Polres Batanghari Juarai E-Sport Kapolda Cup 2026, Siap Wakili Polda Jambi di Kapolri Cup

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 19 Juli 2026 – Turnamen E-Sport Kapolda Cup 2026 resmi ditutup di Gedung Siginjai Lantai 3 Mapolda Jambi, Minggu (19/7/2026). Penutupan kegiatan dilakukan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Pada ajang tersebut, Polres Batanghari berhasil keluar sebagai Juara I, disusul Polresta Jambi Tim 1 sebagai Juara II, Polresta Jambi Tim 2 sebagai Juara III, dan Polres Tanjung Jabung Timur Tim 1 di posisi Juara IV. Mewakili Kapolda Jambi, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah menjunjung tinggi sportivitas selama pertandingan berlangsung. “Kapolda Jambi mengucapkan selamat kepada seluruh pemenang E-Sport Kapolda Cup 2026. Prestasi ini merupakan hasil kerja keras, kekompakan, dan semangat sportivitas yang patut dipertahankan. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh panitia dan pihak yang telah menyukseskan penyelenggaraan turnamen ini sehingga berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Lebih lanjut, Kabid Humas menyampaikan bahwa hasil pelaksanaan turnamen akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pada tahun-tahun berikutnya. “Tim yang akan mewakili Provinsi Jambi pada ajang Kapolri Cup di Jakarta agar terus menjaga semangat, meningkatkan latihan, dan membawa nama baik Jambi di tingkat nasional. Kami berharap mampu memberikan prestasi terbaik serta mengharumkan dunia e-sport Jambi,” tambahnya. Kabid Humas menambahkan, Polri terus mendukung perkembangan olahraga elektronik sebagai salah satu wadah pembinaan prestasi sekaligus media positif bagi generasi muda untuk menyalurkan bakat dan kreativitas. “Ke depan, kegiatan ini diharapkan menjadi agenda rutin karena selain menjadi ajang kompetisi, juga menjadi sarana membangun kebersamaan, disiplin, serta menjaring bibit-bibit atlet e-sport yang mampu berprestasi di tingkat nasional,” tutup Kombes Pol. Erlan Munaji. Penulis Tim

Read More

Satlantas Batanghari Gagalkan Modus Truk Batu Bara Berkedok Kendaraan Ekspedisi, Celah Pengawasan Diduga Dimanfaatkan Oknum

Tajam24Jam.Com Batanghari, 11 Juli 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batanghari kembali mengamankan satu unit truk pengangkut batu bara yang diduga berupaya mengelabui petugas dengan menyamarkan tampilan kendaraan agar terlihat rapi dan bersih layaknya mobil ekspedisi. Truk tersebut diduga hendak melintasi jalur yang dilarang bagi angkutan batu bara sebagaimana diatur dalam kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi. Jalur yang dimaksud meliputi ruas depan Polres Batanghari – Pemayung – Jaluko – Simpang Rimbo – Simpang Polsek Kotabaru, Kota Jambi, yang selama ini menjadi fokus pengawasan aparat karena masuk dalam pengaturan lalu lintas angkutan batu bara melalui Instruksi Gubernur Jambi Nomor 13/INGUB/DISHUB/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara di Wilayah Provinsi Jambi. Instruksi tersebut pada prinsipnya mengatur pembatasan dan pengendalian pergerakan angkutan batu bara di jalan umum demi menjaga keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta mengurangi dampak terhadap masyarakat. Kasatlantas Polres Batanghari Akp Agung Prasetyo Soegiono. mengatakan personelnya terus melakukan penjagaan di titik rawan, khususnya jalur AMD–Simpang Pete, guna mencegah truk batu bara memasuki jalur terlarang. “Insya Allah kami Satlantas Batanghari terus berjaga dan mengantisipasi truk batu bara yang lewat via Pemayung,” ujar Agung. Namun, menurutnya, keterbatasan personel kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Ia menjelaskan, saat personel selesai bertugas, banyak truk menunggu di sekitar Simpang AMD, warung makan, tambal ban hingga kawasan Simpang Kilangan, kemudian bergerak ketika situasi dinilai aman. “Kalau ada portal permanen tentu akan lebih efektif. Semoga segera terealisasi. Saat ini kami fokus semampu kami, tetapi mereka juga membaca situasi dan kami punya keterbatasan,” katanya. Secara hukum, pengaturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi juga berlandaskan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa kegiatan pengangkutan batu bara diarahkan menggunakan jalan khusus atau jalur yang telah ditetapkan pemerintah, bukan secara bebas melalui jalan umum. Selain berpotensi melanggar ketentuan dalam Instruksi Gubernur dan Perda Provinsi Jambi, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas seperti muatan, dimensi kendaraan, maupun persyaratan teknis lainnya, penindakan dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan oleh petugas. Maraknya berbagai modus yang digunakan sopir angkutan batu bara menunjukkan bahwa pengawasan di lapangan masih menghadapi tantangan besar. Aparat berharap adanya penguatan sistem pengamanan, termasuk pemasangan portal permanen, agar praktik menghindari pengawasan tidak terus berulang. Penulis Tim

