Renungkan Sejenak! Kenapa Sumur Minyak Illegal di Senami Meledak dan Terbakar?

Tajam24Jam.Com JAMBI 28 Juni 2025 – Kebakaran sumur minyak ilegal yang berada di wilayah Senami beberapa waktu yang lalu Meski ancaman besar terhadap keselamatan pekerja dan kerusakan  lingkungan aktivitas illegal drilling tersebut tetap berjalan sembunyi sembunyi dari pantauan awak media dan Razia Kepolisian. Adapun deretan nama yang diduga sebagai pemilik aktivitas terlarang ini, yakni Sitanggang, Asiong, Bonar, Kiting, Irul, dan Dikun, sampai detik ini masih bebas berkeliaran. Wajib buat direnungkan oleh semua pihak, sebab situasi ini akan memicu kegelisahan publik terutama dikalangan media . Walaupun razia rutin pihak kepolisian baik dari Polda Jambi atau Polres Batanghari gencar menindak illegal drilling tersebut akan tetapi pihak penambang minyak ini tidak kehabisan akal buat main kucing kucingan dengan Aparat Penegak Hukum. Sudah menjadi rahasia umum bahwa wilayah Senami telah lama menjadi sarang aktivitas pengeboran minyak ilegal. Namun meskipun sudah pernah memakan korban dan merusak ekosistem, para pelaku yang disebut-sebut sebagai “penguasa sumur ilegal” belum juga disentuh hukum. “Kalau masyarakat biasa mencuri satu liter BBM bisa cepat ditangkap, kenapa para cukong minyak yang mengeruk minyak negara secara terang-terangan dan besar besaran ini masih bebas?”. Ungkap Fahmi Hendri dari LBH PHASIVIC. “Kebakaran ini bukan hanya sekadar musibah dan bencana alam namun akibat cukong minyak yang tidak memperhatikan dampaknya terhadap efek domino yang timbul, jika diatur secara profesional dalam   mekanisme yang benar pasti tidak akan terjadi kebakaran seperti saat ini, akibat main kucing kucingan dengan APH akhirnya para cukong minyak pun mendulang mineral minyak bumi secara praktis untuk menghindari razia.” Ungkap Fahmi  “Akhirnya terjadi saling tuding dan saling menyudutkan, mencari salah dan kesalahan stakeholder hingga personil POLRI dianggap gagal, padahal personil kepolisian sudah menjalankan tugas sesuaia Protap yang berlaku”. Terang Fahmi Hendri. “Jika nama-nama cukong tersebut benar terbukti sebagai pemilik dan operator sumur minyak ilegal, maka seharusnya tidak sulit bagi APH untuk melakukan pendekatan sosialisasi secara akumulatif dan persuasif. Jangan sampai simpang siur keadaan ini dan Ketidakjelasan penindakan ini menimbulkan kecurigaan berbagai elemen. Apakah ada pembiaran dari Aparat Penegak Hukum? Atau lebih jauhnya, apakah ada permainan ?”. Ungkap Fahmi Hendri. Dasar Hukum yang Terlanggar: 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terdapat dalam Pasal 52 & 53: Kegiatan usaha migas hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi. Pasal 53: Barang siapa melakukan usaha migas tanpa izin, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar. Pasal 55: Memberi fasilitas terhadap usaha migas ilegal juga bisa dijerat pidana. 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 69 & 104: Setiap orang yang melakukan pencemaran lingkungan akibat kegiatan ilegal dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp 3–10 miliar. 3. KUHP Pasal 480 (Penadah) dan 406 (Perusakan). Jika ada pihak yang membeli atau memfasilitasi distribusi hasil minyak ilegal, bisa dijerat dengan pasal penadahan. Perusakan lingkungan akibat kebakaran juga dapat dikenakan sanksi KUHP. 4. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. (Penulis Tim)

Read More

Orang Tua Korban Desak Polres Batanghari Tuntaskan Kasus Penganiayaan: Penanganan Dinilai Lambat.

