POLRES BANGKA BARAT BERHASIL UNGKAP KASUS NARKOTIKA, PRIA MUDA DIBEKUK DENGAN 18 PAKET SHABU

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Senin 26/5/2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat kembali menunjukkan keberhasilannya dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial YDW alias Ongklek (28) ditangkap dalam sebuah penggerebekan di rumahnya yang berlokasi di Kampung Senang Hati RT 002 RW 001, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin dini hari, 26 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis shabu. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 18 paket plastik klip bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,92 gram, 15 potongan pipet plastik, satu unit timbangan digital bertuliskan Contan warna hitam, satu unit handphone Android merk Realme A3 warna hitam, dua buah wadah segi empat warna putih bening, satu dompet kecil warna coklat bermotif kotak-kotak, dua sekop kecil yang terbuat dari sedotan, tiga lembar tisu warna putih, satu bungkusan besar plastik asoi putih berisikan sedotan pipet plastik, satu kotak bekas susu Ultramil warna merah jambu, satu kotak rokok kosong bertuliskan Sampoerna warna putih, dan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna putih list merah dengan nomor polisi BN 4573 RT. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus konsisten dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Bangka Barat. “Kami tegaskan bahwa Polres Bangka Barat tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Pelaku dan barang bukti telah diamankan, dan proses hukum sedang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Iptu Yos Sudarso. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Bangka Barat dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba, sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam, Karaoke Pelangi Jadi Sasaran Utama

Tajam24Jam.Com Polres Bangka Barat, Sabtu 24/5/2025 – Bersama unsur TNI Angkatan Darat dan Satpol PP Kabupaten Bangka Barat melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Menumbing 2025. Operasi ini menyasar dua lokasi, dengan fokus utama penertiban di tempat hiburan malam. Sabtu malam (24/5/2025), sekitar pukul 22.00 WIB. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran utama dalam razia kali ini adalah Karaoke Pelangi, yang kerap ramai dikunjungi masyarakat di akhir pekan. Tim gabungan langsung menyisir seluruh ruangan karaoke, melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung maupun karyawan, termasuk penggeledahan barang bawaan guna mengantisipasi keberadaan senjata tajam, senjata api, dan narkoba. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Bangka Barat, khususnya di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat terjadinya pelanggaran hukum. “Razia ini bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum. Walaupun tidak ditemukan senjata tajam, senjata api maupun narkoba di Karaoke Pelangi, kehadiran petugas menjadi bentuk pengawasan langsung agar tempat hiburan tidak dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika maupun tindakan kriminal lainnya,” ujar Iptu Yos Sudarso. Sementara itu, di lokasi pertama yaitu seputaran Pantai Batu Rakit, petugas mendapati sekelompok remaja yang tengah berkumpul. Dalam pemeriksaan, ditemukan empat unit sepeda motor tanpa surat-surat kendaraan dan menggunakan knalpot brong. Kendaraan tersebut diamankan dan dibawa ke Mako Satlantas Polres Bangka Barat untuk proses lebih lanjut. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan tertib, serta mendapat respons positif dari masyarakat sekitar yang berharap razia serupa rutin dilaksanakan demi menekan potensi gangguan ketertiban umum. Penulis Tim

Read More

Sambang Duka Korban Laka Lantas, Polres Bangka Barat Tunjukkan Kepedulian Kemanusiaan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Sabtu 24/5/2025 – Usai menangani kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang pelajar berusia 15 tahun di Jalan Raya Dusun Ranggam, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Sabtu malam (24/5/2025), jajaran Satlantas Polres Bangka Barat tak hanya fokus pada penegakan hukum. Mereka juga menunjukkan sisi kemanusiaan dengan melakukan giat sambang duka ke rumah duka korban meninggal dunia. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk empati dan dukungan moral dari kepolisian kepada keluarga korban. “Selain penanganan secara profesional di TKP, kami juga hadir secara langsung di tengah keluarga korban sebagai wujud simpati. Ini merupakan komitmen Polri untuk hadir bukan hanya saat penindakan, tetapi juga saat masyarakat mengalami duka,” ujar Iptu Yos. Kegiatan sambang duka dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Ramos Gapita S. didampingi Kanit Gakkum Satlantas Polres Bangka Barat ke kediaman orang tua korban berinisial A (15), yang meninggal dunia akibat luka serius di kepala, dada, dan mata kaki kanan dalam kecelakaan tersebut. Diketahui, kecelakaan terjadi saat mobil Suzuki Carry Pick Up berpelat BN-8497-QC yang dikemudikan pria berinisial K (49) melaju dari arah Desa Belo Laut menuju Mentok. Saat melewati tikungan, kendaraan tersebut kehilangan kendali dan oleng ke kanan, lalu menabrak sepeda motor Honda Vario yang dikendarai korban A, yang saat itu membonceng temannya D (15). Teman korban D, yang juga mengalami luka robek di bagian tangan kanan, kini sedang dalam perawatan medis. Lebih lanjut, Iptu Yos menyampaikan bahwa pihaknya tetap memproses perkara ini sesuai ketentuan Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Kami sudah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta memintai keterangan saksi. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, dan kami pastikan transparansi dalam penanganannya,” jelasnya. Sementara itu, pengemudi mobil K tidak mengalami luka dan kini sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik untuk menentukan unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut. Kegiatan sambang duka ini menjadi simbol bahwa kepolisian hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan dan pelindung masyarakat. Polres Bangka Barat juga mengimbau seluruh masyarakat, terutama pengendara kendaraan bermotor, agar selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan di jalan raya. “Kami harap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama. Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua,” tutup Iptu Yos. Penulis Tim