Read More

Kasat Lantas Bantah Tudingan Soal Keterlambatan Kode BRIVA, Satlantas Batanghari Tegaskan Tilang Sudah Sesuai Prosedur

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, 10 Juli 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batanghari membantah seluruh tudingan sejumlah media yang mempersoalkan keterlambatan pemberian kode BRIVA kepada pengendara angkutan batu bara yang ditilang. Polisi menegaskan, seluruh proses penindakan telah dilakukan sesuai mekanisme e-Tilang dan tidak ada pelanggaran prosedur. Melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Batanghari, IPDA Beny, dijelaskan bahwa kendaraan angkutan batu bara di bawah kepengurusan Firda pertama kali ditindak pada 22 Juni 2026 karena melintas di jalur larangan menuju Pemayung–Jaluko. Namun, sehari kemudian, 23 Juni 2026, Satlantas kembali menemukan pelanggaran serupa. Empat unit truk yang berada di bawah kepengurusan yang sama, bersama tujuh unit truk dari pengurus lain, kembali melintasi jalur terlarang sehingga seluruhnya kembali dikenakan sanksi tilang. Menurut Beny, pelanggaran yang dilakukan secara berulang menjadi alasan Kasat Lantas meminta pihak pengurus hadir langsung, bukan hanya mengutus sopir. “Tujuannya agar pengurus benar-benar melakukan pengawasan terhadap para sopir. Jika setelah ditilang dan membayar denda kendaraan kembali melanggar keesokan harinya, maka penindakan tidak memberikan efek jera. Karena itu diperlukan pembinaan dan penegasan langsung kepada pihak pengurus,” jelasnya. Pertemuan dengan pengurus baru terlaksana pada 25 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Kasat Lantas bersama Kanit Turjawali memberikan pembinaan, klarifikasi, serta meminta komitmen agar seluruh armada angkutan batu bara mematuhi ketentuan jalur yang telah ditetapkan. Setelah proses tersebut selesai, kode BRIVA diserahkan kepada pengurus untuk pembayaran denda tilang. Satlantas Polres Batanghari juga menegaskan bahwa dalam mekanisme e-Tilang tidak terdapat aturan yang mewajibkan kode BRIVA diberikan pada hari yang sama atau maksimal 1×24 jam setelah penindakan. “Selama masa tilang masih berlaku dan belum memasuki jadwal sidang, pemberian kode BRIVA tetap sah sesuai prosedur. Dengan demikian, seluruh tindakan yang dilakukan Satlantas Polres Batanghari telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Beny. Dengan penjelasan tersebut, Satlantas Polres Batanghari berharap polemik terkait keterlambatan pemberian kode BRIVA tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, karena proses penegakan hukum dilakukan tidak hanya untuk memberikan sanksi, tetapi juga membangun kepatuhan pengusaha dan sopir angkutan batu bara terhadap aturan lalu lintas. Penulis Tim

