Jalin Silaturahmi Kapolres Tanjab Barat AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H Sambut Baik kedatangan awak media

Tajam24Jam.Com Tanjabbar, 4 Mei 2026 – Untuk mempererat tali silaturahmi Kapolres Tanjab Barat AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H Sambut Baik kedatangan awak media di ruang kerjanya Senin (04/05/2026). Kapolres Tanjab Barat AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H mengucapkan terimakasih kepada awak media Online Noval Arisandi Saputra atas kehadirannya dan kesediaan yang telah mengunjungi Polres Tanjung Jabung Barat. Ia menyampaikan silaturahmi ini diharapkan dapat menjadi hubungan baik antara wartawan dan kepolisian. Dalam suasana yang penuh keakraban itu, Kapolres Tanjab Barat AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H berharap kerjasama dan antara Polres dan rekan media dapat lebih terjalin hubungan yang harmonis sehingga kebutuhan informasi dapat terpenuhi. Ia menghimbau agar rekan media dapat memberikan tulisan yang memberikan suasana yang tenang. Peran media sangat strategis sebagai mitra membantu Polri menyampaikan informasi kepada masyarakat. Disisi lain, Noval Arisandi Saputra SE Mengatakan sebagai media online menyampaikan apresiasi atas perhatian Kapolres Tanjab Barat AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H kepada awak media. ”Ini merupakan moment untuk mempererat silahturahmi. Terimakasih atas perhatian Polri kepada wartawan”. Semoga kedepannya hubungan silaturrahmi dengan awak media tetap terjalin Harmonis, “Pungkasnya” (Jono). Penulis Tim

Read More

Ketua Poktan Jadi Tersangka, Dugaan Kriminalisasi Mencuat di Tengah Sengketa Lahan 9.077 Hektare

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Barat, 30 Maret 2026 — Proses hukum yang menjerat Ketua Kelompok Tani (Poktan) Desa Badang, Imam Hasan Dedy Aryanto, menuai sorotan tajam. Penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Tanjung Jabung Barat dinilai sarat kejanggalan dan memunculkan dugaan kriminalisasi di tengah konflik lahan yang belum tuntas. Kasus ini bermula dari polemik pembagian realisasi lahan kepada masyarakat. Warga Desa Badang menolak skema yang ditawarkan, yakni pembagian 20 persen dengan nilai sekitar Rp2,4 miliar per desa, yang dianggap tidak sebanding dengan luas dan nilai lahan yang disengketakan. Lahan seluas kurang lebih 9.077 hektare tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) melalui Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut telah berakhir pada akhir tahun 2023. Dari sembilan desa terdampak, delapan desa disebut menerima skema tersebut, sementara Desa Badang memilih bertahan menuntut keadilan yang dinilai lebih layak. Di tengah perjuangan itu, Dedy Aryanto justru ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencurian buah sawit milik PT DAS. Namun, pihaknya menilai ada ketimpangan dalam penegakan hukum. “Yang dituduh mencuri diproses, tetapi pihak yang diduga memberi perintah dan pelaku Utama tidak tersentuh hukum. Ini menimbulkan pertanyaan besar soal objektivitas penanganan perkara,” ujar sumber dari tim kuasa hukum. Upaya mencari keadilan pun dilakukan. Pada 13 Januari 2026, melalui kuasa hukumnya, M.Tito, S.H, M.H., mengirim surat kepada Karo Wasidik Polda Jambi untuk meminta gelar ulang perkara. Langkah ini diharapkan dapat membuka kembali fakta-fakta yang dinilai belum terungkap secara utuh. Namun hingga akhir Maret, respons yang diharapkan belum juga diterima. Pada Senin, 30 Maret 2026, Tim kuasa hukum Malverino Fitrah Laksana, S.H.,M.H. kembali mendatangi Polda Jambi untuk menanyakan tindak lanjut surat tersebut. Hasilnya, surat disebut belum diterima secara administratif dan baru akan diproses serta didisposisikan.Pihak Wasidik Polda Jambi berdalih keterlambatan terjadi karena bertepatan dengan bulan puasa dan libur Idulfitri. Situasi ini semakin memperkuat kecurigaan adanya hambatan dalam proses pencarian keadilan. Di satu sisi, seorang petani telah berstatus tersangka. Di sisi lain, proses klarifikasi dan evaluasi perkara berjalan lambat. Kasus ini pun menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga independensi dan keadilan, terutama dalam konflik agraria yang melibatkan korporasi dan masyarakat. Warga Desa Badang kini menanti, apakah hukum akan berpihak pada keadilan atau justru memperdalam ketimpangan. Penulis Tim

