang sudah berjalan dengan baik,” tegas Amri. Ia juga menekankan pentingnya semua pihak berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mengingat SIM merupakan hasil dari uji kelayakan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. “Produk jurnalistik yang baik adalah bagian dari informasi publik yang benar-benar berimbang dan terpercaya. Mari bersama-sama menjunjung tinggi kode etik dan Undang-Undang Pers,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

Warga Bantah Isu Pungli di Satpas SIM Polresta Jambi: “Saya Tidak Pernah Diwawancarai”

Tajam24Jam.Com Jambi, 16 Desember 2025 – Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembuatan SIM di Satpas Polresta Jambi kembali menjadi sorotan publik. Namun, tudingan tersebut dibantah keras oleh Syadikin, warga Kota Jambi, yang namanya disebut-sebut dalam pemberitaan sebagai korban pungli. Syadikin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diwawancarai dan tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang beredar di sejumlah platform media dan pesan berantai. “Saya tidak pernah diwawancarai dan tidak pernah memberikan pernyataan seperti itu,” tegasnya. Menurut Syadikin, pengalaman yang ia rasakan justru berbanding terbalik dengan tudingan tersebut. Ia menilai pelayanan di Satpas SIM Polresta Jambi berlangsung ramah, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satpas SIM Polresta Jambi atas pelayanan yang dinilainya profesional dan terbuka kepada masyarakat. “Terima kasih Satpas SIM Polresta Jambi atas pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan penting agar masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Syadikin mengimbau publik untuk cek fakta sebelum menyebarkan informasi, terutama yang berpotensi mencoreng nama baik institusi atau individu. Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah derasnya arus informasi digital, klarifikasi langsung dari sumber utama merupakan kunci untuk menangkal hoaks dan menjaga kepercayaan publik. Penulis Tim

Read More

Operasi Lilin Menumbing 2025, Kapolres Bangka Barat Tegaskan Polisi Hadir Mengawal Ibadah dan Kemanusiaan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 15 Desember 2025 – Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya dalam menghadirkan rasa aman dan pelayanan kemanusiaan bagi masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 melalui pelaksanaan Operasi Lilin Menumbing 2025. Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. saat memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Lilin Menumbing 2025 di Gedung Prasetya Polres Bangka Barat, Senin (15/12/2025). Kapolres menekankan bahwa Operasi Lilin tidak hanya berorientasi pada pengamanan kegiatan, tetapi juga menjadi wujud kehadiran Polri dalam mengawal nilai-nilai ibadah, toleransi, serta kepedulian sosial di tengah masyarakat. “Polisi hadir bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan merayakan hari besar keagamaan dengan rasa aman. Di situlah esensi pengabdian Polri,” ujar AKBP Pradana Aditya Nugraha. Menurutnya, meningkatnya aktivitas masyarakat selama Natal dan Tahun Baru membutuhkan kesiapan pengamanan yang menyeluruh, mulai dari tempat ibadah, jalur transportasi, hingga pusat keramaian. Hal ini hanya dapat terwujud melalui sinergi lintas sektoral antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Kapolres juga menegaskan bahwa pendekatan humanis menjadi landasan utama dalam pelaksanaan Operasi Lilin Menumbing 2025. Kehadiran polisi harus dirasakan sebagai bagian dari masyarakat itu sendiri, terutama pada situasi-situasi yang menyentuh sisi kemanusiaan. Dengan mengusung semangat “Hadir Menjaga Ibadah, Suka Duka Kemanusiaan”, Polres Bangka Barat berkomitmen menghadirkan pengamanan yang tidak hanya kuat secara institusional, tetapi juga hangat secara emosional. Rakor lintas sektoral ini menjadi penanda kesiapan Polres Bangka Barat di bawah kepemimpinan AKBP Pradana Aditya Nugraha dalam mengawal perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 agar berjalan aman, damai, dan penuh makna. Melalui Operasi Lilin Menumbing 2025, Polres Bangka Barat kembali menegaskan jati dirinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, hadir menjaga ibadah serta menyertai masyarakat Bangka Barat dalam setiap sisi kehidupan sosial dan kemanusiaan. Penulis Tim