Read More

Main Kucing-Kucingan dengan Polisi, Truk Batu Bara Diduga Terobos Jalur Terlarang Lewat Simpang Pete

Tajam24Jam.Com Batanghari, 26 Juni 2026 – Praktik “kucing-kucingan” antara sopir angkutan batu bara dan petugas kepolisian kembali terjadi di Kabupaten Batanghari. Sejumlah truk diduga sengaja memanfaatkan jalur alternatif terlarang di kawasan Simpang Pete guna menghindari pengawasan aparat. Kasat Lantas Polres Batanghari melalui Kanit Turjawali, Ipda Benny Tri Lesmana, mengatakan pihaknya telah meningkatkan intensitas pengamanan di sejumlah titik yang selama ini kerap dijadikan akses oleh truk batu bara. Personel ditempatkan di Simpang BBC hingga akses masuk Jalan AMD–Simpang Pete sebagai langkah penegakan aturan. Namun, menurut Ipda Benny, para sopir terus berupaya mengelabui petugas dengan mengubah rute perjalanan. Truk-truk tersebut diduga masuk melalui Simpang Kejaksaan, berbelok ke arah rumah dinas bupati, melintas di depan rumah sakit, kemudian kembali keluar ke jalan utama untuk menghindari penjagaan di Simpang Empat BBC. Berdasarkan laporan masyarakat, sedikitnya empat unit truk batu bara sempat melintas melalui jalur tersebut dan berhenti di kawasan Simpang AMD sebelum kembali bergerak setelah mengetahui petugas meninggalkan lokasi. Tidak hanya itu, saat Tim Turjawali hendak menuju Kota Jambi untuk persiapan pengamanan kepulangan jemaah haji pada 27 Juni 2026, petugas kembali menemukan lima unit truk batu bara berstiker “Zafran” di wilayah Desa Sungai Bulu. Kendaraan tersebut diduga berhasil lolos melalui jalur alternatif. Untuk menghindari tudingan maupun fitnah dari pihak tertentu, kelima kendaraan tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Batanghari guna proses lebih lanjut. Secara hukum, penggunaan jalur yang telah dilarang bagi angkutan batu bara berpotensi melanggar ketentuan pengaturan lalu lintas dan kebijakan pemerintah daerah. Apabila terbukti terdapat pihak yang dengan sengaja mengoordinasikan atau mengawal kendaraan agar menghindari pemeriksaan aparat, maka perbuatannya dapat diduga menghambat penegakan hukum dan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Polres Batanghari menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran angkutan batu bara yang melintasi jalur terlarang demi menjaga ketertiban lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta menegakkan aturan yang berlaku. Penulis Tim

Read More

50 Truk Batu Bara Ditindak di Batang Hari, Nekat Melintas Jalur Terlarang

Tajam24Jam.Com BATANG HARI, 24 April 2026 — Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batang Hari menindak tegas puluhan truk angkutan batu bara yang melanggar aturan dengan melintas di jalur terlarang. Sebanyak 50 unit kendaraan diamankan dalam operasi penertiban yang dilakukan pada Jumat (24/4/2026). Penindakan dilakukan setelah para sopir tetap nekat melintasi jalan nasional, meskipun telah diwajibkan menggunakan jalur khusus. Batanghari–Tempino. Jalur alternatif tersebut disiapkan pemerintah untuk mengurangi kemacetan serta menekan kerusakan infrastruktur akibat angkutan batu bara.Larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara telah diatur dalam Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 yang berlaku sejak 2 Januari 2024. Aturan tersebut secara tegas melarang truk batu bara melintasi ruas Sarolangun–Batanghari–Pijoan–Simpang Rimbo–Pal 10–Lingkar Selatan–Simpang 46, termasuk akses menuju Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso.Namun demikian, pelanggaran masih terjadi di lapangan. Berdasarkan informasi yang beredar, para sopir diduga berani melintas karena merasa mendapat pengawalan dari oknum tidak bertanggung jawab. Bahkan, muncul dugaan adanya pungutan sebesar Rp150 ribu per unit kendaraan. Dugaan ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diusut oleh aparat berwenang. Kanit Regident Satlantas Polres Batang Hari, Ipda Benny Try Lesmana, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran aturan.“Sebanyak 50 kendaraan telah kami amankan dan saat ini berada di depan Mapolres Batang Hari untuk proses lebih lanjut,” ujarnya. Ia menambahkan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar.Penertiban ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan dan sopir angkutan batu bara agar mematuhi regulasi yang berlaku. Selain mengganggu arus lalu lintas, aktivitas angkutan di jalan umum dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain serta mempercepat kerusakan jalan.Hingga kini, masyarakat menantikan langkah lanjutan dari aparat, termasuk pengusutan dugaan keterlibatan oknum dalam praktik pelanggaran tersebut. Penulis Tim

