Polres Batanghari Ungkap Kasus Narkotika di Perkebunan Sawit, Empat Orang Diamankan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 18 April 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim berhasil mengungkap aktivitas penyalahgunaan narkoba yang berlangsung di sebuah lokasi terpencil di kawasan perkebunan sawit, tepatnya di SP 5, Desa Kehidupan Baru, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari. Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di sebuah camp beratap terpal hitam yang berada di tengah kebun sawit. Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Saprizal, S.H., M.H., segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Medan yang sulit dan kondisi gelap tidak menyurutkan langkah petugas, yang harus berjalan kaki selama kurang lebih dua jam untuk mencapai titik yang dimaksud. Dalam perjalanan menuju lokasi, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga hendak menuju camp tersebut. Dari hasil interogasi awal, A kemudian menunjukkan arah menuju lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi dan konsumsi narkotika. Sekitar pukul 23.30 WIB, tim berhasil menemukan camp dimaksud dan mengamankan tiga orang pria lainnya, masing-masing berinisial M, FB, dan FR. Saat dilakukan penindakan, ketiganya didapati tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan awal, FR diduga berperan sebagai bandar, sementara M dan FB merupakan pengguna. Selain para terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 27 paket kecil sabu dengan berat bruto 5,47 gram, satu kaca pirek berisi sabu seberat 1,38 gram, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor. Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Batanghari untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polda Jambi khususnya Polres Batanghari dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika hingga ke wilayah terpencil. “Kapolda Jambi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Jambi. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, bahkan hingga ke lokasi yang sulit dijangkau,” ujar Kabid Humas. Lebih lanjut disampaikan, Kapolda juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkotika. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, karena pemberantasan narkoba membutuhkan peran bersama,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

Wakapolda Jambi Tinjau Polres Batanghari, Tekankan Optimalisasi Pelayanan Publik

Tajam24Jam.Com Jambi, 15 April 2026 – Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B Ali bersama PJU Polda Jambi melaksanakan kunjungan ke Polres Batang Hari pada Rabu malam(15/4/2026). Kedatangan Wakapolda bersama rombongan disambut langsung oleh Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana beserta jajaran. Dalam kunjungan tersebut, Wakapolda Jambi melakukan pengecekan terhadap senjata api (senpi) milik personel Polres Batang Hari hingga jajaran Polsek. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh senpi berada dalam kondisi baik, terawat, serta sesuai dengan standar operasional yang berlaku. Selain itu, Wakapolda juga meninjau langsung ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai pusat pelayanan masyarakat. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya peran SPKT sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “SPKT adalah wajah utama kepolisian di mata masyarakat. Personel harus siap memberikan pelayanan terbaik, karena kepercayaan publik lahir dari pengalaman mereka saat berinteraksi dengan polisi,” tegas Brigjen Pol. Benny Ali. Sementara itu, Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan pimpinan dengan terus meningkatkan profesionalisme, keramahan, serta kecepatan respons dalam melayani masyarakat. “Kami siap melaksanakan arahan Bapak Wakapolda dengan meningkatkan kualitas pelayanan, sehingga kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya. Kunjungan kerja ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi internal serta membangun semangat kerja jajaran Polres Batang Hari. Hal ini sekaligus memastikan pelayanan kepolisian berjalan optimal, profesional, dan sesuai dengan harapan masyarakat. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan Wakapolda merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan internal guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di jajaran Polda Jambi. “Kunjungan ini merupakan bentuk komitmen pimpinan dalam memastikan seluruh jajaran memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kapolda Jambi menekankan agar setiap personel mengedepankan sikap humanis, profesional, dan responsif dalam setiap tugas, khususnya di lini pelayanan seperti SPKT,” ujar Kabid Humas Ia menambahkan bahwa Polri, khususnya Polda Jambi, terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik melalui pelayanan yang transparan, cepat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. “Dengan pelayanan yang baik, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Jambi,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