Read More

Polsek Tempilang Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Penikaman di Desa Tanjung Niur

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 15 Desember 2025 – Jajaran Polsek Tempilang Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat berupa penikaman yang terjadi di Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, personel Polsek Tempilang langsung bergerak cepat melakukan langkah-langkah kepolisian. “Petugas melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar Iptu Yos Sudarso. Terduga pelaku berinisial U (18) diamankan di kediaman orang tuanya yang berada di Dusun Lampu Merah, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang. Saat dilakukan pengamanan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Tempilang untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan pelaku serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru. Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas menegaskan bahwa Polri akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Pastikan Ibadah Natal Anak di Gereja Persekutuan Kristen Mentok Berjalan Aman dan Kondusif

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 14 Desember 2025 – Polres Bangka Barat melaksanakan kegiatan pengamanan (PAM) ibadah umat Kristiani dalam rangka rangkaian perayaan Natal Tahun 2025 di Gereja Persekutuan Kristen, Kelurahan Sungaidaeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (14/12/2025) sore. Kegiatan pengamanan dimulai sejak pukul 15.00 WIB hingga ibadah selesai, sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Kristiani yang sedang melaksanakan ibadah Natal. Pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup oleh personel Polres Bangka Barat dengan berkoordinasi langsung bersama pihak gereja guna memastikan seluruh rangkaian ibadah berjalan dengan lancar tanpa gangguan kamtibmas. Ibadah yang dilaksanakan merupakan Ibadah Natal Anak dengan tema “Jesus The Only One” yang dipimpin oleh Pendeta Bong Hian San, dan diikuti sekitar 80 orang jemaat. Selama pelaksanaan kegiatan, personel pengamanan melaksanakan sejumlah langkah preventif, di antaranya melakukan koordinasi dengan pengurus gereja, pemeriksaan di seputaran lokasi ibadah, pemeriksaan barang bawaan jemaat, serta monitoring langsung selama kegiatan ibadah berlangsung. Berkat kesiapsiagaan dan kehadiran aparat kepolisian, seluruh rangkaian ibadah Natal Anak tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, membenarkan adanya kegiatan pengamanan tersebut. “Benar, personel Polres Bangka Barat melaksanakan pengamanan ibadah Natal di Gereja Persekutuan Kristen Mentok. Kegiatan ini merupakan komitmen Polri untuk menjamin rasa aman dan nyaman bagi umat Kristiani dalam menjalankan ibadah Natal,” ujar Iptu Yos Sudarso. Ia menambahkan bahwa pengamanan rangkaian ibadah Natal merupakan agenda rutin kepolisian setiap tahunnya, mengingat perayaan Natal memiliki potensi kerawanan yang harus diantisipasi sejak dini. “Kami terus meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan personel guna mencegah segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk potensi aksi teror maupun gangguan lalu lintas, sehingga masyarakat dapat beribadah dengan tenang,” tambahnya. Polres Bangka Barat juga akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait guna memploting personel pengamanan dan pengaturan lalu lintas pada setiap rangkaian kegiatan perayaan Natal 2025 di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Dengan kehadiran Polri di tengah masyarakat, diharapkan seluruh rangkaian perayaan Natal hingga menyambut Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, damai, dan kondusif. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Tertibkan Kendaraan Modifikasi di SPBU, Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jelang Nataru