Read More

Ketua Poktan Desa Badang Jadi Tersangka, Publik Curiga Ada Kriminalisasi Pejuang Hak Rakyat

Tajam24Jam.Com TANJAB BARAT, 13 Januari 2026 — Penetapan Dedi Ariyanto, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Imam Hasan Desa Badang sebagai tersangka oleh Polres Tanjung Jabung Barat memantik gelombang kritik. Publik menilai langkah aparat sarat kejanggalan dan mengarah pada kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya. Dedi selama ini dikenal vokal menuntut PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) agar merealisasikan kewajiban kebun plasma 20 persen untuk masyarakat Desa Badang. Namun, perjuangan itu kini berbalik menjadi petaka. Ia justru dijerat sebagai tersangka dalam dugaan pencurian dengan Pasal 55 KUHP (turut serta). Kasus ini berakar dari aksi unjuk rasa warga Desa Badang bersama Ormas GRIB Jaya pada September 2024 lalu. Aksi berlangsung di area perkebunan PT DAS, menuntut perusahaan yang diduga mengabaikan kewajiban plasma kepada masyarakat sekitar. Ironisnya, bukan tuntutan warga yang diproses, melainkan laporan perusahaan yang justru dipercepat aparat. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik: apakah hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul terhadap korporasi? “Klien kami memperjuangkan hak masyarakat, bukan melakukan kejahatan. Tapi malah dijadikan tersangka. Ini sangat janggal,” tegas kuasa hukum Dedi, M Tito, S.H., M.H. Sebagai bentuk perlawanan, Selasa (13/01/2026), M Tito menyurati sekaligus mendatangi Polda Jambi. Ia meminta Kapolda dan Karo Wasidik membuka kembali kasus ini secara transparan. “Kami minta gelar perkara ulang. Jangan ada rekayasa. Jangan kriminalisasi rakyat yang menuntut haknya,” tegas Tito. Lebih mengherankan, dalam laporan PT DAS tidak ada tersangka utama. Namun justru kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan dalih ikut serta. “Ini logika hukum yang terbalik. Pelaku utama tidak ada, tapi yang memperjuangkan rakyat justru dijadikan tersangka,” sindir Tito. Seruan Panen Raya Dijadikan Alat Bukti, Dalam aksi demo itu, sempat terjadi mediasi yang dihadiri Pemda dan aparat kepolisian. Saat mediasi, perwakilan Pemda memfasilitasi dialog antara warga dan perusahaan. Saat itu, muncul pernyataan bahwa jika PT DAS tidak memenuhi tuntutan masyarakat, akan dilakukan panen raya di kebun perusahaan. Seruan inilah yang kini dijadikan alat bukti penyidik untuk menjerat Dedi. Namun fakta di lapangan berkata lain, Seruan tersebut bukan hanya dari Dedi. Berdasarkan rekaman visual, Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi juga menyampaikan seruan serupa sebelum dedi menyampaikan. Tapi hingga kini, hanya Dedi yang dijadikan tersangka. “Kenapa hanya klien kami? Yang lain kenapa tidak diproses? Ini tebang pilih!” tegas Tito. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa penetapan tersangka terhadap Dedi sarat kepentingan. Banyak pihak menilai kasus ini sebagai upaya pembungkaman suara rakyat yang berani melawan perusahaan besar. Aktivis dan tokoh masyarakat mulai angkat bicara. Mereka mendesak Polda Jambi bersikap objektif. “Kalau adil, periksa juga PT DAS soal plasma 20 persen. Jangan cuma rakyat kecil yang dikorbankan,” ujar seorang aktivis agraria. Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum di Jambi. Publik menanti, apakah hukum benar-benar ditegakkan dengan adil, atau hanya menjadi alat kepentingan korporasi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tanjab Barat dan PT DAS belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan gelar perkara ulang tersebut. Penulis Tim