Read More

Kecelakaan Maut Di Belo Laut, Polres Bangka Barat Bergerak Cepat Olah TKP

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Sabtu 24/5/2025 – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Dusun Ranggam, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat pada Sabtu malam (24/5/2025). sekitar pukul 21.30 WIB. Insiden ini melibatkan sebuah mobil Suzuki Carry Pick Up dengan sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka. Mobil pick-up dengan pelat nomor BN-8497-QC yang dikemudikan pria berinisial K (49), warga Pangkalpinang, melaju dari arah Desa Belo Laut menuju Mentok. Saat memasuki tikungan ke kanan, kendaraan yang dikemudikannya diduga hilang kendali usai roda kiri turun ke bahu jalan. Upaya pengemudi untuk kembali ke jalur aspal justru menyebabkan kendaraan oleng ke kanan dan menabrak sepeda motor yang dikendarai remaja berinisial A (15) dengan penumpang berinisial D (15) dari arah berlawanan. Akibat kejadian tersebut, pengendara motor A mengalami cedera serius dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara D mengalami luka robek di bagian tangan dan telah dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp25 juta. Kasat Lantas Polres Bangka Barat, AKP Ramos Gapita S., memimpin langsung olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama tim Unit Laka Lantas. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menyampaikan bahwa penanganan cepat telah dilakukan oleh kepolisian begitu menerima laporan. “Tim langsung bergerak cepat ke lokasi, melakukan olah TKP, mengamankan kendaraan sebagai barang bukti, serta memintai keterangan dari saksi di tempat kejadian. Kami juga telah melaporkan hasil awal penanganan kepada pimpinan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Yos. Identitas para korban dan pengemudi telah dikonfirmasi, namun demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian belum merinci secara lengkap kepada publik. Saat ini, sopir mobil pick-up tengah diperiksa intensif oleh penyidik untuk mendalami unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pihak kepolisian juga mengimbau para pengguna jalan untuk lebih berhati-hati terutama di tikungan atau jalan dengan pencahayaan terbatas, guna mencegah kecelakaan serupa terjadi. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Tangani Cepat Kecelakaan Maut di Jalan Raya Desa Belo Laut

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Minggu 25/5/2025 – Kepolisian Resor Bangka Barat bergerak cepat dalam penanganan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu malam (24/05/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Dusun Ranggam, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda empat jenis pick-up dan sepeda motor ini menyebabkan satu korban jiwa dan satu lainnya luka-luka. Diduga, peristiwa terjadi akibat hilangnya kendali dari salah satu kendaraan saat melintas di jalur menikung. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah cepat sejak menerima laporan kejadian. “Begitu menerima laporan, tim Satlantas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mendata identitas korban dan saksi di tempat kejadian,” ujar Iptu Yos Sudarso pada Minggu (25/05/2025). Diketahui, pengemudi kendaraan pick-up adalah seorang pria berusia 49 tahun asal Pangkalpinang, sementara korban jiwa merupakan remaja berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar. Seorang penumpang sepeda motor lainnya juga mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis. Kasus ini kini dalam penanganan Unit Laka Lantas Satlantas Polres Bangka Barat. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan mengusut tuntas penyebab kecelakaan ini dan memastikan pertanggungjawaban dari pihak yang terlibat. Saat ini, pengemudi kendaraan pick-up tengah dimintai keterangan lebih lanjut,” tambah Iptu Yos. Dalam peristiwa ini, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp25 juta, sementara kendaraan yang terlibat telah diamankan sebagai barang bukti. Polres Bangka Barat kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara, terutama di jalur yang rawan dan minim penerangan. Penulis Tim