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 Desember 2025 — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui jajaran Polres Merangin, Polres Kerinci, Polres Bungo, dan Polres Tebo secara serentak melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan bermotor yang diduga dimodifikasi dan berpotensi melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Minggu (14/12/2025). Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan represif terbatas guna menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Di wilayah hukum Polres Merangin, penertiban dilakukan di tiga SPBU, yakni SPBU Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, SPBU Dusun Bangko Kecamatan Bangko, serta SPBU Desa Kungkai Kecamatan Bangko Barat. Sasaran penertiban meliputi kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga dimodifikasi, seperti perubahan tangki, penggunaan selang tambahan, maupun penambahan wadah penampung BBM. Petugas melakukan pemeriksaan fisik kendaraan yang sedang maupun akan mengisi BBM, sekaligus memberikan imbauan kepada pengelola SPBU agar lebih selektif dalam melayani kendaraan yang terindikasi menyalahgunakan BBM bersubsidi. Dalam kegiatan tersebut ditemukan kendaraan tanpa barcode serta kendaraan roda empat yang dicurigai membawa jerigen di dalam mobil. Sebagai langkah pencegahan, kendaraan tersebut diarahkan keluar dari antrean guna menghindari gangguan terhadap pengendara lain yang telah memenuhi ketentuan. Sementara itu, Polres Kerinci melaksanakan kegiatan serupa di SPBU Pelayang Raya dan SPBU Koto Lebu. Hasil penertiban menunjukkan masih ditemukannya kendaraan tanpa barcode serta kendaraan roda empat yang diduga dimodifikasi dengan membawa jerigen. Terhadap pengendara tersebut, petugas memberikan teguran lisan dan mengarahkan agar kendaraan dikembalikan ke spesifikasi standar. Di wilayah hukum Polres Tebo, penertiban dilakukan di SPBU Jalan Lintas Tebo–Bungo KM 10, Kecamatan Tebo Tengah. Petugas melakukan pengecekan terhadap potensi aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi di sejumlah SPBU. Hasilnya, tidak ditemukan kendaraan pelangsir maupun kendaraan dengan tangki rombakan. Secara umum, aktivitas pengisian BBM di wilayah Polres Tebo terpantau berjalan lancar dan kondusif. Sementara itu, di wilayah hukum Polres Bungo, pada hari yang sama terjadi peristiwa kebakaran satu unit mobil Daihatsu Sigra di SPBU Kampung Punti Luhur, Desa Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu unit mobil dan sebagian fasilitas SPBU terbakar dengan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp500 juta, namun tidak menimbulkan korban jiwa. Berdasarkan keterangan saksi, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik saat pengisian BBM, di mana kendaraan dalam kondisi AC menyala. Hasil analisa awal juga menemukan adanya modifikasi pada lubang tangki menjadi dua lubang serta keberadaan galon di dalam kendaraan, sehingga kuat dugaan kendaraan tersebut digunakan untuk aktivitas pelangsiran BBM. Pihak kepolisian bersama petugas pemadam kebakaran dan masyarakat setempat bergerak cepat melakukan pemadaman, pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), pemasangan garis polisi, serta pengumpulan keterangan saksi. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto menegaskan bahwa kegiatan penertiban kendaraan bermotor yang dimodifikasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Provinsi Jambi. “Kami mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU agar tidak melayani pengisian BBM pada kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi atau tidak sesuai standar. Penolakan pengisian justru merupakan langkah pencegahan untuk menghindari kejadian yang lebih besar,” tegasnya. Ia menambahkan, Polda Jambi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi menimbulkan bahaya serta kerugian negara. “Apabila ke depan masih ditemukan kendaraan yang dimodifikasi dan terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka akan ditempuh langkah represif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Upaya ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat yang benar-benar berhak serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya menjelang libur Nataru,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Gerak Cepat Polsek Jebus Polres Bangka Barat Bekuk Dua Pencuri Toko Desa Puput