Read More

Polres Batanghari Ungkap Kasus Narkotika di Perkebunan Sawit, Empat Orang Diamankan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 18 April 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim berhasil mengungkap aktivitas penyalahgunaan narkoba yang berlangsung di sebuah lokasi terpencil di kawasan perkebunan sawit, tepatnya di SP 5, Desa Kehidupan Baru, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari. Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di sebuah camp beratap terpal hitam yang berada di tengah kebun sawit. Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Saprizal, S.H., M.H., segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Medan yang sulit dan kondisi gelap tidak menyurutkan langkah petugas, yang harus berjalan kaki selama kurang lebih dua jam untuk mencapai titik yang dimaksud. Dalam perjalanan menuju lokasi, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga hendak menuju camp tersebut. Dari hasil interogasi awal, A kemudian menunjukkan arah menuju lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi dan konsumsi narkotika. Sekitar pukul 23.30 WIB, tim berhasil menemukan camp dimaksud dan mengamankan tiga orang pria lainnya, masing-masing berinisial M, FB, dan FR. Saat dilakukan penindakan, ketiganya didapati tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan awal, FR diduga berperan sebagai bandar, sementara M dan FB merupakan pengguna. Selain para terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 27 paket kecil sabu dengan berat bruto 5,47 gram, satu kaca pirek berisi sabu seberat 1,38 gram, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor. Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Batanghari untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polda Jambi khususnya Polres Batanghari dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika hingga ke wilayah terpencil. “Kapolda Jambi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Jambi. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, bahkan hingga ke lokasi yang sulit dijangkau,” ujar Kabid Humas. Lebih lanjut disampaikan, Kapolda juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkotika. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, karena pemberantasan narkoba membutuhkan peran bersama,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

Wakapolda Jambi Tinjau Polres Batanghari, Tekankan Optimalisasi Pelayanan Publik

Tajam24Jam.Com Jambi, 15 April 2026 – Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B Ali bersama PJU Polda Jambi melaksanakan kunjungan ke Polres Batang Hari pada Rabu malam(15/4/2026). Kedatangan Wakapolda bersama rombongan disambut langsung oleh Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana beserta jajaran. Dalam kunjungan tersebut, Wakapolda Jambi melakukan pengecekan terhadap senjata api (senpi) milik personel Polres Batang Hari hingga jajaran Polsek. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh senpi berada dalam kondisi baik, terawat, serta sesuai dengan standar operasional yang berlaku. Selain itu, Wakapolda juga meninjau langsung ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai pusat pelayanan masyarakat. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya peran SPKT sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “SPKT adalah wajah utama kepolisian di mata masyarakat. Personel harus siap memberikan pelayanan terbaik, karena kepercayaan publik lahir dari pengalaman mereka saat berinteraksi dengan polisi,” tegas Brigjen Pol. Benny Ali. Sementara itu, Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan pimpinan dengan terus meningkatkan profesionalisme, keramahan, serta kecepatan respons dalam melayani masyarakat. “Kami siap melaksanakan arahan Bapak Wakapolda dengan meningkatkan kualitas pelayanan, sehingga kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya. Kunjungan kerja ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi internal serta membangun semangat kerja jajaran Polres Batang Hari. Hal ini sekaligus memastikan pelayanan kepolisian berjalan optimal, profesional, dan sesuai dengan harapan masyarakat. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan Wakapolda merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan internal guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di jajaran Polda Jambi. “Kunjungan ini merupakan bentuk komitmen pimpinan dalam memastikan seluruh jajaran memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kapolda Jambi menekankan agar setiap personel mengedepankan sikap humanis, profesional, dan responsif dalam setiap tugas, khususnya di lini pelayanan seperti SPKT,” ujar Kabid Humas Ia menambahkan bahwa Polri, khususnya Polda Jambi, terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik melalui pelayanan yang transparan, cepat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. “Dengan pelayanan yang baik, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Jambi,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