Read More

POLRES BANGKA BARAT UNGKAP KASUS PENCURIAN DISERTAI KEKERASAN DI DESA AIR LIMAU

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Kamis 22/5/2025 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Rabu pagi, 21 Mei 2025, di wilayah Desa Air Limau, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial AKR (35), asal Dusun Mapur, Kecamatan Riau Silip, diamankan massa usai aksinya diketahui warga. “Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Unit Intelkam, dan personel Polsek Mentok yang tergabung dalam Tim Macan Putih dan Tim Meriam ResIntel langsung bergerak cepat ke lokasi usai menerima laporan masyarakat pada pukul 08.00 WIB. Di kantor Desa Air Limau, tim kami menemukan pelaku yang telah diamankan oleh warga dalam kondisi mengalami luka akibat amukan massa,” terang Iptu Yos Sudarso, Kamis (22/5/2025). Sebelumnya, pelapor berinisial IS (19), seorang pelajar warga Air Limau, menjadi korban saat tengah melintas di jalan area perkebunan. Tiba-tiba pelaku menendang korban dan sepeda motornya hingga terjatuh. Tak hanya itu, korban juga mengalami kekerasan fisik ketika pelaku menginjak kepala korban sebanyak empat kali. Usai kejadian, korban berhasil melarikan diri dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan pelapor dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi kemudian menggelar perkara dan menetapkan AKR sebagai tersangka. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Satria FU, satu helai jaket hijau gelap, dan satu celana pendek biru muda turut diamankan untuk keperluan penyidikan. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kesigapan personel kami dalam menanggapi laporan masyarakat serta sinergi yang kuat antara pihak kepolisian dan warga. Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif melapor apabila terjadi tindak pidana di lingkungannya,” lanjut Iptu Yos Sudarso. Diduga Pelaku kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Sejiran Setason Bangka Barat, diduga Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun. Penulis Tim

Read More

Unit PPA Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Selasa 20/5/2025 – Satuan Reserse Kriminal Unit IV PPA Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berusia 20 tahun berinisial AN. Pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban setelah mendapat informasi dari pihak sekolah bahwa anak perempuannya, yang masih berusia 17 tahun, diduga dalam kondisi hamil. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh pihak sekolah saat memanggil orang tua korban pada Senin, 19 Mei 2025. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut dan menyampaikan bahwa kasus ini ditangani serius oleh jajaran Unit PPA karena menyangkut perlindungan anak di bawah umur. “Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh Unit IV PPA, kami bersama Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari hasil interogasi terhadap pelaku, saksi, dan korban, serta setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan AN sebagai tersangka,” ujar Iptu Yos Sudarso dalam keterangan pers, Selasa (20/5). Diketahui, perbuatan tersebut telah terjadi sejak tahun 2023 dan dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Hubungan intim dilakukan dengan bujuk rayu serta iming-iming uang sebesar Rp50.000 kepada korban. Pelaku memanfaatkan hubungan asmara yang telah terjalin sebelumnya untuk melancarkan aksinya. “Modus pelaku adalah mengajak korban berjalan-jalan, namun kemudian membawanya ke tempat kos untuk melakukan persetubuhan. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan kami menjerat pelaku dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Iptu Yos. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan. Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya dalam menangani setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Amankan Pelaku dan Barang Bukti Shabu