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 12 Desember 2025 – Keheningan dini hari di Kecamatan Parittiga akhirnya pecah. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Jebus Polres Bangka Barat berhasil membekuk dua pelaku pencurian yang menggasak sebuah toko di Desa Puput. Kedua tersangka diringkus hanya dalam hitungan jam setelah identitas mereka terendus petugas. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur jajaran Polsek Jebus Polres Bangka Barat. Dua tersangka telah diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan,” tegas Iptu Yos Sudarso, Jumat (12/12/2025). Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu pagi, 3 Desember 2025, pemilik toko dibuat terkejut. Etalase berantakan, rokok berserakan, dan stok barang bernilai jutaan rupiah raib. Rekaman CCTV kemudian mengungkap fakta mengejutkan—dua pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu samping toko, beraksi cepat, dan menghilang sebelum warga sekitar menyadarinya. Tak butuh waktu lama, laporan korban langsung ditindaklanjuti. Dipimpin Panit Reskrim IPDA Eko Prasetyo, S.Tr.K., tim bergerak senyap. Penyelidikan mengarah pada satu nama. Pada Kamis malam, 12 Desember 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, jejak pelaku semakin terang. Setengah jam setelah tengah malam, petugas akhirnya menyergap tersangka pertama berinisial YA (24) di Dusun Pelawan, Desa Teluk Limau. Interogasi singkat membuka tabir. YA mengakui perbuatannya dan menyeret satu nama lain. Tak sampai satu jam kemudian, petugas kembali bergerak. Dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka kedua berinisial DE (22) berhasil diamankan di Dusun Bukit Lintang, Desa Puput. Dua pelaku pun tumbang tanpa perlawanan. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti mencengangkan senjata tajam, alat congkel, puluhan voucher pulsa dari berbagai operator, serta rokok berbagai merek yang diduga kuat hasil pencurian. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp8 juta. “Motif pelaku murni ekonomi. Saat ini keduanya telah kami amankan di Mapolsek Jebus untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Yos Sudarso. Penulis Tim 

Read More

Upaya Damai Tidak Membuahkan Hasil, Polres Bangka Barat Lanjutkan Penanganan Laka Lantas ke Jalur Hukum

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 13 Desember 2025 – Polres Bangka Barat melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) melanjutkan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Pangkalpinang–Mentok, Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, ke jalur hukum setelah upaya penyelesaian secara damai tidak mencapai kesepakatan. Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 12.15 WIB, melibatkan mobil truk tangki warna biru putih  dengan mobil Toyota Vios warna abu-abu. Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang mengalami luka ringan serta kerusakan pada kedua kendaraan. Pasca kejadian, para pihak yang terlibat telah menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Bahkan, pihak kepolisian juga telah memfasilitasi mediasi guna mencari solusi damai. Namun demikian, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Untuk menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh pihak, salah satu pengemudi, Agus Pryadi Wiraputra, pada Jumat, 12 Desember 2025, mendatangi Mako Sat Lantas Polres Bangka Barat guna melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut secara resmi. Atas laporan tersebut, Sat Lantas Polres Bangka Barat menerbitkan Laporan Polisi dan melanjutkan penanganan perkara sesuai Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menegaskan bahwa setiap perkara kecelakaan lalu lintas yang tidak mencapai kesepakatan damai akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Upaya Penyelesaian Damai Tidak Tercapai, Polres Bangka Barat Proses Laka Lantas Secara Hukum. Polres Bangka Barat melalui Satuan Lalu Lintas memastikan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Pangkalpinang–Mentok, Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, dilanjutkan ke jalur hukum. Dalam perkara tersebut, para pihak yang terlibat telah terlebih dahulu menempuh upaya penyelesaian secara damai dan kekeluargaan, termasuk melalui mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian. Namun karena tidak tercapai kesepakatan perdamaian, maka demi memberikan kepastian hukum, Polres Bangka Barat menerbitkan laporan polisi dan melanjutkan penanganan perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta tetap mengedepankan upaya humanis tanpa mengesampingkan penegakan hukum. Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas dan mematuhi aturan demi mencegah terjadinya kecelakaan. Penulis Tim 

Read More