Kasat Reskrim Polres Batanghari Jelaskan Proses Lidik Kasus Pengeroyokan Wartawan di Desa Bungku, Batanghari

Tajam24Jam.Com Batanghari, 29 Januari 2026 – Di sela kegiatan Coffee Morning yang dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026 Polres Batanghari bersama insan pers di, Kapolres Batanghari AKBP. Arya Tesa Brahmana, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menanggapi pertanyaan wartawan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang terjadi di lokasi 29, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Kasat Reskrim AKP M. Fachri Rizky menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan tahap penyelidikan (lidik) dalam perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik Polres Batanghari telah menggali keterangan terhadap sejumlah saksi serta korban guna mendalami peristiwa yang terjadi.“Proses pengambilan keterangan saksi dan korban sudah dilakukan. Selanjutnya, penyidik juga turun langsung ke lokasi kejadian,” ujar AKP M. Fachri Rizky. Ia menambahkan, pada Rabu, 21 Januari 2026, tim penyidik mendatangi TKP di lokasi 29 Desa Bungku untuk melakukan pendalaman. Namun, saat berada di lokasi, terlapor tidak ditemukan.“Di lokasi kejadian, penyidik kemudian mencari informasi melalui RT setempat serta menanyakan langsung kepada warga sekitar guna memperoleh keterangan tambahan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” jelasnya. Pihak Polres Batanghari menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. AKP M. Fachri Rizky juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta peristiwa terang dan jelas. Kegiatan Coffee Morning tersebut berlangsung dalam suasana dialogis dan terbuka, sebagai bentuk komitmen Polres Batanghari dalam membangun komunikasi yang baik dengan insan pers serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. Penulis Tim

Read More

Wujud Soliditas TNI-Polri, Polresta Jambi, Polres Muaro Jambi dan Polres Batanghari Beri Suprise Sambangi Kodim 0415/Jambi Rangka HUT TNI Ke-80

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 5 Oktober 2025 – Kodim 0415/Jambi di geruduk Polresta Jambi, Polres Batanghari dan Polres Muaro Jambi sekaligus, tepat di HUT TNI ke-80 pada Minggu 05 Oktober 2025. Rombongan Tiga Polres /Ta mendatangi sambil membawa kue tart dan tumpeng, saat kunjungan tersebut disambut Dandim 0415/Jambi diwakili Pabung 0415/Jambi Letkol Benny dan Perwira Kodim 0415/Jambi, dikarenakan Dandim menghadiri Upacara HUT TNI Ke-80 dilaksanakan Kantor Gubernur Jambi. Dari Polresta Jambi Kapolresta Jambi diwakili Kabag OPS Kompol Army Sevtiansyah dan para Pejabat Utama Polresta Jambi dan tiap Polres diwakili para Perwira selaku pejabat utama. Kapolresta Jambi melalui Kasi Humas Polresta Jambi IPDA Deddy Haryadi menyampaikan “Kita dari Polresta Jambi dan dua Polres lainnya mendatangi Kodim 0415/Jambi dengan memberi suprise di HUT TNI Ke-80, tentunya di HUT ke-80 ini TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”. Dan juga semoga sinergitas dan soliditas antara TNI dan Polri semakin kokoh dan bersama mewujudkan Indonesia Maju Indonesia Emas bersama menjaga rakyat dan NKRI. Sekali lagi kami dari Polri mengucapkan “Dirgahayu TNI Ke-80, TNI Jaya Jaya Jaya”, pungkas Kompol Army disampaikan Kasi Humas. Penulis Tim

Read More

Renungkan Sejenak! Kenapa Sumur Minyak Illegal di Senami Meledak dan Terbakar?