Kasat Reskrim Polres Batanghari Jelaskan Proses Lidik Kasus Pengeroyokan Wartawan di Desa Bungku, Batanghari

Tajam24Jam.Com Batanghari, 29 Januari 2026 – Di sela kegiatan Coffee Morning yang dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026 Polres Batanghari bersama insan pers di, Kapolres Batanghari AKBP. Arya Tesa Brahmana, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menanggapi pertanyaan wartawan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang terjadi di lokasi 29, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Kasat Reskrim AKP M. Fachri Rizky menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan tahap penyelidikan (lidik) dalam perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik Polres Batanghari telah menggali keterangan terhadap sejumlah saksi serta korban guna mendalami peristiwa yang terjadi.“Proses pengambilan keterangan saksi dan korban sudah dilakukan. Selanjutnya, penyidik juga turun langsung ke lokasi kejadian,” ujar AKP M. Fachri Rizky. Ia menambahkan, pada Rabu, 21 Januari 2026, tim penyidik mendatangi TKP di lokasi 29 Desa Bungku untuk melakukan pendalaman. Namun, saat berada di lokasi, terlapor tidak ditemukan.“Di lokasi kejadian, penyidik kemudian mencari informasi melalui RT setempat serta menanyakan langsung kepada warga sekitar guna memperoleh keterangan tambahan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” jelasnya. Pihak Polres Batanghari menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. AKP M. Fachri Rizky juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta peristiwa terang dan jelas. Kegiatan Coffee Morning tersebut berlangsung dalam suasana dialogis dan terbuka, sebagai bentuk komitmen Polres Batanghari dalam membangun komunikasi yang baik dengan insan pers serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. Penulis Tim

Read More

Wujud Soliditas TNI-Polri, Polresta Jambi, Polres Muaro Jambi dan Polres Batanghari Beri Suprise Sambangi Kodim 0415/Jambi Rangka HUT TNI Ke-80

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 5 Oktober 2025 – Kodim 0415/Jambi di geruduk Polresta Jambi, Polres Batanghari dan Polres Muaro Jambi sekaligus, tepat di HUT TNI ke-80 pada Minggu 05 Oktober 2025. Rombongan Tiga Polres /Ta mendatangi sambil membawa kue tart dan tumpeng, saat kunjungan tersebut disambut Dandim 0415/Jambi diwakili Pabung 0415/Jambi Letkol Benny dan Perwira Kodim 0415/Jambi, dikarenakan Dandim menghadiri Upacara HUT TNI Ke-80 dilaksanakan Kantor Gubernur Jambi. Dari Polresta Jambi Kapolresta Jambi diwakili Kabag OPS Kompol Army Sevtiansyah dan para Pejabat Utama Polresta Jambi dan tiap Polres diwakili para Perwira selaku pejabat utama. Kapolresta Jambi melalui Kasi Humas Polresta Jambi IPDA Deddy Haryadi menyampaikan “Kita dari Polresta Jambi dan dua Polres lainnya mendatangi Kodim 0415/Jambi dengan memberi suprise di HUT TNI Ke-80, tentunya di HUT ke-80 ini TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”. Dan juga semoga sinergitas dan soliditas antara TNI dan Polri semakin kokoh dan bersama mewujudkan Indonesia Maju Indonesia Emas bersama menjaga rakyat dan NKRI. Sekali lagi kami dari Polri mengucapkan “Dirgahayu TNI Ke-80, TNI Jaya Jaya Jaya”, pungkas Kompol Army disampaikan Kasi Humas. Penulis Tim

Read More

Renungkan Sejenak! Kenapa Sumur Minyak Illegal di Senami Meledak dan Terbakar?