Read More

Penangkapan Oknum ASN Kota Jambi Membawa Sabu Seberat 503 Gram, Diduga Kasat Bungkam Saat Di Konfirmasi Terkait Pengembangan kasus nya

Tajam24Jam.Com Tanjabbar, 21 Desember 2025 – mmcnews.id  Satresnakoba Polres Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., mengamankan satu orang pelaku berinisial AS yang berhasil diamankan bersama barang bukti seberat 503 gram sabu.   Kronologi penangkapan, pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ini diamankan pada Minggu, 23 November 2025, sekira pukul 19.45 WIB di Jalan Patunas, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat (Kuala Tungkal).    Pelaku berinisial AS yang diketahui beralamat di Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 (sepuluh) paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 503 gram bruto.   Kasat Narkoba AKP Agus Alexander Purba ketika di konfirmasi media mmcnews.id terkait hasil pengembangan Penangkapan sabu 503 gram ini, melalui pesan singkat WhatsApp yang berbunyi:  *”Selamat siang Kasat Narkoba Agus Alexander Purba SH.MH. mohon izin pak, saya Zul dari media MMC multy media cyber yang kemarin menghadap bapak, mau Konfirmasi terkait penangkapan Arman Saputra Kasus sabu seberat 503 gram, di Jalan Patunas, Kel Patunas, Kec Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar. pada tanggal 26 November 2025 yang lalu, dan sekarang sudah diamankan di Polres Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Pertanyaan kita:.  – Sejauh mana hasil pengembangan pihak Polres Tanjabbar menangani kasus yang sedang berjalan ini.  – Apakah ada tersangka yang lain, selain Arman Saputra atas kepemilikan sabu seberat 503 gram, setelah kilo gram tersebut,   – Apakah bandar sabu tempat Arman mengambil barang tersebut sudah diamankan juga, oleh pihak Satresnakoba Polres Tanjabbar.   – Apakah Arman Saputra ini tergolong pemakaian atau pengedar atas kepemilikan sabu tersebut.  Mohon petunjuk trims.*”   ” Langsung saja sama KBO nanti saya kirim nomor nya”.    mmcnews.id mencoba menghubungi KBO saudara anggun, atas perintah kasat narkoba Agus Alexander Purba terkait konfirmasi kita yang sudah diteruskan ke KBO Anggun,   “Anggun kita disuruh datang kekantor saja”   Sementara kita konfirmasi melalui SMS WhatsApp, mengingat jauh nya lokasi Polres Tanjung Jabung Barat dengan Kota Jambi,   Sampai sekarang belum juga ada jawabannya.   Atas perbuatannya, pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika Golongan I.   Editor.   (ZOEL)

Read More

Polres Tanjabbar Telah Menangani Puluhan Kasus Selama Januari Hingga Agustus Tahun 2025