Tajam24Jam.Com JAMBI 28 Juni 2025 – Kebakaran sumur minyak ilegal yang berada di wilayah Senami beberapa waktu yang lalu Meski ancaman besar terhadap keselamatan pekerja dan kerusakan  lingkungan aktivitas illegal drilling tersebut tetap berjalan sembunyi sembunyi dari pantauan awak media dan Razia Kepolisian. Adapun deretan nama yang diduga sebagai pemilik aktivitas terlarang ini, yakni Sitanggang, Asiong, Bonar, Kiting, Irul, dan Dikun, sampai detik ini masih bebas berkeliaran. Wajib buat direnungkan oleh semua pihak, sebab situasi ini akan memicu kegelisahan publik terutama dikalangan media . Walaupun razia rutin pihak kepolisian baik dari Polda Jambi atau Polres Batanghari gencar menindak illegal drilling tersebut akan tetapi pihak penambang minyak ini tidak kehabisan akal buat main kucing kucingan dengan Aparat Penegak Hukum. Sudah menjadi rahasia umum bahwa wilayah Senami telah lama menjadi sarang aktivitas pengeboran minyak ilegal. Namun meskipun sudah pernah memakan korban dan merusak ekosistem, para pelaku yang disebut-sebut sebagai “penguasa sumur ilegal” belum juga disentuh hukum. “Kalau masyarakat biasa mencuri satu liter BBM bisa cepat ditangkap, kenapa para cukong minyak yang mengeruk minyak negara secara terang-terangan dan besar besaran ini masih bebas?”. Ungkap Fahmi Hendri dari LBH PHASIVIC. “Kebakaran ini bukan hanya sekadar musibah dan bencana alam namun akibat cukong minyak yang tidak memperhatikan dampaknya terhadap efek domino yang timbul, jika diatur secara profesional dalam   mekanisme yang benar pasti tidak akan terjadi kebakaran seperti saat ini, akibat main kucing kucingan dengan APH akhirnya para cukong minyak pun mendulang mineral minyak bumi secara praktis untuk menghindari razia.” Ungkap Fahmi  “Akhirnya terjadi saling tuding dan saling menyudutkan, mencari salah dan kesalahan stakeholder hingga personil POLRI dianggap gagal, padahal personil kepolisian sudah menjalankan tugas sesuaia Protap yang berlaku”. Terang Fahmi Hendri. “Jika nama-nama cukong tersebut benar terbukti sebagai pemilik dan operator sumur minyak ilegal, maka seharusnya tidak sulit bagi APH untuk melakukan pendekatan sosialisasi secara akumulatif dan persuasif. Jangan sampai simpang siur keadaan ini dan Ketidakjelasan penindakan ini menimbulkan kecurigaan berbagai elemen. Apakah ada pembiaran dari Aparat Penegak Hukum? Atau lebih jauhnya, apakah ada permainan ?”. Ungkap Fahmi Hendri. Dasar Hukum yang Terlanggar: 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terdapat dalam Pasal 52 & 53: Kegiatan usaha migas hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi. Pasal 53: Barang siapa melakukan usaha migas tanpa izin, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar. Pasal 55: Memberi fasilitas terhadap usaha migas ilegal juga bisa dijerat pidana. 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 69 & 104: Setiap orang yang melakukan pencemaran lingkungan akibat kegiatan ilegal dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp 3–10 miliar. 3. KUHP Pasal 480 (Penadah) dan 406 (Perusakan). Jika ada pihak yang membeli atau memfasilitasi distribusi hasil minyak ilegal, bisa dijerat dengan pasal penadahan. Perusakan lingkungan akibat kebakaran juga dapat dikenakan sanksi KUHP. 4. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. (Penulis Tim)

Read More

Orang Tua Korban Desak Polres Batanghari Tuntaskan Kasus Penganiayaan: Penanganan Dinilai Lambat.