Tajam24Jam.Com JAMBI 28 Juni 2025 – Kebakaran sumur minyak ilegal yang berada di wilayah Senami beberapa waktu yang lalu Meski ancaman besar terhadap keselamatan pekerja dan kerusakan  lingkungan aktivitas illegal drilling tersebut tetap berjalan sembunyi sembunyi dari pantauan awak media dan Razia Kepolisian. Adapun deretan nama yang diduga sebagai pemilik aktivitas terlarang ini, yakni Sitanggang, Asiong, Bonar, Kiting, Irul, dan Dikun, sampai detik ini masih bebas berkeliaran. Wajib buat direnungkan oleh semua pihak, sebab situasi ini akan memicu kegelisahan publik terutama dikalangan media . Walaupun razia rutin pihak kepolisian baik dari Polda Jambi atau Polres Batanghari gencar menindak illegal drilling tersebut akan tetapi pihak penambang minyak ini tidak kehabisan akal buat main kucing kucingan dengan Aparat Penegak Hukum. Sudah menjadi rahasia umum bahwa wilayah Senami telah lama menjadi sarang aktivitas pengeboran minyak ilegal. Namun meskipun sudah pernah memakan korban dan merusak ekosistem, para pelaku yang disebut-sebut sebagai “penguasa sumur ilegal” belum juga disentuh hukum. “Kalau masyarakat biasa mencuri satu liter BBM bisa cepat ditangkap, kenapa para cukong minyak yang mengeruk minyak negara secara terang-terangan dan besar besaran ini masih bebas?”. Ungkap Fahmi Hendri dari LBH PHASIVIC. “Kebakaran ini bukan hanya sekadar musibah dan bencana alam namun akibat cukong minyak yang tidak memperhatikan dampaknya terhadap efek domino yang timbul, jika diatur secara profesional dalam   mekanisme yang benar pasti tidak akan terjadi kebakaran seperti saat ini, akibat main kucing kucingan dengan APH akhirnya para cukong minyak pun mendulang mineral minyak bumi secara praktis untuk menghindari razia.” Ungkap Fahmi  “Akhirnya terjadi saling tuding dan saling menyudutkan, mencari salah dan kesalahan stakeholder hingga personil POLRI dianggap gagal, padahal personil kepolisian sudah menjalankan tugas sesuaia Protap yang berlaku”. Terang Fahmi Hendri. “Jika nama-nama cukong tersebut benar terbukti sebagai pemilik dan operator sumur minyak ilegal, maka seharusnya tidak sulit bagi APH untuk melakukan pendekatan sosialisasi secara akumulatif dan persuasif. Jangan sampai simpang siur keadaan ini dan Ketidakjelasan penindakan ini menimbulkan kecurigaan berbagai elemen. Apakah ada pembiaran dari Aparat Penegak Hukum? Atau lebih jauhnya, apakah ada permainan ?”. Ungkap Fahmi Hendri. Dasar Hukum yang Terlanggar: 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terdapat dalam Pasal 52 & 53: Kegiatan usaha migas hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi. Pasal 53: Barang siapa melakukan usaha migas tanpa izin, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar. Pasal 55: Memberi fasilitas terhadap usaha migas ilegal juga bisa dijerat pidana. 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 69 & 104: Setiap orang yang melakukan pencemaran lingkungan akibat kegiatan ilegal dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp 3–10 miliar. 3. KUHP Pasal 480 (Penadah) dan 406 (Perusakan). Jika ada pihak yang membeli atau memfasilitasi distribusi hasil minyak ilegal, bisa dijerat dengan pasal penadahan. Perusakan lingkungan akibat kebakaran juga dapat dikenakan sanksi KUHP. 4. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. (Penulis Tim)

Read More