Tajam24Jam.Com Polres Bangka Barat, Selasa 20/5/2025 – Berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang pria berinisial Z pada Selasa malam, 20 Mei 2025. Pelaku z, diamankan di belakang rumah tempat tinggalnya sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima oleh pihak kepolisian, anggota Polres Bangka Barat yang dipimpin oleh petugas dari Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Penggeledahan tersebut membuahkan hasil signifikan. di mana polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan narkotika jenis shabu. Sebanyak 29 paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga shabu, ditemukan di bagian belakang rumah pelaku. Selain itu, turut diamankan juga 3 bal plastik klip bening kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari aktivitas ilegal tersebut. Dari pemeriksaan awal, barang bukti yang ditemukan memiliki berat bruto 8,36 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang lainnya, termasuk handphone android merk Vivo 2043 berwarna biru, yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkotika. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya keras pihak kepolisian dalam menanggulangi peredaran narkoba di wilayah Bangka Barat. “Ini adalah hasil dari kerja keras anggota dalam mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah kita. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa,” ujar Iptu Yos Sudarso, Selasa (20/05). Adapun identitas pelaku, Z, yang merupakan pria berusia 38 tahun, bekerja sebagai buruh harian lepas, dan diketahui berasal dari Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Pelaku kini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar terbebas dari pengaruh buruk narkoba. Pihak kepolisian akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam memberantas kejahatan narkotika. Diharapkan dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat dapat lebih waspada dan mendukung langkah-langkah aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bangka Barat. Barang Bukti yang Diamankan : 29 paket plastik klip bening berisi kristal bening (diduga shabu) dengan berat brutto 8,36 gram 3 bal plastik klip bening kosong 1 unit handphone android merk Vivo 2043 warna biru 1 unit timbangan digital warna hitam 1 buah wadah bulat bekas minyak rambut warna coklat Uang tunai Rp 400.000,- Penulis Tim

Read More

Tak Ada Tempat Untuk Preman, AKBP Pradana Aditya Nugraha Kapolres Bangka Barat Turun Tangan Langsung

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Senin 19/5/2025 – Ketegasan Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, kembali menjadi sorotan. Kali ini, ia memimpin langsung operasi pemberantasan premanisme selama delapan hari penuh, dimulai Senin (19/5/2025). Operasi ini menjadi sinyal kuat bahwa Polres Bangka Barat tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. “Kami tidak akan kompromi. Semua bentuk premanisme akan kami tindak,” tegas Kapolres saat memberi keterangan kepada wartawan. Di tengah meningkatnya keresahan masyarakat terhadap aksi-aksi liar seperti pemalakan, pemerasan, dan balap liar, Polres Bangka Barat menunjukkan respons cepat dan terukur. Sebanyak 48 personel diturunkan secara khusus untuk menyisir titik-titik rawan, termasuk pelabuhan, kawasan industri, dan area publik lainnya. Kapolres Pradana tak hanya memerintah dari balik meja. Ia turun langsung ke lapangan, memastikan setiap personel bekerja sesuai SOP dan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis. “Premanisme bukan hanya soal kriminal, tapi juga soal intimidasi terhadap rasa aman warga. Itu yang kami jaga,” ujarnya. Beberapa hari sebelum operasi dimulai, sempat muncul kabar soal dugaan begal di daerah Tanjungkalian. Namun setelah ditelusuri, ternyata hanya ulah pemuda mabuk yang membuat keributan. Meski demikian, AKBP Pradana memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan tetap direspons dengan serius. Polres juga memperkuat sinergi dengan masyarakat dan perangkat desa untuk membuka kanal pelaporan yang lebih cepat. “Kami butuh mata dan telinga masyarakat. Karena keamanan itu bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi tanggung jawab bersama,” katanya. Dengan gaya kepemimpinan yang tegas namun terbuka, AKBP Pradana Aditya Nugraha kini menjadi figur sentral dalam menjaga ketertiban Bangka Barat. Di bawah arahannya, operasi ini diharapkan tak hanya menekan angka kriminalitas, tetapi juga memulihkan rasa aman yang selama ini terusik. Penulis Tim

Read More

POLRES BANGKA BARAT UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN DALAM OPS PEKAT II MENUMBING 2025

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Senin 19/5/2025 – Tim Operasi Pekat II Menumbing 2025 Polres Bangka Barat berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Barat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Pelaku berinisial RMA (20), warga Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, diamankan oleh personel Ops Pekat II Menumbing 2025 pada Senin malam (19/05/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Mentok-Pangkalpinang, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima oleh SPKT Polres Bangka Barat pada tanggal 19 Mei 2025. “Pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama PU , warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, yang terjadi pada 17 November 2024 pukul 02.00 WIB di Kampung Air Terjun. Pelaku mencekik, meninju kepala korban, menjambak rambut, menendang hingga menyeret korban sejauh empat meter, “terang Iptu Yos”. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan keterangan korban. Saat diamankan, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu potong baju warna hitam dan satu celana panjang warna biru dongker yang dikenakan korban saat kejadian. Pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami akan terus melaksanakan Operasi Pekat II Menumbing 2025 untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Kepada masyarakat, kami harap agar tidak ragu untuk melapor apabila melihat atau mengalami tindak kriminal,” tutup Iptu Yos. Penulis Tim

Read More