Tajam24Jam.Com Batanghari Jambi, 27 Juni 2025 – Kasus penganiayaan yang menimpa ARS, warga Desa Ture, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, kini menjadi sorotan publik. ARS mengalami luka serius setelah dianiaya seorang pemuda berinisial HND pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian. Hingga Jumat (27/6/2025), atau empat hari setelah peristiwa, keluarga korban mengaku belum memperoleh perkembangan berarti terkait penanganan laporan yang telah mereka buat di Mapolres Batanghari. Berdasarkan keterangan korban, dugaan motif penganiayaan berawal dari pesan-pesan WhatsApp yang dikirim HND kepada istri ARS. Istri ARS diketahui merupakan mantan pacar pelaku. Saat ditemui di rumah orang tuanya, ARS terlihat terbaring lemah di tempat tidur. Ia mengeluh sakit di bagian dada dan kepala akibat pukulan yang diterimanya. HD (50), ayah korban, berharap pihak kepolisian bergerak cepat untuk memberikan keadilan bagi anaknya. “Kami ini rakyat kecil, hanya berharap hukum ditegakkan dengan adil tanpa pandang bulu.Saya mohon kepada Polres Batanghari agar segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak saya. Jangan sampai pelaku masih bebas berkeliaran, sementara anak saya menderita,” ujar HD kepada Mediabhayangkarasatu.com. Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan kepada Kanit Pidana Umum Polres Batanghari, IPDA Sianturi, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan pihak kepolisian. Pertanyaan Publik yang Muncul: Apa saja langkah yang sudah diambil Polres Batanghari dalam menangani kasus ini? Apakah korban sudah divisum sebagai bukti awal penanganan kasus? Apakah pelaku telah dipanggil atau dimintai keterangan? Apakah ada kendala teknis atau non-teknis yang menghambat proses hukum? Masyarakat berharap Polres Batanghari segera menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum, keadilan, dan rasa aman di tengah masyarakat. (Penulis Tim)

Read More

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar Melaksanakan Kunjungan Kerja Ke Polres Batanghari

Tajam24Jam.Com Jambi, Sabtu 10/5/2025 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Batanghari pada Sabtu pagi (10/5). Dalam kunjungan yang berlangsung di Aula Balai Laluan Polres Batanghari, Kapolda memberikan arahan penting kepada seluruh personel terkait peningkatan profesionalisme, penegakan hukum, dan pembinaan internal. Turut hadir dalam rombongan Polda Jambi sejumlah pejabat utama, di antaranya Karo Ops Kombes Pol. M. Edi Faryadi, Dirintelkam Kombes Pol. Hendri Hotuguan Siregar, Dirresnarkoba Kombes Pol. Ernesto Saiser, serta sejumlah pejabat lainnya. Dalam kesempatan tersebut, terlebih dahulu disampaikan oleh Kapolres Batanghari AKBP Handoyo Yudhy Santosa terkait kondisi wilayah, termasuk konflik lahan yang masih berlangsung, kendala akibat kerusakan sarana seperti speedboat, serta kebutuhan tambahan personel. Menanggapi hal itu, Kapolda Jambi menyampaikan apresiasi atas penyambutan dan laporan yang disampaikan. Ia menegaskan komitmennya dalam menangani isu-isu krusial di wilayah hukum Polres Batanghari. Kapolda juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap premanisme, penyalahgunaan narkoba, serta keterlibatan dalam aktivitas ilegal. Ia menginstruksikan agar personel tidak menjadi “preman berseragam” yang mencederai nama baik institusi. “Saya minta jangan ada yang terlibat dalam kegiatan ilegal. Saat ini banyak satgas melakukan penegakan hukum, jangan sampai justru anggota kita ikut terlibat. Jangan jadi preman berseragam,” tandasnya. Arahan ditutup dengan pesan personal Kapolda agar seluruh personel tetap menjaga hubungan baik dengan keluarga sebagai sumber semangat dalam bertugas. “Sayangi keluarga kalian, karena mereka adalah pendukung utama kalian dalam menjalankan tugas.” pesan Jenderal Bintang Dua tersebut. Penulis Tim

Read More