Tajam24Jam.Com Batanghari Jambi, 27 Juni 2025 – Kasus penganiayaan yang menimpa ARS, warga Desa Ture, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, kini menjadi sorotan publik. ARS mengalami luka serius setelah dianiaya seorang pemuda berinisial HND pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian. Hingga Jumat (27/6/2025), atau empat hari setelah peristiwa, keluarga korban mengaku belum memperoleh perkembangan berarti terkait penanganan laporan yang telah mereka buat di Mapolres Batanghari. Berdasarkan keterangan korban, dugaan motif penganiayaan berawal dari pesan-pesan WhatsApp yang dikirim HND kepada istri ARS. Istri ARS diketahui merupakan mantan pacar pelaku. Saat ditemui di rumah orang tuanya, ARS terlihat terbaring lemah di tempat tidur. Ia mengeluh sakit di bagian dada dan kepala akibat pukulan yang diterimanya. HD (50), ayah korban, berharap pihak kepolisian bergerak cepat untuk memberikan keadilan bagi anaknya. “Kami ini rakyat kecil, hanya berharap hukum ditegakkan dengan adil tanpa pandang bulu.Saya mohon kepada Polres Batanghari agar segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak saya. Jangan sampai pelaku masih bebas berkeliaran, sementara anak saya menderita,” ujar HD kepada Mediabhayangkarasatu.com. Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan kepada Kanit Pidana Umum Polres Batanghari, IPDA Sianturi, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan pihak kepolisian. Pertanyaan Publik yang Muncul: Apa saja langkah yang sudah diambil Polres Batanghari dalam menangani kasus ini? Apakah korban sudah divisum sebagai bukti awal penanganan kasus? Apakah pelaku telah dipanggil atau dimintai keterangan? Apakah ada kendala teknis atau non-teknis yang menghambat proses hukum? Masyarakat berharap Polres Batanghari segera menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum, keadilan, dan rasa aman di tengah masyarakat. (Penulis Tim)

Read More

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar Melaksanakan Kunjungan Kerja Ke Polres Batanghari

Tajam24Jam.Com Jambi, Sabtu 10/5/2025 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Batanghari pada Sabtu pagi (10/5). Dalam kunjungan yang berlangsung di Aula Balai Laluan Polres Batanghari, Kapolda memberikan arahan penting kepada seluruh personel terkait peningkatan profesionalisme, penegakan hukum, dan pembinaan internal. Turut hadir dalam rombongan Polda Jambi sejumlah pejabat utama, di antaranya Karo Ops Kombes Pol. M. Edi Faryadi, Dirintelkam Kombes Pol. Hendri Hotuguan Siregar, Dirresnarkoba Kombes Pol. Ernesto Saiser, serta sejumlah pejabat lainnya. Dalam kesempatan tersebut, terlebih dahulu disampaikan oleh Kapolres Batanghari AKBP Handoyo Yudhy Santosa terkait kondisi wilayah, termasuk konflik lahan yang masih berlangsung, kendala akibat kerusakan sarana seperti speedboat, serta kebutuhan tambahan personel. Menanggapi hal itu, Kapolda Jambi menyampaikan apresiasi atas penyambutan dan laporan yang disampaikan. Ia menegaskan komitmennya dalam menangani isu-isu krusial di wilayah hukum Polres Batanghari. Kapolda juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap premanisme, penyalahgunaan narkoba, serta keterlibatan dalam aktivitas ilegal. Ia menginstruksikan agar personel tidak menjadi “preman berseragam” yang mencederai nama baik institusi. “Saya minta jangan ada yang terlibat dalam kegiatan ilegal. Saat ini banyak satgas melakukan penegakan hukum, jangan sampai justru anggota kita ikut terlibat. Jangan jadi preman berseragam,” tandasnya. Arahan ditutup dengan pesan personal Kapolda agar seluruh personel tetap menjaga hubungan baik dengan keluarga sebagai sumber semangat dalam bertugas. “Sayangi keluarga kalian, karena mereka adalah pendukung utama kalian dalam menjalankan tugas.” pesan Jenderal Bintang Dua tersebut. Penulis Tim

Read More