Tajam24Jam.Com TANJABBAR, 22 September 2025 – Sejak awal Januari hingga Agustus Tahun 2025, Polres Tanjung Jabung Barat mencatat Jumlah Tindak Pidana (JTP) Sebanyak 85 Penyelesaian Tindak Pidana (PTP) 45 Perkara Dari jumlah itu, Polres Tanjung Jabung Barat telah menyelesaikan 45 Perkara dalam rentang waktu tersebut. Selain penanganan kasus-kasus tersebut, pihak Polres Tanjung Jabung Barat juga menyampaikan wilayah rawan kriminal di wilayah hukumnya. Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki S.I.K., M.M. melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung S.T.K.S.I.K mengatakan, di wilayah hukum polres Tanjab Barat ada beberapa wilayah yang rawan pada gangguan Kamtibmas terjadi tindak kejahatan. “Untuk mengantisipasi, kita selalu meningkatkan patroli guna mencegah tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat. sebutnya,saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya senin (22/09/2025). Ia juga mengimbau masyarakat terus waspada dan selalu menjaga kerukunan. “Untuk itu kita mengajak warga menjadi polisi bagi diri sendiri. Selalu waspada terhadap orang yang mencurigakan baik siang maupun malam hari serta untuk selalu menjaga kerukunan,”. Pungkasnya Penulis Tim

Read More

Angka Kecelakaan di Tanjab Barat Meningkat, 21 Orang Meninggal Selama Enam Bulan Terakhir

Tajam24Jam.Com Polres Tanjung Jabung Barat, Senin 7 Juli 2025 – mencatat angka kecelakaan lalu lintas yang mengkhawatirkan sepanjang semester pertama tahun 2025. Berdasarkan data dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjab Barat, tercatat sebanyak 64 kasus kecelakaan terjadi sejak Januari hingga Juni 2025 di wilayah hukum Polres Tanjab Barat, Provinsi Jambi. Kasatlantas Polres Tanjab Barat, AKP Steffan TH. Lumowa, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa dari total insiden tersebut, 21 orang meninggal dunia, 2 mengalami luka berat, dan 88 orang mengalami luka ringan. “Mayoritas penyebab kecelakaan adalah human error, yaitu kesalahan manusia yang disebabkan oleh kurangnya ketertiban, kehati-hatian, dan rendahnya kesadaran dalam berlalu lintas,” jelas AKP Steffan saat diwawancarai media, Senin (07/07/2025). Ia juga mengimbau seluruh masyarakat, baik pengendara sepeda motor maupun mobil, untuk meningkatkan kedisiplinan saat berlalu lintas. “Gunakan helm, patuhi rambu lalu lintas, dan jangan abaikan sabuk pengaman. Keselamatan bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegasnya. Lebih lanjut, AKP Steffan menjelaskan bahwa selain faktor manusia, kondisi jalan juga turut menjadi pemicu tingginya angka kecelakaan. “Jalur lintas timur contohnya, memiliki tikungan tajam, kontur jalan yang menantang, serta minim penerangan dan rambu-rambu. Ini kerap memicu pengendara untuk memacu kendaraan melebihi batas aman,” tambahnya. Dengan tingginya angka kecelakaan tersebut, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan sosialisasi dan patroli guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Tanjab Barat. Penulis Tim

Read More

Sengketa Lahan 310 Ha di Tanjab Barat, Mediasi Berlanjut Jalur Hukum Menunggu

Tajam24Jam.Com Tanjab Barat , Selasa 27/5/2025 – Polres Tanjung Jabung Barat memfasilitasi mediasi sengketa lahan seluas ±310 hektar yang berlokasi di Desa Lumahan dan Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sengketa ini melibatkan dua pihak, yakni Ibu Rogayah Mahmud selaku pengelola lahan sejak lama, dan Bapak Deni Acuan Garam yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut melalui transaksi dan izin resmi.u Mediasi yang berlangsung pada Senin (26/5) di Aula Reconfu Polres Tanjab Barat ini dipimpin oleh Wakapolres Kompol Johan Christy Silalahi, S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh Kepala Kantor ATR/BPN Tanjab Barat Idian Huspida, S.H., M.H., Kabagops Polres Tanjab Barat AKP Julius Sitopu, dan perwakilan dari masyarakat serta tokoh desa setempat. Latar Belakang dan Klaim Kedua PihakDalam mediasi tersebut, Ibu Rogayah Mahmud menyampaikan bahwa dirinya telah membuka dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1977/1978 bersama keluarganya. Lahan yang kini disengketakan menurutnya merupakan tanah hasil buka hutan, yang kemudian digarap dan ditanami dengan berbagai tanaman produktif. Bukti pengelolaan itu menurutnya dapat ditelusuri dari sejarah kepemilikan dan penguasaan fisik secara terus menerus, termasuk catatan musyawarah desa yang terdokumentasi sebelum adanya pemekaran wilayah. Ibu Rogayah merasa kecolongan bahwa pada tahun 2020 terjadi mediasi di Polda Jambi, di rumah makan nelayan yang juga dihadiri oleh Polda Jambi dan Acuan Garam. Mediasi gagal tetapi Polda Jambi telah mengeluarkan SP3 tanpa proses pelaporan. “Pengakuan Acuan Garam sudah SP3, terus kami kapan lapornya kok ada SP3? Pak Acuan Garam jangan asal bicara karena kita negara hukum, jangan hukum dipermainkan” tegas Ibu Rogayah. Sementara itu, pihak Deni Acuan Garam melalui keterangannya menyebutkan bahwa lahan tersebut diperoleh dari masyarakat Desa Sungai Rambai secara sah, dengan proses jual beli yang dibuktikan oleh dokumen dan pembayaran kepada ahli waris Almarhum H. Samad. Selanjutnya, lahan tersebut dikuasai dan dikelola oleh PT. Arta Mulya Mandiri dengan pengajuan izin prinsip kepada Bupati Tanjab Barat pada tahun 2006. Pada saat itu, lahan telah ditanami jagung dan dikelola secara komersial. Acuan Garam juga mengatakan bahwa pada tahun 2006, perusahaannya mendapatkan izin prinsip dari Bupati Tanjab Barat kalau itu, H. Syafrial atas lahan yang milik Ibu Ragayah. Penyataan tersebut disambut Kepala BPN Tanjab Barat bahwa BPN juga memiliki peran dalam mengeluarkan izin prinsip waktu itu. “Kita akan telusuri keluarnya izin prinsip waktu itu karena BPN juga memiliki peran penting dalam menetapkan izin prinsip” ujar Idian Huspida. Wakapolres Kompol Johan Christy Silalahi menegaskan bahwa hingga saat ini Polres belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan sebagaimana yang disampaikan pihak Ibu Rogayah Mahmud. “Namun kami tetap mengedepankan upaya mediasi dan penyelesaian secara musyawarah agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat,” jelasnya. Sebagai langkah konkret, Polres meminta masing-masing pihak menyerahkan seluruh dokumen kepemilikan, termasuk bukti penguasaan fisik, dokumen jual beli, izin prinsip, maupun dokumen lainnya paling lambat pada 10 Juni 2025. Dokumen tersebut akan diverifikasi secara bersama-sama oleh Polres Tanjab Barat, Kantor ATR/BPN, serta pihak pemerintah desa setempat di bawah pengawasan tokoh masyarakat. Jalur Hukum Jika Mediasi Gagal Kompol Johan menyampaikan bahwa apabila setelah tahapan verifikasi dan validasi tidak ditemukan solusi yang disepakati kedua belah pihak, maka jalur hukum akan menjadi pilihan terakhir. “Kami berharap ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, namun jika mediasi tidak membuahkan hasil, maka kami persilakan kedua pihak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya. Harapan dari Mediasi Dengan diadakannya mediasi ini, pihak kepolisian dan instansi pertanahan berharap sengketa lahan tidak menimbulkan gejolak sosial di lapangan. Sengketa agraria merupakan persoalan yang kerap menimbulkan konflik berkepanjangan jika tidak ditangani secara transparan dan objektif. Proses mediasi ini akan terus dikawal oleh Polres Tanjab Barat hingga batas waktu yang ditentukan. Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat juga diharapkan turut berperan aktif menjaga stabilitas dan mendukung proses penyelesaian secara damai. Penulis Tim

Read More